- Penugau/Langkau (Pemukiman), yakni: kawasan yang disepakati bersama sebagai kawasan pemungkiman atau tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka.
- Tamawang (Tembawang), yakni: suatu kawasan bekas pemukiman dan bekas uma yang didalamnya berisi berbagai jenis tanaman, baik itu tanaman buah-buahan maupun tanaman lainnya, seperti durian, tengkawang, langsat, rambutan, pekawai, kemayau dan lain sebagainya. Temawang secara kepemilikan dapat dimiliki secara pribadi/individu maupun secara keloktif (kekeluargaan) dan secara bersama-sama tergantung tempat atau lokasinya.
- Uma (Ladang), yakni: merupakan tempat mereka berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka mengenal uma bukit (dataran tinggi) dan huma payak (dataran rendah, seperti untuk bersawah). Di uma, selain ditanami padi, juga ditanami jagung, ubi kayu, ubi jalar, kribang, sawi, labuk, terong, jahe, timun dan juga ditanam karet asli.
- Babas/Bawas (Ladang Bera), merupakan kawasan bekas uma yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan untuk be-uma lagi pada tahun-tahun berikutnya. Mereka juga mengenal tingkat vegetasi (kesuburan tanah) yang ada di babas, sehingga kapan mereka dapat membukanya lagi untuk beuma, seperti babas muda’ dan babas tua’. Kawasan babas (bekas ladang) ada yang ditanami karet, sehingga tempat tersebut dinamakan kebun getah dan ada yang ditanami tengkawang, tempat ini disebut kebun tengkawang. Sedangkan babas yang telah ditanami berbagai jenis buah-buahan, kawasan tersebut dinamakan tembawang.
- Rimak (hutan primer), yaitu hutan yang masih utuh atau dikenal dengan istilah hutan primer. Rimak merupakan hak bersama mereka dalam satu ketemenggungan atau satu kampung. Setiap warga mempunyai hak untuk berusaha di rimak, seperti berburu, mencari ikan, mencari bahan bangunan (meramu), mencari madu, mencari rotan, mencari obat-obatan, mencari kulit kayu (untuk dinding pondok ladang) dan beuma. Namun demikian apabila seseorang/kelompok orang ingin membuka uma rimak, maka orang tersebut harus melakukan musyawarah dan minta ijin dengan seluruh warga masyarakat adat setempat terlebih dahulu. Mereka juga mengenal wilayah jelajah berburu yang mencakup seluruh wilayah adat.
- Gupung (Kebun Buah-buahan), yaitu kawasan bekas uma atau pemukiman yang telah ditanami berbagai jenis tanaman buah-buah, seperti durian, rambutan, langsat, pekawai, rambai, kemayau dan juga pohon karet. Selain itu juga di gupung juga terdapat kuburan, tempat keramat (tanah mali), tanaman obat-obatan, rotan, gaharu, temaduk dan bahan bangunan rumah.
- Kebun Getah (karet), yakni kawasan yang berisikan tanaman karet. Kebun getah mereka ada yang berisi getah asli dan getah unggul. Kebun karet mereka ada yang dekat sekali dengan pemukiman yang berjarak kurang lebih 100 meter saja dan ada yang jauh dengan jarak 1 – 10 kilometer.
- Perkuburan, yakni: merupakan tempat yang secara khusus untuk pekuburan, dimana tempat ini merupakan lokasi yang tidak boleh diladangi.
- Tempat Keramat, merupakan tanda yang menunjukan bahwa di tempat tersebut ada pemukiman masyarakat adat atau pernah ada pemukiman yang ditempati oleh masyarakat adat dalam waktu yang cukup lama. Disamping itu adanya tempat keramat tersebut juga menunjukan bahwa di kalangan masyarakat adat sudah sejak dahulu melakukan ritual-ritual atau upacara adat. Adanya ritual-ritual adat tersebut menunjukan bahwa masyarakat adat kampung Tapang Sambas-Tapang Kemayau sudah sejak dahulu berhubungan erat dengan penguasa alam semesta.
- Kebun Engkabang (Tengkawang), merupakan kawasan yang didalamnya berisi tanaman tekawang/engkabang.
|