Indikatif

Nama Komunitas Masyarkat Adat Dayak Mualang di Kampung Resak Balai
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SEKADAU
Kecamatan BELITANG HULU
Desa Desa Merbang
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 1.441 Ha
Satuan Kampung Resak Balai
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Barat berbatasan dengan Kampung Menyumbung, Desa Sungai Ayak 1, Kecamatan Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Batas Selatan Selatan berbatasan dengan Dusun/Kampung Suak Antu, Nanga Semalam, Desa Sungai Ayak 2, Kecamatan Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau
Batas Timur Timur berbatasan dengan Dusun/Kampung Beransit dan Entapang Entingang, Desa Sungai Ayak 2, Kecamatan Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau
Batas Utara Barat berbatasan dengan Kampung Menyumbung, Desa Sungai Ayak 1, Kecamatan Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kependudukan

Jumlah KK 55
Jumlah Laki-laki 110
Jumlah Perempuan 140
Mata Pencaharian utama Be-uma (ladang gilir balik), bersawah tadah hujan, menyadap karet/getah.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah Singkat Masyarakat Adat (Sejarah asal-usul, suku) Kampung Resak Balai sendiri berasal dari kata RESAK dan BALAI. Resak adalah nama sejenis pohon kayu yang banyak tumbuh di kampung tersebut, terutama di Bukit Resak Balai. Jenis Kayu Resak sangat baik digunakan untuk ramuan rumah. Sedangkan Balai adalah suatu tempat atau kawasan tanah lapang yang cukup bersih sebagai tempat “bermain” Burung Ruai. Burung Ruai adalah sejenis burung berbadan besar yang biasanya hanya dapat hidup di hutan rimba. Bulu burung ruai biasaya digunakan untuk perhiasan topi pada beberapa suku Dayak di Kalimantan.
Keberadaan MA Mualang di Kampung Resak Balai tidak terlepas dari jasa seorang yang bernama ENCUGAT. Beliau datang ke Kampung Resak Balai sekitar tahun 1925 sebelum masehi, yang datang dari Temawang (Tembawang) Pakit . Sebelumnya Encugat bermukim di Temawang Ayak, kemudian pindah ke Temawang Tuai, pindah lagi ke Temawang Pakit, yang kemudian pindah ke Kampung Resak Balai.
Encugat sendiri sehingga menemukan Kampung Resak Balai karena beliau adalah seorang yang handal berburu (beguyap) binatang liar di hutan. Beliau melihat wilayahnya masih kosong, belum ada penghuni, tanahnya subur sehingga beliau berpikir ingin pindah dan membuka lahan untuk berladang (be-uma) di wilayah resak balai. Semula Encugat membuat rumah di Merinyah (sekarang dikenal dengan Temawang Merinyah), tidak jauh dari pemukiman Kampung Resak Balai sekarang. Di Merinyah sendiri terdapat sungai yang dikenal oleh MA Resak Balai Balai sebagai Sungai Merinyah.
Sekitar dua tahun kemudian, datang Puntang mengikuti Encugat ke Kampung Resak Balai. Beliau membuat rumah di kaki Bukit Resak Balai. Kemudian datang lagi Gansi, yang membuat rumah di Temawang Unau. Sekitar lima tahun Encugat dengan Gansi mendiami disitu, kemudian mereka berdua pindah ke Temawang Rungkup. Dari Temawang Rungkup ini kemudian mereka pindah ke Rumah Panyai (Panjang) Kampung Resak Balai. Kemudian disusul beberapa keluarga lagi datang ke Rumah Panyai Kampung Resak Balai, yakni: Keluarga Berengang/Kemanten, Keluarga Banan, dan Keluarga Nenek Lengkak/Kakek Nasut.
Rumah Panyai Resak Balai berdiri tahun 1933. Waktu itu, Rumah Panyai hanya sepuluh pintu/bilik (lawang). Kalau dihitung dari hulu ke hilir, maka keluarga-keluarga yang menempati lawang Rumah Panyai adalah: (1). Keluarga Jagau, (2). Keluarga Nasut (Nenek Lengkak), (3). Keluarga Landai, (4). Keluarga Gansi, (5). Keluarga Sempenai, (6). Keluarga Berengang/Kemanten, (7). Keluarga Terugang, (8). Keluarga Landai Ruyung, (9). Keluarga Minai, dan (10). Keluarga Laja. Ada juga yang memiliki rumah tunggal (sendiri) yakni: Bersoh dengan Kakek Saga. Rumah Panyai Resak Balai masih ada sekitar tahun 1965. Dari tahun 1965, Rumah Panyai Resak Balai mulai dibongkar dari pintu/lawang ke lawang hingga berakhir pembongkaran pada tahun 1974.
Berdasarkan cerita lisan yang masih diyakini oleh tetua di Kampung Resak Balai hingga sekarang, bahwa asal usul MA Mualang di Kampung Resak Balai barasal dari Tamputn Juah di hulu Sungai Sekayam. Singkat cerita, karena ada kejadian perang antara manusia yang hidup di Tamputn Juah dengan hantu, maka manusia yang ada di Tamputn Juah lari menyusuri Sungai Sekayam hingga mudik Sungai Kapuas. Kemudian dari sini, Orang Mualang tinggal di daerah Pakit (sekitar Engkuning dan Tapang Pulau).

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

a. Pembagian Ruang Menurut Aturan Adat Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai memiliki sistem dan praktik pengelolaan wilayah adat berdasarkan aturan adat. Sistem dan praktik itu menggunakan istilah lokal mereka, yakni:
1. babas, yakni lahan bekas uma/ladang yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan untuk be-uma lagi pada tahun berikutnya. Mereka mengenal tingkat vegetasi (kesuburan tanah) yang ada di bawas, dengan istilah lokal yakni: empalai yaitu bawas yang berumur 1 – 2 tahun; bawas muda’ yang berumur 3 - 5 tahun; bawas tuai yang babas berumur 6 – 11 tahun; pengerang yaitu bawas berumur 12 tahun ke atas dan kalau tidak dijadikan uma lagi akan menjadi rima’/rimba atau julut. Bawas ini biasa dimiliki secara indivi atau kekeluargaan satu garis keturunan.
2. Julut atau gubung, yaitu kawasan yang ditumbuhi berbagai jenis pohon besar seperti meranti, resak, keladan, kenyau, tapang (pohon biasa tempat lebah bersarang), dan lain selbagainya. Julut dimiliki didasarkan pada garis keturunan dalam satu keluarga.
3. Kebun getah (karet), yakni lahan yang berisikan tanaman getah/karet. Mereka menanam bibit karet biasanya dilahan uma/ladang. Karet ini sebagai bukti bahwa lahan bekas ladang (bawas) sudah ada hak miliknya. Kebun karet mereka ada yang dekat dengan pemukiman dengan jarak kurang lebih 5 – 10 meter saja dan ada yang jauh dengan jarak 1 – 20 kilometer. Kebun karet merupakan hak milik pribadi dan keluarga
4. Pemukimnan (kampung), yakni: merupakan kawasan tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka. Pemukiman mereka sekarang tidak lagi menggunakan rumah betang (panjang), tapi rumah-rumah tunggal yang ditempati oleh satu atau dua kepala keluarga.
5. Rawa (tawang), yaitu dataran rendah yang berair, biasanya digunakan untuk uma rawa, sawah tadah hujan.
6. Rima’ (rimba/hutan primer), yaitu hutan yang masih relatif utuh atau dikenal dengan istilah hutan primer. Rima’ yang cukup terkenal di Kampung Resak Balai adalah Rima’ Banyau (Rimba milik bersam) di daerah renyang, Rima’ Bukit Resak Balai. Rima’ ditumbuhi berbagai jenis pohon yang ukurannya besar dengan ketinggian rata-rata 50 - 60 meter, dan berdiameter antara 50 - 100 cm. Hidup berbagai jenis binatar liar seperti, moyet, kelimpiau, babi hutan, kijang, rusa, ular, tringgiling, kancil, burung enggang, dll. Rima’ dimiliki secara bersama (komunal)
7. Sawah, yaitu dataran rendah (rawa) yang digunakan mereka untuk bersawah. Jaraknya antara sawah dan kampung kurang lebih 1 – 5 kilometer dengan jarak tempuh berjalan kaki kurang lebih 1 jam. Kebanyakkan sawah di Kampung Resak Balai merupakan sawah tadah hujan dengan ditanami padi lokal, dengan panen satu kali setahun. Sawah dimiliki secara pribadi dan keluarga
8. Temawang (Tembawang), merupakan kawasan bekas uma atau pemukiman yang telah ditanami berbagai jenis tanaman buah-buah, seperti durian, tengkawang, rambutan, langsat, pegawai, rambai, kemayau, cempedak, mentawak, pohon karet, tanaman obat-obatan, rotan, gaharu, dan lain sebagainya. Dimiliki secara keluarga berdasarkan garis keturunan.
9. Sengkabang (Tengkawang), merupakan kawasan bekas pemukiman yang mayoritas ditumbuhi oleh pohon-pohon tengkawang. Dalam satu kawasan dapat mencapai 500 - 1.000 batang pohon tengkawang. Tengkawang dapat dimiliki secara pribadi dan keluarga dalam satu keturunan.
10. Uma atau ladang. Mereka mengenal uma rima’ (dataran tinggi) dan uma tawang (dataran rendah-ranah/rawa). Uma merupakan tempat bercocok tanam, khususnya tanaman padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kribang, sawi, labuk, terong, jahe, timun dan juga ditanam karet asli. Mereka ber-uma (ladang) dilakukan satu kali setahun (satu musim tanam). Uma dimiliki secara pribadi.
 
b. Sistem Penguasaan dan Pengelolaan Wilayah Dalam istilah lokal pada Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak untuk menyebut hak kempemilikan menggunakan istilah “mpu’ ”. Mpu ini merujuk pada hak kepemilikan sesesorang atas suatu benda. Dengan demikian, Menurut Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai, ada 3 (tiga) jenis mpu (hak kepemilikan), yaitu:
1. Mpu Kedirek (milik pribadi/individu), yakni: hak kepemilikan dan penguasaan secara perorangan atau keluarga dalam satu rumah. Hak ini diperoleh dengan cara membuka rima’ untuk be-uma, atau warisan dari orang tua dalam satu keturunan, tukar menukar dan jual beli. Hak ini berupa, hak atas uma/ladang maupun bawas, sawah, kebun getah, rumah, pekarangan, tengkawang, durian dan pekarangan.
2. Mpu Waris (kunsi keluarga bersama), yakni hak milik bersama beberapa keluarga yang diwariskan oleh kakek-nenek mereka. Hak ini berupa gupung/julut adat, temawang yang berisi tanaman buah-buahan seperti durian, tengkawang, langsat, rambutan, pekawang, mentawak, dll.
3. Mpu Banyau/Mayoh Orang (Kampung/Dusun), yaitu hak yang dimiliki secara kolektif/komunal oleh warga Masyarakat Adat di dalam satu kampung/dusun. Hak ini berupa, hak atas rima/rimba, tempat keramat, kuburan, sungai/tempat pemandian, kawasan pemukiman/ kampung.

 

Kelembagaan Adat

Nama a. Nama Lembaga Adat Ntri Adat (ketua adat), yang Kekuasaannya dibawah Ketemenggungan, yakni Ketemenggungan Empajak
Struktur b. Struktur Lembaga Adat Ntri Adat (ketua adat), yang kekuasaannya dibawah Ketemenggungan. Ntri Adat ini berperan mengurus adat istiadat dan hukum adat pada tingkat kampung. Sanksi adat yang dapat diselesaikan Ketua Adat adalah sanksi adat yang ringan hingga besar, kecuali sanksi adat pembunuhan. Masyarakat Adat Mualang Kampung Resak Balai tidak mengenal periodesasai kepemimpinan adat (Ketua Adat, Ketemunggungan). Ntri Adat dan Temenggung dapat diganti atau dipilih lagi apabila dia meninggal dunia atau mengundurkan diri.
c. Tugas dan Fungsi Masing-masing Pemangku Adat Berikut uraian singkat tugas dan fungsi pengurus adat, (Ntri Adat dan Temenggung) yakn:
1. Ntri Adat memiliki kewenangan untuk mengurus adat istiadat dan hukum adat di wilayah adat tingkat kampung
2. Bersama-sama dengan Temenggung, Tokoh Masyarakat, Pengurus Kampung/Dusun/RT dan masyarakat membuat dan menegakkan peraturan adat pada tingkat kampung.
3. Mengadakan ritual/upacara adat yang dilaksanakan pada tingkat kampung.
4. Temenggung memiliki kekuasaan dan kewenganan meliputi seluruh wilayah adat. Wilayah adat kekuasaan Temenggung dapat lintas Desa, yakni beberapa Desa satu Ketemenggungan. Temenggung menyelesaikan perkara adat, apabila perkara adat itu berat, seperti pembunuhan dan perkara adat yang tidak mampu diselesaikan oleh Ketua Adat atau Kepala Kampung (dulunya) tingkat kampung.
 
d. Mekanisme Pengambilan Keputusan Dalam kehidupan sehari-hari Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai sangat kental dengan rasa kekeluargaan. Pengambilan keputusan dimulai dengan melakukan rapat kampung/desa atau musyawarah adat untuk mencapai mufakat.

Begitu juga dengan apabila terjadi pelanggaran adat, maka untuk memutuskan perkara adat tersebut dilakukan rapat kampung terlebih dahulu. Pihak-pihak yang berwenang dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas sanksi adat adalah Ntri Adat, Tetua Kampung/Masyarakat Adat, Pengurus Desa/Dusun dan RT, pihak-pihak yang bersengketa (pelaku, korban dan keluarga pelaku dan korban).

Sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak yang bersalah tidak hanya untuk memberikan efek rasa jera (tidak mengulangi), tapi sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus bentuk pembinaan kepada yang bersalah agar selalu menghormati hak-hak orang lain dan tidak mengulanginya lagi. Menurut Orang Mualang, satuan sanksi adat bagi pihak yang bersalah disebut “TAIL”. Pembayaran tail tidak saja diberikan kepada pihak yang menang, tapi dibagikan ke pengurus adat, tetua kampung, dan warga kampung lainnya.

Proses pemutusan sanksi adat itu, dimulai dari pengurus adat (Ntri Adat) kampung, dengan sanksi adat yang ringgan sampai yang besar, kecuali sanksi adat pembunuhan (wajib diputuskan oleh Temenggung). Pada tahap ini, biasanya pengurus adat menerima laporan dari pihak yang dirugikan (korban) atau saksi lainnya atas perbuatan pelaku. Selanjutnya pengurus adat melakukan rapat/musyawarah dengan melibatkan para tetua kampung, pengurus dusun dan ketua RT untuk meminta keterangan, penjelasan dan memutuskan sanksi adat itu. Setelah itu, pengurus adat beserta pengurus dusun, tetua kampung dan ketua RT memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk mendengarkan duduk persoalannya. Apabila sudah jelas koronologisnya dan pelaku mengakui perbuatannya maka diputuskan sanksi adat sesuai dengan perbuatan pelaku.

Kalau perkara adat tidak dapat diselesaikan pengurus adat tingkat kampung, perkara itu naik ke tingkat Temenggung, baik sanksi adat ringan (1 tail) maupun yang besar sampai adat pati nyawa (pembunuhan). Upaya lain dalam proses penyelesaian perkara adat adalah dengan cara besumpah. Adat besumpah dilakukan karena pihak yang bersalah tidak mengakui perbuatannya. Adat besumpah biasanya dengan cara menyelam, sabung ayam atau bentuk lainnya, tergantung kesepakatan pihak yang dirugikan. Dan upaya terakhir dalam proses penyelesaian sanksi adat adalah dengan cara mengusir pihak yang bersalah keluar dari kampung. Adat ini dilakukan apabila pelaku sudah diputuskan bersalah tapi tidak mau membayar sanksi adatnya.

Apabila perkara adat telah diputuskan oleh pengurus adat, selain harus memenuhi sanksi adat bagi pihak yang dirugikan, juga memenuhi hukum adat bagi pengurus adat yang memutuskan perkara tersebut. Hukum adat ini dimaksudkan agar hukum adat yang sudah diputuskan tidak ada lagi gugatan dari berbagai pihak yang merasa belum puas atau tidak setuju.
 

Hukum Adat

a. Aturan Adat Yang berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah dan Sumber Daya Alam Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai mengenal dan masih mempraktikan aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah dan sumber daya alam secara turun-temurun. Seperti aturan adat be-uma-betaun (berladang), bercocok tanam, berkebun karet. Setiap orang dilarang membuka lahan baik untuk be-uma, mengambil kayu di julut, di rima’ adat, di kuburan, di tanah mali, di hulu sumber air bersih, dan di usaha kebun orang lain. Dan apabila orang membuat uma, atau menebang kayu dikawasan-kawasan yang dilarang atau lahan milik orang lain tanpa ada kesepakatan, maka orang tersebut dikenakan hukum (sanksi) adat. Dan setiap seseorang yang membuat uma (ladang) diwajibkan untuk membuat skat/penyiangan api dengan ukuran lebar minimal 3 (tiga) depak (3 meter lebih) dan maksimal lebarnya 5 (lima) depak.

Pelanggaran terhadap aturan adat tersebut dikenakan sanksi adat yang disebut dengan “tail”, yakni:
- Membuat uma di sekitar tanah mali sehingga menyebabkan kawasan tersebut rusak terbaka;
- Membuat uma di kawasan kuburan, sehingga menyebabkan kuburan hangus terbakar dikenakan sanksi adat pemali;
- Apabila membakar ladang (uma), apinya menjalar atau merambat ke lahan orang, maka kena sanksi adat sesuai pelanggaran yang dilakukan;
- Begitu juga apabila warga masyarakat setempat mencuri, menebang pohon di lahan milik orang lain akan dikenakan sanksi adat berdasarkan perbuatan yang dilakukannya.
- Menuba di tempat-tempat pemandian, sumber air bersih dan sungai milik umum tanpa dimusyawarah dulu akan dikenakan sanksi adat.
 
b. Aturan Adat yang berkaitan pranata sosial Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai telah memiliki dan mempraktikan adat istiadat dan aturan adat secara turun temurun, baik mengatur hubungan antar sesama warga maupun manusia dengan alamnya.
Hukum adat yang mengatur hubungan sosial di antara mereka adalah: hukum adat pembunuhan, mengancam membunuh, pencurian, perkelahian, penganiayaan, balang betunang, cerai, finah (berbohong), adat perkawinan, adat kelahiran, salah basa, sumpoh, perusakan perkarangan, dan lainnya.
Perangkat adat dalam perkara adat Dayak Maualang terdiri dari: tajau, tempayan, gong, pingan, tuak, mangkok, ayam, babi, parang/besi.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Sumber Pangan Sebagai sumber karbohidrat. Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai membuka lahan untuk berladang/be-uma yang ditanami berbagai jenis padi yang menghasilkan beras, menanam jagung, ubi kayu, ubi jalar, keladi, kacang panjang, dll. Sebagai sumber protein. Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai menangkap ikan dengan cara masang bubu, mancing, mansai/nangkuk, membuat kolam ikan. Mereka juga berternak binatang seperti babi, ayam, sapi, itik, bebek, dan berburu binatang liar di hutan, seperti babi hutan, rusa, kijang, kancil, musang, burung, dll. Untuk memenuhi sumber vitamin. Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai berkebun/menanam sayur-sayuran baik di ladang/uma atau dipekarangan rumah, seperti: daun ubi, daun timun, sawi uma/ladang, daun perenggi, cangkok manis, kacang-kacangan arum/bayam, daun kundur, memetik berbagai jenis paskis yang bisa untuk sayur, mencari rebung. Mereka juga bertanam berbagai jenis buah-buahan, sebagai sumber vitamin, seperti: durian, rambutan, jengkol, jambu, mangga, langsat, lengkeng, manggis, kelapa, kemayau, asam pelam, mentawa, pekawai, kemantan, mawang, nangka, cempedak, rambai, dll.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Sumber Kesehatan & Kecantikan Untuk sumber kesehatan, mereka menggunakan berbagai jenis tanaman obat-obatan alam, seperti: daun jambu cacing sebagai obat sakit perut/diare; Cekor, liak/jahe, kunyit sebagai obat memulihkan kesehatan ibu melahirkan.
Papan dan Bahan Infrastruktur Papan dan Bahan Infrastruktur Mayoritas Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai sebagian masih menggunakan bahan-bahan alami untuk bahan bangunan rumah dan bahan bangunan infrastruktur lainnya (jembatan, rumah ibadat). Jenis kayu yang biasa digunakan untuk bahan bangunan rumah dan infrastruktur lainnya, yakni: 1. Kayu Belian/Ulin, digunakan untuk tiang dasar bawah bangunan seperti bangunan rumah pribadi, rumah ibadat, jembatan, atap rumah, dll; 2. Kayu Keladan, dan Resak dan Bengkirai biasa digunakan mereka untuk tiang dinding, tutup tiang dinding atas, kasau, lidi/ring, papan lantai, dll; 3. Kayu Temau, biasa digunakan untuk atap rumah, kasau, ring/lidi, tiang dinding. Sebagian juga Masyarakat Adat menggunakan bahan-bahan moderen sebagai bahan bangunan rumah, seperti semen untuk dinding dan lantai rumah, persolin untuk landai rumah, seng untuk atas rumah, kaca untuk jendela, dll.
Sumber Sandang Sumber Sandang Sekarang ini mayoritas Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai tidak lagi menggunakan bahan-bahan sandang dari alami untuk keperluan hidup sehari-hari. Sudah sangat minim menemukan jenis pakaian yang dulunya terbuat dari berbagai kulit kayu kepuak/kayu lainnya untuk pakaian adat, walaupun masih ada tapi itu pun tidak banyak lagi. Begitu juga dengan berbagai jenis ikat kepala yang dulunya menggunakan bulu ekor burung engkang, namun sekarang sudah berkurang. Sekarang ini, sumber sandang mereka lebih banyak berasal dari luar seperti, pakaian hari-hari, perlengkapan dapur, dll.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Sumber Rempah-rempah & Bumbu Masyarakat Adat Mualang di Kampung Resak Balai mengenal berbagai jenis sumber-sumber rempah yang biasa digunakan untuk keperluan hari-hari mereka, yakni: • Kunyit dan serai digunakan untuk masak daging, ikan, buah nangka, buah kundur (labu). • Lengkuas biasanya digunakan untuk bumbu masak daging yang amis, daun ubi. • Daun Sengkubak biasa digunakan untuk penyedap rasa rasa sebagai pengganti micin. • Buah dan bunga Cekala digunakan untuk bumbu masak ikan. • Daun dan buah kandis digunakan untuk bumbu masak daging, masak ikan, dan lainnya.
Sumber Pendapatan Ekonomi Sumber Pendapatan Ekonomi Padi ladang dataran tinggi, tanah rendah/payak atau tanah tawang, dan padi yang ditanam di sawah. Sebagai sumber pendapatan tambahan, mereka menyadap karet/getah, babi, ayam.


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini