Indikatif

Nama Komunitas Ketemenggungan Sepauk IX (Pampuk Kuai)
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan SEPAUK
Desa Nanga Pari, Dusun: Kuai
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Ketemenggungan Sepauk IX
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat desa Riam Batu
Batas Selatan Desa Temawang Bulai
Batas Timur Kampung Pari, dusun Tanjung Kepayang, desa Nanga Pari
Batas Utara Kampung Ribang Buntik (dusun Mengkadam Bentung, desa bernayau)

Kependudukan

Jumlah KK 65
Jumlah Laki-laki 134
Jumlah Perempuan 122
Mata Pencaharian utama Petani (ladang)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat Adat Pampuk Kuai saat ini merupakan orang-orang keturunan dari dua suku yaitu suku asli Sekubang dan suku pendatang Dayak Seberuang dari batang sungai Seberuang di daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pampuk Kuai berasal dari nama sebuah bukit yaitu bukit Kuai dan bukit Kuai merupakan hulu sungai yang kemudian diberi nama sungai Kuai.
Dituturkan bahwa asal muasal penduduk asli Pampuk Kuai adalah dari Suku Dayak Sekubang yang mendiami wilayah sungai sekubang (sekarang termasuk didaerah Desa Bernayau, Kontas dan Lepat). Sedangkan orang Dayak Seberuang berasal dari daerah seberuang / sungai seberuang di Kabupaten Kapuas Hulu tepatnya di Sejiram sekarang.

Nama orang yang pertama kali pindah atau mencari tempat kehidupan baru dari Seberuang ke daerah Sepauk Hulu adalah bernama Jatau, pada zaman kerajaan sebelum penjajahan Belanda dimana pada saat itu suku – suku saling berperang / bekayau antara suku yang satu dengan yang lain. Kedatangan Jatau didaerah Sepauk Hulu disambut baik oleh suku Sekubang sebagai suku asal yang mendiami Sungai Sepauk bagian hulu, Jatau berangkat meninggalkan Sungai Seberuang karena kalah perang melawan suku Suwait. Karena merasa enak dan betah tinggal di Sepauk, Jatau pun kembali ke Seberuang untuk memberitahukan kepada kawannya yang lain bahwa di Sepauk ada tempat yang enak untuk bertempat tinggal.

Pada saat mau berangkat, Jatau mendahului kawan-kawannya yang lain dan Ia mengatakan jika kawan-kawan menyusul dia, dimana Sungai yang ada bunyi Raong (sejenis katak) itulah sungai Sepauk, kemudian beramai-ramailah mereka mengikuti Jatau ke Sepauk, lalu sampai di Sepauk mereka ditempatkan pada bagian hulu sungai sepauk untuk membentengi / membatasi peperangan suku sekubang dengan suku muntak dan suku sekadau saat itu.

Adapun tempat mereka yang pertama adalah di Tinting Temiang Empakan yang sekarang menjadi Dusun Temiang Empakan Desa Sungai Segak dan ada yang di Temawang Gagak di Sungai Tangkit. Pada saat itu dalam hal Pemerintahan di pegang langsung oleh Kerajaan Sintang yang disebut Penembah. Setelah beberapa tahun kemudian barulah ada pembagian urusan pemerintahan yang disebut Kampung yang dipimpin oleh seseorang yang disebut Kepala Kampung .

Kampung Pampuk Kuai berawal dari Temawang Rumah Alak / Tembawang Batu Apit ditandai dengan adanya pohon Tengkawang yang masih ada hingga sekarang. Tidak diketahui pasti kapan pertama kali tinggal di Tembawang Batu Apit. Rumah di Tembawang Batu Apit masih dalam bentuk betang, yang membuat betang adalah pak Pungkas, 1920 (jaman penjajahan serdadu Belanda pernah ke Betang Jatuk Apit). Dinamakan Tembawang rumah Jatuk Apit, apit adalah salah satu alat tenun untuk membuat pakaian, apit tidak boleh jatuh ketanah dan bersifat mali.

Suatu ketika Apit yang digunakan untuk menenun jatuh ketanah, kemudian apti tersebut diambil dan dibuang ke lubuk Dani dan dibakar di pohon arak. Setelah itu rumah di Tembawang Jatuk Apit ditinggalkan kemudian orang orang membuat rumah betang kembali tidak jauh dari Betang Jatuk Apit, tetapibetang tersebut juga terbakar. Akhirnya sebagian pindah ke Kampung Lepat (desa Tembawang Bulai) dan Pindah ke Nanga Silit. Pada tahun 1968 - 1969 mulai berkumpul kembali membangun rumah ke Nanga Kuai, sampai pada tahun 1970 (pada masa pak Pian jadi Kelapa Kampung).

Kepala pertama di Pampuk Kuai adalah bernama Banai. Pada saat Banai menjabat sebagai kepala kampung, Pampuk Kuai masih termasuk kedalam wilayah ketemenggungan Bernayau (Sekubang) dengan Kepala Kampung adalah Banai dan Kebayan adalah Imin. Ketika Banai meninggal, Imin yang diangkat sebagai Kepala Kampung. Ketika rumah betang yang di Tembawang Batu Apit mengalami kebakaran beberapa orang pindah ke Nanga Silit. Pada saat itu Imin menjadi Temenggung Suku Sekubang. Temenggung Suku Sekubang sebelum pak Imin, Pak Igam (adalah termasuk kedala wilayah bernayau). Kepala Kampung pak Anggas jadi kepala kampung, selama 2 periode. Ganti pak Ilui (lagi kepala Kampung), terjadi kepala dusun. Lalu sekarang (kepala dusun) pak Amin (Y. Kadar) 1 periode, diganti pak Asong, dusun Kuai, kemudian pak Agrianus Gerinyang (1 periode).

Pada 1970 kampung Pampuk Kuai yang semula bergabung dengan wilayah Bernayau akhirnya secara administarsi ke gabung ke nanga pari ( awalnya bergabung dengan bernayau) alasan mudah mendapatkan akses ke Nanga Pari.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Rimba adalah areal hutan yang dilindungi dan diatur secara adat dengan tutupan vegetasi pohon-pohon besar yang merupakan daerah vital dan mempunyai banyak sumber daya alam penting (sumber mata air)
• Tanah Puma / babas / bawas adalah areal khusus bisa berupa hutan atau hutan sekunder yang dimanfaatkan untuk dimanfaatkan secara berkala untuk membuat ladang
• Tembawang adalah kawasan khusus yang dimanfaatkan secara terbatas, tembawang adalah suatu kawasan bekas berladang yang kemudian ditanami berbagai macam jenis tumbuhan buah dan kayu yang berguna lainnya. Tembawang juga sebagai bentuk pengakuan kepemilikan akan tanah.
• Kampung adalah kawasan untuk permukiman warga untuk mendirikan rumah atau membangun fasilitas umum.
• Tanah Mali adalah suatu kawasan yang dipercaya sebagai tempat keramat sehingga kawasan terebut tidak bolah diganggu (lindung)
• Kebun adalah tanah yang telah ditanami jenis tumbuhan bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup.

Secara fungsi pembagian ruang wilayah dibagi kedalam empat fungsi yaitu fungsi lindung yaitu rimba, fungsi pemanfaatan terbatas yaitu tembawang, fungsi pemanfaatan yaitu tanah puma / babas / bawas dan Kebun dan fungsi pembuatan pemukiman yaitu kampung.

 
Sistem peralihan hak atas lahan bisa dengan sistem jual beli, tukar atau barter, silih adat dan warisan.

Penguasaan lahan dibagi kedalam empat kelompok yaitu empu dirik / menulin yang artinya punya pribadi, kemudian ada kenturun, kenturun wilayah adat yang punya kenturun bisa berupa Tembawang, Kemudian Kampung, lalu ada ketemenggungan.

Dalam kehidupan bersama masyarakat sangat menghormati kebersamaan. Menghormati hak orang lain adalah ciri khas masarakat adat Pampuk Kuai. Sebagai masyarakat suku Dayak mereka mempunyai sebuah falsafah hidup yaitu “ Betungkat keadat basam Bepegai ke Pengatur Pekara” yang terus dijadikan sebagai pedoman hidup.


 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Sepauk IX
Struktur Ketemenggungan Kepala kampung
Ketemenggungan dipimpin oleh seorang temenggung yang membawahi beberapa kampung. Kampung dipimpin seorang oleh Kepala Kampung. Temenggung bertugas untuk mengatur adat dalam satu wilayah ketemenggungan sedangkan Kepala Kampung adalah yang bertugas sebagai kepala pemerintahan dalam satu kampung, mengatur pengelolaan sumber daya alam dan hubungan sesama manusia (adat).
Dalam tugas dan fungsinya kepala kampung berhak untuk mengatur, mengurus dan memutuskan perkara di tingkat kampung. Apabila terdapat hal yang tidak mampu atau dapat diselesaikan di tingkat kepala kampung, maka akan naik ke tingkat temenggung.
Sistem pemilihan Kepala Kampung adalah dengan cara musyawarah mufakat oleh masyarakat satu kampung. Orang yang dipilih adalah orang yang dianggap mampu memimpin Kampung, mengerti tentang adat–istiadat, bijaksana dalam mengambil keputusan dan mampu menjadi panutan orang kampung. Pun hampir sama dengan pemilihan Temenggung. Temenggung dipilih berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat. Masing-masing kampung akan menunjuk perwakilan calon temenggung (rekomendasi dari hasil kesepakatan masyarakat bersama kepala kampung) untuk dipilih oleh kepala kampung dan masyarakat dengan kriteria tertentu.
Berakhirnya masa jabatan seorang Kepala Kampung dan Temenggung adalah apabila terjadi beberap kondisi diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab atau terjadi pelanggaran adat (diputuskan oleh musyawarah oleh seluruh masyarakat).
Semasa menjabat atau ketika ditunjuk sebagai Temenggung, disematkan sebuah gelar. Adapun gelar yang diberikan dapat berupa pemberian oleh masyarakat atau pun gelar dipilih langsung oleh yang menjabat. Gelar bermakna sebagai suatu harapan yang ingin dicapai semasa dipimpin oleh Temenggung / Kenuruh atau berdasarkan sifat asli yang melekat pada pribadi Kenuruh atau Temenggung.
Bergabungnya Kampung Pampuk Kuai ke Wilayah kerja Ketemenggungan Sepauk dan Keluarnya aturan tentang penggabung beberapa kampung menjadi desa pada tahun 1988, membuat perubahan dalam struktur adat, diantaranya adalah Kepala Kampung menjadi Kepala Dusun dan untuk kepala pemerintah desa dipimpin oleh Kepala Desa.
Adapun struktur kelembagaan adat yang baru berbentuk Ketemenggungan dengan Temenggung adalah pemimpin adat tertinggi, kemudian ada Ketua Adat Desa, yang merupakan pimpinan adat tertinggi dalam satu desa, terakhir adalah Ketua Adat Dusun yang merupakan pimpinan adat tertinggi dalam satu dusun.
 
• Adanya laporan dari salah satu pihak kepada pengurus adat
• Pengurus adat akan memanggil kedua belah pihak yang berselisih, bila yang berselisih adalah dari dua wilayah (kepengurusan berbeda) maka wajib membawa pengurus adat masing-masing.
• Memberikan uang peserah (uang sidang pekara). Besarnya uang peserah berdasarkan tingkatan. Apabila pada tingkat penyelesaian Kepala Kampung sebesar 20 Real, apabila pada tingkatan Ketemenggungan sebesar 60 Real.
• Bejerih. Kedua belah pihak yang berselisih akan menjelaskan alasan mengapa sampai terjadi perselisihan secara bergantian. Pada saat bejerih tidak boleh ada sanggah atau bantahan dari salah satu pihak.
• Bebantah, yaitu proses penyanggahan oleh masing masing pihak terhadap jerihan yang disampaikan. Dan pandangan oleh pengurus adat dan pemutusan perkara serta menghitung real adat sesuai dengan pelanggaran adat yang dilakukan.
• Besurung, adalah pembayaran adat kepada yang dijatuhkan hukum adat. Dalam Besurung, 30 % dari besaran surung diserahkan kepada Pengurus Adat
• Besait, adalah laranagan untuk mengulang kembali konfilk yang terjadi, biasanya dalam sait disepakati dalam batasan waktu tertentu (bulan / tahun) bahkan selamanya tergantung jenis pekara. Apabila salah satu pihak melanggar sait, maka akan dikenakan adat pelangkah sait yang besarnya bisa dua kali lipah dari besar adat yang dijatuhkan sebelumnya. Didalam besait juga terdapat nasehat dan wejangan supayan tidak melakukan kejadian yang sama lagi.

Apabila didalam putusan tidak mencapai kesepakatan (ada salah satu pihak yang tidak menerima putusan) maka penyelesaian perselisiahan akan dilanjutkan pada tingkatan yang lebih tinggi secara struktur dengan mekanise penyelesaian yang sama. Ada ketentuan ketentuan tertentu pelanggaran adat yang boleh diselesaikan langsung oleh kepala kampung atau ketua adat dusun dan atau ketua adat desa, namun ada yang langsung naik ke tingkat Temenggung

 

Hukum Adat

Nyengkelan Tanah (apabila akan membuka kawasan atau tanah yang baru sebagai bentuk permohonan ijin untuk membuka kawasan). Ngalu Bunga Buah (upacara ketika terjadi musim buah raya, pada umumnya pada saat pohon tengkawang berbuah), Ritual adat perladangan seperti Mantap Tanah, Ngemaik Batu ke Pangul, Nyengkelan Benih, Minah Keserai, Ngumpan Kejirak, Maru, Ngera’ sampai pada upacara adat Nyelapat Taun.  
Kampang (hamil diluar nikah), mali damping (meningkah dengan sepupu, keponakan, atau paman - bibi), Kerangkat (mengambil istri atau suami orang yang masih memiliki ikatan sah secara adat dan agama), Pati (menghilangkan nyawa seseorang), dan Pampas (setengah pati). 
Nyengkelan Kandung (untuk perpempuan hamil), Ngemaik keruai, Maik nemiak manik, Beransah Gigi, Beguntin dan adat perkawainan maupun dalam acara adat Matah Ayu, yaitu memohon kesembuhan kepada Tuhan pada waktu sakit. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Nibung, teratak (ransa), aping, tukas, umbut pang, pengkadan, sangih, kesinduk, bindau, kesisik. Mentawak, langsat, kemayau, durian, sibau, Melanjau perut kelik, titidan, mantut, embak, benit, rambaim kemantan, raba pelam, mawang, kubal, urik, mantut, teretung, empakan, berangan, pisang, nyur dan tengkawang
Sumber Kesehatan & Kecantikan Pengobatan tradisonal (putik, semanang) Pasak bumi, jerangau, entemu, akar ridu, asam patah, bunga kensunsung, leban
Papan dan Bahan Infrastruktur Muntik, buluh, mengkalat, temiang, betung, kuyan, muntik kunin, pering
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat Nomor 12 Tahun 2015 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini