memiliki hutan (rimba), bekas ladang (damun dan pengerang), kebun karet dan buah-buahan, tembawang (temawai),
tempat keramat dan pemukiman.
1. Rumah Panjai (Rumah Panjang/Pemukiman)
Merupakan kawasan pemukiman penduduk. Rumah Panjai terdiri dari beberapa keluarga yang tinggal pada tiap-tiap bilik
(ruang rumah). Rumah panjai ini menunjukan suatu identitas bagi masyarakat adat subsuku Dayak Iban. Di dalam rumah
panjai kegiatan budaya masyarakat Dayak Iban diturunkan dari generasi ke generasi. Interaksi sosial masyarakat dalam
rumah panjai berdasarkan kekeluargaan. Keputusan-keputusan yang diambil dalam mengatur diambil berdasarkan
musyawarah dan mufakat. Kehilangan rumah panjai seperti akibat kebakaran atau bencana alam lainnya seringkali sebagai
awal mendirikan rumah panjai baru. Perpindahan dari rumah panjai ke rumah panjai baru biasanya akibat hal-hal tersebut
di atas. Menurut masyarakat subsuku Dayak Iban jika tidak ada rumah panjai sulit melakukan aktivitas/kegiatan adat
istiadat. Makanya rumah panjai untuk orang Iban tetap dipertahankan, dan ini adalah suatu aset budaya.
Rumah panjai bisa dibangun ditanah milik orang tertentu yang memang cocok untuk rumah panjai, yang selanjutnya
disebut Taba’. Kalau tanah seseorang sudah didirikan rumah panjai diatasnya maka kemudian tanah tersebut menjadi milik
bersama satu kampung. Kemudian, kalau suatu ketika rumah panjai ditinggal dan pindah ke tempat lain, tidak otomatis
tanah tempat mendirikan rumah panjai kembali menjadi milik orang tertentu yang semula memilikinya, tapi bekas rumah
panjai tersebut tetap dimiliki semua warga kampung yang bersangkutan, yang kemudian disebut temawai.
2. Taba’
Taba’ merupakan suatu tempat/kawasan yang akan dipilih untuk mendirikan rumah panjai. Dalam menentukan taba’
masyarakat sub suku Dayak Iban sangat berhati-hati. Melalui ritual adat, mereka (masyarakat adat Iban), meminta ijin
apakah bisa mendirikan rumah panjang di lokasi yang dicalonkan tersebut. Melalui mimpi, suara burung, atau petunjuk
alam lainnya yang mereka yakini sebagai jawaban atas persetujuan bahwa dilokasi tersebut boleh didirikan rumah panjai,
barulah boleh mendirikan rumah panjai.
3. Temawai
Adalah suatu kawasan bekas mendirikan rumah panjai atau langkau (pondok). Dalam masyarakat Sub suku Dayak Iban
dikenal tiga jenis temawai :
• Temawai rumah Panjai, suatu perkampungan yang dihuni selama beberapa tahun, kemudian ditinggalkan, karena pindah
kepemukiman yang baru. Temawai biasanya ditumbuhi beragam jenis tanaman buah-buahan seperti durian, rambutan,
langsat, asam, pinang, cempedak, rambai dan lain-lainnya. Selain ditumbuhi oleh tanaman buah-buahan juga ditumbuhi
oleh tanaman lain seperti rotan, tengkawang, dan bermacam jenis tanaman bumbua-bumbuan. Temawai rumah panjai ini
dimiliki oleh semua orang kampung, termasuk buah-buahan dan segala yang tumbuh disitu. Temawai ini tidak boleh
diladangi atau dirusak, karena menujukan identitas masyarakat tersebut.
• Temawai dampa’ (sementara), suatu lokasi bekas perkampungan rumah panjai namun sifatnya sementara karena
masyarakat lari dari perkampungan tersebut akibat suatu kejadian yang tidak mereka duga. Temawai ini biasanya
ditempati 1-2 tahun, tidak dtanami tanaman buah-buahan, tetapi biasa ditanami pinang.
• Temawai langkao Umai, suatu tempat bekas mendirikan pondok ladang. Disekitar pondok ladang biasanya ditanami
tanaman sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, pisang, dan lain-lain. Tanaman yang tumbuh di temawai ini kemudian menjadi
milik yang punya langkao dan keluarganya.
Damun adalah suatu kawasan bekas ladang, yang mulanya adalah hutan primer. Orang pertama yang membuka hutan
primer ini yang kemudian menjadi pemilik damun.
Damun dapat dibagi menjadi lima:
• Pengerang Tuai: damun yang berumur antara 15 – 20 tahun
• Pengerang, suatu damunyang berumur antara 10 – 15 tahun
• Temuda: sutau kawasan damun yang berumur antara 3 – 5 tahun
• Dijab, suatu damun yang berumur 2 tahun. Biasanya dijab sudah merupakan kawasan semak belukar yang ditumbuhi oleh
kayu-kayu kecil dan masih ada tanaman ladang seperti tebu, pisang, ubi, tanaman sayur-sayuran, ubi jalar, keladi dan
lain-lain.
• Kerukoh, damun yang berumur 1 tahun yang biasanya masih terdapat tanaman ladang seperti tebu, keladi, ubi dan
cangkok manis, bumbu-bumbuan dan lain-lain serta ditumbuhi semak-semak kecil.
Kepemilikan damun adalah peorangan, yang bisa diwariskan kepada keluarganya.
5. Tanah Mali
Tanah mali adalah suatu kawasan hutan/tanah pantang yang tidak boleh dibuka sebagai areal ladang. Apa yang ada
diatasnya seperti kayu dan lainnya tidak boleh diambil oleh siapapun. Biasanya tanah mali digunakan sebagai tempat untuk
menyembelih babi/ayam yang digunakan sebagai bahan pada saat upacara adat mali yang dalam bahasa lokal disebut
“pase’ menuaâ€.
6. Kampong Puang
Kampong Puang merupakan tanah/hutan yang dimiliki secara kolektif/bersama-sama oleh orang keturunan subsuku Dayak
Iban didalam suatu perkampungan. Setiap orang Iban yang tinggal dikawasan tersebut berhak atas tanah/hutan tersebut.
7. Pendam
Pendam merupakan tanah yang digunakan sebagai tempat perkuburan. Kawasan ini tidak boleh diladangi dan diganggu.
Dalam kehidupan masyarakat subsuku Dayak Iban ada beberapa jenis pendam
ï‚§ Pendam biasa: adalah tempat yang dapat digunakan untuk menguburkan siapapun warga kampung yang meninggal.
ï‚§ Rarong: tanah kuburan yang secara khusus diperuntukan bagi orang-orang yang meninggal dalam usia tua yang memilki
jasa dan dapat dianggap pahlawan dalam masyarakat subsuku Dayak Iban. Rarong merupakan suatu bentuk kuburan yang
tidak dimasukan ke dalam tanah atau yang diseut rarong terantar. Untuk rarong biasa, tetap dimasukkan ke dalam tanah.
 Pulau temune’, kuburan yang digunakan untuk menguburkan tali pusat bayi.
8. Pulau
Merupakan suatu kawasan hutan yang berfungsi sebagai hutan cadangan. Ada beberapa jenis pulau seperti pulau buah,
pulau tapang, dan pulau kayu bahan-bahan rumah, perahun dan sejenisnya. Pulau bisa dimilki secara bersama maupun
perorangan. Kawasan ini tidak boleh diladangi. Kayu yang ada hanya boleh dimanfaatkan sebatas untuk memenuhi
kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperjual belikan.
9. Redas
Adalah suatu tempat untuk berkebun sayur-sayuran. Berkebun sayur-sayuran boleh dimana saja. Kalau berkebun di tanah
orang lain, maka harus seizin orang yang memiliki tanah tersebut. Lokasi redas biasanya tidak jauh dari perkampungan.
10. Tapang Manye’
Adalah pohon tempat bersarangnya lebah madu. Jenis pohon yang bisasanya menjadi tempat bersarangnya lebah adalah
pohon tapang, pohon pelaik, pohon keladan, mengereh, dan pohon lainnya. Semua pohon yang sering dihinggapi lebah
lebih dari satu sarang dinamakan tapang. Pohon tapang dimiliki oleh perorangan, yaitu siapa yang menemukannya. Namun
kemudian bisa diwariskan apabila yang menemukannya meninggal dunia. Ketika mengambil madu lebah, maka boleh
mengikutsertakan orang lain dalam satu kampung. Kepemilikan atas pohon tapang tidak otomatis memiliki tanah tempat
tumbuhnya pohon tapang tersebut.
11. Tanah Kerapa
Merupakan kawasan lahan basah atau yang biasa dikenal sebagai tanah rawa. Tanah rawa biasa digunakan sebagai areal
perladangan, yang dalam bahasa lokal disebut umai payak (ladang lahan basah). Tanah kerapa dimiliki secara pribadi dan
bisa diwariskan kepada keturunannya. Kepemilikan ini didapati karena membuka hutan yang dijadikan ladang lahan basah.
12. Tanah Endor Nampok
Adalah suatu kawasan/tempat yang digunakan sebagai tempat bertapa atau semadi. Kawasan ini tidak boleh dijadikan
sebagai areal ladang.
13. Umai
Sebuah kawasan yang diperuntukan untuk berladang. Kawasan perladangan ini status kepemilikannya adalah milik
pribadi-pribadi. Kawasan perladangan berhubungan dengan kawasan damun-damun (di atas)
14. Pulau Api.
Kawasan pulau api adalah sebuah kawasan yang di tentukn oleh masyarakat setempat untuk mengantar apai bagi orang
yang baru meningal selama 3 hari. Penempatan pulau di hulu rumah panjang.
15. Pulau Temunik.
Pulau temunik adalah sebuah tempat di tentukan oleh masyarakat untuk menyimpan temuni bayi yang baru lahir,posisi
bisa di mana saja (sungai Pelaik).
16. Pulau Mali
Pulau mali : dua ekor babi, ayam, piring, sangkoh sumpit, di lakukan di pulau mali bertujuan untuk menbuang sial dan
memohon pengampunan. |