Indikatif

Nama Komunitas Binua Tungkasa (Tampi)
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota LANDAK
Kecamatan Sengah Temilah
Desa Andeng, Dusun/kampokng: Anekng, Nek Kompokng, Bajamu Sairi, Kamayo, Tungkalakng, Tampalaas, Talo Manok, dan Bide
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Binua Tungkasa (Tampi)
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Bajamu Sairi
Batas Selatan Kampung Anekng
Batas Timur Kampung Tampala’as
Batas Utara Kampung Tungkalakng

Kependudukan

Jumlah KK 73
Jumlah Laki-laki 277
Jumlah Perempuan 192
Mata Pencaharian utama Petani (ladang, sawah, karet, dan sawit) dan berburu

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Konon, dahulu kala nama kampung Tampi adalah Tapa. Tapa arti adalah tempat orang bertapa atau bersemedi. Nama kampung Tapan sendiri sudah ada sejak tahun 1959. Nama Tapa dianggap tidak cocok karena penduduk selalu terkena musibah berupa sakit penyakit dan tidak bisa berkembang. Itulah menjadi pertimbangan kuat oleh masyarakat setempat kenapa nama kampung ini kemudian diubah secara adat dengan nama Tampi Bide pada tahun 1962. Tampi artinya sama dengan tampil. Kala itu, kampung ini baru dihuni oleh 2 Kepala Keluarga, yaitu Pak Aset dan Pak Naim, menyusul bertambah lagi dengan keluarga Pak Sundam dan Pak Mutih. Timawakng atau Tembawang yang mereka tempati adalah Tembawang Macan. Seiring dengan perjalanan waktu, penduduk yang berada di kampung ini bertambah lagi dengan kedatangan keluarga Nek Ragen dan Pak Saleh sehingga dibangunlah 2 buah rumah yang di tempati oleh dua keluarga ini.
Adapun nama-nama kepala keluarga yang mendiami kampung ini pada awalnya sampai tahun 1962 adalah: Pak Aset, Pak Naim, Pak Sundam, Pak Mutih, Nek Ragen dan Pak Saleh.
Selanjutnya perkembangan penduduk sejak tahun 1962-1976, adalah: Mutih, Janto, Sudan, Akui, Anem, Pungkit, Sanu, Main, Nyalak, Tarang, Aref, Lici, Sanen, Tomat, Dusi dan Agustin.
Dan, selanjutnya mulai tahun 1976-1980 penduduk bertambah lagi, yakni: Saebar, Aong, Sinjang, Usi, dan Daniel.
Sampai tahun 2016, Penduduk Kampung Tampi pada tahun 2016 berjumlah 82 Kepala Keluarga dengan total penduduk 391 jiwa, terdiri dari 184 penduduk laki-laki dan 207 penduduk perempuan.

Beberapa nama lokasi batas yang terdapat di Kampung Tampi Bide di antaranya adalah Sungai Sujatn di Batu Nyangkok. Kemudian, di tempat bernama Tulakng Ular adalah nama batas kampung Tampi Bide dengan kampung Tampalaas. Menurut ceritanya, disebut Tulakng Ular karena pada jaman dahulu kala ada penduduk sekitar sini yang menemukan kerangka ular di tempat ini. Kemudian, nama batas dengan kampung Bajamu Sairi terletak di Tajur Bagidak, di mana di tempat ini terdapat sebuah tajur atau punggung bukit yang menurun dan menanjak sementara di atasnya terdapat wilayah yang datar/rata. Mengingat keadaan topografinya demikian, maka daerah tersebut dinamakan Tajur Bagidak. Nama batas dengan Kampung Ne’ Kompokng di antaranya adalah Garah, yang terdapat batu besar bernama Garah.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Dalam rentang 20 tahun terakhir terjadi perubahan tata guna lahan di Kampokng Tampi Bide, diantaranya adalah sebagai berikut:
• Timawakng Traca diubah menjadi sawah yang lokasisnya dekat Sungai Tungkalang.
• Timawakng Boreng sekarang menjadi kebun karet, lokasinya juga dekat Sungai Tungkalang.
• Timawakng Sempakng keadaan alamnya diubah karena di lokasi tersebut dibangun Gedung SMP Negeri 09 Sangah Tumila. Konon, menurut ceritanya, Timawakng Sempakng ini pada tahun 1940an pernah menjadi objek permasalahan sengketa antara Binua Kalampe dengan Binua Tungkalakng.

Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif Binua Tungkasa pada Juli 2016, luas wilayah kampung Tampi adalah 440,96 hektar. Peruntukan lahannya didominasi oleh kebun karet seluas 239,29 ha, disusul sawah seluas 98,96 ha, kompokng seluas 57,57 ha, bawas seluas 34,46 ha, tembawang 9,16 ha dan pemukiman penduduk seluas 1,52 ha.

Sumber air di antaranya adalah Sungai Tungkalakng, Sungai Ai’ Kimayongan, Sungai Ai’ Sabagik, Sungai Ai’ Tangkohokng (air terjun riba), dan Sungai Ai’ baguruh. Sumber air ini dmanfaatkan untuk mengairi sawah-sawah penduduk.

Beberapa bukti penguasaan atas tanah/lahan yang diakui di kalangan orang Kanayatan dapat dipaparkan berikut ini: (1) tempat keramat; (2) timawakng; (3) parene’atn; (4) kabon gatah; (5) patunuan atau pasuburatn; (6) bawas; (7) kompokng; (8) surat keterangan tanah; (9) sertifikat tanah; (10) SPPT-PBB.
Tempat Keramat. Tempat keramat merupakan suatu kawasan tertentu di mana terdapat “pantak” dan “panyugu” atau situs-situs budaya orang Kanayatn, misalnya patunuan (bekas kuburan tua). Pantak merupakan monumen bersejarah dan sakral untuk mengingat sejarah asal-usul dan “perpindahan (baca: pengembaraan) nenek moyang orang Kanayatn di Binua Tungkasa sehingga hal tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa kawasan tersebut harus mereka lindungi. Pantak adalah tempat persembahan masyarakat adat Dayak Kanayatn yang berisi patung satu atau lebih tokoh masa silam dari orang-orang setempat, yang penggunaannya sangat terkait dengan pertahanan dan keamanan masyarakat Binua Tungkasa. Tempat keramat dibagi menjadi 2 (dua), ada yang merupakan milik individu (keluarga) tapi juga ada yang merupakan milik masyarakat adat secara keseluruhan dalam wilayah adat di Binua Tungkasa. Tempat keramat, misalnya hutan bernama utatn diman yang terletak di kampung Tungkalang (dulu kampung Tungkalakng masih satu dengan kampung Tampi) di mana di situ terdapat tempat keramat berupa panyugu. Panyugu Batu Duduk Ne’ Nyaman digunakan secara bersama-sama oleh penduduk kampung Tampi Bide, Pakatatn, Tampalaas, Talok Ayam, dan Tungkalakng yang kesemuanya itu adalah bagian dari wilayah Binua Tungkasa. 23

Timawakng adalah suatu kawasan yang memiliki aneka jenis tanaman dan buah-buah local, sebagai kawasan bekas pemukiman penduduk (perkampungan) yang karena perkembangan kehidupan atau alasan tertentu tidak ditempati lagi. Ciri-ciri kawasan ini ditumbuhi berbagai jenis tanaman keras (pohon-pohon) yang bernilai penting bagi pembuktian sejarah peradaban manusia setempat. Oleh karena itu, sebuah Timawakng merupakan bukti sejarah kepemilikan tanah adat yang sekaligus merupakan bukti hak milik atas tanah adat. Seluruh tanaman baik yang ditanam maupun yang tumbuh secara alami di atas tanah adat tersebut, termasuk tanaman obat-obatan alami, garu, tapakng, kelapa, sibo/rambutan, langset, satol, nangka, duriatn, asapm, kemiri, bumbu alam, berbagai jenis rotan, kayu dan bambu, dan lain-lain yang bisa dimanfaatkan untuk menyokong kehidupan, misalnya untuk bahan obat-obatan alami, ramuan bangunan dan alat rumah tangga warga setempat.
Beberapa “timawakng” di antaranya Timawakng yang ada di Kampung Bide yang sudah dimekarkan menjadi Tampi Bide dan Tungkalang yaitu Timawakng Bide. Kemudian timawakng di Kampung Tampi Bide di antaranya adalah Timawakng Diman, Timawakng Macan, Timawakng Babolok, dan Timawakng Boreng.
Dari keberadaan sejumlah “timawakng” tersebut penduduk mengakses nama ragam buah lokal seperti durian, nangka, cempedak, termasuk buah tengkawang, hewan buruan, bahan-bahan ramuan obat alami, rotan, dan lain sebagainya. Aneka buah, hewan buruan dan tumbuhan yang dikonsumsi menjadi sumber pangan yang menyediakan banyak protein bagi masyarakat Kanayatn.

Bawas atau lokasi bekas uma atau ladang. Apabila warga atau keluarga berencana ingin meladanginya kembali, maka lahan bekas ladang itu harus
diistirahatkan terlebih dahulu selama beberapa tahun. Masa jeda atau masa bera ini penting agar lahan tersebut cukup waktu menampung unsur hara tanah yang dibutuhkan tanaman padi di ladang berikutnya. Namun untuk lahan bekas ladang yang tidak akan diladangi kembali, maka segera setelah panen padi, lahan bekas ladang tersebut langsung ditanami dengan tanaman keras seperti karet, tanaman buah-buahan, seperti durian, tengkawang, dan lain-lain. Bawas sebagai salah satu bukti penguasaan lahan di kalangan masyarakat Kanayatn.

Kompokng adalah sebuah kelompok hutan dengan vegetasi yang rapat dan aneka tanam tumbuh beraneka tanam tumbuh mulai dari aneka buah-buahan hingga jenis kayu yg bermanfaat. Biasanya aneka tumbuhan yang ada di kompokng ini adalah tumbuhan dan jenis tanaman yang terdapat dalam vegetasi kompokng adalah tanaman buah-buahan seperti; aneka jenis durian, aneka jenis langsat, rambai, jenis asam, dan tengkawang, kayu jenis bahan bangunan seperti tamo, pulai, madakng, bengkirai. Dalam penamaan kompokng selalu diikuti dengan jenis tanam tumbuh yang dominan terdapat di wilayah itu atau nama pemilik kompokng tersebut, misalnya: kompokng durian, kompokng angkabakng, kompokng pak Si A, dll.

 
Secara adat, kepemilikan atas tanah atau lahan dapat dibagi menjadi 4 yaitu: Pertama: kepemilikan seko menyeko atau kepemilikan perseorangan/individu maupun satu keluarga. Warga atau keluarga yang membuka tanah, lahan, baik yang masih berupa hutan maupun bukan hutan di kawasan tertentu untuk ladang maupun kebun yang diolah terus-menerus dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah dan lahan bagi warga atau keluarga tersebut; Kedua: kepemilikan parene’an yaitu tanah/lahan warisan di mana segala isinya menjadi milik dari beberapa keluarga dalam satu garis keturunan; Ketiga: kepemilikan saradangan adalah kepemilihan tanah/lahan dengan segala isinya menjadi milik satu kampung tertentu; Keempat: kepemilikan binua adalah kepemilikan tanah atau lahan dengan dengan segala isinya dimiliki oleh beberapa kampung di dalam wilayah kesatuan hukum adat atau ketemenggungan. Kemudian, berdasarkan keadaan tanam-tumbuh yang terdapat di atas tanah atau lahan, tanah digolongkan sebagai tanah jerami’, pantusatn, pararo’atn, rame tuha, magokng, udas pekarangan (yang dekat dari kampokng), udas palasar palaya’ (yaitu tanah yang letaknya jauh dari kampokng), kompokng/timawakng.

Cara menguasai tanah, lahan dan hutan pada masyarakat Kanayatn terkait erat dengan sejarah pembukaan hutan oleh leluhur atau generasi pendahulu sehinga hal ini menghasilkan warisan leluhur. Itulah dasar cara penguasaan tanah/lahan, masyarakat Kanayatn memiliki warisan leluhur. Hal ini berlaku terutama pada level keluarga, beberapa keluarga, warga se kampung hingga warga dalam satu ketemenggungan.
Cara penguasaan tanah di dalam masyarakat Dayak Kanayatn terdiri dari: (1) warisan leluhur; (2) tukar-menukar; (3) Sewa-menyewa; (4) jual-beli.
Warisan leluhur. ini lebih longgar berlaku bagi mereka yang tidak lagi tinggal bersama di dalam wilayah adat Binua Tungkasa, baik karena mengikuti suami atau isteri atau tinggal menetap di daerah lain karena alasan pekerjaan maupun alasan merantau.
Tukar-menukar. Mayarakat Kanayatn mengenal praktik pertukaran (barter) barang, seperti tukar-menukar beras dengan sayur-mayur atau dengan ikan, ayam dengan beras, dan sebagainya. Ini masih berlangsung sampai sekarang. Pertukaran ini kadangkala juga berlaku dalam konteks tukar-menukar (penguasaan) tanah/lahan di antara warga setempat.
Sewa-menyewa. Sewa-menyewa tanah/lahan dikenal di kalangan masyarakat Kanayatn. Akan tetapi, seorang warga atau keluarga dapat saja mengutarakan keinginannya kepada warga tetangganya untuk membuka ladang atau kebun di tanah/lahan warga tetangganya itu. Seperti biasanya, permintaan sewa-menyewa tersebut diijinkan. Dalam hubungan sewa-menyewa ini tidak ada keharusan bagi hasil antara si penggarap dengan si pemilik tanah/lahan itu kecuali ada pembicaraan sebelumnya. Bagi hasil di kalangan masyarakat Dayak Kanayatn disebut “tasih”.

Jual-beli. Masyarakat Dayak Kanayatn di Binua Tungkasa adalah masyarakat yang terbuka dan dinamis. Oleh karena itu, penduduk Binua Tungkasa tidak luput dari pengaruh ekonomi uang. Keadaan demikian membuka peluang bagi warga Binua Tungkasa kepada hubungan jual-beli tanah meskipun bisa dikatakan hanya segelintir warga yang melakukannya.

Untuk pekerjaan petani penggarap (bersawah dan menyadap karet), masyarakat Dayak Kanayatn memiliki sistem bagi hasil sendiri yaitu sistem tasih dan sistem barter. Sistem ini telah dikenal sejak zaman dahulu dan masih berlaku. Ini menunjukkan adanya model pertukaran yang dipertahankan oleh masyarakat hingga sekarang seperti bentuk-bentuk hubungan ekonomi di masa lalu. Tasih adalah system bagi hasil antara pemilik lahan/lokasi dengan petani penggarap.
 

Kelembagaan Adat

Nama Binua Tungkasa
Struktur Pamane/Pangaraga adalah pemimpin adat yang bicara, yang memberi petunjuk, menasehati, yang mengatur atau menyelesaikan urusan dan/atau perkara adat bersama pasirah di tingkat kampung. Pasirah pemimpin adat dengan posisi setingkat di atas Pamane/Pangaraga mengatur dan menyelesaikan urusan dan/atau perkara adat di tingkat kampung. Gapit Timanggong ada 2 (dua), Gapit Timanggong Keba’ dan Gapit Timanggong Kiri. Keduanya memiliki peran dan fungsi yang sama. Seorang Gapit Timanggong memiliki hak untuk memberikan putusan atas suatu urusan dan/atau perkara apabila Timanggong tak sempat yang biasanya didahului dengan “berkonsultasi” terlebih dahulu dengan Timanggong. Timanggong adalah pemimpin adat yang memiliki kewenangan paling “luas” dalam memberikan putusan atas suatu urusan dan/atau perkara dalam ruang lingkup/tingkat binua.
Pamane/Pangaraga adalah pemimpin adat yang bicara, yang memberi petunjuk, menasehati, yang mengatur atau menyelesaikan urusan dan/atau perkara adat bersama pasirah di tingkat kampung.
Pasirah pemimpin adat dengan posisi setingkat di atas Pamane/Pangaraga mengatur dan menyelesaikan urusan dan/atau perkara adat di tingkat kampung.
Gapit Timanggong ada 2 (dua), Gapit Timanggong Keba’ dan Gapit Timanggong Kiri. Keduanya memiliki peran dan fungsi yang sama. Seorang Gapit Timanggong memiliki hak untuk memberikan putusan atas suatu urusan dan/atau perkara apabila Timanggong tak sempat yang biasanya didahului dengan “berkonsultasi” terlebih dahulu dengan Timanggong.
Timanggong adalah pemimpin adat yang memiliki kewenangan paling “luas” dalam memberikan putusan atas suatu urusan dan/atau perkara dalam ruang lingkup/tingkat binua.
 
Adapun tingkat penyelesaian sengketa adalah jika sengketa/masalah dalam satu kampung maka diselesaikan oleh Pamane/Pangaraga, jika tidak selesai maka akan diselesaikan ditingkat Pasirah, dan jika masalah tersebut tidak juga selesai ditingkat Pasirah maka akan diselesaikan ditingkat Timanggong. Jika tidak juga selesai maka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan masalahnya sangat tergantung kepada tingkat sengketanya, ada beberapa contoh kasus yaitu: hamil, pencurian dan kekerasan.  

Hukum Adat

Ungkapan adat itu ada dua, yang senantiasa biasa diacu oleh pamangko adat, baik pangaraga, pasirah, gapit, maupun timanggong ketika menyelesaikan urusan dan/atau pakara adat, yaitu “kalah adat dimufakat, bulat ai’ di pambuluh”, kemudian, “ular mati pamangkokng nana’ patah, tanah ina’ lapok” yang artinya adalah kebijaksanaan dan cara-cara damai itu harus menjadi keutamaan dalam urusan dan/atau pakara adat ketimbang besar-kecilnya sanksi adat yang diberikan kepada si pelanggar adat.
Aspek-aspek kehidupan yang masuk dalam ruang lingkup pengaturan adat istiadat adalah:
(1) adat patahunan;
(2) adat paridup;
(3) adat karusakatn/kaseraatn/kamatian;
(4) adat kasalahatn;
(5) adat patunjuk, teguran, larangan atau pantangan.
• Adat dalam siklus perladangan/persawahan yaitu:
• Adat Ngawah. Adat ngawah sudah dilaksanakan turun-temurun sejak leluhur bahkan hingga sekarang telah menjadi kebudayaan karena masih diperlihara atau dipertahankan masyarakat adat di wilayah Binua Tungkasa yang melaksanakan pertanian ladang, baik di lahan kering (uma) maupun sawah (bancah).
• Adat Ngaleko. Adalah adat yang dilaksanakan pertama kali ketika panen padi pertama untuk dipersembahkan secara khusus kepada Jubata yang telah memberkati talino dan penduduk se wilayah ini. Nasi dari baras poe dan baras sunguh itu dimasak, dibungkus dengan daun khusus, biasanya daun layakng dan kemudian disangahatn (didoakan) oleh imam panyanghatn pada waktu dini hari ketika saat ayam berkokok (manok ningko’ok), kemudian esoknya nasi bungkus (bontokng atau boho) tadi dibagikan kepada warga se kampung atau warga di Batakng Radakng.
• Adat Baroah. Tanda bersyukur dan berterima kasih kepada Jubata di mana pertama kali padi mototn nang baharu dinaikatn ka’ rumah untuk dipersembahkan kepada Pama, Awa, Jubata, Talino atas berkat Jubata yang diberikan kepada Talino sepanjang tahun masa perladangan. Baroah dilaksanakan oleh penduduk kampung setelah ke panyugu, karamat ai’ tanah untuk memberitahukan bahwa akan dilaksanakan baroah dengan mempersembahkan hasil panen padi oleh penduduk setempat.
• Adat naik dango. Ini ritual yang menandai tahap terakhir proses perladangan bahuma batahutn menyatakan ungkapan syukur dan terima kasih kepada jubata sekaligus untu memperetat tali persaudaraan, kekeluargaan antarsesama talino yang selanjutnya padi disimpan dan dimasukkan ke dalam dango padi atau lumbung padi. Ada istilah “ditidurkan”, kemudian dilanjutkan dengan memasuki masa pantangan.
• Adat bagawe. Adalah ritual adat syukuran yang dilaksanakan pada kurang lebih dimulai satu bulan sesudah kegiatan adat naik dango.Di sini keluarga bersangkutan mengedarkan gunda yang sekarang disebut undangan dengan diawali dengan ritual ngampar bide sekitar jam 08.00 Wib pagi di ruang tamu utama di hadapan pada penduduk kampung itu untuk maksud mengumpulkan keluarga, para ahli waris, penduduk sekitar agar hadir di gawe itu. Ngampar bide ditandai dengan ucapan doa-doa oleh imam panyangahatn dengan tahapan prosesnya sebagai berikut: a) ritual adat ngalantekatn yang dilaksanakan pada malam harinya di ruang tamu utama atau sami’ sebelum hari H atau H-1 gawe adat dengan tujuan memohon kepada jubata bahwa besoknya akan dilaksanakan gawe adat. Perlengkapan adatnya terdiri dari tumpi’ poe’, bontokng dan lain-lain, juga jalu, manok. Tumpi’ poe’ yang pertama kali dilantekatn (disampaikan) kepada Jubata agar keluarga yang gawe adat serta seluruh warga yang hadir dan arwah lelulur selamat; b) ritual bapadah ka’ saka ka’ maraga ka’ pantak, ka’ padagi yang berdoa untuk memberitahukan kepada roh-roh dan memohon perlindungan kepada jubata yang menguasai bumi, langit dan segala isinya; c) ritual bapipis atau nyangahatn manta’ agar segala yang kotor dilunturkan, dilarutkan dan dihindari dari mara bahaya dan bencana; d) ritual ngadap buis atau nyangahatn masak masuknya memberitahukan kepada Jubata bahwa semua perlengkapan peraga adat sudah siap, dipersembahkan kepada Jubata dengan ungkapan syukur atas berkat dan perlindungan dari segala hal yang kurang berkenan, terlindung dari segala bahaya, bencana, termasuk memanggil semua jiwa-jiwa yang hidup, yang sehat segar dan tentram di wilayah, nagari setempat. Dari seluruh peraga adat dan buis yang dipersempahkan itulah kita manusia talino mengenal adanya jubata; e) ritual di ruang keluarga (milik); f ) ritual adat ka’ pabarasatn tempat penyimpanan beras; g) ritual adat ka’ dango; h) ritual adat ka’ sado manok; i) ritual adat ka’ dulakng jalu. Ritual adat disebut dua terakhir tak lain adalah untuk menyampaikan permohonan kepada jubata agar ternak ayam dan babi terhindar dari penyakit dan senantiasa berkembang biak, subur peranak-pinak karena ayam dan babi memiliki posisi penting dalam adat sebagai bagian dari buis atau bahan-bahan ritual adat.

 
• Adat Balaki-babini merupakan bentuk adat yang menangani urusan dan proses perkawinan dalam masyarakat Kanayatn.
• Adat Batumuk. Merupakan adat meminta kepada penunggu lokasi atau tempat tertentu sebelum mendirikan rumah di situ.
• Adat ngulahi rumah atau adat ngulahi rumah baharu (pindah rumah baru) yang sebelumnya dilaksanakan ritual adat masang talobo’ atau pintu utama yang kemudian ditiduri selama tiga malam berturut-turut agar bisa bermimpi; jika mimpi tidak bagus, maka dilaksanakan ritual adat buat tangah yang bertujuan untuk menghapus atau menghilangkan atau mengusir roh-roh jahat yang dimungkinkan akan mengganggu penghuninya di kemudian hari.
• Adat ngangkat arakng. Dilaksanakan khusus setelah mengalami kebakaran rumah untuk memulihkan kembali keseimbangan alam semesta dan mengusir roh-roh jahat yang mungkin masih mengganggu agar tidak ada lagi terjadi peristiwa kebakaran terjadi.

 
Sudah diisi di kolom 9(a&b)  

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Ladang: 1. padi, 2. Jagung, 3. ubi, 4. sayur-sayuran: terong, timun.
Sumber Kesehatan & Kecantikan obat: 1. Mengkudu, 2. Jambu, 3. Kakompa, 4. Sirsak, 5. Kunyit, 6. Jahe.
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Pinang, Jahe, Kunyit, Lengkuas, Serai, dll.
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK Bupati No 292 2018 Landak_Pembentukan Panitia PPMHA 292 Tahun 2018 SK Bupati No 292 2018 Landak_Pembentukan Panitia PPMHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten Landak 15 Tahun 2017 Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten Landak Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini