Indikatif

Nama Komunitas Dayak Limbai di Desa Pelaik Keruap, Ketemenggungan Pelaik Keruap - Rindang
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota MELAWI
Kecamatan MENUKUNG
Desa Pelaik Keruap
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 4.825 Ha
Satuan Desa Pelaik Keruap
Kondisi Fisik Perbukitan
Batas Barat berbatasan dengan Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi
Batas Selatan berbatasan dengan Desa Ella Hulu, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi
Batas Timur berbatasan dengan Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi
Batas Utara berbatasan dengan Desa Lintang Tambok, Kecematan Tebidah, Kabupaten Sintang

Kependudukan

Jumlah KK 408
Jumlah Laki-laki 594
Jumlah Perempuan 619
Mata Pencaharian utama Be-umo (ladang gilir balik), bersawah tadah hujan, menyadap karet/getah.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Nama Pelaik Keruap sendiri berasal dari nama Pohon Kayu yang bernama “Kayu Pelaik” yang banyak tumbuh di Desa Pelaik Keruap. Pohon kayu ini sendiri sering digunakan Masyarakat Adat Pelaik Keruap sebagai “Libut Beliyong”, yakni sebuah alat tradisional yang biasa digunakan untuk menebang pohon kayu di Umo (ladang) atau kayu api.
Desa Pelaik Keruap resmi berdiri pada tahun 2007 yang merupakan pemekaran dari Desa Tanjung Beringin. Desa Pelaik Keruap terdiri dari 3 Kampung (Dusun), yakni: Kampung Pelaik Keruap, Kampung Teluk Rabin, dan Kampung Ntubu.
Keberadaan Orang Limbai yang bermukim di Desa Pelaik Keruap sekarang tidak terlepas dari jasa orang yang bernama Tapangk dan Meyayangk. Kedua orang tersebut datang ke wilayah adat Pelaik Keruap diperkirakan sejak Jaman Ngayau, dengan tujuan untuk mencari tanah yang subur sebagai tempat be-Umo (berladang), dan bercocok tanam lainnya.
Selain tetap bermukim di Desa Pelaik Keruap, keturunan Tapangk dan Meyayangk ada yang bermukim ke Kampung Ntubu, Kampung Sungai Lalau, Guhong Keruap. Disinilah orang Limbai Desa Pelaik Keruap sudah mengenal sistem Pemerintahan Kampung yang dipimpin oleh seorang Kepala Kampung, Elet, Kebayan, Temenggung. Kepala Kampung Pelaik Keruap pertama bernama SALAM, yang memerintahsekitar tahun 1945. Kemudian pada 1952, Kepala Kampung di jabat oleh LATEP, kemudian dilanjutkan oleh ANTILEN, yang memerintah pada tahun 1972. Pada tahun 1985, sistem Pemerintahan Kampung berubah menjadi sistem Pemerintahan Desa sehingga Kampung Pelaik Keruap berubah menjadi Dusun Pelaik Keruap. Dan Kepala Kampung diganti dengan Kepala Dusun.
Selain mengenal sistem Pemerintahan Fomal (Desa, Dusun dan RT), Masyarakat Adat Pelaik Keruap masih menggunakan sistem Pemerintahan Adat. Desa Pelaik Keruap sendiri berada di bawah Pemerintahan Ketemenggungan Pelaik Keruap. Wilayah adat Ketemenggungan Pelaik Keruap sendiri berbatasan langsung dengan Ketemenggungan Batas Nangka dan Ketemengungan Tanjung Beringin (Desa Tanjung Beringin).
Temenggung yang pernah menjabat di Ketemenggungan Pelaik Keruap, yakni: Temenggung Linyang menjabat dari tahun 1960 - tahun 1980. Kemudian dilanjutkan lagi oleh Temenggung Salam dari tahun 1981 - tahun 1990 berdomisili di Kampung Pelaik Keruap. Kemudian dilanjutkan oleh Temenggung Ronti dari tahun 1992 - tahun 2018 berdomisili di kampung Pelaik Keruap. Kemudian dilanjutkan oleh Temenggung Saet dari tahun 2018 sampai hingga sekarang dan berdomisili di kampung Pelaik Keruap.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Masyarakat Adat Limbai Desa Pelaik Keruap memiliki sistem dan praktik pengelolaan wilayah adat berdasarkan aturan adat. Sistem dan praktik itu menggunakan istilah lokal mereka, yakni:
1. umo atau ladang. Mereka mengenal umo rimo’ (dataran tinggi) dan umo rasau (dataran rendah-ranah). Umo/ladang merupakan tempat bercocok tanam, khususnya tanaman padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kribang, sawi, labuk, terong, jahe, timun dan juga ditanam karet asli. Mereka ber-umo (ladang) dilakukan satu kali setahun (satu musim tanam).
2. babas/bawas, yakni lahan/kawasan bekas umo yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan untuk be-umo lagi pada tahun berikutnya. Mereka mengenal tingkat vegetasi (kesuburan tanah) yang ada di babas, dengan istilah lokal yakni: tempalai yaitu babas berumur 1 – 3 tahun; balitn batang yakni babas berumur 2 – 3 tahun; babas muda yakni babas berumur 3 – 5 tahun; babas tuha yaitu babas berumur 6 – 11 tahun; agung kelongkang yaitu babas berumur 12 tahun ke atas dan kalau tidak dijadikan huma lagi akan menjadi rima’.
3. gupung adat atau temawang, yaitu kawasan bekas umo atau pemukiman yang telah ditanami berbagai jenis tanaman buah-buah, seperti durian, tengkawang, rambutan, langsat, pegawai, rambai, kemayau dan juga pohon karet. Selain itu juga di gupung juga terdapat kuburan, tempat keramat (tanah mali), tanaman obat-obatan, rotan, gaharu, temaduk dan bahan bangunan rumah.
4. kobutn kare’ (kebun karet), yakni kawasan yang berisikan tanaman karet. Kebun karet mereka ada yang dekat dengan pemukiman dengan jarak kurang lebih 5 – 10 meter saja dan ada yang jauh dengan jarak 1 – 20 kilometer.
5. rasau/rawa, yaitu dataran rendah yang berair, biasanya digunakan umo rawa.
6. sawoh (sawah), yaitu dataran rendah (rawa) yang digunakan mereka untuk bersawah. Jaraknya antara sawah dan kampung kurang lebih 1 – 5 kilometer dengan jarak tempuh berjalan kaki kurang lebih 1 jam. Sawah yang ada di Desa Pelaik Keruap adalah sawah tadah hujan dengan ditanami padi lokal, dengan panen satu kali setahun.
7. tempat keramat, kawasan yang diyakini mereka sebagai tempat bersejarah dan biasanya digunakan untuk ritual-ritual adat meminta rejeki, keamanan kampung dan ritual bersyukur.
8. rimo’ (rimbak/hutan primer), yaitu hutan yang masih utuh atau dikenal dengan istilah hutan primer. Hutan yang cukup terkenal di Pelaik Keruap adalah hutan primer di bukit kerapas, bukit alat dan bukit bunyau. Rimo’ ini ditumbuhi berbagai jenis pohon besar-besar dengan ketinggian rata-rata 50 - 60 meter, dan berdiameter antara 50 - 100 cm. Hidup berbagai jenis binatar liar seperti, moyet, kelimpiau, babi hutan, kijang, rusa, ular, tringgiling, kancil, burung enggang, burung rangkong, dll.
9. Tratak/langko (pondok), yakni: suatu pemukiman kecil (pondok) di umo/ladang sebagai tempat tinggal sementara untuk menunggu padi di umo hingga selesai proses memanen padi. Di tratak biasanya mereka menghidupkan ternak seperti ayam, babi itik dan binatang peliharaan lainnya. Traktak ini juga yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya sebuah perkampungan/dusun hingga menjadi pusat pemerintahan kedesaan.
10. kampong (laman), yakni: merupakan kawasan pemukiman atau tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka. 
Dalam istilah lokal pada Masyarakat Adat Limbai Desa Pelaik Keruap untuk menyebut hak kempemilikan menggunakan istilah “ ompo’ ”. Ompu ini merujuk pada hak kepemilikan sesesorang atas suatu benda. Dengan demikian, Menurut Masyarakat Adat Limbai Pelaik Keruap, ada 3 (tiga) jenis ompo (hak kepemilikan), yaitu:
1. Ompo’ iko (milik pribadi/individu), yakni: hak penguasaan dan kepemilikan secara perorangan atau keluarga dalam satu rumah/laman. Hak ini diperoleh dengan cara membuka rimo’ untuk be-umo, atau warisan dari orang tua dalam satu keturunan, tukar menukar dan jual beli. Hak ini berupa, hak atas umo/ladang maupun babas, sawah, kebutn kare’, rumah/laman, tratak dan pekarangan,
2. Ompo’ Waris (keluarga bersama), yakni hak milik bersama beberapa keluarga yang wariskan oleh kakek-nenek mereka. Hak ini berupa Gupung Adat/Tembawang yang berisi tanaman buah-buahan seperti durian, tengkawang, langsat, rambutan, pekawang, mentawak, dll.
3. Ompo’ Kampung/Desa, yaitu hak yang dimiliki secara kolektif/komunal oleh warga Masyarakat Adat di dalam satu kampung/desa. Hak ini berupa, hak atas rimo’/rimbak, tempat keramat, kuburan, sungai/ tempat pemandian, kawasan pemukiman/kampung. 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan
Struktur Temenggung Ketua Adat Wakil Ketua Adat.
Berikut uraian singkat tugas dan fungsi pengurus adat, (Temenggung, Ketua Adat dan Wakil Ketua Adat) yakn:

1. Seorang Temenggung memiliki kekuasaan dan kewenganan meliputi seluruh wilayah adat. Wilayah adat kekuasaan Temenggung dapat lintas Desa, yakni beberapa Desa satu Ketemenggungan. Temenggung menyelesaikan perkara adat, apabila perkara adat itu berat, seperti pembunuhan dan perkara adat yang tidak mampu diselesaikan oleh Ketua Adat atau Kepala Kampung (dulunya) tingkat kampung.
2. Ketua Adat Kampung memiliki kewenangan untuk mengurus adat istiadat dan hukum adat di wilayah adat tingkat kampung.
3. Wakil Ketua Adat hanya diberi kewenangan mengurus adat istiadat dan hukum adat di wilayah kampung apabila Ketua Adat tidak berada di tempat/berhalangan. 
Dalam kehidupan sehari-hari Masyarakat Adat di Desa Pelaik Keruap sangat kental dengan rasa kekeluargaan. Pengambilan keputusan dimulai dengan melakukan rapat kampung/desa atau musyawarah adat untuk mencapai mufakat.

Begitu juga dengan apabila terjadi pelanggaran adat, maka untuk memutuskan perkara adat tersebut dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Pihak-pihak yang berwenang dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas suatu sanksi adat adalah Pengurus Adat (Temenggung, Ketua Adat, Wakil Ketua Adat), Tokoh Masyarakat, Pengurus Desa/Dusun dan RT, pihak-pihak yang bersengketa (pelaku, korban dan keluarga pelaku dan korban).

Sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak yang bersalah tidak hanya untuk memberikan efek rasa jera (tidak mengulangi), tapi sebagai bentuk saksi sosial sekaligus bentuk pembinaan kepada yang bersalah agar selalu menghormati hak-hak orang lain.

Proses pemutusan sanksi adat itu, dimulai dari pengurus adat tiap kampung, dengan sanksi adat yang ringgan sampai yang besar, kecuali sanksi adat pembunuhan. Pada tahap ini, biasanya yang bersalah segera datang ke orang yang dirugikan untuk memberitahu dan meminta maaf dengan membawa seperangkat adatnya, sesuai dengan perbuatannya. Jika tidak dilakukan, perkaranya dilaporkan kepada pengurus adat atau pengurus kampung. Selanjutnya pengurus adat memutuskan perkara adat itu, dengan terlebih dahulu memeriksa, menelitinya yang didasarkan pada penjelasan dari kedua belah pihak serta saksi-saksi yang mengetahui perkara itu.

Kalau perkara adat tidak dapat diselesaikan pengurus adat tingkat kampung, perkara itu naik ke tingkat Temenggung, baik sanksi adat ringan (1 ulun) maupun yang besar sampai ulun pati nyawa (pembunuhan). Sebagai upaya terakhir proses penyelesaian perkara adat adalah be-sumpoh/bersumpah, keduany adapat memilih adat be-solam, sabung ayam atau lainnya.

Apabila perkara adat telah diputuskan oleh pengurus adat, selain harus memenuhi sanksi adat bagi pihak yang dirugikan, juga memenuhi hukum adat bagi pengurus adat yang memutuskan perkara tersebut. Hukum adat ini dimaksudkan agar hukum adat yang sudah diputuskan tidak ada lagi gugatan dari berbagai pihak yang merasa belum puas atau tidak setuju. Sanksi adat bagi orang/pihak yang diputuskan bersalah disebut kenakan “ULUN”. Pembayaran ulun tidak saja diberikan kepada pihak yang menang, tapi dibagikan ke pengurus adat, tetua kampung, dan warga kampung lainnya. 

Hukum Adat

Masyarakat Adat Limbai di Desa Pelaik Keruap mengenal dan masih mempraktikan aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah dan sumber daya alam secara turun-temurun. Salah satunya aturan adat be-umo (berladang). Setiap orang dilarang membuat umo di gupung, di posar/kuburan, di tanah mali, di rimo’, di hulu sungai sumber air bersih, dan di usaha kebun orang lain. Dan apabila orang membuat umo, maka dia harus membuat skat/penyiangan api dengan ukuran lebar minimal 3 (tiga) depak (3 meter) dan maksimal lebarnya 5 (lima) depak.

Pelanggaran terhadap aturan adat tersebut dikenakan sanksi adat yang disebut dengan “ulun”, yakni:
- Membuat umo di sekitar gupung mali sehingga menyebabkan gupung tersebut rusak terbakar, dikenakan sanksi adat pemali 8 (delapan) ulun;
- Membuat umo di posar/kuburan, sehingga menyebabkan kuburan hangus terbakar dikenakan sanksi adat pemali kubur sebesar 8 (delapan) ulun;
- Membuat umo di tanah mali/tempat keramat, yakni adat temuni sebesar 1 (satu) ulun setiap temuni ditambah kokah sengkolan; adat kerobah sebesar 8 (delapan) ulun;
- Apabila membakar ladang (umo), apinya menjalar pada skat api 3 depak, maka kena sanksi adat 3 ulun;
- Apabila api menjalar pada skat api 5 depak, maka sanksi adat 2 ulun.

Begitu juga dengan aturan adat berkebun, seperti kebun karet, kebun buah-buahan/temawang (durian, langsat, rambutan, dan lainnya. Pengelolaan dan pemanfaatan kebun-kebun ini merupakan hak pemiliknya. Namun apabila terjadi pelanggaran terhadap hak milik pribadi, maka aturan yang berlaku adalah aturan adat. Misalnya siapapun dengan sengaja menebang tanaman di kebun orang lain, dikenakan sanksi adat sebesar 3 (tiga) ulun dan ganti rugi sesuai dengan harga tanaman yang ditebang tersebut. 
Masyarakat Adat Pelaik Keruap telah memiliki dan mempraktikan adat istiadat dan aturan adat secara turun temurun, baik mengatur hubungan antar sesama warga maupun manusia dengan alamnya.
Hukum adat yang mengatur hubungan sosial di antara mereka adalah: hukum adat pembunuhan, mengancam membunuh, pencurian, perkelahian, penganiayaan, balang betunang, cerai, kerongkat kawin (jinah), adat perkawinan, adat kelahiran, basa dusa, kesupan dusa, fitnah (pemungkal), sumpoh, pemungkar janji, perusakan perkarangan.
Perangkat adat dalam perkara adat Dayak Limbai terdiri dari: tajau, tempayan, gong, pinggan, tuak, mangkok, ayam, babi, parang/besi. 
Akan dilengkapi pada verifikasi. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Sebagai sumber karbohidrat. Masyarakat Adat di Desa Pelaik Keruap membuka lahan untuk berladang/be-umo yang ditanami berbagai jenis padi yang menghasilkan beras, menanam jagung, ubi kayu, ubi jalar, keladi, kacang panjang, dll. Sebagai sumber protein. Masyarakat Adat di Desa Pelaik Keruap menangkap ikan dengan cara menjala, masang bukat, bubu, mancing, mansai/nangkuk, mereka juga berternak binatang seperti babi, ayam, sapi, itik, bebek, dan berburu binatang liar di hutan, seperti babi hutan, rusa, kijang, kancil, musang, burung, dll. Untuk memenuhi sumber vitamin. Masyarakat Adat di Desa Pelaik Keruap berkebun/menanam sayur-sayuran baik di ladang/umo atau dipekarangan rumah, seperti: daun ubi, daun timun, sawi umo/ladang, daun perenggi, cangkok manis, kacang-kacangan arum/bayam, daun kundur, memetik berbagai jenis paskis yang bisa untuk sayur, mencari rebung. Mereka juga bertanam berbagai jenis buah-buahan, sebagai sumber vitamin, seperti: durian, rambutan, jengkol, jambu, mangga, langsat, lengkeng, manggis, kelapa, kemayau, asam pelam, mentawa, pekawai, kemantan, mawang, nangka, cempedak, rambai, dll.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Untuk sumber kesehatan, mereka menggunakan berbagai jenis tanaman obat-obatan salam, seperti: daun jambu cacing sebagai obat sakit perut/diare; Cekor, liak/jahe, kunyit sebagai obat memulihkan kesehatan ibu melahirkan.
Papan dan Bahan Infrastruktur Mayoritas Masyarakat Adat di Desa Palaik sebagian masih menggunakan bahan-bahan alami untuk bahan bangunan rumah dan bahan bangunan infrastruktur lainnya (jembatan, rumah ibadat). Jenis kayu yang biasa digunakan untuk bahan bangunan rumah dan infrastruktur lainnya, yakni: 1. Kayu Belian/Ulin, digunakan untuk tiang dasar bawah bangunan seperti bangunan rumah pribadi, rumah ibadat, jembatan, atap rumah, dll; 2. Kayu Keladan, dan Resak dan Bengkirai biasa digunakan mereka untuk tiang dinding, tutup tiang dinding atas, kasau, lidi/ring, papan lantai, dll; 3. Kayu Temau, biasa digunakan untuk atap rumah, kasau, ring/lidi, tiang dinding. Sebagian juga Masyarakat Adat menggunakan bahan-bahan moderen sebagai bahan bangunan rumah, seperti semen untuk dinding dan lantai rumah, persolin untuk landai rumah, seng untuk atas rumah, kaca untuk jendela, dll.
Sumber Sandang Sekarang ini mayoritas Masyarakat Adat di Desa Pelaik Keruap tidak lagi menggunakan bahan-bahan sandang dari alami untuk keperluan hidup sehari-hari. Sudah sangat minim menemukan jenis pakaian yang dulunya terbuat dari berbagai kulit kayu kepuak/kayu lainnya untuk pakaian adat, walaupun masih ada tapi itu pun tidak banyak lagi. Begitu juga dengan berbagai jenis ikat kepala yang dulunya menggunakan bulu ekor burung engkang, namun sekarang sudah berkurang. Sekarang ini, sumber sandang mereka lebih banyak berasal dari luar seperti, pakaian hari-hari, perlengkapan dapur, dll.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Masyarakat Adat di Desa Pelaik Keruap mengenal berbagai jenis sumber-sumber rempah yang biasa digunakan untuk keperluan hari-hari mereka, yakni: • Kunyit dan serai digunakan untuk masak daging, ikan, buah nangka, buah kundur (labu). • Lengkuas biasanya digunakan untuk bumbu masak daging yang amis. • Daun Sengkubak biasa digunakan untuk penyedap rasa rasa sebagai pengganti micin. • Buah dan bunga Cekala digunakan untuk bumbu masak ikan. • Daun dan buah kandis digunakan untuk bumbu masak daging, masak ikan.
Sumber Pendapatan Ekonomi Padi ladang dataran tinggi, rendah/payak, dan padi yang ditanam di sawah. Sebagai sumber pendapatan tambahan, mereka menyadap karet/getah, beternak sapi, babi, ayam.


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini