Indikatif

Nama Komunitas Dusun Kelawik
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Batang Lupar
Desa --
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 1.961 Ha
Satuan Kampung Kelawik
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Dsn.Keluin
Batas Selatan Dsn.ukit-ukit
Batas Timur Dsn.Ngaung Keruh
Batas Utara Dsn.Sadap dan Kelayam

Kependudukan

Jumlah KK 55
Jumlah Laki-laki 106
Jumlah Perempuan 108
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Pertama pembutan rumah betang ya itu di jejawe pada zaman dulu suku iban tidak mau berladang di tanah dataran
rendah/emperan.pada masa itu suku iban lanngsung berpindah ke suatu tempat yang jauh di hulu sungai mensiau tang
nama nya itu adalah sungai sikop/sungai salam ada juga sebagian nya membuat rumah di hulu sungai kelawik pada masa
itu tuay rumah panjang yang berada di sungai kelawik adalah RUGEN sepanjang sungai kelawik itu ada lah suku iban sungai
kelawik ini memiiki nama ada kelawik mit/ kelawik kwecil /baha tamambaloh nya dulu disebut kelawik keke.sejarah
penguasan wilayah di keklwik sangat jelas dan sampai sekarang itu tidak bisa di ganggu gugat oleh suku tamam baloh ada
perjanjian yang nama nya adalah tiga buah biji bedil dari embaloh dan satu buah baju ara dan satu buah berayang /sejenis
tombak itu merupakan perjanjian yang sangat kuat di pegang oleh kedua suku pada pembuatan janji san sumpah terhadap
pembagian wilayah.itu sama sekali tidak boleh di lanfar oleh kedua suku ini sampay sekarang itu masih menjadi acuan
terhadap generasi muda.
Temenggung SIMPE/BEDANA, Ia adalah anak dari pasangan suami istri MACAN dengan TEMA mereka ada lima bersaudara
yang pertama bernama TAMI bergelar RENTAP, kedua bernama SIMPE/BEDANA ketiga bernama RENGGI dan ke empat
bernama MANANG JAGET serta yang kelima adalah perumpuan yang bernama BANGGI.
Kepala Temenggung SIMPE/BEDANA berbentuk tidak bulat seperti manusia pada umumnya sehingga dia dipangil SIMPE,
kata SIMPE dalam bahasa Indonesia berarti tidak bulat. Temenggung SIMPE/BEDANA memperistrikan CALA berasal dari
KUMPANG kemudian mempumnyai anak bernama TIONG.
Dikisahkan, pada suatu malam Temenggung SIMPE/BEDANA tidur dan bermimpi disuruh roh untuk menceraikan istrinya
CALA, jikalau dia tidak menceraikan istrinya maka ia akan memperoleh musibah yaitu jika tidak mati maka Ia akan menjadi
gila. Akhirnya bercerailah mereka dan Temenggung SIMPE/BEDANA pindah ke bukit Tunggal Batang Wong di Batang Ai
(Malaysia Serawak) disitu Ia bertemu dengan makhluk halus dan menyuruhnya untuk memperistrikan perempuan yang
bernama JABURI ANAK APAI LAKA orang dari Rantau Berunai dan ternyata masih keponakan Temenggung SIMPE/BEDANA
sendiri dan dikatakan dalam mimpi tidurnya apabila ia memperistrikan perempuan itu maka ia akan menjadi orang terbilang di hormati dan disegani orang banyak.
Mereka menikah dan di karuniai anak pertama yang bernama BUAH, BUAH beristrikan BEJAU dan memperanakan
RENGKANG, RENGKANG (nama istri tidak diketahui) memperanakan POK, POK beristrikan BULEK memperanakan BALANG,
BALANG samapai sekarang mempunyai sebuah patung yang berada di KUCHING SERAWAK/MALAYSIA. BALANG dihukum
mati oleh Raja BRUKE pertama karena di tuduh oleh orang MUARI menentang keberadaan penjajahan Inggris.
Anak kedua dari pasangan ini bernama RUNGGAH, keturunan RUNGGAH samapai sekarang adalah NYANGGAU anak SIGAI
dengan GINDOH yang beralamat di Dusun Sadap Desa Menua Sadap Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
Anak ketiga dari pasangan ini bernama MALIN keturunan MALIN sampai sekarang bernama ANDING dan tingal di Sumpak
Lelayang Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu.Keturunan TAMBI yang bergelar RENTAP berada di SEPAN
Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu.
Selama pasangan Temnggung SIMPE/BEDANA dan JABURI tinggal di Bukit Tunggal mereka di datangi oleh makhluk halus
dan di bawa ke PANGAU LIBAU (khayangan) disitulah Dia di nobati menjadi Temenggung yang kemudian dibekali sebuah
BELIUNG (sejenis Kampak) diberikan oleh BUNGAI NUING, sebuah GUNA yang diberikan oleh BUJANG TUAI serta sebuah
BNEDERA (berwarana lima yakni merah, putih , kuning, biru ,hitam) yang diberikan oleh pasangan suami istri KUMANG dan KELING

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

memiliki hutan (rimba), bekas ladang (damun dan pengerang), kebun karet dan buah-buahan, tembawang (temawai),
tempat keramat dan pemukiman.
1. Rumah Panjai (Rumah Panjang/Pemukiman)
Merupakan kawasan pemukiman penduduk. Rumah Panjai terdiri dari beberapa keluarga yang tinggal pada tiap-tiap bilik
(ruang rumah). Rumah panjai ini menunjukan suatu identitas bagi masyarakat adat subsuku Dayak Iban. Di dalam rumah
panjai kegiatan budaya masyarakat Dayak Iban diturunkan dari generasi ke generasi. Interaksi sosial masyarakat dalam
rumah panjai berdasarkan kekeluargaan. Keputusan-keputusan yang diambil dalam mengatur diambil berdasarkan
musyawarah dan mufakat. Kehilangan rumah panjai seperti akibat kebakaran atau bencana alam lainnya seringkali sebagai
awal mendirikan rumah panjai baru. Perpindahan dari rumah panjai ke rumah panjai baru biasanya akibat hal-hal tersebut
di atas. Menurut masyarakat subsuku Dayak Iban jika tidak ada rumah panjai sulit melakukan aktivitas/kegiatan adat
istiadat. Makanya rumah panjai untuk orang Iban tetap dipertahankan, dan ini adalah suatu aset budaya.
Rumah panjai bisa dibangun ditanah milik orang tertentu yang memang cocok untuk rumah panjai, yang selanjutnya
disebut Taba’. Kalau tanah seseorang sudah didirikan rumah panjai diatasnya maka kemudian tanah tersebut menjadi milik
bersama satu kampung. Kemudian, kalau suatu ketika rumah panjai ditinggal dan pindah ke tempat lain, tidak otomatis
tanah tempat mendirikan rumah panjai kembali menjadi milik orang tertentu yang semula memilikinya, tapi bekas rumah
panjai tersebut tetap dimiliki semua warga kampung yang bersangkutan, yang kemudian disebut temawai.
2. Taba’
Taba’ merupakan suatu tempat/kawasan yang akan dipilih untuk mendirikan rumah panjai. Dalam menentukan taba’
masyarakat sub suku Dayak Iban sangat berhati-hati. Melalui ritual adat, mereka (masyarakat adat Iban), meminta ijin
apakah bisa mendirikan rumah panjang di lokasi yang dicalonkan tersebut. Melalui mimpi, suara burung, atau petunjuk
alam lainnya yang mereka yakini sebagai jawaban atas persetujuan bahwa dilokasi tersebut boleh didirikan rumah panjai,
barulah boleh mendirikan rumah panjai.
3. Temawai
Adalah suatu kawasan bekas mendirikan rumah panjai atau langkau (pondok). Dalam masyarakat Sub suku Dayak Iban
dikenal tiga jenis temawai :
• Temawai rumah Panjai, suatu perkampungan yang dihuni selama beberapa tahun, kemudian ditinggalkan, karena pindah
kepemukiman yang baru. Temawai biasanya ditumbuhi beragam jenis tanaman buah-buahan seperti durian, rambutan,
langsat, asam, pinang, cempedak, rambai dan lain-lainnya. Selain ditumbuhi oleh tanaman buah-buahan juga ditumbuhi
oleh tanaman lain seperti rotan, tengkawang, dan bermacam jenis tanaman bumbua-bumbuan. Temawai rumah panjai ini
dimiliki oleh semua orang kampung, termasuk buah-buahan dan segala yang tumbuh disitu. Temawai ini tidak boleh
diladangi atau dirusak, karena menujukan identitas masyarakat tersebut.
• Temawai dampa’ (sementara), suatu lokasi bekas perkampungan rumah panjai namun sifatnya sementara karena
masyarakat lari dari perkampungan tersebut akibat suatu kejadian yang tidak mereka duga. Temawai ini biasanya
ditempati 1-2 tahun, tidak dtanami tanaman buah-buahan, tetapi biasa ditanami pinang.
• Temawai langkao Umai, suatu tempat bekas mendirikan pondok ladang. Disekitar pondok ladang biasanya ditanami
tanaman sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, pisang, dan lain-lain. Tanaman yang tumbuh di temawai ini kemudian menjadi
milik yang punya langkao dan keluarganya.
Damun adalah suatu kawasan bekas ladang, yang mulanya adalah hutan primer. Orang pertama yang membuka hutan
primer ini yang kemudian menjadi pemilik damun.
Damun dapat dibagi menjadi lima:
• Pengerang Tuai: damun yang berumur antara 15 – 20 tahun
• Pengerang, suatu damunyang berumur antara 10 – 15 tahun
• Temuda: sutau kawasan damun yang berumur antara 3 – 5 tahun
• Dijab, suatu damun yang berumur 2 tahun. Biasanya dijab sudah merupakan kawasan semak belukar yang ditumbuhi oleh
kayu-kayu kecil dan masih ada tanaman ladang seperti tebu, pisang, ubi, tanaman sayur-sayuran, ubi jalar, keladi dan
lain-lain.
• Kerukoh, damun yang berumur 1 tahun yang biasanya masih terdapat tanaman ladang seperti tebu, keladi, ubi dan
cangkok manis, bumbu-bumbuan dan lain-lain serta ditumbuhi semak-semak kecil.
Kepemilikan damun adalah peorangan, yang bisa diwariskan kepada keluarganya.
5. Tanah Mali
Tanah mali adalah suatu kawasan hutan/tanah pantang yang tidak boleh dibuka sebagai areal ladang. Apa yang ada
diatasnya seperti kayu dan lainnya tidak boleh diambil oleh siapapun. Biasanya tanah mali digunakan sebagai tempat untuk
menyembelih babi/ayam yang digunakan sebagai bahan pada saat upacara adat mali yang dalam bahasa lokal disebut
“pase’ menua”.
6. Kampong Puang
Kampong Puang merupakan tanah/hutan yang dimiliki secara kolektif/bersama-sama oleh orang keturunan subsuku Dayak
Iban didalam suatu perkampungan. Setiap orang Iban yang tinggal dikawasan tersebut berhak atas tanah/hutan tersebut.
7. Pendam
Pendam merupakan tanah yang digunakan sebagai tempat perkuburan. Kawasan ini tidak boleh diladangi dan diganggu.
Dalam kehidupan masyarakat subsuku Dayak Iban ada beberapa jenis pendam
ï‚§ Pendam biasa: adalah tempat yang dapat digunakan untuk menguburkan siapapun warga kampung yang meninggal.
ï‚§ Rarong: tanah kuburan yang secara khusus diperuntukan bagi orang-orang yang meninggal dalam usia tua yang memilki
jasa dan dapat dianggap pahlawan dalam masyarakat subsuku Dayak Iban. Rarong merupakan suatu bentuk kuburan yang
tidak dimasukan ke dalam tanah atau yang diseut rarong terantar. Untuk rarong biasa, tetap dimasukkan ke dalam tanah.
 Pulau temune’, kuburan yang digunakan untuk menguburkan tali pusat bayi.
8. Pulau
Merupakan suatu kawasan hutan yang berfungsi sebagai hutan cadangan. Ada beberapa jenis pulau seperti pulau buah,
pulau tapang, dan pulau kayu bahan-bahan rumah, perahun dan sejenisnya. Pulau bisa dimilki secara bersama maupun
perorangan. Kawasan ini tidak boleh diladangi. Kayu yang ada hanya boleh dimanfaatkan sebatas untuk memenuhi
kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperjual belikan.
9. Redas
Adalah suatu tempat untuk berkebun sayur-sayuran. Berkebun sayur-sayuran boleh dimana saja. Kalau berkebun di tanah
orang lain, maka harus seizin orang yang memiliki tanah tersebut. Lokasi redas biasanya tidak jauh dari perkampungan.
10. Tapang Manye’
Adalah pohon tempat bersarangnya lebah madu. Jenis pohon yang bisasanya menjadi tempat bersarangnya lebah adalah
pohon tapang, pohon pelaik, pohon keladan, mengereh, dan pohon lainnya. Semua pohon yang sering dihinggapi lebah
lebih dari satu sarang dinamakan tapang. Pohon tapang dimiliki oleh perorangan, yaitu siapa yang menemukannya. Namun
kemudian bisa diwariskan apabila yang menemukannya meninggal dunia. Ketika mengambil madu lebah, maka boleh
mengikutsertakan orang lain dalam satu kampung. Kepemilikan atas pohon tapang tidak otomatis memiliki tanah tempat
tumbuhnya pohon tapang tersebut.
11. Tanah Kerapa
Merupakan kawasan lahan basah atau yang biasa dikenal sebagai tanah rawa. Tanah rawa biasa digunakan sebagai areal
perladangan, yang dalam bahasa lokal disebut umai payak (ladang lahan basah). Tanah kerapa dimiliki secara pribadi dan
bisa diwariskan kepada keturunannya. Kepemilikan ini didapati karena membuka hutan yang dijadikan ladang lahan basah.
12. Tanah Endor Nampok
Adalah suatu kawasan/tempat yang digunakan sebagai tempat bertapa atau semadi. Kawasan ini tidak boleh dijadikan
sebagai areal ladang.
13. Umai
Sebuah kawasan yang diperuntukan untuk berladang. Kawasan perladangan ini status kepemilikannya adalah milik
pribadi-pribadi. Kawasan perladangan berhubungan dengan kawasan damun-damun (di atas)
14. Pulau Api.
Kawasan pulau api adalah sebuah kawasan yang di tentukn oleh masyarakat setempat untuk mengantar apai bagi orang
yang baru meningal selama 3 hari. Penempatan pulau di hulu rumah panjang.
15. Pulau Temunik.
Pulau temunik adalah sebuah tempat di tentukan oleh masyarakat untuk menyimpan temuni bayi yang baru lahir,posisi
bisa di mana saja (sungai Pelaik).
16. Pulau Mali
Pulau mali : dua ekor babi, ayam, piring, sangkoh sumpit, di lakukan di pulau mali bertujuan untuk menbuang sial dan
memohon pengampunan. 
kebun perorangan, damun perorangan, pulau ada milik bersama dan ada juga milik pribadi. 

Kelembagaan Adat

Nama Tuay Rumah dan Tuay Adat
Struktur • Temenggung • Pateh • Tuai Rumah
• Temenggung:
Dalam struktur suku Dayak Iban, kedudukan seorang temenggung sangat tertinggi. Kekuasaan seorang temenggung
membawahi beberapa kampung. Selain memiliki kekuasaan yang tinggi, temenggung juga memiliki kekuasaan yang luas,
termasuk wilayah adat dan masyarakat adatnya. Seorang temenggung diakui menjadi temenggung apabila mereka
mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang luas tentang adat istiadat, hukum adat dan tradisi/budaya. Seorang
temenggung dituntut bersikap jujur, bijak dan tegas. Temenggung dipilih dan diangkat oleh masyarakat adatnya.
• Pateh:
Adalah seseorang yang diangkat untuk menjadi pembantu temenggung yang kewenangannya dibawah temenggung. Pateh
juga dipilih oleh masyarakat kampung/dusun.
• Tuai Rumah.
Tuai rumah adalah seseorang yang memimpin rumah panjang. Memiliki kewenangan mengatur tata tertib rumah panjang
dan adat istiadat, seperti gawai, rapat-rapat, adat penti pemali, mencuri buah, ternak, rumah rusak, berladang tamu salah
basa (salah dalam perkataan), rejang ruas. Tuai rumah adalah seseorang yang pada awalnya menempati sebuah kawasan
atau pemukiman, kala itu dia dipandang mampu memimpin sebuah rombungan untuk menetap disebuah wilayah tertentu.
Jika ada 5 orang dalam rombongan tersebut, maka salah satu diantara mereka ditunjuk untuk menjadi tuai rumah,
sementara yang lainnya memiliki kesempatan menjadi tuai rumah. Jika tuai rumah yang pertama kali menyatakan tidak
sanggup menjadi tuai rumah, maka dia boleh diganti oleh salah satu diantara rombongannya kala itu, begitu seterusnya
hingga sampai pada garis keturunan tuai rumah pertama. Tuai rumah sifatnya adalah turun temurun. Tuai rumah memiliki
hak untuk menancap rumah pertama kali, baru rakyat lainya.
 
• Tahap pertama adalah disebut dengan seruan (seorang perentara yang dapat dianggap netral)untuk menyampaikan
persoalan dari pihak penuntut kepada tutua-tetua dan tuai rumah termasuk kepada pihak yang dituntut perilah perkara.
• Tahap kedua; berperkara merupakan upaya mempertemuakan para pihak yang bersengketa dengan menghadirkan
tetua-tetua atau pengurus adat lainnya. Jika dalam perkara ini juga persoalan tersebut belum selesai, maka berikutnya akan
menghadirkan pateh. Kalau perkara sudah menghadirkan pateh maka sangsi adatnya akan semakin besar dan berat karena
menyesuaikan dengan kewenangan pateh. Apa bila setelah menghadirkan pateh, tidak juga ada titik temu dalam perkara
itu maka kerkara selanjutnya akan dibawa ke peradilan ketemenggungan yang akan menghadirkan seorang temenggung
dalam perkara tersebut.
• Jika sebuah perkara tidak juga bisa diselesaikan oleh seorang temenggung, maka jalur akhir yang ditempuh adalah
sabung ayam secara adat, juga bisa bersumpah tabur beras kuning, berselam (menyelam ke dalam ari) dan menyelupkan
tangan dalam air panas.
 

Hukum Adat

Ritual berladang, pada suku Dayak iban cara memulai berladang hinga panen masih melekat adat tradisi dalam berladang
berbagai jenis upacara adat yang dilakukan masyarakat seperti upacara adat nashi tanah, upacara adat negah
ambok/tanah, upacara adat nugal/laboh pon, upacara adat mali umai, upacara adat basok arang, upacara adat ngambe
tangkai padi, upacara adat nganjong sera padi, nganjong penyedai, nungko padi, nyimpan padi. Upacara adat tersebut
merupakan salah satu cara masyarakat dalam pengelolaan ladang. Pada upacara adat ini ditandai oleh suara burung
“nendak”(Murai). Pada setiap upacara adat berladang ini terutama pada saat upacara naseh tanah/ muja tanah ini hanya
dapat dimulai jika telah mendengar tanda dari burung Nendak. Dari lokasi didengarnya suara burung Burak diambil 5 batang anakan kayu dengan tangan kiri dan 7 batang anakan kayu di tangan kanan dan anakan kayu tersebut akan
ditanam di lokasi upacara muja tanah.
Adanya ritual “gawak” atau “gawai”, bulan April sampai Juni adalah bulan yang sangat penting bagi orang Dayak Iban.
Kedua bulan tersebut adalah saat dimana orang Dayak Iban melaksanakan Gawai (upacara adat) ada bermacam jenis
bentuk Gawak/Gawai yaitu Gawak Bungai Taun, Gawak Tujung Taun, Gawak nike benih, Gawak muja, Gawa Ngulo Batu
dalam hal ini bentuk mensyukuri hasil panen sekali setahun
 
a. Menggunakan sesuatu yang diyakini mendatangkan mala petaka, seperti bakar terasi, bakar binatang pacat khususnya
jika sedang berada dalam hutan. Jika dilakukan maka akan datang binatang berupa harimau hantu (remaong) untuk
mengganggu.
b. Melemparkan barang atau benda ke rumah atau ke dalam rumah.
c. Mengkonsumsikan sesuatu yang dapat mendatangkan mala petaka, seperti makan pakis miding. Jika dimakan maka akan
mendatangkan petaka berupa sakit kepada segenap isi rumah panjang.
d. Menarik tali atau rotan dari ujung rumah sampai ke ujung lainnya.
e. Mali busung (larangan tulah) adalah tradisi yang melarang anak gais dan bujang mendengarkan suatu rapat adat terkait
hamil diluar nikah. Dengan tujuan agar anak-anak tidak mencontohi perilaku yang dinggap tabu. 
ketika di dalam masa berkabung tidak boleh berkelai/bertenkar di rumah panjang 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Padi,Ubi,Jagung, Mentimun.
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur Jalan Umum,Jalan Tani,Jakan Beton
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Daun Salam,kecalak,asam Kandis,lenkuas Dll
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet,petani,hasil berburu

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini