Beranda
Tentang
Statistik
Wilayah Adat SIG
Berita
Regulasi
Rujukan
Menu
Informasi Publik
Home
Informasi Wilayah Adat Detail
Statistik
Wilayah Adat
View
Indikatif
SHARE
facebook
twitter
google+
email
Nama Komunitas
Engkulun, Kerabat, Mongko(Kancikng), Melayu
Propinsi
Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota
SEKADAU
Kecamatan
Nanga Taman
Desa
Nanga Engkulun
Peta Lokasi Wilayah Adat
Perbesaran dengan
Mousescroll
Kewilayah Adat
Luas
0 Ha
Satuan
Dusun Setanggui
Kondisi Fisik
Dataran
Batas Wilayah
Batas Barat
Dusun Mulai
Batas Selatan
Cenayan
Batas Timur
Dusun Iloh
Batas Utara
Nanga Mongko
Kependudukan
Jumlah KK
106
Jumlah Laki-laki
231
Jumlah Perempuan
213
Mata Pencaharian utama
Berladang & berkebun karet
Sejarah Singkat Masyarakat adat
Suku Kerabat Kakek Bungkok datang dari Kerabat di daerah kecamatan Rawak mudik ke Engkulun dan membuat kampung di Setanggui, memperanakkan nenek Kakao istri, ingkong/ Kakek Naga. Kakek Naga lah yang membuka kampung Setanggui ini. Cucu kakek Naga yang masih ada sekarang ini adalah A. Apan, Temenggung adat Desa Nanga Engkulun
Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah
Pembagian ruang menurut adat
Bawas, sawah,ladang, kebun karet, rimba, tembawang, pemukiman, kuburan, hutan adat & keramat
Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah
Penguasaan dan pengelolaan wilayah secara turun temurun(keluarga)kolektif dan individu
Kelembagaan Adat
Nama
Ketemenggungan Nanga Engkulun
Struktur
Temenggung, Ketua Adat, RT
Tugas dan Fungsi Pemangku Adat
Temenggung : menyelesaikan adat yg tidak selesai di tingkat kampung/dusun(dari sekati 5 ke bawah)
Ketua Adat : menyelesaikan perkara adat di kampung/dusun( dari 8 laksa 8 poku kebawah)
RT (dari 16 poku kebawah)
Mekanisme Pengambilan keputusan
Perkara yang terjadi diselesaikan di tingkat RT dahulu atau sesuai tingkat kesalahan, jika tidak dapat diselesaikan di tingkat ketua adat perkara di naikkan lagi ke tingkat temenggung desa.
Hukum Adat
Aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam
Adat berladang, panen, membuka hutan, menebang pohon, adat menuba, dll
Aturan Adat terkait Pranata Sosial
Adat pertunangan, adat perkawinan, adat kelahiran, adat kematian, adat salah basa, perkelahian, gawai adat, dll
Contoh Keputusan dari penerapan Hukum Adat
Adat perceraian
- Suami mencerai istri
Adatnya : 16 poku
1 tempayan tuak
1 ekor ayam
Istri mencerai suami
Adatnya : 8 mangkok poku
1 tempayan tuak
1 ekor ayam
Keanekaragaman Hayati
Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi
Kebijakan
No
Judul/Title
Nomor
Tentang
Kategori
Tipe Kategori
Dokumen
1
Perda No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
No.8 th 2018
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Perda Kabupaten/Kota
Daerah
Dokumen
2
SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau
189/23/DPMD.C/2021
SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau
SK Bupati/Kepala Daerah
Daerah
Dokumen
Sudah punya akun ?
Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini
Daftar