Indikatif

Nama Komunitas Kayan Mendalam
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan Putussibau Utara
Desa Tanjung Karang, Padua Mendalam, dan Datah Dian, Dusun: Long Miting,Tanjung Karang, Teluk Telaga, Padua, Tanjung Kuda, Uma Suling, dan Uma Pagung.
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 168.172 Ha
Satuan Kayan Kawasan Mendalam
Kondisi Fisik
Batas Barat Taman Ariung Mendalam, Taman Kapuas, dan Nanga Enap
Batas Selatan Komunitas Bukat Hulu Sungai Mendalam
Batas Timur Taman Sibau
Batas Utara Komunitas adat Buket Hulu Sungai Kapuas

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 0
Jumlah Perempuan 0
Mata Pencaharian utama Petani (ladang, sawah)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Sejarah Kayaan Medalaam

Asal usul suku Dayak Kayaan di Kalimantan, khususnya yang mendiami Sungai Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, konon menurut cerita, berasal dari Negeri Cina. Menurut para penutur bahwa mereka berasal dari negeri Tanaa’ Tusaan (diduga oleh para penutur, kemungkinan yang dimaksud adalah Tangshan atau Tongshan, sebuah gunung yang berada di Negeri Tiongkok) Berawal dari migrasi secara besar-besaran dari kawasan tanaa’ tusaan menuju pulau Kalimantan (tahun tidak diketahui), Ketika itu ada dua kelompok suku yang sama-sama berada dalam sampan yang sama, yakni orang Kayaan dan Cina. Kedua suku ini sedang berlayar dilautan, ketika di laut, mereka dihantam badai ombak besar. Dalam situasi yang serba panik, saat itu pula surat menyurat yang dimiliki orang Kayaan disimpan dalam Bah (cawat; Bhs Kayaan), sementara milik Cina di simpan dalam topi, agar tidak hilang. Surat yang disimpan orang cina tersebut masih bisa dibaca, walaupun basah. Sementara punya orang Kayaan, dalam cerita tersebut tidak diceritakan. Apakah hilang atau tidak bisa dibaca.

Dari pelayaran tersebut, rombongan Kayaan langsung masuk ke daerah yang belum berpenghuni, yang dikenal dengan nama Apo Kayaan/Kayan (dataran tinggi) yang terdapat di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, tepatnya di Datah Purah. Karena mereka menetap di Apo Kayan, maka sungai yang bermuara ke Bukit Apo Kayan juga disebut Sungai Kayan, karena mayoritas warga yang menempati kawasan Apo Kayan adalah suku Kayan.
Nama Kayaan sendiri menurut para penutur adalah nama suku, yang diperkuat dari tinjauan syair sastra lisan Kayaan (Dalam tekna’ Lawe’: Manusia perkasa orang Kayaan). Setelah beberapa lama orang Kayaan menetap di Apo Kayaan. Datanglah orang Dayak Kenyah, yang juga serumpun dengan Kayaan, disusul kemudian orang lain, seperti Suku Dayak Bukat dan Punan yang juga termasuk dalam grup Kayaan.

Karena semakin banyaknya orang menetap di Apo Kayaan, orang Kayaan merasa tidak aman, ditambah lagi dengan semakin kurangnya lahan pertanian, maka menimbulkan permusuhan antar orang Kayaan dengan orang Kenyah dan suku-suku pendatang lainnya. Kondisi itu membuat orang menjadi waspada antar sesama. Lalu Hipui Aya’ (Raja Besar) dan juga Hipui Dange (Raja Dange) pun setuju untuk berpindah dari Apo Kayaan. Mereka berpindah ada yang menuju ke arah selatan timur dan utara secara terpisah. Sebagian mereka menuju ke hulu sungai Kayaan Karena rasa curiga dan waspada yang berlebihan, hinggalah suatu ketika terjadi peristiwa salah pengertian yang mengakibatkan terjadi penyebaran suku Kayan hampir di Seluruh Kalimantan (Indonesia dan Sarawak Malaysia).

Diceritakan pada suatu hari dari seberang Sungai Kayan, menyeberanglah seekor payo (Payo dalam bahasa Kayaan: Rusa). Payo tersebut menyeberang menuju ke perkampungan warga yang berada di Apo Kayaan. Melihat itu orang yang melihat payo tadi berteriak. Payo!. Sementara yang lain yang berada dalam rumah panjang yang mendengarkan teriakan payo tadi mengira bahwa yang diteriakan adalah Ayo (Ayo: Musuh dalam bahasa Kayaan).
Orang Kayaan yang berada di hilir perkampungan dengan orang banyak, langsung bersiap dengan segala perlengkapan pakaian Kayo-nya (Pakaian perangnya). Bagi yang sempat turun. Turun, sementara bagi yang tidak siap turun mereka memilih berdiam dalam rumah. Jumlah orang yang turun dari rumah diperkirakan sama banyaknya dengan jumlah yang tinggal. Bahkan mereka yang turun itu lengkap dengan anak istrinya. Untuk mengamankan diri, karena payo yang dipikir ayo tadi akan menyeberang menuju perkampungan, maka mereka memilih menyeberang ke sebelah sungai melalui Ja’it (Jembatan Gantung), yang terbuat dari rotan membelah Sungai Kayaan.

Mereka yang menyeberang tadi, demi penyelamatan diri dan saudara mereka yang berada di kampung, maka Ja’it itu diputuskan dari seberang perkampungan oleh kelompok yang menyeberang sungai, agar ayo tidak menyeberang ke kampung. Tanpa berpikir panjang, kelompok yang menyeberang tadi langsung lari. Dalam rombongan itu, tidak hanya orang Kayaan, tapi ada juga orang lain. Pada bagian lain di kawasan apo Kayan ini, juga disebut Datah Purah (Dataran rendah tempat orang berhamburan kemana-mana). Mereka menjadi tercerai berai setelah turun dari puncak Apo Kayan ke Datah Purah. Kepindahan mereka ke bawah karena suatu ketika embun pagi menyelimuti bukit Apo Kayaan. Anak-anak yang tidak tahu bahwa itu embun, yang dikira mereka adalah air pasang, langsung melompat, seolah-olah seperti mandi. Anak-anak yang terjun tadi, tidak ada yang muncul, seperti layaknya mandi di sungai. Setelah hari semakin siang, barulah semua orang sadar bahwa itu adalah embun. Tentu saja peristiwa itu membuat para orang tua menjadi ketakutan. Mereka menganggap bahwa itu adalah pertanda buruk. Karenanya, mereka memilih untuk turun dari Apo Kayaan dan bermukim di dataran rendah, yang kemudian tempat itu disebut Datah Purah.

Masih terkait Payo dan Ayo, mereka yang berada diseberang jembatan yang terputus karena adat atau tradisi orang Kayaan bahwa orang yang sudah maju (menuju ke depan) tidak boleh berbalik arah kembali, oleh sebab itu orang Kayaan yang sudah menyeberang meneruskan perjalanan hingga ke uncak Sungai Bali (Hunge Bali) dan menelusuri ke hilir sungai Bali. Kelompok yang lari, terus berjalan sehingga tibalah mereka di Hulu Sungai Batang Rajang-Malaysia. Beberapa waktu mereka pun berhenti dan mendiami sungai tersebut untuk berladang dan bercocok tanam. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan dan meninggalkan tempat tersebut dan masih menelusuri ke hilir sungai Bali sampai ke Belagah, ternyata sudah ada penduduk terlebih dahulu di sana, mereka meneruskan perjalanan sampai ke Lung Jengayaan (Muara Sungai Jengayaan), anak Sungai Batang Rajang. Sesampainya di sana mereka membuat ladang dan rumah. Setelah itu mereka pun pergi melihat dari puncak sampai ke hilir Kapit dan sampai ke Lung Tilaa (Muara Sungai Tila) dan ternyata disana sudah ada orang Kayaan yang sudah terlebih dahulu mendiami tempat itu yaitu Kayaan Uma’ Suling dan suku Iban.

Rombongan yang lari ini dipimpin oleh seorang ibu dari kasta Hipii’ (Bangsawan, dan kepala suku) Husun Aging, dari Umaa’ Aging, sub suku Dayak Kayaan. Istri Husun Aging yakni Hengo’ Lekan, asal dari Umaa’ Lekan. Anak dari Husun Aging dan Hengo Lekan adalah Bataang lalang, Hajaang Lalang, dan Lejo Aging, ketiga anak mereka, semuanya laki-laki.
Selama bermukim dalam Jengayaan, mereka terus mencari lokasi yang baik untuk membuat pemukiman baru, dan tentunya tanah yang subur dan kaya alamnya. Karenanya, mereka bersepakat untuk mengutus tiga kelompok untuk mencari lokasi baru, yang disebut Ngasip atau Mato (survey). Utusan tersebut, satu kelompok ke arah Sungai Balui-Malaysia, dan kelompok, satu kelompok ke Sungai Kelimaan (Sungai Kapaus), namun yang dituju adalah Hunge Tevio (Sungai Sibau; Bahasa Kayaan), (Orang taman sering menyebutnya adalah Banua Sio), Kabupaten Kapuas Hulu, dan kelompok lain menuju Sungai Mahakam-Kalimantan Timur. Setelah beberapa waktu ketiga kelompok itu berangkat, muncullah mereka dengan masing-masing laporan yang disampaikan pada Husun Aging serta para masyarakatnya. Ketiga kelompok itu sama-sama mempertahankan wilayah yang mereka anggap paling bagus.

Kata kelompok yang datang dari Sungai Mahakam, mengatakan bahwa sungainya sangat bagus, memang sudah ada orang yang bermukim di hilirnya, yakni di Lung Gelaat, dan anak Sungai Mahakam, tapi orang itu baik, walau tidak cocok bahasa. Dari kelompok yang ke Sungai Sibau, mengatakan bahwa sungai yang mereka temui paling baik, tidak ada riaknya, banyak ikannya. Sementara kelompok yang ke Batang Rajang juga mengatakan kebaikan yang diperoleh, dan tetap mempertahankan hasil temuan mereka. Akhirnya, karena semua temuan mereka dinyatakan baik, Husun Aging membawa mereka untuk mencari tempat untuk bermufakat, yaitu di Ngalaang Bato’ (Bukit: Ngalaang, Bato’; Batu; Bahasa Kayaan), yang berada di Hulu Sungai Jengayaan. Dari keputusan atas dasar mufakat itu, diputuskan bahwa pembagian rombongan di bagi menjadi tiga. Ada yang ke Batang Rajang, yang dipimpin oleh oleh Hajaang Lalang, anak sulung Husun Aging. Yang turun ke Sungai Sibau dipimpin langsung oleh hipi mereka yakni Husun Aging. Ketika dalam persiapan keberangkatan ke Sungai Sibau, tiba-tiba Husun Aging meninggal dunia. Namun sebelumnya, suami Husun Aging, Hengo Lekan, juga sudah meninggal.

Karena Husun Aging meninggal, maka kepemimpinan dipegang oleh Bataang Lalang, adik Hajaang Lalang, anak Husun Aging. Sementara adiknya, Lejo Aging, ikut abangnya Bataang lalang ke Sibau. Rombongan yang ke Batang Rajang berpisah dari kelompok yang ke Sibau dan Mahakam. Demikian juga sebaliknya pada kelompok lainnya.
Perjalanan diteruskan ke Sungai Sibau. Kelompok yang dipimpin oleh Bataang Lalang masuk dari hulu Sungai Sibau, setelah memotong beberapa sungai besar dan kecil serta hutan belantara, tiba lah mereka di tempat yang bernama Lung Putaan (Nanga Putaan). Kelompok yang dipimpin Bataang Lalang ini, jumlahnya sedikit dari kelompok yang ke Batang Rajang dan yang ke Sungai Mahakam. Dalam eksodus itu kelompok yang banyak adalah Sungai Mahakam, Batang Rajang, baru Sungai Sibau.

Waktu berangkat dari Sungai Jengayaan, Bataang Lalang, masih bujangan. Ketika menetap di Lung Putaan, Bataang Lalang menikah dengan Belasaat, orang asal suku Dayak Bukat yang ikut dalam rombongan itu. Blasaat menurut cerita adalah seorang perempuan yang sangat cantik. Pemukiman di Lung Putaan, belum permanen. Dari Lung Putaan, mereka pindah langi di Nahaa Bekaraan (Naha; Karangan bebatuan, Bekaraan: pisang hutan). Lokasi itu berada agak di hilir Lung Putaan. Di Tempat baru inilah Blasaat, istri Bataang Lalang meninggal dunia. Buah dari perkawinan Bataang Lalang dengan Belasaat, ada tiga orang, yakni yang sulung adalah Sigo Lung, yang ke dua Buaa’ Maring, dan yang ketiga adalah Tipung Bataang.

Setelah istri Bataang Lalang meninggal, dia sangat stres. Tentu saja karena pemimpin mereka mengalami stres, maka warga jadi serba bingung dan hampir tidak bisa berbuat apa-apa, karena selain Blasaat yang harus memegang lalii’ (adat istiadat) meninggal dunia, juga Bataang Lalang yang setiap harinya selalu murung. Dengan segala keberanian, layaknya seorang hamba menghadap tuan, warganya pergi menghadap Bataang Lalang, menanyakan perihal apa gerangan yang menjadi kesedihan dan kemurungannya. Setelah diceritakan oleh Batang Lalang, bahwa dia sangat merasa kehilangan istrinya, barulah warganya tahu apa yang menyebabkan dia stres.

Akhirnya warga menganjurkan agar Bataang Lalang menikah lagi, karena setelah Blasaat meninggal dunia, tidak ada lagi yang memegang Lalii’, karena lalii’ karena yang harus memegang lalii’ adalah seorang ibu keturunan hipii. Permintaan warganya ditolak halus oleh Bataang Lalang. Dia mau menikah asal ada perempuan yang mirip dengan Almarhum Blasaat istrinya. Mendengar permintaan Bataang Lalang, warganya pun berembuk untuk mencari istri Bataang Lalang yang ada kemiripan dengan Blasaat. Dari hasil kesepakatan, mereka bersepakat mencari perempuan ke Batang Rajang, tempat dimana abang Bataang Lalang, yakni Hajaang Lalang yang memimpin warganya.

Rombongan pergi ke Batang Rajang:
Kepala rombongan serta anak buahnya yang pergi tidak disebutkan oleh narasumber. Setiap bertemu dengan rumah orang Kayaan di Batang Rajang, mereka selalu mengintip. Akhirnya pada sebuah rumah panjang milik Umaa’ Blur, (Umaa’ Blur juga adalah orang Kayaan), di sana mereka sedang menemukan seorang gadis cantik yang sedang mandi di sungai. Gadis itu bernama Haran, yang baru menyelesaikan tato pada bagian kakinya. Gadis yang ditato di kaki menunjukkan bahwa dia baru menginjak dewasa. Mengenai Haran. Dia berendam dalam sungai bersama kawan-kawannya dalam sungai. Rupanya Haran adalan anak tunggal dari seorang Hipii Umaa’ Blur. Ketika melihat Haran, saat itu rumah panjang sedang sepi, (sekitar jam 9 waktu sekarang). Karena pada jam-jam itu, orang pada pergi ke ladang. Setelah pengintai menguasai situasi, mereka langsung menyergap dan menangkap Haran yang sedang berendam tadi. Oleh tim pencari istri yang mirip dengan Blasaat, Haran dibawa langsung secara berlarian ke Sungai Sibau, karena takut dikejar warga haran. Setelah tiba di rumah, Haran diserahkan pada Bataang Lalang, melihat kecantikan Haran, yang juga kebetulan ada kemiripan dengan Blasat, maka Bataang Lalang langsung menerima Haran sebagai istrinya. Tapi kehadiran Haran yang mampu membuat hatinya tentram dan senang, tidak melupakan Bataang Lalang lupa akan dampak yang terjadi setelah menculik Haran. Menurutnya kepada warga, akibat penculikan itu, maka akan terjadi bahaya menyusul yang menimpa seisi rumah panjang. Kepada Haran, Bataang lalang berbicara banyak perihal kenapa dia diculik. Setelah Bataang Lalang bercerita apa yang dialaminya setelah kepergian Blasaat, maka Haran pun mau menerima Bataang Lalang sebagai suaminya.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, apa yang dipikirkan Bataang Lanang, ganap terjadi. Rombongan besar keluarga Haran datang menyerang rumah panjang Bataang Lalang. Tidak diketahui siapa yang memberi informasi yang pasti tentang tempat Batang Lalang bermukim kepada orang Umaa’ Blur. Dalam rombongan Umaa’ Blur itu, tidak disebutkan bahwa orang tua Haran ikut. Tidak ada yang berani keluar, mereka lebih memilih bersiap dan berjaga-jaga dalam rumah, karena selain jumlah warga Bataang Lalang sedikit, juga karena situasi sangat terjepit. Sekeliling rumah panjang dikepung oleh ayo (Musuh) Umaa’ Blur. Untungnya Ayo Umaa’ Blur, tidak berani membakar rumah panjang itu. Namun Ayo bapaknya Haran, dari bawah berteriak dan mengatakan ”Anak saya (Haran) haru keluar dari dalam rumah panjang, kalau tidak maka rumah panjang ini akan kami bakar” teriakan ayo dari bawah mengancam Bataang Lalang dan warganya.

Setelah sekian lama ayo Umaa’ Blur mengepung rumah panjang itu, maka dari kesepakatan Bataang Lalang dengan Haran istrinya, maka mereka berdua keluar dari dalam Amin (Bilik) milik Bataang Lalang. Tentu saja melihat Bataang Lalang bersama Haraan keluar dari bilik, para ayo Umaa’ Blur semakin geram, dan ingin membunuh Batang Lalang. Namun situasi dapat diredakan oleh Bataang Lalang dan Haran bersama seisi rumah. Bataang Lalang meminta agar para ayo naik, untuk menjelaskan persoalan apa sesungguhnya yang dialami olehnya. Setelah mengetahui bahwa Bataang Lalang adalah hipii orang Kayaan dengan segala persoalan pribadinya, dan setelah Haran sendiri mengatakan bahwa dia tidak akan kembali ke Bantang Rajang, karena sudah terlanjur cinta dengan Bataang Lalang, maka orang Umaa’ Blur tidak bisa berbuat banyak. Akhirnya situasi yang mencekam dan keganasan dari ayo Umaa’ Blur tadi berubah menjadi sukacita.

Karena Umaa’ Blur juga suku Dayak Kayaan, maka setelah didapati jalan keluar dari akar pengkayauan itu, maka perkawinan Bataang Lalang dengan Haran, dilakukan secara darurat dengan cara petsak kanan (Saling mencicipi nasi. Petsak: Mencicipi Kanan: Nasi), yang berlangsung dalam rumah panjang Bataang Lalang. (Yang dimakan tidak hanya nasi, tapi juga ikan. Kedua mempelai harus saling suap menyuap nasi). Tentunya perkawinan tersebut disaksikan oleh kedua belah pihak. Sistem perkawinan petsak kanan tersebut adalah sistem perkawinan adat suku Dayak Kayaan yang hanya dapat digunakan ketika dalam keadaan darurat, salah satunya seperti kasus tersebut, atas dasar suku sama suka.
Setelah beberapa lama ayo Umaa’ Blur berdiam dirumah Bataang Lalang, tibalah saatnya mereka harus pulang kembali ke Batang Rajang. Karena keputusan keluarga, makanya Bataang Lalang bersama sejumlah orang ikut bersama rombongan Umaa’ Blur untuk bertemu dengan bapak dari Haran yang sudah lama menunggu kabar berita anak tunggal kesayangannya itu.

Setibanya mereka di Umaa’ Blur di Batang Rajang, rombongan disambut dengan hati yang gelisah. Tentunya semua orang ingin melihat siapa gerangan orang yang menculik Haran. Setelah diketahui oleh orang tua Haran dan sanak saudaranya, tentang siapa sebetulnya Bataang Lalang, maka orang tua Haran harus dengan berbesar hati menerima kenyataan itu. Setelah beberapa lama Bataang Lalang bersama warga Umaa’ Blur, maka tibalah saatnya dia harus kembali ke rumah panjangnya di Sungai Sibau. Sebelum kembali, Bataang lalang dan Haran mendapat jatah bagian dari harta benda yang dimiliki oleh orang tuanya, serta beberapa orang sanak keluarga yang sangat dekat dengan Haran sebanyak enam buah amin ikut Haran dan Bataang lalang ke Sibau.

Setelah beberapa lama bermukim di hulu Sungai Sibau, akhirnya mereka memutuskan untuk pindah ke hilir, agak berdekatan dengan orang Taman Sibau (Banua Sio). Ditempat ini lah kemudian orang Kayan berladang dan bermukim hingga ke Danau Kayan, termasuk berladang hingga ke kedamin darat dan dan kedamin hulu, Putussibau Kapuas Hulu.
Setelah beberapa lama mendiami Sungai Sibau, orang Kayan kemudian pindah ke Sungai Mendalam, sehingga dikenal jalan bulak (bulaak: bahasa kayaan) yang terdapat di Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara-Kapuas Hulu. Selain ada yang pindah ke Sungai Mendalam dengan pemukiman baru persis berada di Dusun Tanjung Karang, Desa Tanjung Karang, Kec. Putussibau Utara-Kapuas Hulu, juga ada kelompok yang pindah ke Kecamatan Semitau yang kemudian menempati Sungai Asun, tepi Sungai Kapuas. Kini daerah itu disebut Bulit Kayan. Namun beberapa lama mereka di Semitau, mereka pindah lagi ke Sungai Mendalam, mengikuti rombongan besar yang sudah terdahulu mendiami Sungai Mendalam.
Sementara rombongan kecil lainnya, rombongan Umaa’ Pagung yang datang mereka berasal dari Aur Mekaam (uncak Sungai Mahakam), mereka berpisah menelusuri ke hilir sungai Mahakam tepatnya di Lung Tuyo’ (Muara Tuyo’) da nada juga yang memotong uncak Sungai Kapuas dan kemudian sampai di Kapuas Nikal (cabang dua uncak Kapuas) dan akhirnya mereka ikut berkumpul di Sungai Medalaam, ada yang mendiami Datah Dian, Datah Padua Medalaam dan Tanjung Karang. Masyarakat yang mendiami Datah Dian terdiri dari Umaa’ Pagung, Umaa’ Tadaan, Umaa’ Suling

Sejarah Buket Hovat

Masyarakat Adat Buket berasal dari Bukit Mengeong/Belatei dipimpin oleh Sekudan sebagai Panglima, wilayah ini sekarang berada di Negara Sarawak Malaysia, dari Mengeong inilah masyarakat Punan ini berpencar ke berbagai daerah. Khusus yang Buket Nanga Hovat ini bermigrasi ke Temuan yang dipimpin oleh Sirey, mereka di memulai kehidupan di Temuan ini diperkirakan pada tahun 1654. Di Temuan ini mereka berpencar ada yang pindah ke Kapuas, ada juga yang ke Sibau dan ada juga yang pindah ke Batu Asa Lelang di Sungai Mendalam, dipimpin oleh Podan (Ipar Sirey).

Selanjutnya mereka pindah ke Akeng Lape masih dipimpin oleh Pondan, kelompok ini selanjutnya pindah ke Tayung dan pemimpinnya bernama Lasan. Dari Tayung mereka selanjutnya pindah ke Loi dipimpin oleh Nyoring. Dari Loi kelompok ini berpencar lagi ada yang pindah ke Sibau tetapi ada juga yang pindah ke Seluak, kelompok yang pindah ke Seluak dipimpin oleh Nyoring. Dari Seluak kelompok ini ada yang pindah ke daerah Kayaan, ada juga yang pindah ke Nanga Selirung pemimpin mereka adalah Nyelia. Di selirung diperkirakan tahun 1940-an. Dari Selirung mereka pindah ke Nanga Hovat dipimpin oleh Nguling sebagai kepala kampung dari Nanga Hovat mereka pindah ke Nanga Hovat yang sekarang yang disebut dengan Dusun Long Leme. Pada saat pindah ke Nanga Hovat mereka dipimpin oleh Jugah sebagai Kepala Kampung, jugah digantikan oleh Narok sebagai Kepala Dusun dan selanjutnya di gantikan oleh Nyelia sebagai Kadus, dan selanjutnya Nguling sebagai Kepala Dusun yang sekarang. Nanga Hovat secara administrasi Pemerintah masuk ke dalam bagian dari Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Hutan (rimba) yang masuk dalam zona penjangga Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), bekas ladang (talun aya’ dan talun uk), kebun karet dan buah-buahan, tembawang (lepu’un), tempat keramat (pulu) dan pemukiman dll. 
Pemanfaatan dan pengelolaan hutan dan lahan menurut tradisi masyarakat adat Kayaan Medalaam:

1. Tanaa’ Umaa’ digunakan untuk kepentingan berkumpul bersama, masing-masing kampung memiliki rumah adat, yang digunakan selain untuk melaksanakan upacara adat dange (gawai) juga untuk kepentingan pertemuan-pertemuan. Pengelolaan rumah adat menjadi tanggung jawab ketua adat kampung/dusun (pengulaan ukung).

2. Lepu’un menjadi kepemilikan bersama, bagi turunan yang pernah bersama dalam satu pemukiman. Penguasaan atas lepu’un dimiliki secara komunal (bersama) sesuai dengan keturunannya.

3. Ba’ee’ adalah kepemilikan perorangan. Ba’ee’ Sendiri terdiri dari beberapa jenis yakni:
- Ba’ee’ Sepitang adalah bekas areal ladang dalam satu tahun, kemudian diladangi kembali.
- Ba’ee’ Lako Setelah usia dua sampai tiga tahun, biasanya pemilik akan kembali berladang pada areal tersebut, bersifat pribadi.
- Talun diperoleh melalui membuka lahan hutan primer (rimba), kepemilikannya juga adalah pribadi.
- Talun Aya’ adalah sebuah areal bekas ladang yang usianya berkisar 10-20 tahun, baru kemudian dimanfaatkan lagi oleh pemiliknya untuk berladang. Talun aya’ ini juga awalnya adalah hutan primer atau rimba. Sifat kepemilikannya juga adalah pribadi.

4. Tanaa’ Pulu. Tanaa’ Pulu tidak diperbolehkan untuk diusahakan, seperti berladang, mencari atau mengambil kayu atau bentuk lainnya. Tanaa’ Pulu adalah sebuah kawasan yang dapat dipergunakan untuk kepentingan apa saja bagi komunitas Suku Dayak Kayaan. Bentuk pemanfaatannya adalah milik komunal (bersama).

5. Liaang adalah areal pekuburan umum yang dimiliki bersama.

6. Tanaa’ Luma’ Pekaa’ adalah areal persawahan (tadah hujan) yang kepemilikannya bersifat pribadi.

7. Tuaan (Hutan)
- Tuaan Avaang adalah sebuah areal yang kepemilikannya komunal (bersama)
- Tuaan Lung adalah sebuah kawasan hutan yang pengelolaannya dilakukan secara komunal (bersama).
- Tuaan Buaa’ adalah suatu kawasan hutan yang dikelola komunal (bersama).
- Tuaan Usaang Kaka adalah sebuah kawasan hutan yang pengelolaannya adalah komunal (bersama).
- Busaang adalah hutan yang sifat kepemilikannya, jika di pulau, maka kepemilikannya bersifat perseorangan (pribadi). Jika arealnya berada di hutan, maka kepemilikannya adalah komunal (bersama).

8. Lidaa’ (Kebun) adalah areal perkebunan yang ditanam oleh perorangan (pribadi).

9. Bawaang dimiliki secara bersama dan juga dimiliki secara perseorangan (pribadi).
10. Hunge (Sungai)
- Hunge Pejavaan dikelola secara komunal (bersama).
- Levoho’ Berongkong adalah sebuah lubuk di sungai yang dikelola secara komunal (bersama)
- Hunge Pujun adalah sebuah sungai yang ditetapkan oleh masyarakat untuk menangkap ikan secara tradisional. Bentuk pengelolaannya adalah komunal (bersama), yang diatur oleh aturan adat setempat.

Pemanfaatan dan pengelolaan hutan dan lahan menurut tradisi masyarakat adat Buket Hovat:

1. Ume adalah kawasan untuk menanam padi lokal yang dimiliki oleh perseorangan (pribadi)

2. Didak adalah kawasan yang dimiliki oleh perseorangan (pribadi).

3. Rangan adalah kawasan yang dimiliki oleh pribadi.

4. Tu an adalah kawasan yang dimiliki perseorangan (pribadi) dan diwariskan.

5. Lepuun adalah kawasan Tembawang dimiliki oleh komunal (milik bersama)

6. Tu an Tubak adalah hutan yang masih asli dan belum pernah dikelola oleh warga, biasa digunakan untuk berburu dan dimiliki secara komunal (milik bersama).

7. Keronan adalah kawasan tempat membangun rumah dan fasilitas umum/sosial yang dimiliki secara komunal (milik bersama).
 

Kelembagaan Adat

Nama -
Struktur Lembaga Adat Kayaan dipimpin oleh seorang Temenggung (Pengulaan Awaang Daleh). Dalam melaksanakan tugasnya, Temenggung dibantu oleh Pengulaan Daleh dan Pengulaan Ukung. Pengurus adat pada tingkat kampung kompleks (gabungan beberapa dusun), terdiri dari satu orang yang disebut Pengulaan Daleh. Kemudian pengurus adat pada tingkat dusun, terdiri dari tiga orang yang disebut Pengulaan Ukung. Lembaga Adat Buket tidak jauh berbeda dengan Kayaan, namun mereka hanya terdiri dari Temenggung dan Ketua Adet (Ketangentiting). Dalam ketemenggungan Kayaan, baik Temenggung (Pengulaan Awang Daleh), Pengulaan Daleh, dan Pengulaan Ukung dipilih oleh masyarakat Kayaan untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Dalam melaksanakan tugasnya temenggung didampingi oleh penasihat adat yang berjumlah 7 (tujuh) orang. Penasihat adat dipilih oleh seluruh pengurus adat dari tingkat Pengulaan Ukung, Pengulaan Daleh, dan Temenggung dalam suatu masyawarah pengurus adat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Pengurus lembaga adat Kayaan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga desa dan/atau lembaga keagamaan. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga adat melakukan hubungan koordinasi dengan lembaga pemerintahan desa dan/atau lembaga keagamaan.
Lembaga Adat Kayaan dipimpin oleh seorang Temenggung (Pengulaan Awaang Daleh). Temenggung dibantu oleh Pengulaan Daleh dan Pengulaan Ukung.
Pengurus Adat pada tingkat kampung kompleks (gabungan beberapa dusun), terdiri dari satu orang yang disebut Pengulaan Daleh. Pengurus Adat pada tingkat dusun, terdiri dari tiga orang yang disebut Pengulaan Ukung.

Baik Temenggung (Pengulaan Awang Daleh), Pengulaan Daleh, dan Pengulaan Ukung dipilih oleh masyarakat Kayaan untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam melaksanakan tugasnya temenggung didampingi oleh penasihat adat yang berjumlah 7 (tujuh) orang. Penasihat adat dipilih oleh seluruh pengurus adat dari tingkat Pengulaan Ukung, Pengulaan Daleh, dan Temenggung dalam suatu masyawarah pengurus adat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Lembaga Adat Kayaan dan Buket mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada masyarakat adat Kayaan sendiri;

- Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah dan lembaga keagamaan.

- Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat, nilai, norma, dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat adat Kayaan, maupun dengan pihak luar.

- Memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang baik dalam masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelestarian lingkungan hidup.

- Mewujudkan hubungan yang harmonis dan demokratis antara pemangku adat dan pemuka adat dengan masyarakat dan pihak lainnya di luar masyarakat adat Kayaan.
 
Mekanisme penyelesaian perkara adat di masyarakat adat Dayak Kayaan maupun Dayak Buket di sungai Mendalam diatur dalam buku hukum adat masing-masing. Adapun mekanisme penyelesaian perkara adalah pihak yang merasa dirugikan (pelapor) melaporkan persoalan perkaranya kepada Kadat Dusun, selanjutnya Kadat Dusun memanggil pihak yang terlapor untuk melaksanakan perundingan. Kadat Dusun mencari tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas (setingkat saksi ahli) untuk dapat dan mampu menilai sebuah persoalan yang sesuai dengan objek (pokok-pokok) perkara. Para tokoh ini menjadi pihak yang akan memberikan pertimbangan hukum adat kepada Kepala Dusun dalam hal Kadat Dusun memutuskan sebuah perkara. Sebelum memulai perundingan, Kadat Dusun bersama pihak terlapor, pelapor dan para tokoh ahli, menyepakati aturan dalam sebuah perundingan. Diantaranya, semua pihak tidak boleh membawa senjata tajam dalam ruang perundingan, tidak boleh minum minuman keras (mabuk), tidak boleh memotong pembicaraan seseorang saat orang lain sedang bicara, tidak boleh memukul lantai, dan tidak boleh melontarkan bahasa kasar yang dianggap dapat merugikan pihak lain. Jika suatu perkara tidak dapat diputuskan secara berjenjang melalui dari Kadat Dusun, Kadat Desa dan Temenggung, maka kasus dilimpahkan ke pihak Kepolisian. 

Hukum Adat

Hukum adat Kayaan Mendalam berlaku bagi setiap orang yang hidup di wilayah hukum adat Kayaan. Hukum adat ini berlaku pula bagi orang lain yang berasal dari luar wilayah hukum adat Kayaan, tetapi memiliki persoalan atau perkara hukum dengan masyarakat adat Kayaan. Dalam hukum adat Kayaan yang terlampir, batas-batas berlakunya hukum adat Kayaan ditetapkan secara terperinci. Berikut adalah contoh-contoh pelanggaran yang termuat dalam ketentuan hukum adat Kayaan Medalaam:
- Kejahatan dan pelanggaran hukum adat, misalnya: mengganggu keamanan dan hak masyarakat adat Kayaan berupa perusakan ladang, hutan, dan kebun; membahayakan keamanan umum masyarakat Kayaan; penghinaan;menghilangkan kemerdekaan orang lain;penghancuran dan pencurian barang.
- Kerugian yang ditimbulkan karena ulah binatang peliharaan.
Sanksi yang diberikan terhadap orang yang dinyatakan bersalah disesuaikan dengan kasus dan kerugian yang ditimbulkan melalui kesepakatan bersama.

Masyarakat Buket Hovat tentu juga memiliki hukum adat yang mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adat mereka tertulis dalam Buku Adat Buket yang disusun oleh Masyarakat Adat Bukat Matalunai. Buku adat tersebut mencakup hukum-hukum sebagai berikut:
- Hukum Adat Ulayat Adat;
- Hukum Adat Pengrusakan (Nasa’ Nyian Do’ Mali’).
Selain itu terdapat juga aturan-aturan lain seperti:
- Lahan pribadi tidak boleh diperoleh orang lain
- Harus ada izin dari pemilik jika ingin memperoleh sesuatu dari lahan orang lain. 
Hukum adat Kayaan Mendalam berlaku bagi setiap orang yang hidup di wilayah hukum adat Kayaan. Hukum adat ini berlaku pula bagi orang lain yang berasal dari luar wilayah hukum adat Kayaan, tetapi memiliki persoalan atau perkara hukum dengan masyarakat adat Kayaan. Dalam hukum adat Kayaan yang terlampir, batas-batas berlakunya hukum adat Kayaan ditetapkan secara terperinci. Berikut adalah contoh-contoh pelanggaran yang termuat dalam ketentuan hukum adat Kayaan Medalaam:
Kejahatan dan pelanggaran hukum adat, misalnya: mengganggu keamanan dan hak masyarakat adat Kayaan berupa perusakan ladang, hutan, dan kebun; membahayakan keamanan umum masyarakat Kayaan; penghinaan;menghilangkan kemerdekaan orang lain; penghancuran dan pencurian barang.
Pelanggaran terhadap asal usul pertunangan, pernikahan, perceraian, dan kesusilaan. Termasuk juga mengatur terkait hak asuh anak, harta gono-gini, serta kejahatan asusila.

Sanksi yang diberikan terhadap orang yang dinyatakan bersalah disesuaikan dengan kasus dan kerugian yang ditimbulkan melalui kesepakatan bersama.

Masyarakat Buket Hovat tentu juga memiliki hukum adat yang mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adat mereka tertulis dalam Buku Adat Buket yang disusun oleh Masyarakat Adat Bukat Matalunai. Buku adat tersebut mencakup hukum-hukum sebagai berikut:
- Hukum Adat Perkawinan;
- Hukum Adat Perceraian;
- Hukum Adat Hamil/Ngampang (Nyalo);
- Hukum Adat Buleng (Adet Nyemaro);
- Hukum Adat Meraja/Jinah (Mengoro Nyiko;
- Hukum Adat Perkelahian (Petenanyai);
- Hukum Adat Pembunuhan dan Penganiayaan (Ngave Pekinyai);
- Hukum Adat Pengancaman (Nikem);
- Hukum Adat Penghinaan ( Nyovo);
- Hukum Adat Pencurian (Nyiko);
- Hukum Adat Cemburu (Nivow);
- Hukum Adat Salah Basa;
- Hukum Adat Pengeras;
- Hukum Adat Nyopo/Ngopok;
- Hukum Adat Kebajik Jali;
- Hukum Adat Patei/Sumpah;
- Hukum Adat Ulayat Adat;
- Hukum Adat Fitnah/Pencemaran nama baik (Ngelikut);
- Hukum Adat Menggunakan/Memakai barang orang lain tanpa ijin;
- Hukum Adat Kejak Jalik;
- Hukum Adat Balu 
Berikut adalah contoh kasus beserta penyelesaiannya yang terjadi di masyarakat Kayaan Medalaam Desa Datah Diaan:
Pada bulan November 2023, terjadi kasus perkelahian dimana terdapat satu warga desa yang mabuk dan berkeliling merusak warung dan rumah warga desa. Hasil sidang yang dilakukan di kantor desa dihadiri kepala desa, kepada adat dusun, RT, dan tokoh masyarakat memutuskan memberikan pelaku sanksi Kesupan Kampung, Gong 5 jengkal, nyeratang, serta mengganti rugi kerusakan dengan total keseluruhan sekitar 6 juta.  

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Ekosistem Perairan
Sumber  
Sumber Pangan - Karbohidrat: Nasi, Ubi, Ubi Jalar - Protein Nabati : Bertak (kacang panjang), Kasaang Tana’ (Kacang Tanah), Kasaang Ijo (Kacang Hijau) - Protein Hewani: Labi-labi, Telusung, Bavi, Payo, Singo, Uting - Vitamin Sayuran: Terung asam, Mentimun, Luhun (Kucai), Liak Tanah (Jahe), Terak (Pinat), Ketinun Bato’, Tepurang (Pepare), Labu - Vitamin Buahan: Ketinun Bari (Semangka), Durian (Diaan), Iso (Kelengkeng), Hivo (Rambutan), Awung, Iran, Sengalang, Hivo Bawaang, Langsat, Rambai Lebih Detail: A. Buah dan Sayur - Kayaan Semangka, Diaan (Durian), Kelengkeng, Iso, Hibo/Sibau (Rambutan), Awlong, Iran, Sengalang, Langsat, Rambai, Dave, Kerawo, Bejune, Terung, Mentimun -Buket Dujan, Nakan, Sivo, Keramu, Kerima, Henamun, Pepaken, Bua Aving, Laset, Belio, Makak, Isan, Tevalak, Behuo, Kakui, Bua Hinu, Bua Latung, Kabku, Peyang, Bean, Lavi, Lovo, Palet, Semalan, Toktolok, Mutan, Mate B. Ragam Ikan dan Hewan Air - Kayaan Tikan , Belok, Kukum, Tevlaa’ (Semah), Nyaraan (Tongo), Tephaa’ (Tapah), Belida’, Tevulit (Kelabau Gagak), Dungaan (Hampala), Kaloh (Kaloi), Kuyur (Dekat), Jalut (Jelawat), Halaap, Beluku, Pasa’, Putar (Lele), Levut (Gabus), Seluweh, Helaan, Perat, Luki, Jetuli, Tayaa’, Turing, Kulo Jalut, Tutung , Tawang - Buket Sapan (Semah), Tange’ (Tongo), Mujuk (Batu), Tulom, Bejotung, Selak (Langkong), Juli, Beluku, Bangkalong (Pisang), Bangkalong (Pisang), Lising, Ajua, Butup, Bavakurok, Kalip (Kura-Kura), Belavi (Labi-Labi), Pajok (Tengadak), Pajok (Tengadak), Ajen Uto (Ikan Julang-Julang), Memulit (Ikan Batu), Butou, Itu (Ikan Lele), Tekuro, Palau, Bato, Sepakat, Halan C. Potensi Hewan Lokal - Kayaan Bavi, Uting, Payo, Te Lauu’, Pelanun, Bitong, Umang, Lavo, Teli, Belabagaan, Bui, Hiko, Busaon, Aso’, Singa, Sengiat, Bekulok, Dengan, Lejo, Paraang, Kelavaang, Bayak, Tuyok, Ja’i, Kavuk Buaang, Lave’, Bukah, Besiwa, Kelevuwaan, Belive, Kebiraang, Ham, Hirut, Kelektok, Telawak, Telajaan, Telusung, Henyap, Katang Tarok, Hitat, Tilang Bara, Kutun Hilar, Kutun Bitik, Tenipi, Tane, Kerego’ok, Beruk, Belesok, Nyipa Piaii, Ripung, Jelivaan, Tane, Higaat, Hamuk, Hatak, Jelo - Buket Peyou (Rusa), Bavui (Babi), Kelavet, Bekiki, Kiaat, Pelanuk, Bajik, Tekaju, Kelevoho, Penganen, Boang, Tavi, Kuvung, Asu, Telahu, Sangiro, Sangit, Meka, Otan, Kukap, Peka, Puret, Kuli, Sawe, Kerabak, Ujung Ngayou, Magok, Tupek, Tutung, Teliken, Tembilong, Bakuk, Katit, Kavue, Kelovatang, Mepulau, Anyaou
Sumber Kesehatan & Kecantikan - Kayaan Terendung Buah (Shampoo), Kejepulo, Nyoh, Limo Sam, Lia’ Tanaa’, Sekur, Upo’, Kaya Buaan Hame (Obat Disentri), Akar Kahir (Obat Disentri), Peliding (Obat Sawan), Kalaro (Obat Luka/Bisul), Pasak Bumi (Obat Sakit Urat), Sepabang (Obat Maag), Kayu Uco Butung, Krupai Bujang, Akar Bejakah, Akar Tayaa, Akar Paut, Rupit Baangsi, Akar Tamuan Si, Cangko Manis, Buah Kedaang, Akah Iling, Pakir, Damun, Buah Pinang, Akar Kuning, Buluh Kuning, Jambu Beras - Buket Bobojan (Obat sakit perut/muntaber), Buak Nyomi (Obat demam), Okaiduk/Akar Pait (Obat malaria), Buah Titi (Obat cacing), Serugan (Obat gatal dan kurap), Laset (Obat demam), Oka Buak Hinu/Akar Buak Hitam (Obat sakit perut), Oka Pala (Obat disentri), Pasak Bumi (Obat demam/malaria), Parun Boam/Empedu Beruang (Obat luka dalam), Lebunang (Obat disentri/berak darah), Tai ular sawah (Obat luka bakar), Keratom (Obat luka), Lalit Ulom/Urat Terong Pipit (Obat sakit gigi), Sirih (Menguatkan gigi), Misum (Melancarkan asi dan obat setelah melahirkan)
Papan dan Bahan Infrastruktur - Kayaan Taha’, Tegelam, Panyo, Kerangah, Melapi, Tepuro, Hange’, Matoh, Ava’ang, Lemhan, Isak, Melarit, Barip, Da’at, Belango, Garu, Tamha, Pa’Nga, Nyatu’, Kita, Petah, Mesar, Merakung, Uvah, Aro’, Jelutong, Agaris, Bunah, Maeh Paya’ang, Kayo Itam, Naka’an, Bua’an, Lunun, Seperang, Ulap , Hino, Langsat, Tulok - Buket Tegelom, Ta, Kelepan, Kelaput, Asinbukuk, Kesohe, Kawei, Lutung, Kapuk, Belio, Mojari, Belahang, Jeloduk, Konot, Jelayi, Lep, Payau, Marok, Lepbatu, Ngahi, Lemahan, Sekuwang, Hakiyam, Jelutung, Belapi, Anger, Lalou, Lala, Pelajo , Arou
Sumber Sandang Pakaian Adat Buket Perempuan - Bukui Doro (Topi Adat), terbuat dari rotan dan bulu Burung Enggang - Katip (Baju Adat), terbuat dari kulit beruang atau binatang lain - Ive, terbuat dari kain dan banyak aksesoris dari manik - Dihei Tusuk (Kalung), terbuat dari koin perak atau manik - Sekoting (Gelang Kaki), terbuat dari rotan, rumput rasam, atau gigi babi - Sekoting Lange (Gelang lengan), terbuat dari rotan, rumput rasam, atau gigi babi - Belavang (Bulu Burung di Tangan), terbuat dari bulu Burung Bajik, Burung Tajak, dan Burung Enggang - Simak (Anting), terbuat dari manik - Atee Dihei (Ikat Pinggang), terbuat dari koin perak atau manikBukui Doro (Topi Adat), terbuat dari rotan dan bulu Burung Enggang - Katip (Baju Adat), terbuat dari kulit beruang atau binatang lain - Ive, terbuat dari kain dan banyak aksesoris dari manik - Dihei Tusuk (Kalung), terbuat dari koin perak atau manik - Sekoting (Gelang Kaki), terbuat dari rotan, rumput rasam, atau gigi babi - Sekoting Lange (Gelang lengan), terbuat dari rotan, rumput rasam, atau gigi babi - Belavang (Bulu Burung di Tangan), terbuat dari bulu Burung Bajik, Burung Tajak, dan Burung Enggang - Simak (Anting), terbuat dari manik - Atee Dihei (Ikat Pinggang), terbuat dari koin perak atau manik Laki-Laki - Bukui (Topi Adat), terbuat dari rotan dan bulu Burung Enggang - Sunung (Baju Adat), terbuat dari kulit beruang atau binatang lain - Ive (Pelindung Kelamin), terbuat dari kulit kayu namun sekarang sudah menggunakan kain - Atee (Ikat Pinggang), terbuat dari koin perak atau manik - Sekoting (Gelang Kaki), terbuat dari rotan, rumput rasam, atau gigi babi - Sekoting Lange (Gelang lengan), terbuat dari rotan, rumput rasam, atau gigi babi - Telabang (Perisai), terbuat dari kayu - Malat Galam (Parang), terbuat dari besi Pakaian Adat Kayaan Perempuan - Lip (kain untuk melilit badan), terbuat dari tenun - Lavung Ube dan Lenong (Topi Adat), terbuat dari kain - Tidur (Aksesoris Topi), terbuat dari ekor bulu Burung Kenyalang - Hisang (Anting), terbuat dari logam atau tembaga - Taksa Kerutang (Ikat Pinggang), terbuat dari manik-manik - Takil (Gelang), terbuat dari rotan - Pasaan (Gelang Kaki), terbuat dari Resam - Hisang Penge (Anting), terbuat dari tembaga kuning Laki Laki - Lavung Laga (Topi Adat), terbuat dari rotan - Sunung (Rompi Adat), terbuat dari kulit beruang - Perisai, terbuat dari Kayu Mesar - Bakir (Tombak), terbuat dari besi - Takil (Gelang), terbuat dari rotan - Pasaan (Gelang Kaki), terbuat dari Resam - Baah (Cawat), terbuat dari kain - Tukuleh (Rompi), terbuat dari kulit binatang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu - Kayaan Jahe, Uro’ Sam, Daun Bungkang, Ketukang, Kunyit, Aping, Lia’, Uro’ Meke, Lia’ Tanaa’, Lekuwah, Uro’ Sam Tuaan, Belivit, Sekur, Bawaan Lubaa’, Muur, Buaa Sekalaa’, Lemusaan, Tulok - Buket Pelagii, Ketimun, Labu, Halo’o, Pela, Terung, Tepurang, Tepasut, Pahang, Dio, Sekuno, Kunyit, Serai, Tugu , Ujung, Sakut, Ujung Salu, Kelavunang, Keriri, Bukang
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, Daun Keratom (Puri), Padi

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini