Indikatif

Nama Komunitas Binua Gajekng
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota BENGKAYANG
Kecamatan AIR BESAR
Desa belum digali
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Binua Kampokng Gajekng
Kondisi Fisik Pegunungan,Dataran
Batas Barat -Desa Monterado
Batas Selatan Desa Siaga -Jahandung, -Kalampe -Bukit Muisan
Batas Timur -Bukit Batu Duakng Dusun Batu Raya Kabupaten Landak
Batas Utara desa samalantan dusun jirak -sindu -kincir

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 5
Jumlah Perempuan 5
Mata Pencaharian utama Petani (menorah dan berladang)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Tulisan sejarah mengacu pada beberapa hal penting yaitu:

a. Asal-usul komunitas adat terbentuk baik secara garis keturunan, kesamaan tempat tinggal, dll.
Orang Gajenk berasal dari bukit Salinokng daerah Salako yang ada di daerah pemangkat kabupaten sambas. Menurut cerita yang berkembang, di bukit Salinokng terdapat harimau buas yang sering memangsa warga. Setiap bulan ada warga yang meninggal di mangsa harimau. Sejak saat itu orang Gajekng turun dari bukit Salinokng dan menyebar ke daerah Sawak, selobat, Gerantung, lembah bawang, dan samalantan.
Di wilayah Samalantan terbentuklah binua Gajekng yang meliputi Desa pasti jaya: serukam pasar, oyan, oyan tikala, pacong, komplek RS Serukam, Desa Babane: Sakumpit, sibale, desa tumiang: kampung padang, kampong saba, pemukiman saba, sake, sangkinahuk, pate dan ape, batas rancang, Desa Marunsu: pasukayu, teradu pato’, malabae, Gajekng dada, Desa Samalantan: samalantan, sungai limau telaga, pasar samalantan, Desa Saba’u: polongan, Tawakng/ semangat, siraba- sampuan, sangkubana/saperak, kilawit/serawi, kecamatan Monterado: nyempen, Desa Siaga, tangku desa nek ginap.

Asal usul nama binua Gajenk berasal dari kata Gajah dalam bahasa Dayak ahe. Karena kata gajah sangat pamali untuk diucapkan karena istilah tersebut digunakan sebagai bahasa sumpah maka kata gajah diubah menjadi kata gajekng.

Belum ada informasi mengenai orang yang pertama kali membuka pemukiman atau nama-nama pendahulu terkait asal usul orang Gajenk?

b. Cerita tentang perpindahan kampung, penyebaran penduduk, dan perkembangan ruang hidup lainnya.

Orang binua Gajekng berasal dari gunung Salinokng kemudian berpindah ke Tembawang Timu’, dari tembawang Timu orang binua gajekng menyebar ke seluruh binua gajenk membentuk kamponk.

c. Identitas komunitas adat yang meliputi: cara mencari makan, tempat/situs penting, tradisi, gagasan luhur/kearifan, satuan sosial/subjek tenurial (marga, klen, sub-suku, dll.), kelembagaan adat, legenda, dsb.

Masyarakat binua gejekng hidup dalam satu tradisi dan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun, dengan kesamaan dialek bahasa dan kebudayaan.

d. Perubahan Identitas komunitas adat yang meliputi perubahan cara mencari makan, budaya bercocok tanam, masuknya agama, perubahan tata kelembagaan adat (misal, menjadi desa), dsb.

Munculnya pemerintahan desa pada pada tahun 70-an merubah identitas komunitas adat dan mengambil peran pemerintah adat secara total. Setelah pemerintah desa terbentuk, pemangku adat hanya berperan dalam urusan adat. Di tambah masuknya agama sangat berpengaruh pada adat istiadat masyarakat binua gejekng.

e. Peristiwa penting yang dialami komunitas adat dalam babak-babak sejarah sebelum hingga setelah Indonesia ada (masa kerajaan, masa penjajahan, orde lama, orde baru, dst.)

Di masa pengayauan masyarakat Binua gajenk dalam sejarahnya tidak mengayau. Binua gajekng adalah wilayah yang berada di tengah-tengah antara binua Gado dan Binua Sawak yang saling berkayo. Binua Gajekng sebagai penengah/penrdamaian antara binua gado dan binua sawak.
Pada tahun 1967 terjadi demonstrasi etnis, binua gajekng terlibat konflik etnis antara dayak dan tionghoa. Menurut cerita binua gajekng di provokasi oleh pihak luar untuk terlibat dalam konflik. Hingga tahun 1970an hingga 1999 konflik etnis di Kalimantan barat antara dayak dengan madura

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Tonyo’, adalah hutan tua yang dilindungi secara adat, biasanya berisi pohon besar dan berumur tua
• Tonyo’ kompokng, adalah hutan tua yang dilindungi secara adat, biasanya berisi pohon tua dan pohon-pohon buah warisan nenek moyang
• Poporan, adalah tempat yang dipercaya dihuni oleh mahluk halus dan angker. Tempat ini biasanya jarang dikunjungi. Jika melkakukan aktivitas sembarangan di wilayah poporan, dipercaya akan menyebabkan celaka ataupun sakit. Poporan biasa ada di Tonyo. Tapi bisa juga letaknya di luar Tonyo’
• Udas, adalah hutan rimba yang dilindungi secara adat.
• Tembawang, bekas kampung atau bekas kebun tua yang sudah ditinggalkan. Biasanya yang tersisa adalah pohon buah atau situs adat.
• Kuburan atau patunuan, adalah wakaf kampung.
• Buyuk adalah tempat menggantung anak bayi yang sudah meninggal. Anak yang sudah meninggal biasanya digantung di pohon. Buyuk biasanya terletak di patunuan.
• Uma adalah tempat perladangan padi bukit.
• Ranap adalah lahan pertanian padi di lahan basah
• Ma’ung adalah hamparan tanah datar, biasanya dijadikan tempat pertanian.
• Mongko adalah kawasan perbukitan
• Tawakng adalah kawasan lembah lahan basah biasanya masih ada pepohonan
• Gente’ adalah tanah lahan basah biasanya dipenuhi rumput rawa.
 
kampokng/ kampung : Pribadi dan komunal
kebun: pribadi
Ladang: Pribadi dan kelompok (Tidak boleh dijual)
 

Kelembagaan Adat

Nama Binua Ganjekng
Struktur Binua, sekarang di pimpin oleh pak Yunus D, yang bertempat di kampung polongan binua ganjekng. Kadat Desa, sekarang berada di desa-desa yang ada di binua ganjekng Kepala Adat Tingkat dusun, berada di kampung-kampung yang ada di binua ganjekng Tata Cara Penggantian Binua Jika kepala binua sudah tua dan tidak lagi mampu menjabat maka masyarakat adat melakukan musyawarah untuk memilih kepala binua baru.
- Memutuskan adat, jika tidak putus di tingkat kampungatau Desa.
- Kadat Desa memutuskan perkara ditingkat desa jika tidak putus di tingkat kampung.
- Kepala adat, mutuskan adat tingkat kampung

 
Sebelum menyelesaikan perkara adat, baik di tingkat Tungkat Binua dan Binua, selalu dilakukan proses musyawarah dan mufakat bersama masyarakat. Pelaksanaan penyelesaian perkara dilakukan dirumah pihak yang dirugikan.

Tahapannya :
1, Pihak yang dirugikan melapor kepada kepala adat tingkat kampung tentang kejadian yang terjadi.
2, Kepala adat tingkat kampung menerima laporan dari pihak yang dirugikan dan menentukan waktu dan tempat untuk penyelesaian proses perkara.
3,Kepala adat tingkat kampung mengundang tetua-tetua kampung dalam proses penyelesaian perkara.
4. Kepala adat tingkat kampung memanggil oknum yang dilaporkan oleh orang yang dirugikan
5,Saat penyelesaian perkara, kepala adat tingkat kampung akan bercerita kepada forum rapat tentang duduk perkara yang didengar dari orang yang melapor .
6. Kepala adat tingkat kampung akan memberikan kesempatan kepada orang yang melapor dan dilaporkan untuk berbicara tentang duduk perkara secara bergantian .
7. Kepala adat tingkat kampung memberikan kesempatan kepada para tetua-tetua kampung untuk memberikan pendapat dan masukan.
8.Jika dirasa sudah cukup, maka kepala adat akan mengambil keputusan adat.
9. Keputusan ini akan disampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor, Jika keduanya menerima maka perkara adat selesai.
10. selesai perkara, kepala adat akan menyampaikan sangsi dan denda adat kepada pihak yang terlapor atau bisa juga keduannya yang harus mengeluarkan sangsi dan denda adat.
11. Selesai membayar sangsi dan denda adat, selanjutnya kepala adat dan tetua-tetua kampung akan memberikan nasihat kepada dua belah pihak dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bersalaman. Dan perkara selesai.
12. Jika dalam penyelesaian perkara tidak ditemukan penyelesaian, maka perkara akan dinaikan ke Tingkat binua .
 

Hukum Adat

Adat berladang

Dalam proses berladang, masyarakat menjalankan beberapa tahapan yang harus dijalankan, mulai dari :

- bapinta ka tanah
Manggul tanah merupakan kegiatan paling awal, dimana di pemilik ladang minta ijin kepada penunggu tanah dan Tuhan akan mengg unakan lahan tersebut untuk di jadikan ladang. Dengan mengunakan belah pinang,dan di kasi antek semacam sesajian
- Nebas
Membersihkan rumput, akar dan tumbuhan bawah di lokasi ladang
- Nabakng
Kegiatan nobakng ( nebang ) dilakukan setelah menebas dan biasanya jika rumput dan tumbuhan bawah mulai kering. Untuk nebang masyarakat menggunakan parang, kapak, beliung dan mesin sinso. Mesin sinso digunakan jaman modern.
- ngerangke raba
Meladang merupakan kegiatan memotong kayu dan dahan pohon agar terkumpul baik, harapannya supaya saat membakar semuanya terbakar sempurna.
- Nunu
Nunu dilakukan biasanya setelah bahan kering sempurna. Sebelum membakar masyarakat membuat sekat bakar. Saat nunu/ membakar biasannya masyarakat mempertimbangkan beberapa hal, seperti melihat arah angin, waktu membakar dan bagian mana dulu yang harus di bakar. Untuk kegiatan membakar pemilik lahan akan melibatkan orang banyak, terutama kelompok tani mereka. Mereka yang terlibat akan membawa ember / semprotan, dll sebagai antisipasi jika api merembet ke lahan lain.
- ngerantak
Manok merupakan aktivitas mengumpulkan daun, ranting dan batang yang tidak sempurna pada suatu tempat dalam areal ladang. Bahan yg telah terkumpul akan dibakar kembali. Sisa pembakaran di lahan manok akan menjadi tempat yang cocok untuk menanam beragam sayur ladang.
- Nugal/ ngabuhan
Nugal merupakan aktivitas memasukan benih padi di lobang tugal. Dalam kegiatan menugal pemilik lahan juga akan mengundang orang kampung atau kelompok taninya untuk membantu. Jika kelompok taninya membantu,si empunya ladang akan membalas membantu jika anggota kelompok taninya membantu.
- ngerumput
Mabau merupakan aktivitas membersihan rumput yang tumbuh diantara padi. Dilakukan 1 atau 2 bulan setelah nunggal/ tanam. Kegiatan memabau dilakukan oleh anggota keluarga atau oleh kelompok tani.

- nabo uma
Memasok merupakan adat untuk membuang hama dan penyakit padi. Kegiatan ini biasanya melibatkan tetua kampung.

-mipit,
Merupakan kegiatan yang di lakukan sebelum panen padi

- toyok ‘menyambuti padi baru’
Matah merupakan mengambil bulir padi yang telah masak yang letaknya dilokasi acara adat dimana menugal paling awal dilakukan. Matah dilakukan di lokasi ini, dan jumlah padi yang di ambil tidak banyak. Padi yang diambil akan dimasak dimakan untuk keluarga dan tetangga dekat.
-ngetam
Panen padi
-barape sawa atau naik dangau
 
. Kelahiran
- palonsor/ paonsor
dilakukan adat ini agar ibu yang mengandung dalam proses persalinanya berjalan lancar.
-natak tali pusat
Dilakukan saat bayi lahir dan langsung di pototong pusarnya dengan sembilu buluh dan langsung dikasi nama.

- nasah kokot pangara bana
Adat ini dilakukan saat anak yang dilahirkan sudah berumur 1-3 hari,

-babua
Dilakukan jika anak tersebut sakit-sakit maka di lakukan pengantian nama dengan memotong ayam 3 ekor, dan di lakukan pencarian nama dengan membelah pinang.

-bataah
Untuk melekatkan ayau memastikan nama

b. Perkawianan
- abis malam ( nikah )
- pak tali ( mengumpulkan ahli waris )

c. Kematian
- adat mati ( tuan rumah hanya mengeluarkan ongkos makan dan minum yang di peroleh dari warga dan keluarga ) babi 3 ekoe
-babon ngampas kokot untuk khusus untuk orang yang meninggal
-babon panupara untuk di kosumsi oleh penyelayat
-Babon panyuayak untuk untuk 3 atau 7 hari meningalnya orang tersebut untuk memisahkan roh dari keluarga yang masih hidup


Jika ada yang berselingkuh maka akan di beri hukuman yang sanggat besar seperti bayaran tail sebanyak 6,5 tail untuk perempuan dan 7,5 tail untuk laki-laki jumlah uang atau maharnya di sesuaikan seberapa lama orang itu melakukan perselingkuhan. Adapun kisaran uangnya kira-kira 15 juta di tambah lagi dengan beberapa bayaran atribut adat seperti tempayan, babi, ayam, dan alat-alat peraga adat lainnya.

- Epet tawar 0,5 tail ‘ pendek unyit mata beras disimpan di daun layang’
- Selingkuh hukumkampak, jika laki-laki 7,5 tail jika perempuan 6,5 tail ‘tempayan, babi di atas 25 kg, ayam 2 ekor,
- Pembunuhan hokum pati nyawa 24 tail nyanat ‘tempayan jampa batutup pahar / tutup gong kepala bayar jampa batutup agung atau pun aguk, tempayan siam naga batutup lagot, ekok buat menyanyi darah merah, ngasah tanah, tempayan timus untuk totok,’tempa pemabak untuk , tempayan penyodok untuk di rumah korban, babi 4 ekor minimal 30 ke atas, ayam 9 ekor 1 kg di atas 5 ekor laki 4 ekor perempuan. Beras pulut 15 kg, kain pkapan, peti mati pealatan

 
Pada sekitar bulan november 2020 terjadi pelanggaran adat yang dilakukan oleh seorang warga , iya melakukan perselingkuhan . Hasil sidang adat memutuskan si pelaku dikenakan sanksi adat berupa kampakng jika di lakukan oleh perempuan maka akan di kenakan 6,5 tail 1 tail rp 400.000, jika di lakukan oleh laki-laki maka akan di kenakan 7,5 tail bayar dengan tmpayan dan babi dan untuk di berikan kepada korban

 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Padi, Singkong, Ubi, Talas, dll. Protein Nabati: Kacang Tanah, Kacang Kedelai, dll. Protein Hewani: Babi, Ikan sungai ,ikan gabus, Udang orang’kng, dll. Vitamin Sayuran: miding’k, Daun singkong manggala, Rebung,kulat,kangkung,genjer,umut pahit. Vitamin Buahan: Pisang, Kelapa, Duku Hutan,langsat,nangka,nangka,durian,rambutan,jambu,tarap,paluntan,pehengan,sanggo,bujang,karumi’k,kalampe,jompot. Hewani: Binatang Buruan : Babi Hutan, Kancil, Kijang, Musang,burung, Tupai,karak,utung,tikah. Hewan ternak : Ayam, babi, Anjing, Bebek,sapi,kucing, Biota air : Beragam ikan ( Gabus, Tapah, baong, seluang, Tilan, ), Labi-labi, kura-kura, Biawak, kepiting, udang, siput,kodok ,katak,kapah,keong mas,tengkuyung,gondang,intah ( lintah ),
Sumber Kesehatan & Kecantikan Daun Gatal : untuk menyembuhkan luka Kumis kucing : untuk menyembuhkan penyakit gula Bajakah : untuk penambah stamina Daun kompo : untuk penyakit sesak napas(sang,ngeh) Daun sirih(karake’ke)untuk penurun panas,dan digunakan untuk ritual adat,nyapek (nyirih
Papan dan Bahan Infrastruktur Buiaen ( belian ): untuk tiang rumah ,tingkat bagian bawah rumah. Ulin : untuk jembatan dan jamban Binyur (somah):untuk tiang rumah madang: untuk sarang parang Pelai : Sarang Parang Temao : untuk sarang parang Keladan : Pintu dan Jendela Kenyau : untuk Lantai
Sumber Sandang Kulit pohon Terap/ kepua : untuk membuat pakaian (adat) cara pengambilan nya di tebang kemudian di pukul sampai tipis. Buah laban,buah ansamat : Untuk pewarna pakaian / tinta untuk menulis Bulu ekor burung Ruai : untuk hiasan ikat kepala
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Tepo Tikala : pucuk bunga yang digunakan untuk penyedap masakan Sansakng : penyedap rasa Kandis : penghilang bau anyir daging dan penyedap makanan Serai Kayu : penyedap masakan Kunyit: unutk menghilangkan bau abis Jahe putih:selain untuk bumbu juga bisa untuk obat Ubah /ubeh :untuk bumbu masakan Angkong/lengkuas:untuk bumbu masakan Tikala :untuk bumbu masakan ,dengan rasa asam Rungkanang : untuk bumbu masakan,dengan rasa pedas dan asam
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, Kelapa, kemiri, durian, jagung,kacang, cabe, timun, opo(bayam), daun mangala, rebung, papaya, dan jengkol, 1. Menoreh Kepemilikan lahan karet per Kepala Keluarga , rata-rata 5 bidang, produktif dan belum produktif. Keret produktif rata2 dimiliki keluarga sebanyak 2 bidang, rata-rata hasil menoreh sebanyak 10 kg/ kk/ hari. Dengan harga karet ( kualitas jinton) sebesar 5.000/ kg. Menoreh dalam sebulan rata-rata 15 hari. Jadi penghasilan dari karet sebesar 750.000/bulan 2. Berladang Rata-rata setiap Kepala keluarga membuka lahan untuk ladang seluas 0,75 ha’ Hasil panen yang didapat rata-rata 10 karung ( 120 kg padi). Jika dijadikan beras hanya di dapat 72 kg beras. Hasil ini hanya mampu mencukupi kebutuhan keluarga selama 2 – 3 bulan saja. Jenis padi yang dibudidayakan : untuk padi gunung (local)

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 TAHUN 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang 4 TAHUN 2019 Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 TAHUN 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 Perbub Kab Bengkayang Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat 18 Tahun 2020 Perbub Kab Bengkayang Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Peraturan Bupati Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini