a. Siklus Kehidupan (Kelahiran, Pernikahan, dan Kematian)
- Mengandung dan Kelahiran
a. Mengandung
Pantangan : Jika istrinya mengandung ( dari satu bulan sampai 3 bulan ) suami tidak boleh membunuh binatang, kecuali ikan. Takut anaknya bias menyerupai binatang (kutukan alam)
1. Jika berpergian di hutan, suami – istri berjalan tidak boleh memotong arah.
2. Suami –istri tidak boleh duduk didepan pintu
3. Istri tidak boleh melilitkan kain/ handuk dileher
4. Suami tidak boleh memotong telinga binatang.
5. Suami tidak boleh menusuk mata binatang
6. Suami tidak boleh menutup bumbung atap saat membuat rumah
b. Saat istri melahirkan
1. Suami Tidak boleh membunuh binatang selama 7 hari. Binatang tidak boleh disiksa
2. Tidak boleh makan tupai, burung, kepala babi, anjing
3. Ibu tidak boleh makan asam, terasi, lele, baokng,
4. Ikan tengadak dan ikan parau, pantang makannya 3 bulan ( parau) dan tengadak ( 7 bulan).
5. Ibu baru boleh mandi ke sungai setelah 3 hari ( sudah muka pumpoh)
6. Ibu tidak boleh kena hujan panas
7. Ibu tidak boleh jalan di bawah jemuran
8. Ibu tidak boleh masuk dibawah kolong rumah
9. Ibu tidak boleh masuk lumbung selama 3 bulan
10. Ibu tidak boleh membersihkan beras dengan ayakan.
11. Ibu tidak boleh memasukan benang di lobang jarum selama 3 bulan
b. Pernikahan
Enam tahap proses perkawinan Dayak Kualatn ;
1. Nganyarump
Adat onak ba ngek madeh (batal tidak Jadi ):
a. Adat Ngekdari onya dayong ( pihak perempuan , kena adat “ Panculang Panculi†( 2 real) cincin pulang.
b. Adat ngek dari onya dari’ ( pihak laki-laki), kena adat Pangunying Panguti , besarnya 2 real dan cincin lalu.
Kalau Ngarobut :
- Dayong ngarobut onya dari’ ( perempuan merebut laki-laki) kena adat pangkarobut pama, kena adat 2 real
- Dari’ ngarobut onya dayokng ( laki-laki merebut perempuan), kena adat pangkarobut pama, kena adat 2 real.
2. Montik Pama
Bila langkah awal sudah dilakukan dan dapat diterima oleh orang tua si gadis maka tugas perantara ( lemaku) adalah menetapkan hari pertunangan yang dilakukan di rumah laki-laki calon suami.
3. Ngorah Raro Ragi
Merupakan masa pertunangan tahap ketiga ada kepastian, maka kedua orang tua calon pengantin perlu bermufakat untuk persiapan perencanaan, waktu 2 – 3 bulan, maka orang tua perlu menyiapkan tuak-arak dan persiapan laiinya. Untuk membuat Tuak – arak perlu mencari / membuat Raro dan Ragi. Raro adalah bahan pengawet tuak agar rasannya tidak berubah dan Ragi merupakan bahan untuk membuat tuak.
4. Ngorah Onta Osak
Orang tua dari dua belah pihak calon pengantin mempersiapkan beras dan ongkos ( barang-barang keperluan pesta) dan persiapan lainnya. Lamaku 3 sebelah 3 sebelah ditamabh kebenar 1.
5. Ngorah Koyuh Buloh
Ngorah koyuh buloh daun dangin, janji monga. Lamaku 2 – 4 tergantung jenis sabat ( Tingkat perkawinan).
6. Miak Baya dan Pesta Sabat ( Kawin)
Miak baya’ hari pernikahan tahap pertama dimana para petugas adat akan melakukan prosesi pelaksanaan pernikahan secara lengkap sesuai dengan tingkat pernikahan dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak orang tua calon pengantin saat berjanji sebelumnya. Tugas para lemaku miak baya ( ngambil barang serahan) kerumah calon laki-laki. Artinya laki-laki laki-laki akan mengikuti istrinya, atau sebaliknya , miak baya di rumah calon pengantin perempuan.
c. Adat mati losi ilakng bintakng (Kematian)
Pada Zaman dahulu sebuah keluarga kecil tinggal di sebuah pulau disekitar gunung Sabayatn. Sebut saja Luing ( bapak) dan Rarak ( anak). Kehidupan kedua beranak sangat tergantung kea lam , sambal berladang menanam padi , ubi serta tanaman lainnya. Menjelang anaknya remaja maka kondisi orang tua rarak sudah tua dan akhirnya meninggal. Rarak tidak mengerti bahwa bapaknya sudah meninggal , ia menganggap bapaknya tidurdan setiap hari selalu mengantar makanan dan minuman, tetapi bapaknya juga tidak mau makan. Setelah 3 hari , rarak bermimpi bahwa bapakmu bukan tidur melainkan sudah meninggal, kamu harus mengambil kulit kayu tengkawakng, kemudian kulit kayu tersebut, ujung dan pangkalnnya kamu ikat, setelah itu kamu letakkan berdiri ( disandarkan dibatang kayu besar)di hutan sana. Keesokkan harinnya Rarak melakukbn sesuai mimpinya.Selama tujuh hari Rarak tetap mengantar makanan utuk bapaknya. Hari ketujuh rarak tidak melihat mayat bapaknya, maka ia berteriak mencari bapaknya siang dan malam . Akhirnya ia tersesat di tepi sungai.
Pagi-pagi buta ia melihat orang tua renta naik sebuah perahu, Rara terus memanggil ayahnya, orang tua yang didalam perahu lalu mendekati suara yang memanggil, setelah dekat kakek tua berkata kepada Rarak, bahwa bapakmu sudah meninggal jangan kamu cari lagi, bapakmu sudah perdi ke Sebayatn Dalam ke Saruga Tampus. Rara bertanya kepada kakek, dimana letak tempat itu. Kakek menunjuk kan tanggannya ke seberang sungai yang sangat luas , disana ada gunung yang tinggi bernama gunung Lumut, disanalah bapakmu berada. . Kek tolong antar saya ke seberang sana, saya mau ketemu bapak saya, maka kakek mengantar Rarak. Berangkatlah mereka memakai perahu kecil kurang lebih 3 jam lamannya menyeberang sungai.. Setelah sampai di seberang, rarak naik ke daratan , tetapi setelah ia menoleh ke belakang, kakek yang diperahu telah hilang. Ya sudahlah yang penting saya sudah sampai diseberang . Berhari-hari ia mencari ayahnya sambal berteriak memanggil ayahnya. Akhirnya ia bermalam, siang harinnya harinya ia melihat sekitarnya merupakan hutan rimba., anehnya malam hari ia melihat ada asap api, selanjutnya juga mendengar ada banyak orang berbicara seperti orang baru bangun tidur dan siap-siap pergi kerja , anehnya tidak satu orangpun dari orang-orang tersebut bias mengenal Rarak. Akhirnya ia ketemu lagi dengan kakek tua, nak kamu cari siapa ? aku cari bapakku, kamu tidak bias ketemu bapakmu. Dengarkan kakek nak daerah ini namannya Subayatn, gunung itu gunung lumut diuncak gunung itu adalah Sabayatn Dalam Saruga Tampus. Setiap prang yang sudah meninggal belum bias masuk ke Saruga Tampus, kalua ia belum melakukan ritual adat kematian nak. Disini ada yang sudah seribu tahun belum bias masuk ke sana nak, Bagaimana carannya kek ? Dengarkan baik-baik apabila ada yang meninggal nanti :
1. Ketika orang sudah dipastikan benar-benar meninggal , ambil ketawak ( gong ) bunyikan 3 kali, maksudnya supaya orang dapat mendengar, itu namannya ketawak panggel menandakan ada orang yang meninggal.
2. Boras Basah , artinya beras dibungkus ke daun (tungkus) sebagai tanda pemberitahuan bahwa ada salah satu keluarga yang meninggal supaya disampaikan kekeluarga lain atau kampung lain supaya orang dating melayat kerumah duka. Apabila petugas datang ke tempat anda, anda harus menerimannya dan ambil sedikit lalu ngakur minu seluruh keluarga agar poet anget me lomah minu keluarga tersebut wajib mengunjungi orang kena musibah dengan membawa sumbangan.
3. Setelah tetua kampung berkumpul maka dilakukan musyawarah pertama petugas (pabayu ) 2 orang, menetapkan jenis dan bentuk kubur, sia[pa yang ditugaskan membuat alat-alat kelengkapan kubur seperti : membuat lungun dan jolu-jolu ( alat kelengkapan kubu ), mayat dimandikan lalu dimasukan kedalam lancing (bungkus dengan tikardan diikat) lalu diletakkan di pondok setelah selesai maka mayat diberi makan/ umpan(mokan mut padara).
4. Lakukan syarat perceraian orang yang sudah meninggal dengan orang yang masih hidup(namanya tangoutn) , alatnya piring kunyit letak diarah kepala mayat.
5. Adat ritual bibudilokasi perkuburan minta ke nabi Adam , meminta bahwa tanah akan dipakai untuk perkuburan digaris dengan parang sesuai ukuran yang diperlukan di berkat dengan darah ayam. Ayam harus dimasak /dibakar di hutan , jangan dibawa pulang, sisakan untuk makan hantu padara (mayat) orang yang ditugaskan membakar ayam , setelah masak dimakan ramai-ramai dengan orang yang ikut dan sekalian kerja menggali kubur . Peristiwa ii disebut majoh/makan hantu. Malam harinnya orang berjaga sampai tiga malam atau sampai seluruh keluarggannya hadir, barulah dikubur.
6. Sebelum penguburan dan mau turun mengubur, bunyikan lagi ketawak selama 3 kali ( pertanda sudah mau berangkat). Siapkan ampa padi ( padi yang tak berisi) namanya amor jalan, lalu siapkan , baru berangkat. sumpitdan damak, sumpitlah kea rah matahari terbenam sebanyak 3 kali, artinya supaya roh orang yang meninggal lansung masuk surge, selama perjalanan – padi tadi ditaburkan sampai habis . Setelah selesai penguburan dilanjutkan dengan makan bersama dan jelaskan pantang ponti (karamabo: colap, angat, karamabo tonah karam, karamabo, irik) Nak kata kakek orang yang Ntonga (pantang 3 hari) masyarakat tidak boleh bekerja, . Demikiannlah kakek menjelaskan proses tata cara adat kematian. Nak kata kakek , orang yang meninggal disini mereka meninggal tidak dengan ritual adat. Maka kakek memohonpulanglah kamu ke rumah tolong ceritakan kepada orang tua yang taok pane jampat mareti lakukan ritual masal untuk orang yang sudah meninggal niscaya kalua ini sudah dilakukan maka roh kakek nenek kita yang sudah meninggal mereka dibebaskan dan bias naik ke surge tampus. Jawab ya Kek. Besok harinya Ia pulang diantar kakek kembali. Setelah sampai di Kampung Rarak mengumpulkan tetua kampung untuk musyawarah. Rarak menjelaskkan pengalamannya tentang adat kematian, yang selama ini kita tidak melakukannya, maka mau tidak mau kita harus melakukan ritual. Tebus kematian. Cari orang yang taok pane untuk upacara ritual ini. Setelah selesai melakukkan ritual tebus kematian , Rarak ingin melihat bagaimana hasilnya, ia pergi lagi ke gunung Lumut, setelah sampai disana ternyata sudah tidak ada lagi roh-roh yang tinggal disitu, ia melihat ke atas disana bagaimana istana raja yang penuh kegembiraan dan kedamaian. Rarak merasa puas atas usahannya, iya mengucapkan terima kasih kepada kakek yang telah mengajarkan adat kematian manusia supaya tetap dilakukan sampai sekarang. Adat kematian Dayak Simpakng khususnya Samanakng Kualan :
A. Penyebab Kematian
a. Hukum Adat Badoruh Bagagah ( tidak Meninggal )
1.1. Badoroh Bagagah, bertengkar pertama kali dikenakan “ salembar pama batu sapokuh, boras sakomakngâ€
1.2. Badoruh/ berkelahi ke dua kali neh , dikenakan adat sajampal
1.3. Badoruh/ berkelahi ke tiga kalineh , dikenakan adat 1 real
1.4. Badoruh/ berkelahi ke empat kalineh , dikenakan adat 2 real
1.5. Badoruh/ berkelahi ke lima kalineh , dikenakan adat 4 real ( pangancam)
1.6. Badoruh/ berkelahi ke enam kalineh dikenakan adat 8 real ( paliang darah)
1.7. Badoruh/ berkelahi ke tujuh kali neh, dikenakan adat 28 real (pati baya)
1.8. Badoruh/ berkelahi ke delapan kalineh , dikenakan adat 40 real ( bayang pati)
1.9. Badoruh/ berkelahi ke Sembilan kali neh, dikenakan adat 80 real (pati setengah )
1.10. Badoru/ bekelahi ke sepuluh kali neh, dikenakan adat 160 real ( pati nyawa)
1.11. Berkelahi dengan senjata tajam :
Jika seseorang berkelahi menggunakan senjata dan menyebabkan pihak yang lainnya mengalami luka, maka orang yang melakukan tersebut dikenakan adat sebesar 8 real.
1.12. Nyabong baya kampokng loboh – batang danger , dikenakan adat 20 real.
1.13. Gantong bacara atau tidak putus-putus sampai berbulan-bulan dikenakan adat sebesar 4 – 20 real ( ngotang baya batang danger)
1.14. Pati darah : 8 – 20 real, olah : 4 – 8 real
1.1. Percobaan bunuh diri, maka dikenakan adat Parampang Tuba 20 real ( ahli waris yang menuntut), me kobis ( tidak meninggal ) kena 8 real. Adat Payabong Baya ( adu domba), mempropokasi orang lain hingga berkelahi , dikenakan adat 4 – 8 real
b. Hukum Adat Sampai Meninggal
2.1. Apabila seorang meninggal karena bunuh diri , maka dikenakan adat Pamangas atau Boyang Pati ( 20 – 40 real)
2.2. Meninggal Pada saat Bakaraja, jika seseorang meninggal saat bakareja pada onya lain atau sebuah instansi, dikenakan adat Pati Katangol ( 40 real – seuai pakat neh )
2.3. Meninggal karena kecelakaan yang tidak disengaja :
- Apabila seseorang meninggal diakibatkan kecelakaan yang tidak disengaja , maka dikenakan baying pati – pati setengah : 40 – 80 real ditambah ongkos penguburan.
- Meninggal karena monapm panyakit ( lihat pekakneh , dirumah onya atau rumah sendiri.
- Meninggal waktu bekerja di instansi / PT dikenakan adat setengah pati 40 -80 real.
2.4. Meninggal Karena Kecelakaan disengaja :
Dikenakan adat pati nyawa penuh sebanyak 160 real ditambah biaya ongkos belanja ( babi – ayam) dan biaya penguburan serta uang duka. Hukum adat harus berupa barang , jika barang hukuman sulit didapat, maka pengurus adat harus melakukan mupakat, bisa tidak diuangkan , tergantung kesepakatan pihak yang berduka dan pihak yang didakwa.
No Nama Organ Tubuh Pengganti Satuan Barang Nilai ( Real ) Nilai ( Rupiah )
1 Kepala Bokor 2
2 Suara Ketawak/ gong 30/40
3 Rambut Sigu/ Sisir 1
4 Mata Subakng tampak Caroming 2
5 Hidung Raputn 2
6 Telinga Subakng/ Kalek Bosi 2
7 Mulut Lubo/ Padorikng 2
8 Lidah Susok Baji 1
9 Gigi Gewang mas/ sumek 1
10 Leher Nyabor 1
11 Bahu Tapak Kareta 4
12 Badan Tajau 20
13 Tangan Kanan dan Kiri Dacikng, 50 kg 35
14 Telapak Tangan Piring/ mangkok 2
15 Jari kiri dan Kanan Golakng Patah 2 buah 2
16 Jantung Emas/ Gamal 4
17 Hati Talam/ Lamedakng 4
18 Perut Bontokng Rante/ temet 2
19 Pinggang Tapayatn Botuh 8
20 Isi Perut Beras ( beras ketan) 1
21 Darah Bonang Merah dan Putih 1
22 Alat Kelamin Sabok Bajomuh 0
23 Paha Kiri dan Kanan Talam ba kaki 2 buah 8
24 Tulang kaki kiri dan kanan Besi : Palu/ Linggis 1
25 Telapak kaki Kiri dan kanan Lipak/Piring/Mangkok 4
26 Jari kaki kiri dan Kanan Cincin perak 1
27 Urat Rantai/ Temet 4
28 Bak Tuut Salepa 1
29 Ginjal Ntabatn 1
30 Otak Bunyuh Sarantau 1
Total 160
2.5. Jenis-jenis Adat Kematian
2.5.1. Adat Pangamayang = 2 real
2.5.2. Adat Patungkal = 4 real, olas 2 real ( ±7 hari masa berkabung )
2.5.3. Ngalaga Kampong tamawang mpo onya yang berduka,
2.5.4. Adat pekara di kampong tersebut yang belu, selesai selama ±7 hari ada yang meninggal
2.5.5. Adat Palanggar = 2 real, alas 1 real
2.5.6. dat Panyalopak panyaloma = 8 real ( ke ahli waris)
2.5.7. Pangarobut Bangkai ( ±7 hari) = 20 real
2.5.8. Pancemar kampong = 20 real , alas 8 real
2.5.9. Pencemar rumah = 8 real, olas 2 real
2.5.10. Panyumpah Panyarapa = 8 real
2.5.11. Adat Saseh rumah = 4 real
2.6. Adat Kalengah Kalenger
2.6.1. Kacaledor, dikenakan adat sebesar 8 real ( waktu meninggal keluarga tidak ada di tempat)
2.6.2. Pamarantun - pamanseleh dikenakan adat 8 real
2.7. Berkelahi Menggunakan Senjata Tajam
2.7.1. Jika seseorang berkelahi menggunakan senjata dan menyebabkan pihak yang lainnya mengalami luka, maka orang yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan adat sebesar 8 real
2.7.2. Nyabokng baya kampokng laboh-batang danger dikenakan adat 20 real.
2.7.3. Gantong bacara atau tidak putus-putus sampai berbulan-bulan dikenakan adat sebesar 4-20 real ( adat ngotang baya batang danger)
Keamanan
- Tidak boleh mencuri hak orang lain, kena saksi adat 2 – 20 real.
- Tidak boleh merusak ladang orang lain, kena sangsi adat Pamarapm Gontapm ( 4 – 20 real)
- Tidak boleh merusak tanaman buah orang lain, kena adat Pamarapm Gontapm (8 - 20 real ). Paling berat utk buah poyakng ( kepayang)
- Tidak boleh merusak, sengaja maupun tidak sengaja, kena adat pati kubor ( 8-160 real)
- Kalau merebut tanah orang lain, kena adat “ mata melek†besarnya adat 8 - 28 real. Tanah dikembalikan kepada pemilik tanah.
- Menuba ikan dengan curi-curi, kena adat “ Nuba naong, mulai 2 – 40 real.
Pergaulan
- Tidak boleh selingkuh, kena adat Sumbang Mata – salah basa, sangsinya 2 – 28 real. Mulai 8 – 28 real sudah kena sangsi caboh simbah.
- Kelai suami istri, kena adat “ Bedoruh Bagagah, besaran 2 – 28 real
- Memukul dan melukai orang lain, kena adat “ Bedoruh Bagagah “, kena 2 – 40 real, sampai baying pati.
- Kalau menghamili anak orang lain, kena adat “ Butakng Bauma’ “, kena 8 – 28 real.
Kerukunan (Perkelahian, Penghinaan, Pembunuhan, dll.), dsb.
- Menghina orang , kena adat “ panyenang ati, kena 2 – 4 real
- Membunuh orang, nama adat “ pati nyawa, kena adat 40 real (tidak sengaja), jika sengaja kena 160 real.
|