Indikatif

Nama Komunitas Tapang Sambas - Tapang Kemayau
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SEKADAU
Kecamatan SEKADAU HILIR
Desa Tapang Semadak
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Tapang Sambas - Tapang Kemayau
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Kampung Sebadu/Tapang Semadak, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau
Batas Selatan Kampung Suak Terentang, Desa Engkeresik, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau
Batas Timur Kampung Tanah Putih (udah ada Tugu Sapat), Sungai Engkelitau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang
Batas Utara Kampung Engkelitau/Nanga Sebedau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang;

Kependudukan

Jumlah KK 200
Jumlah Laki-laki 379
Jumlah Perempuan 330
Mata Pencaharian utama Bertani & beternak

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Berdasarkan cerita lisan para tetua adat, tetua kampung bahwa Kampung Tapang Sambas – Kemayau berasal dari 2 kata, yaikni: Tapang dan Sambas. Tapang merupakan nama sebuah pohon kayu yang cukup tinggi dan besar serta kulit pohonnya berwarna putih. Pohon Tapang ini merupakan tempat berumahkanya lebah madu (moanyi’k). Sambas adalah nama dari sebuah akar kayu. Sehingga kalau digabungkan kedua kata tersebut akan mejadi “ Tapang Sambas “ yang artinya Pohon Tapang yang dililit akar Sambas.

Masih menurut cerita lisan para tetua adat, pengurus kampung, pengurus desa bahwa masyarakat adat yang ada di Kampung Tapang Sambas – Kemayau, terutama Suku Dayak De’sa, asal usul mereka dari wilayah Semuntai Kabupaten Sanggau, ada juga dari wilayah Kabupaten Sintang, dan dari Kampung Dalam, yakni Kampung Tapang Sembilan, Sei Kapar, Seneban, dan Sei Aur . Selain itu, keberadaan mereka di wilayah Tapang Sambas – Kemayau tidak terlepas dari kampung-kampung yang pernah ditempati mereka sebelumnya. Setiap Kampung pada waktu itu memiliki kepemimpinan dengan gelar masing-masing . Kampung-kampung yang tertua adalah Kampung Entirung Sumpak dipimpin Perisa Jungai (tahun 1810 hingga 1845). Kampung Tapang Beganung dipimpin Layang Kilat (tahun 1845 – 1895), yang kemudian dilanjutkan oleh Singa Matah (tahun 1895 – 1910). Dari Kampung Beganung ini, mereka membentuk tiga kampung lagi yakni: Kampung Tapang Dua; Kampung Temawang Kempas; dan Kampung Tempapau (Baras). Dimana ketiga kampung ini dipimpin oleh Temenggung Sungai merangkap sebagai Kebayan (tahun 1910 – 1942).

Dibawah kepemimpinan Temenggung Sungai ketiga kampung tersebut di atas berubah nama menjadi Kampung Tapang Sambas Engkabang Dulah dan Kampung Tapang Sambas di Temawang milik Kuntang. Tahun 1942 Temenggung Sungai berhenti menjabat yang kemudian digantikan oleh menantunya bernama Sitak dan anaknya Paulus Peri diangkat sebagai kebayan yang bergelar Marta Peri dengan tugas utama mengurus adat istiadat dan hukum adat.

Pada 1942 hingga 1953, sebagian warga yang mendiami wilayah Tapang Sambas Engkabang Dulah dan Tapang Sambas Temawang Kuntang pindah ke Rumah Timuk atau dikenal dengan Tapang Sambas, jalai timuk. Sedangkan sebagiannya lagi memilih menetap di wilayah Kebaung dan sekitarnya.

Berdasarkan cerita lisan lainnya , ternyata ada sebagian warga yang dulunya tinggal di Kampung Entirung Sumpak pindah ke Sei Kiarak dan Rampuk Lima. Kampung ini kemudian diberi nama Kampung Nyunan yang meliputi Kampung Sei Kiarak, Rampuk Lima, Temawang Pantap dan Perupuk Mentah (Tanjung) yang dipimpin oleh Sira dengan gelar Temenggung (tahun 1950 hingga 1959), berkedudukan di Nyunan. Sedangkan Kampung Perupuk Mentah (Tanjung) pada masa itu dipimpin oleh Marti Bansen sebagai Temenggungnya.

Di Kampung Tapang Sambas dipimpin oleh Damas dengan gelar Layang Damas (tahun 1953 hingga 1961), sedangkan Kampung Tapang Kemayau dipimpin oleh Parang Adam. Urusan masalah adat istiadat dan hukum adat di Kampung Tapang Sambas – Kemayau dipegang oleh Pri dengan gelar Metra Pra. Pada waktu ini juga mereka sudah mengenal system pemerintahan kampung dengan Kepala Kampung bernama Ganu dengan gelar Layang Ganu yang memimpin Kampung Baru. Sedangkan Kampung Janang Sebatu dipimpin oleh Sirin dengan gelar Petinggi.

Sekitar tahun 1954 hingga 1958 terjadi perubahan nama Kampung Tapang Sambas menjadi Kelurahan Tapang Sambas. Lurah yang pertama memimpin bernama Lurah Damas. Kelurahan Tapang Sambas meliputi beberapa kampung, yakni Kampung Tapang Sambas dipimpin oleh Demong sebagai Kepala Kampung, Tapang Kemayau dipimpin oleh Gelamit sebagai Kepala Kampung, Kampung Baru dipimpin oleh Baen sebagai Kepala Kampung, Janang Sebatu dipimpin oleh Mamat sebagai Kepala Kampung, Kampung Sepasa dipimpin oleh Kampul sebagai Kepala Kampung, Perupuk Mentah dipimpin oleh Ransang sebagai Kepala Kampung, dan Tapang Semadak dipimpin oleh Sahri. Pemerintahan Kelurahan ini hanya berlangsung sampai tahun 1962, yang kemudian diganti dengan sistem Pemerintahan Desa dan Dusun.

Tahun 1990 ada kebijakan tentang penggabungan (re-grouping) Desa , dengan Pak Usman sebagai Kepala Desa Pusat Pengembangan di Tapang Semadak selama kurang lebih dua tahun, dengan Pusat Pemerintahannya di Tapang Semadak. Kemudian pada tahun 1990 ini terjadi pemilihan Kepala Desa dan Pak M. Samin terpilih sebagai Kepala Desa Pusat Pengembangan. Dengan diberlakukannya sistem pemerintahan desa, maka tujuh Kampung yang ada di Tapang Semadak otomatis berubah mejadi Dusun yang dipimpin oleh Kepala Dusun. Terakhir Desa Tapang Semadak dipimpin oleh Hadrianus Lukas hingga sekarang.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

- Penugau/Langkau (Pemukiman), yakni: kawasan yang disepakati bersama sebagai kawasan pemungkiman atau tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka.
- Tamawang (Tembawang), yakni: suatu kawasan bekas pemukiman dan bekas uma yang didalamnya berisi berbagai jenis tanaman, baik itu tanaman buah-buahan maupun tanaman lainnya, seperti durian, tengkawang, langsat, rambutan, pekawai, kemayau dan lain sebagainya. Temawang secara kepemilikan dapat dimiliki secara pribadi/individu maupun secara keloktif (kekeluargaan) dan secara bersama-sama tergantung tempat atau lokasinya.
- Uma (Ladang), yakni: merupakan tempat mereka berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka mengenal uma bukit (dataran tinggi) dan huma payak (dataran rendah, seperti untuk bersawah). Di uma, selain ditanami padi, juga ditanami jagung, ubi kayu, ubi jalar, kribang, sawi, labuk, terong, jahe, timun dan juga ditanam karet asli.
- Babas/Bawas (Ladang Bera), merupakan kawasan bekas uma yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan untuk be-uma lagi pada tahun-tahun berikutnya. Mereka juga mengenal tingkat vegetasi (kesuburan tanah) yang ada di babas, sehingga kapan mereka dapat membukanya lagi untuk beuma, seperti babas muda’ dan babas tua’. Kawasan babas (bekas ladang) ada yang ditanami karet, sehingga tempat tersebut dinamakan kebun getah dan ada yang ditanami tengkawang, tempat ini disebut kebun tengkawang. Sedangkan babas yang telah ditanami berbagai jenis buah-buahan, kawasan tersebut dinamakan tembawang.
- Rimak (hutan primer), yaitu hutan yang masih utuh atau dikenal dengan istilah hutan primer. Rimak merupakan hak bersama mereka dalam satu ketemenggungan atau satu kampung. Setiap warga mempunyai hak untuk berusaha di rimak, seperti berburu, mencari ikan, mencari bahan bangunan (meramu), mencari madu, mencari rotan, mencari obat-obatan, mencari kulit kayu (untuk dinding pondok ladang) dan beuma. Namun demikian apabila seseorang/kelompok orang ingin membuka uma rimak, maka orang tersebut harus melakukan musyawarah dan minta ijin dengan seluruh warga masyarakat adat setempat terlebih dahulu. Mereka juga mengenal wilayah jelajah berburu yang mencakup seluruh wilayah adat.
- Gupung (Kebun Buah-buahan), yaitu kawasan bekas uma atau pemukiman yang telah ditanami berbagai jenis tanaman buah-buah, seperti durian, rambutan, langsat, pekawai, rambai, kemayau dan juga pohon karet. Selain itu juga di gupung juga terdapat kuburan, tempat keramat (tanah mali), tanaman obat-obatan, rotan, gaharu, temaduk dan bahan bangunan rumah.
- Kebun Getah (karet), yakni kawasan yang berisikan tanaman karet. Kebun getah mereka ada yang berisi getah asli dan getah unggul. Kebun karet mereka ada yang dekat sekali dengan pemukiman yang berjarak kurang lebih 100 meter saja dan ada yang jauh dengan jarak 1 – 10 kilometer.
- Perkuburan, yakni: merupakan tempat yang secara khusus untuk pekuburan, dimana tempat ini merupakan lokasi yang tidak boleh diladangi.
- Tempat Keramat, merupakan tanda yang menunjukan bahwa di tempat tersebut ada pemukiman masyarakat adat atau pernah ada pemukiman yang ditempati oleh masyarakat adat dalam waktu yang cukup lama. Disamping itu adanya tempat keramat tersebut juga menunjukan bahwa di kalangan masyarakat adat sudah sejak dahulu melakukan ritual-ritual atau upacara adat. Adanya ritual-ritual adat tersebut menunjukan bahwa masyarakat adat kampung Tapang Sambas-Tapang Kemayau sudah sejak dahulu berhubungan erat dengan penguasa alam semesta.
- Kebun Engkabang (Tengkawang), merupakan kawasan yang didalamnya berisi tanaman tekawang/engkabang.
 
Individu & kolektif 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Desa Tapang Semadak
Struktur Temenggung Menteri Adat Masyarakat Adat
Temenggung memiliki kewenangan dan tanggungjawabnya meliputi seluruh wilayah adat kekuasaannya. Temenggung menyelesaikan perkara adat yang terjadi di wilayah kekuasaannya dan perkara adat antar warga masyarakatnya dengan pihak luar. Selain itu, Temenggung menyelesaikan perkara adat apabila perkara adat itu berat, seperti adat pati nyawa (pembunuhan) dan perkara adat yang tidak mampu diselesaikan oleh Menteri Adat tingkat kampung/dusun. Temenggung bersama Menteri Adat serta Sekutu Adat diberi kewenangan dan hak untuk menyelesaikan perkara/konflik tanah dan sumber daya alam yang melibatkan pihak luar (perusahaan dan lainnya).

Sedangkan Menteri Adat memiliki kewenangan untuk mengurus adat istiadat dan hukum adat di wilayah tingkat kampung/dusunnya. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Menteri Adat dibantu oleh Sekutu Adat yang didalamnya para Kepala Dusun, Ketua RT, RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat adat
 
Dayak De’sa di Tapang Sambas – Kemayau sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan muswarah untuk mufakat dalam memutuskan sesuatu perkara yang terjadi. Adat istiadat dan hukum adat yang merupakan warisan turun-temurun menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan sehari-hari mereka. Apabila terjadi suatu perkara adat, baik antar komunitas mereka, antar komunitas atau antar suku maupun pelanggaran sumber daya alam oleh pihak luar, seperti dengan perusahaan dan lainnya, maka diselesaikan melalui proses perkara adat. Menurut Adat Orang De’sa di Tapang Sambas – Kemayau, satuan sanksi adat terhadap orang yang melakukan pelanggaran adat di sebut dengan “Rial dan Tail” 

Hukum Adat

Adat Pati (pembunuhan), Adat Kawin, Adat Melahirkan, Adat Kematian, Adat Pempulah Perilaku, Adat Beuma Betaun, Adat Pati Tapang Temawang, Adat Celaka Sial Sisil, Adat Ampal-Ampal. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK-Pembentukan PPMHA Nomor 189/23/DPMD-C/2021 Pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Sekadau SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan-HA SK.1152/MenLHK-PSKL/PKTHA/PSL.0/3/2017 Penetapan Pencantuman Hutan Adat Tawang Panyai -+40,5 (Empat Puluh dan Lima Perseratus) Hektar di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat dalam Peta Kawasan Hutan SK Menteri Nasional  Dokumen
4 SK BUPATI-HA Tawang Panyai Nomor 180/392/HK-A/2016 Penetapan Rimak Adat Tawang Panyai Sebagai Hutan adat Di Wilayah Administrasi Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat Seluas -+40,5 Ha SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini