Indikatif

Nama Komunitas Ketemenggungan Tempunak Ulu (Jaya Mentari)
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan TEMPUNAK
Desa Kupan Jaya, Sungai Buluh, Gurung Mali, Merti Jaya dan desa Jaya Mentari
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Ketemenggungan Hulu Tempunak
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Desa Riam Batu dan Desa Bernayau (Kecamatan Sepauk) *cek di batas selatan dan timur untuk bentang alam
Batas Selatan Desa Riam Batu (Tinting Pering, Tinting Umbai, Lenggang Banyur, Tebelian Beranggu/ Langkau Penah, Turun ke Lenggang antara Ulu Sungai Serpang dengan Sungai Segak, Naik Ke Menuah Namuk, Tinting Tembawang Pagan, Tinting Temparak Cambuk, Tinting Antara Ulu Sungai Linsai dengan Sungai Rukam, Tinting antara Sungai Lelabi dengan Sungai Linsai, Nemu ketapang Adas-Pertegak Wasi – Sampai ke Lengang Tapang Menteli, Temedak Padang)
Batas Timur Desa Benua Kencana (Ulu Tinting sungai tebelian/tapang Begandung, sungai buaya dengan ansok, Nanga sungai baning, sungai belatuk dengan ansok, Tinting ulu sungai batu, Lengang batu macan, Sungai kura dengan serpang, Simpang damar, Batas segitiga. Sungai kura, jungkang, serpang, Tinting lenggang dalam, Bukit umbai, Batas segitiga, Sungai kura, Serpang, Lanjau.
Batas Utara • Desa Gurung Mali: Ulu Tinting sungai tebelian/tapang Begandung, Batas Segitiga Ansok, Tembak dan Sungai Buaya, Ulu Sungai Atap, Ulu Sungai Kemayau, Ulu Lebak Sirih, Ulu Sungai Engkuang, Turun Keribang Ungkap, Naik Keribang Ungkap, Ke Tinting Ulu Sungai Engkabang, Tinting batu Besai, Tangak Batu, Tebiang, segi tiga Sungai Buluh, Gurung Mali dan Jaya Mentari Desa Sungai Buluh: Tebiang Ulu Sungai Patar, Ulu Sungai Kiarak, Tinting Majau, Limbang Purang, Batu Apingm Naik ke Cundong Belah Dua.

Kependudukan

Jumlah KK 335
Jumlah Laki-laki 625
Jumlah Perempuan 586
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Dayak Seberuang adalah suku asli dari nenek moyang masyarakat adat Jaya Mentari. Suku yang termasuk dalam rumpun Ibanik ini berasal dari tanah semula jadi Tampun Juah (Segumon, Sekayam Hulu) dihulu sungai Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Sarawak (Malaysia). Dari Tampun Juah terjadi perpindahan atau migrasi suku Dayak Iban salah satunya adalah kedaerah Kapuas Hulu, dibatang Sungai Seberuang (Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu). Dari batang Sungai Seberuang terjadi lagi migrasi salah satunya ke daerah Kabupaten Sintang di Kecamatan Tempunak dan Sepauk. Sebelum datangnya suku Dayak seberuang ke Tempunak, suku asli di Tempunak adalah suku Melayu Jelimpu. Pada saat kedatangan suku Dayak Seberuang ke daerah Tempunak sedang terjadi peperangan antara suku Melayu Jelimpau dengan suku dari Silan Muntak (suku dari daerah Belimbing, Kabupaten Melawi). Hadirnya suku Dayak Seberuang membantu Melayu Jelimpau. Sebagai imbalan tanah dan segala jenis kekayaan alam di Tempunak diberikan kepada suku Dayak Seberuang. Hingga sampai sekarang, suku Dayak Seberuang terus berkembang, termasuk diwilayah ketemenggungan Tempunak Hulu di Desa Jaya Mentari.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, pengaturan tentang pengelolaan sumber daya alam, kewilayahan, hubungan sosial masyarakat, dan hubungan manusia dengan Tuhan dibatasi dan diatur oleh peraturan adat dan nilai nilai yang disepakai bersama. Bentuk pengaturan nilai-nilai tersebut dalam proses eksekusinya diatur oleh suatu lembaga yang disebut dengan ketemenggungan. Yang didalalam ketemenggungan terdapat jabatan-jabatan tertentu.
Pada tahun 1964 untuk mempermudah dan memaksimalkan pelayanan, ketemengungan di Tempunak dibagi kedalam empat ketemenggungan, yaitu Ketemenggungan Jalur Kapuas, Tempunak Hilir, Tempunak Tengah dan Ketemenggungan Tempunak Hulu. Ketemenggungan Tempunak Hulu meliputi 17 kampung yaitu kampung Nanga Jengkuat, Remiang, Mansik, Pekulai, Ansok, Jungkang, Sungai Kura, Mulas, Lanjau, Lebuk Lantang, Serpang, Arai, Sungai Belatuk, Sungai Buluh, Sungai Buaya, Tembak dan Penyarak. Ketujuh belas kampung tersebut secara administrasi terbagi kedalam delapan desa. Desa Riam Batu (Lebuk Lantang, Lanjau dan Mulas), desa Benua Kencana (Sungai Kura, Jungkang, dan Ansok), desa Pekulai Bersatu (Pekulai Hilir dan Pekulai Hulu), desa Merti Jaya (Mansik dan Remiang), desa Gurung Mali (Tembak, dan Penyarak), Desa Sungai Buluh (Sungai Buluh), dan desa Jaya Mentari (Arai, Serpang, Sungai Belatuk dan Sungai Buaya).
Jaya Mentri adalah nama dari gelar yang berikan oleh Penembah kerajaan Sintang kepada Kepala Kampung Serpang yang bernama Tanggan. Kemudian nama Jaya Mentri dijadikan sebagi nama desa yaitu desa Jaya Mentari. Di Desa Jaya Mentari terdapat dua kampung tua yaitu kampung Arai dan kampung Serpang. Dari dua kampung ini lah cikal bakal penduduk yang kemudian menghuni daerah Jaya Mentari.

Sejarah Kampung Arai bermula dari Teratak atau Tembawang Nambang, dari Tembawang Nambang kemudian terjadi perpindahan ke Tembawang Bindang, kemudian pindah ke Tembawang Kesunsung lalu ke Tembawang Demang. Tidak diketahui sejak kapan dan berapa lama tinggal di masing masing Tembawang namun diperkiran dalam satu tembawang hampir sampai 2 - 4 generasi.

Dari Tembawang Demang kemudian pindah ke Tembawang Beragah, Karena pada saat di Tembawang Beragah, rumah (dahulu masih berbentuk rumah Betang/ Panjai) dimasuki oleh burung beragah (jenis burung yang dijadikan pertanda alam oleh suku Dayak Seberuang) dan oleh suku Dayak dianggap pemali, maka pindah ke Tembawang Muas, dari Tembawang Muas pindah ke Tembawang Jeruit, kemudian pindah ke Tembawang Nyiur. Di Tembawang Nyiur diperkiran mulai pada tahun 1945.

Di Tembawang Nyiur boleh dikatakan adalah tempat terakhir atau tidak terjadi perpindahan lagi yang kemudian menjadi Kampung Arai. Namun sampai pada tahun 1982 bentuk perumahan di Arai (Tembawang Nyiur) masih berupa rumah Betang, baru pada tahun 1980 masyarakat mulai membangun rumah dengan konsep rumah tunggal. Sejak saat itu perlahan rumah betang mulai ditinggalkan.

Untuk mengatur kehidupan di Arai ditunjuk pemimpin yang disebut Kepala Kampung. Dimulai dari Kepala Kampung Pegi (sebagai Kenuruh dan Temenggung) sampai tahun 1970 an (tidak diketahui kapan dimulainya), kemudian digantikan oleh Kepala Kampung Ajun, kemudian Usin, dilanjutkan dengan Siak (sampai pada tahun 1988). Setelah tahun 1988 melebur sistem pemerintahan desa yang kemudian pemimpin kampung disebut Kepala Dusun.
Sejarah kampung Serpang bermula dari Tembawang Cebuk kemudian pindak ke Tembawang Kuta (yang berarti pagar dari kayu belian). Dari Tembawang Kuta kemudian sampai pada tahun 1970 an sudah tidak terjadi lagi perpindahan dan mulai menetap sampai sekarang berada diwilayah kampung Serpang. Sama halnya dengan kampung Arai, tidak diketahu siapa penghuni pertama dan tahun berapa mulai ada kehidupan manusia di Serpang.

Sebelum terjadi pemekaran wilayah desa kampung Arai, Serpang, Sungai Buaya, Sungai Belatuk dan kampung Pulau berada di wilayah desa Gurung Mali. Pada tahun 2008 terjadi pemekaran desa, Gurung Mali sebagai Desa Induk, dua penambahan desa, yaitu adalah desa Jaya Mentari dan desa sungai buluh.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Terdapat tiga hutan adat yang masih dijaga sebagai kawasan lindung yaitu hutan adat Bukit Condong atau disebut juga Ribang Getah seluas 248,71 hektar, hutan adat Tapang Beruang seluas 32, 86 hektar dan hutan adat Pulau Namuk seluas 4, 57 hektar.
Hutan adat Bukit Condong berada di kampung Arai merupakan daerah yang sangat fital karena merupakan sumber air atau hulu sungai Arai dan sungai Buang. Sungai-sungai tersebut dimanfaatkan oleh penduduk untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sebanyak empat unit
- Perkampungan dan Kuburan
- Rimak (hutan)
- Tanah Puma (lahan kering dan basah )
- Kebun
- Tembawang
- Tanah Mali
- Kecukuh
- Sungai
Secara umum, pemanfaatan lahan atau wilayah adat di Jaya Mentari terbagi kedalam empat fungsi , yaitu fungsi lindung, fungsi pemanfaatan terbatas, fungsi pemanfaatan dan fungsi pengembangan perkampungan, fasilitas umum. 
Peralihan hak milik atau lahan diwilayah adat ketemenggungan Tempunak Hulu Desa Jaya mentari bisa melalui cara jual beli, tukar guling (barter), warisan, silih adat atau pesurung adat.  

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Tempunak Hulu
Struktur Tahun 1988 (sebelum masuk sistem pemerintah desa) Kenuruh, Temenggung, kepala kampung Adapun struktur kelembagaan adat yang baru berbentuk Ketemenggungan dengan Temenggung adalah pemimpin adat tertinggi, kemudian ada Ketua Adat Desa, yang merupakan pimpinan adat tertinggi dalam satu desa, terakhir adalah Ketua Adat Dusun yang merupakan pimpinan adat tertinggi dalam satu dusun.
Kenuruh adalah pemimpin struktur adat tertinggi yang membawahi beberapa ketemenggungan. Ketemenggungan dipimpin oleh seorang temenggung yang membawahi beberapa kampung. Kampung dipimpin seorang oleh Kepala Kampung. Kenuruh dan Temenggung bertugas untuk mengatur adat sedangkan Kepala Kampung adalah yang bertugas sebagai kepala pemerintahan dalam satu kampung, mengatur pengelolaan sumber daya alam dan hubungan sesama manusia (adat).
Dalam tugas dan fungsinya kepala kampung berhak untuk mengatur, mengurus dan memutuskan perkara di tingkat kampung. Apabila terdapat hal yang tidak mampu atau dapat diselesaikan di tingkat kepala kampung, maka akan naik ke tingkat temenggung. Namun apabila ditingkat temenggung juga tidak dapat diselesaikan maka akan naik naik sampai pada kenuruh.
Sistem pemilihan Kepala Kampung adalah dengan cara musyawarah mufakat oleh masyarakat satu kampung. Orang yang dipilih adalah orang yang dianggap mampu memimpin Kampung, mengerti tentang adat–istiadat, bijaksana dalam mengambil keputusan dan mampu menjadi panutan orang kampung. Pun hampir sama dengan pemilihan Temenggung. Temenggung dipilih berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat. Masing-masing kampung akan menunjuk perwakilan calon temenggung (rekomendasi dari hasil kesepakatan masyarakat bersama kepala kampung) untuk dipilih oleh kepala kampung dan masyarakat dengan kriteria tertentu. Berbeda halnya dengan pemilihan Kenuruh, yang bisa menjadi Kenuruh adalah orang yang pernah menjabat sebagai Temenggung atau minimal Tungkat Temenggung dan Kenuruh hanya dipilih oleh Temenggung, Tungkat Temenggung dan Kepala Kampung.
Berakhirnya masa jabatan seorang Kepala Kampung, Temenggung dan Kenuruh adalah apabila terjadi beberap kondisi diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab atau terjadi pelanggaran adat (diputuskan oleh musyawarah oleh seluruh masyarakat).
Semasa menjabat atau ketika ditunjuk sebagai Kenuruh maupun Temenggung, disematkan sebuah gelar. Adapun gelar yang diberikan dapat berupa pemberian oleh masyarakat atau pun gelar dipilih langsung oleh yang menjabat. Gelar bermakna sebagai suatu harapan yang ingin dicapai semasa dipimpin oleh Temenggung / Kenuruh atau berdasarkan sifat asli yang melekat pada pribadi Kenuruh atau Temenggung. Sebagai contoh, Temenggung Tempunak Hulu yang sekarang bergelar Paku Jaya . Paku adalah sebagai penguat atau pasak dapat dianalogikan sebagai penyatu, sedangkan jaya adalah lambang kebesaran, berkembang dan makmur selamanya.

Keluarnya aturan tentang penggabung beberapa kampung menjadi desa pada tahun 1988, membuat perubahan dalam struktur adat, diantaranya adalah Kepala Kampung menjadi Kepala Dusun dan untuk kepala pemerintah desa dipimpin oleh Kepala Desa. Sistem ini juga perlahan membuat hilangnya satu jajaran struktur yaitu Kenuruh (khususnya di Jaya Mentari). Sejak meninggalnya Kenuruh, Kenuruh tidak lagi dipilih dan hingga sekarang sudah tidak ada lagi.


 
Masyarakat suku Dayak seberuang mempunyai sebuah falsafah hidup yaitu “ Betungkat keadat basa, Bepegai ke Pengatur Pekara”.

Jika konflik terjadi antara mereka, maka penyelesainnya menggunakan mekanisme hukum adat yang mereka taati secara turun temurun. Biasanya pelanggaran-pelanggaran kecil akan diselesaikan secara jalur damai namun apabila harus diselesaikan secara adat, maka akan diselesaikan ditingkat internal (kepala kampung).

• Adanya laporan dari salah satu pihak kepada pengurus adat
• Pengurus adat akan memanggil kedua belah pihak yang berselisih, bila yang berselisih adalah dari dua wilayah (kepengurusan berbeda) maka wajib membawa pengurus adat masing-masing.
• Memberikan uang peserah (uang sidang pekara). Besarnya uang peserah berdasarkan tingkatan. Apabila pada tingkat penyelesaian Kepala Kampung sebesar 20 Real, apabila pada tingkatan Ketemenggungan sebesar 60 Real.
• Bejerih. Kedua belah pihak yang berselisih akan menjelaskan alasan mengapa sampai terjadi perselisihan secara bergantian. Pada saat bejerih tidak boleh ada sanggah atau bantahan dari salah satu pihak.
• Bebantah, yaitu proses penyanggahan oleh masing masing pihak terhadap jerihan yang disampaikan. Dan pandangan oleh pengurus adat dan pemutusan perkara serta menghitung real adat sesuai dengan pelanggaran adat yang dilakukan.
• Besurung, adalah pembayaran adat kepada yang dijatuhkan hukum adat. Dalam Besurung, 30 % dari besaran surung diserahkan kepada Pengurus Adat
• Besait adalah laranagan untuk mengulang kembali konfilk yang terjadi, biasanya dalam sait disepakati dalam batasan waktu tertentu (bulan / tahun) bahkan selamanya tergantung jenis pekara. Apabila salah satu pihak melanggar sait, maka akan dikenakan adat pelangkah sait yang besarnya bisa dua kali lipah dari besar adat yang dijatuhkan sebelumnya. Didalam besait juga terdapat nasehat dan wejangan supayan tidak melakukan kejadian yang sama lagi.
• Apabila didalam putusan tidak mencapai kesepakatan (ada salah satu pihak yang tidak menerima putusan) maka penyelesaian perselisiahan akan dilanjutkan pada tingkatan yang lebih tinggi secara struktur dengan mekanise penyelesaian yang sama.


 

Hukum Adat

Nyengkelan Tanah (upacara sebagai bentuk permohanan ijin ketika akan membuka suatu kawasan atau sebidang tanah), Ngalu Bunga Buah (upacara ketika musim buah raya umumnya disertai dengan buah tengkawang. Upacara ini bertujuan supaya bunga menjadi buah dan mendatang berkat dan supaya manusia terhindar dari penyakit karena mereka meyakini bunga buah membawa roh jahat), ritual perladangan (Mantap Tanah, Ngemaik Batu Kepangul, Nunu Uma, Nyengkelan Benih, Ngumpan Kejirak, Nyemaru sampai pada Gawai Nyelapat Tahun).

 
Adat Tubuh
• Sengkelan Kandung, ketika kehamilan mencapai usia 3 bulan, maka sang suami akan melakukan pantang. Berpantang tidak berburu kehutan, meyembelih binatang dan menjaga perkataan (tidak berkata kotor) supaya bayi yang dilahirkan nanti sehat, selamat dan dan dalam kondisi baik.
• Ngeruai / ngelangkah Batun, pada saat anak berusia 3 – 7 hari baru boleh membawa ke ruai (ruang tamu) dan biasanya bersamaan dengan memberi nama pada anak.
• Ngemaik Manik, pada saat anak berusia 0 – 2 tahun anak diperkenalkan dengan alam dengan memandikan di sungai (air dianggap mewakili semua elemen yang ada di alam, karena telah mengalir melewati tanah, batu, pasir, kayu, dan udara)
• Beransah Gigi (potong gigi) sebagai tanda anak menjelang dewasa, supaya dapat tumbuh dan berkembang dan siap lepas dari dunia anak-anak.
• Matah Ricik adalah upacara pengesahan perkawinan, sebelum matah ricik ada empat tahapan yang harus dilewati, yaitu nyurung tembakau daun (titip pesan bahwa akan menjalin hubungan yang serius), mentanyak (melamar), tunangan, terakhir adalah matah ricik.

 
Lihat dikolom 9 (a&b) 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Nibung, Teratak (Ransa), Aping, Tukas, Umbut Pang, Pengkadan, Sangih, Kesinduk, Bindau, Kesisik Mentawak, langsat, kemayau, durian, sibau, melanjau perut kelik, titidan, mantut, embak, benit, rambai, kemantan, raba pelam, mawang, kubal, urik, mantut, terap, teretung, dabung, empakan, tamang, berangan, pisang, nyur, mentelang, satar, jengkol, petai, tengkawang.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Pasak bumi, jerangau, entemu, akar ridu, asam patah, bunga kensunsung, leban.
Papan dan Bahan Infrastruktur Kayu Kelansau, Keladan, Tekam, Mengkirai, Resak, Ubah, Meranti Putih, Meranti Merah dan jenis kayu yang termasuk kedalam kategori kelas dua (berangan, kemidan) dan segala jenis rotan
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Temarik, sumpak, daun empangau, daun sengkubak (pengganti mecin), daun lekau, kensinduk, serai kayu, asam cekalak, benit, bungkang. Rempah: jahe padi, jahe merah, jahe bumbu, kencur, kunyit, serai, bawang dayak, temulawak, sahang, kucai, lengkuas
Sumber Pendapatan Ekonomi Sejak tahun 2015 masyarakat Mentari Jaya mendapat penghasilan tambahan melalui buah jengkol. Jengkol adalah jenis pohon yang tumbuh liar diwilayah adat, kini tanaman yang dapat berbuah 2 kali dalam setahun ini sangat bernilai ekonomi tinggi, bahkan perkilo bisa mencapai Rp. 20.000,-. Kondisi sekarang tanaman Jengkol dibudidayakan dan dipelihara sebagai salah satu sumber penghasilan.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang 660/1795/KEP-DLH/2019 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat 12 Tahun 2015 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini