Indikatif

Nama Komunitas Kambong (Ketemenggungan Sepauk VIII)
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan SEPAUK
Desa Sekujam Timbai, Dusun: Kambong
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Ketemenggungan Sepauk VIII
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Kenibung, dusun Kambong, desa Sekujam Timbau dan kampung Bedayan, Desa Bedayan.
Batas Selatan Kampung Bangun, desa Bangun Sekayu.
Batas Timur Seputih, Layung, (Nanga Layung)
Batas Utara Kampung Semerah kampung desa Sekujam Timbai.

Kependudukan

Jumlah KK 69
Jumlah Laki-laki 127
Jumlah Perempuan 146
Mata Pencaharian utama Petani (ladang & karet)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat Kambong telah menempati kampung Ansok secara turun temurun. Tidak ada referensi tertulis yang menunjukan dan mencatat secara persis kapan proses migrasi pertama kali terjadi di Kambong Namunpun demikian masih terdapat sumber-sumber yang masih dapat digali informasinya, seperti Luji, Bada, Ensair, Terisai, Gunsa (keturunan kedua yang mendiami Kambong).

Nenek moyang masyarakat Kambong berasal dari sub suku Dayak Seberuang yang datang dari daerah sungai Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Konon Dayak Seberuang yang juga termasuk rumpun Dayak Iban, berasal dari tanah semula jadi Tampun Juah (Segumon, Sekayam Hulu) di hulu sungai Sekayam, kabupaten Sanggau berbatasan dengan Serawak, Malaysia. Dari Tampun Juah terjadi migrasi salah satunya ke Batang Sungai Seberuang di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dari Kapuas Hulu, terjadi perpindahan ke daerah Sintang salah satunya ke daerah aliran sungai Sepauk.
Sejarah kampung Kambong dimulai pada saat Sebai, Baki, Tebuh dan Selayang ingin mencari daerah baru untuk berladang. Mereka sebelumnya berada dan tinggal di Kampung Kandis daerah Nanga Layung. Diperkirakan pada tahun 1910. Atas restu kepala Kampung….. Sebai dkk mencari daerah baru yang lebih luas dan belum ada yang menenpatinya.
Dengan mengikuti arus sungai Sekujam, setelah melewai kampung Banai (Seputih yang sekerang) kira kira satu jam jalan kaki kearah nanga sungai Sekujam ada satu daerah yang masih rimbun dan belum berpenghuni. Terdapat sebuah sungai di sebelah kanan mudik Sekujam yang ternyata hulu sungai tersebut banyak didominasi oleh pohon- pohon besar bernama Pohon Kambong di pohon pohon Kambong tersebut merupakan habitan dari (sejenis Monyet). Akhirnya Sungai tersebut disebut sungai Kambong.
Akhirnya oleh Sebai, Tebuh, Baki dan Selayang sepakat untuk mencoba kawasan daerah sungai Kambong, dengan terlebih dahulu meminta ijin kepada kepala kampung yang ada di Banai.
Perpindahan dari Kandis ke Kambong diperkirakan pada tahun 1911 berawal dari Sebai, Tebuh , Baki bersama keluarga. Pada saat itu belum disebut Kambong, tetapi daerah Kandis dua. Karena apabila dalam satu daerah belum terdapat sepuluh lawang/pintu/rumah belum bisa mendirikan Kampung.
Pada awal kepindahan baru terdapat 5 pintu, pada saat itu masih berupa rumah panjai. Hingga kurang lebih lima tahun sejak kepindahan dari Kandis Rumah Panjai yang berlokasi Tembawang Seberang (sebutan sekarang) dekat lapangan sepak bola Kambong (kanan mudik sungai Sekujam) berjumlah 10 pintu/ lawang. Kalau dihitung dari hulu ke hilir, maka keluarga-keluarga yang menempati lawang Rumah Panyai adalah: (1). Keluarga Sebai, (2). Keluarga Baki, (3). Keluarga Selayang, (4). Keluarga Tebuh, (5). Keluarga Tayan (6). Keluarga Sampit, (7). Keluarga Bauk, (8). Keluarga Pilang, (9). Keluarga Minai, dan (10). Keluarga
Dengan genap sepuluh Kepala Keluarga maka bisa disebut kampung dan sejak saat itu disebut kampung Kambong, dengan Kepala Kampung adalah Sebai. Kehidupan di Tembawang Seberang tidak berlangung lama. Diperkirakan sampai pada tahun 1942, dikarenakan banyak kejadian kejadian tidak biasa (mali) terjadi yang mengakibatkan kematian. Kejadian tersebut antara lain : tanda burung Sempidan, ular tedung masuk kerumah sampai ada tetasan darah di Rumah Panjai. Buntut dari kejadian tersebut adalah meninggalnya penghuni rumah panjai sampai 8 orang berturut turut.
Berdasarkan kesepakatan bersama rumah panjai ditinggalkan dan masing-masing pindah ke langkau uma masing-masing. Diantaranya ke Kelampai, Lubuk Beris, Sagu, Lubuk Beruang, Resak, Lupak (Keluarga Sampit) dan Lubuk Kedang. Namun sebagian besar pindah ke daerah Lubuk Kedang (sekarang disebut Tembawang Lubuk Kedang). Lubuk Kedang adalah kampung kedua setelah di Tembawang Seberang.

Kehidupan di Lubuk Kedang berlangsung sampai pada tahun 1959 karena jumlah keluarga dirumah panjai semakin banyak sementara diLubuk Kedang Jauh dari sumber air, maka akhirnya disepakati untuk pindah ke lokasi yang baru untuk mendirikan rumah. Akhirnya dicari lokasi baru tersebut melalui tenung (ilmu terawang). Berdasarkan hasil tenung lokasi yang tepat adalah di seberang sungai Tembawang Lama (rumah pertama).

Seberang sungai Tembawang lama adalah kebun/pemuda/bekas ladang/pemungkar pererak Sebai yang juga telah didirikan rumah oleh Lemiung (anak sulung Sebai). Akhirnya dengan mendapatkan ijin dari Lemiung didirikan rumah – rumah (rumah tunggal) dilokasi tersebut. Sampai sekarang semakin banyak perumahan. Daerah ini lah yang kemudian menjadi kampung Kambong.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Rimba adalah areal hutan yang dilindungi dan diatur secara adat dengan tutupan vegetasi pohon-pohon besar yang merupakan daerah vital dan mempunyai banyak sumber daya alam penting (sumber mata air)
• Tanah Puma / babas / Pemudak adalah areal khusus bisa berupa hutan atau lahan yang pernah dikelola sebelumnya yang dimanfaatkan secara berkala untuk membuat ladang
• Tembawang adalah kawasan khusus yang dimanfaatkan secara terbatas, tembawang adalah suatu kawasan bekas berladang yang kemudian ditanami berbagai macam jenis tumbuhan buah dan kayu yang berguna lainnya. Tembawang juga sebagai bentuk pengakuan kepemilikan akan tanah.
• Kampung adalah kawasan untuk permukiman warga untuk mendirikan rumah atau membangun fasilitas umum.
• Tanah Mali / Gupung adalah suatu kawasan yang dipercaya sebagai tempat keramat sehingga kawasan terebut tidak bolah diganggu (lindung)
• Kebun adalah tanah yang telah ditanami jenis tumbuhan bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup.

Secara fungsi pembagian ruang wilayah dibagi kedalam empat fungsi yaitu fungsi lindung yaitu rimba dan tanah mali, fungsi pemanfaatan terbatas yaitu tembawang, fungsi pemanfaatan yaitu tanah puma dan kebun dan fungsi pembuatan pemukiman yaitu kampung.

 
Sistem peralihan hak atas lahan bisa dengan sistem, tukar atau barter, silih adat/pesurung, warisan, pemberian atau jual beli (pada zaman dahulu tidak terjadi praktek jual beli tanah).

Sistem penguasan lahan terdiri dari milik pribadi (Empu dirik) milik kenturun berupa tembawang-tembawang dan milik kampung (Komunal). Yang dalam mekanisme peralihan hak harus diketahui dan di setujui oleh penguasa lahan.

 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Sepauk VIII
Struktur Struktur kepemerintahan adat terdiri dari Petunggi sebagai pemimpin adat tertinggi membawahi beberapa ketemenggungan, kemudian ada Temenggung membawahi satu wilayah dan dibantu oleh tungkat temenggung. Lalu ada Kepala Kampung / Ketua Adat sebagai pemimpin adat di tingkat kampung.
Temenggung memiliki kekuasaan dan kewenangan disatu wilayah adat baik dalam mengatur hukum adat (tingkah laku) maupun adat tentang pengelolaan sumber daya alam. Wilayah kekuasaan temenggung dapat lintas deerah (kampung / desa). Sistem pergantian temenggung adalah ketika Temenggung yang sudah menjabat dianggap tidak mampu lagi untuk menjalankan tugas dan fungsinya (melakukan pelanggaran hukum berat), pergantian temenggung biasanya dikarenakan meninggal atau faktor usia. Temenggung dipilih berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang, harus bijaksana, mengerti adat istiadat dan memahami kewilayahannya, pandai mengambil keputusan dan menjadi panutan orang lain. Temenggung biasanya adalah suatu wahyu dari sang petara.
Kepala Kampung / Ketua Adat adalah pengurus adat tertinggi dalam satu kampung. Pengurus kampung memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur, mengurus dan memutuskan perkara di tingkat kampung. Apabila terdapat hal yang tidak mampu atau dapat diselesaikan di tingkat kepala kampung, maka akan naik ke tingkat temenggung. Namun apabila ditingkat temenggung juga tidak dapat diselesaikan maka akan naik naik sampai pada Petinggi. Apabila dalam putusan petinggi tidak bisa diterima maka cara penyelesaiannya denan cara sumpah atau ngambur bersa kunin.
Adapun struktur kelembagaan adat yang baru berbentuk Ketemenggungan dengan Temenggung adalah pemimpin adat tertinggi, kemudian ada Menteri Adat Desa, yang merupakan pimpinan adat tertinggi dalam satu desa, terakhir adalah Ketua Adat Dusun yang merupakan pimpinan adat tertinggi dalam satu dusun. Yang jika digambarkan dalam bagan kepengurusan ketemenggungan tampak pada struktur dibawah ini

 
• Adanya laporan dari salah satu pihak kepada pengurus adat
• Pengurus adat akan memanggil kedua belah pihak yang berselisih, bila yang berselisih adalah dari dua wilayah (kepengurusan berbeda) maka wajib membawa pengurus adat masing-masing.
• Memberikan uang peserah (uang sidang pekara). Besarnya uang peserah berdasarkan tingkatan. Apabila pada tingkat penyelesaian Kepala Kampung sebesar 20 Real, apabila pada tingkatan Ketemenggungan sebesar 60 Real.
• Bejerih. Kedua belah pihak yang berselisih akan menjelaskan alasan mengapa sampai terjadi perselisihan secara bergantian. Pada saat bejerih tidak boleh ada sanggah atau bantahan dari salah satu pihak.
• Bebantah, yaitu proses penyanggahan oleh masing masing pihak terhadap jerihan yang disampaikan. Dan pandangan oleh pengurus adat dan pemutusan perkara serta menghitung real adat sesuai dengan pelanggaran adat yang dilakukan.
• Besurung, adalah pembayaran adat kepada yang dijatuhkan hukum adat. Dalam Besurung, 30 % dari besaran surung diserahkan kepada Pengurus Adat
• Besait, adalah laranagan untuk mengulang kembali konfilk yang terjadi, biasanya dalam sait disepakati dalam batasan waktu tertentu (bulan / tahun) bahkan selamanya tergantung jenis pekara. Apabila salah satu pihak melanggar sait, maka akan dikenakan adat pelangkah sait yang besarnya bisa dua kali lipah dari besar adat yang dijatuhkan sebelumnya. Didalam besait juga terdapat nasehat dan wejangan supayan tidak melakukan kejadian yang sama lagi.

Apabila didalam putusan tidak mencapai kesepakatan (ada salah satu pihak yang tidak menerima putusan) maka penyelesaian perselisiahan akan dilanjutkan pada tingkatan yang lebih tinggi secara struktur dengan mekanise penyelesaian yang sama. Ada ketentuan ketentuan tertentu pelanggaran adat yang boleh diselesaikan langsung oleh kepala kampung atau ketua adat dusun dan atau ketua adat desa, namun ada yang langsung naik ke tingkat Temenggung

 

Hukum Adat

Nyengkelan Tanah (apabila akan membuka kawasan atau tanah yang baru sebagai bentuk permohonan ijin untuk membuka kawasan). Ngalu Bunga Buah (upacara ketika terjadi musim buah raya, pada umumnya pada saat pohon tengkawang berbuah), Ritual adat perladangan seperti Mantap Tanah, Ngemaik Batu ke Pangul, Nyengkelan Benih, Minah Keserai, Ngumpan Kejirak, Maru, Ngera’ sampai pada upacara adat Nyelapat Taun.  
Kampang (hamil diluar nikah), mali damping (meningkah dengan sepupu, keponakan, atau paman - bibi), Kerangkat (mengambil istri atau suami orang yang masih memiliki ikatan sah secara adat dan agama), Pati (menghilangkan nyawa seseorang), dan Pampas (setengah pati). 
Nyengkelan Kandung (untuk perpempuan hamil), Ngemaik keruai, Maik nemiak manik, Beransah Gigi, Beguntin dan adat perkawainan maupun dalam acara adat Matah Ayu, yaitu memohon kesembuhan kepada Tuhan pada waktu sakit. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Nibung, teratak (ransa), aping, tukas, umbut pang, pengkadan, sangih, kesinduk, bindau, kesisik. Mentawak, langsat, kemayau, durian, sibau, Melanjau perut kelik, titidan, mantut, embak, benit, rambaim kemantan, raba pelam, mawang, kubal, urik, mantut, teretung, empakan, berangan, pisang, nyur dan tengkawang
Sumber Kesehatan & Kecantikan Pengobatan tradisonal (putik, semanang) Pasak bumi, jerangau, entemu, akar ridu, asam patah, bunga kensunsung, leban
Papan dan Bahan Infrastruktur Muntik, buluh, mengkalat, temiang, betung, kuyan, muntik kunin, pering
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat Nomor 12 Tahun 2015 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini