Indikatif

Nama Komunitas Jawatn Boti
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SEKADAU
Kecamatan Sekadau Hulu
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 2.640 Ha
Satuan Kampung Boti
Kondisi Fisik Dataran,Lahan Basah
Batas Barat Rawak
Batas Selatan Kampung Solang Botung
Batas Timur Kampung Tapang Bira
Batas Utara Kampung Prongkan

Kependudukan

Jumlah KK 180
Jumlah Laki-laki 734
Jumlah Perempuan 857
Mata Pencaharian utama Berladang dan Menyadap karet

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Kampung Boti sebagai sebuah pemukiman berawal dari Labe-Lawe (sekitar Pontianak, sekarang). Dari sini mereka pindah ke Kebayan lalu terus ke Derean Lajong. Dari sini perpindahan dilanjutkan ke Melanjan, Boti dan Senaga. Dari sini mereka kemudian bersatu di Boti, sampai hingga sekarang dan sekarang kampung boti secara atministratif pemerintah sudah menjadi pusat kedesaan wilayah kecamatan rawak hulu yaitu rawak.
Orang yang pertama kali membuka tanah pertanian di Boti adalah Sengantri. Awalnya Sengantri merimba (membuka lahan) lalu membuat uma setelah itu menanam pohon-pohonan untuk kemudian berpindah ketempat lain untuk melakukan hal serupa

Sebagai kampung tua menetap setelah perang Montok, Boti merupakan Jawan puunt artinya Jawan tua atau asal-usul seluruh perkampungan Jawan. Sebab disanalah seluruh rentetan peradaban kebudayaan Jawan bermula dan berkembang. Salah satu peninggalan Kebudayaan Jawan yang masih tersisa adalah Rumah Pasah semacam musium kampung dimana segala macam sisa-sisa barang-barang kuno disimpan. (termasuk sisa jarahan para pemburu barang-barang antik).

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Durian, Karet, kopi, Pemukiman, Rimba, Sawah 
Mereka mengelola lahan dengan berladang dan menanam karet 

Kelembagaan Adat

Nama
Struktur Demong adat dan temenguung adat
Demong menyelesaikan adat di tingkat kampung dan temennggung untuk beberapa kampung dalam wilayah adatnya 
Urusan adat pertama harus diselesaikan di tingkat Demung adat , setelah itu baru ke tingkat Temenggung adat 

Hukum Adat

- Adanya tatacara berladang dari menebas sampai pasca panen
- Ada aturantidak boleh menuba
 
Ada adat kelahiran, perkawinan dan kematian 
Ada hukuman adat bagi yang melakukan pernikahan dengan keluarga dekat 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nomor 8 Tahun 2018 Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau 189/23/DPMD.C/2021 SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 PERBUP Kab. Sekadau No 13 Thn 2020 ttg identifikasi, verifikasi dan validasi MHA 13 Tahun 2020 PERBUP Kab. Sekadau No 13 Thn 2020 ttg identifikasi, verifikasi dan validasi MHA Peraturan Bupati Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini