Indikatif

Nama Komunitas Ribang Bayan - Kampung Kujau
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan TEMPUNAK
Desa Benua Kencana
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Ribang Bayan - Kampung Kujau
Kondisi Fisik Perbukitan
Batas Barat Desa Semuntai dengan batas antara lain Dusun tembawang ransa dengan batas alam adalah Sepan serinik
Batas Selatan Dusun seranjuk dengan batas alam antara lain kubur merudang, Rian nyelik, Rimak karik, Melaban dan Kaki Bukit Kujau
Batas Timur Berbatasan dengan dusun Semirah dengan batas antara lain Tapang lintuk, Sungai Semalan, Kebun Asan dan Aik mirah
Batas Utara - Dusun Tangak Bangah, dengan batas alam adalah lubuk sekap - Desa Pangkal Baru dengan batas alam adalah Tinting beruru

Kependudukan

Jumlah KK 121
Jumlah Laki-laki 222
Jumlah Perempuan 191
Mata Pencaharian utama • Petani Karet • Peladang Tradisional • Kebun

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Komunitas Ribang Bayan berada di Kampung Kujau. Ribang Bayan adalah nama sebuah bukit kecil yang ada di kampung Kujau. Kampung Kujau adalah kampung tertua di Tempunak tengah, secara administarsi terletak di Dusun Tuja Intan, Desa Pulau Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, provinsi Kalimantan Barat. Secara bentang alam berada dalam kawasan Bukit kujau dan terdapat sungai kecil yang dinamakan sungai kujau yang bermuara ke sungai Tempunak, sungai Tempunak bermuara ke sungai Kapuas. Secara pemerintahan adat, kampung Kujau termasuk dalam wilayah Ketemenggungan Tempunak Tengah mencakup 5 desa lainnya.

Sebutkan kampung-kampung apa saja yang termasuk Ketemenggungan Tempunak Tengah?

Masyarakat Kujau telah menempati kampung Kujau secara turun temurun. Tidak ada referensi tertulis yang menunjukan dan mencatat secara persis sejak kapan proses migrasi pertama kali terjadi di Kujau. Namun demikian masih terdapat sumber-sumber yang masih dapat digali informasinya, dari tetau tetua adat, bapak Adil (Ketua Adat Dusun) dan bapak Umar (Tetau/ Tetua Kampung).

Kujau dihuni oleh suku Dayak Desa yang merupakan salah satu grup dari rumpun dayak Ibanik. Masyarakat adat Kujau meyakini, bahwa nenek moyang mereka berasal dari suatu tempat atau daerah yaitu kampung Jetak, (Kecamatan Dedai - Sintang).

Sebelum persebaran Dayak D’sa ke daerah lain, Masyarakat masih hidup dalam satu kesatuan yang berada dalam satu kawasan.
Pintu Bulau adalah tokoh yang menyebarkan suku dayak Desa dan Petinggi Dabung adalah nama tokoh yang sangat berpengaruh dalam peradaban masyarakat suku Dayak Desa dikarenakan beliau adalah orang yang dianggap mempunyai pewahyuan (kemampuan memimpin) pada masa nya.

Awal perpindahan masyarakat pada masa itu dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya adalah; perperangan (ngayau) dengan suku dayak Nsilat dan dayak Undau, letak geografis, keterbatasan SDA , dsb. Beberapa Tempat yang di diami oleh masyarakat suku Dayak Desa pada saat hidup di Jetak, Dedai yaitu sebagai berikut ; Temawai Suak kuntur, Temawai Rajang Berujan, Temawai Lalang, Temawai Kaki Sengayan dan Temawai Antar Selanyir. Di tempat-tempat tersebut masyarakat masih belum menyebar ketempat lain, masih berada dalam satu kawasan secara bersamaan. Populasi masyarakat pun cenderung rendah pada waktu itu.

Sekitar tahun 1800-an masyarakat berimigrasi kembali dikarenakan peristiwa yang sama. Konon mereka dikabarkan mendiami suatu tempat yang mereka anggap paling aman dari serangan musuh dan sebagai tempat yang bisa untuk menjamin keberlangsungan hidup. Adapun tempat tersebut adalah Temawai Kuta, Temawai Nyiur dan Temawai Mplangkan. Dari temawai-temawai tersebut masyarakat Dayak Desa mulai menyebar ke berbagai daerah khususnya di kabupaten Sintang dan dengan persebaran ini menjadi cikal bakal terbentuknya kampung Kujau.

Pada saat awal kedatangan suku dayak Desa dari kampung Jetak, Dedai (kecamatan dedai, kabupaten Sintang) ke Tempunak tepatnya di kampung Kujau. Sedang terjadi perperangan antar suku asli tempunak yaitu suku melayu Jelimpau melawan suku Sekujam (kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang). Perperangan tersebut mengakibatkan jumlah suku dayak Jelimpau semakin sedikit. Dayak Desa datang untuk mendamaikan perperangan kedua suku tersebut. Sebagai imbalan oleh suku Jelimpau kekayaan sumber daya alam termasuk tanah, kayu dan tapang tembawang dan kekayaan yang ada di daerah sungai bagian tempunak tengah diberikan kepada suku dayak Desa. Sejak saat itu suku dayak Desa mendiami daerah Tempunak dan terus berkembang sampai sekarang (suku melayu jelimpau mendiami desa Kuala Tiga, kecamatan Tempunak, kabupaten Sintang).

Sebelum mendiami kampung Kujau yang sekarang, masyarakat pernah mendiami kampung pertama yaitu Tembawang Panyai diperkirakan jauh sebelum penjajahan Jepang terjadi, temenggung pertama yaitu Temenggung Ramat. Di Tembawang Panjai ini dihuni oleh enam (6) kepala keluarga. Pada tahun 1965 di bawah pimpinan Temenggung Rangsang Jemat dan Kebayan Tarit masyarakat Tembawang Panyai menyebar kebeberapa Tempat, tujuan nya untuk keberlangsungan hidup dengan cara berladang tradisional, dan tempat persebarannya yaitu :
1. Temawang Merebung
Yang ditempati oleh ; Tarit, Topik, Suna.
2. Temawang Sengai
Yang ditempati oleh ; Ransang Jemat
3. Temawang Seranjuk
Yang ditempati oleh ; Taji
4. Temawang Melaban
Yang ditempati oleh ; Gindal
5. Temawang Telinsai
Yang ditempati oleh ; Tedung
6. Temawang Semirah Pering
Yang ditempati oleh ; Marta Grman

Pada tahun 1982 masyarakat yang tadi nya menyebar di beberapa tempat/tembawang, akhir nya berkumpul menjadi 2 kampung yaitu kampung Seranjuk dan kampung Kujau yang sekarang. Tokoh yang pertama kali pindah kekampung Kujau yang sekarang ini yaitu : Dait, Iludin, Ipui, Suga, Ayuh, Tambak, Nyilu, Akir, Kemarau dan Ucil. Di bawah kepemimpinan Temenggung Kemarau, tungkat temenggung nya Ucil, Kepala Kampung Akir, dan Kebayan Suga.
Sejauh ini ada 10 keturunan (generasi) yang mendiami mulai dari tembawang panyai sampai ke kampung kujau yang sekarang yaitu : Sanga memperanakan Menalang, Menalang memperanakan Entagas, Entagas memperanakan Ramat, Ramat memperanakan Rangsang Jemat, Rangsang Jemat memperanakan Dait, Dait memperanakan Umar, Umar memperanakan Rarang, Rarang memperanakan Semun, dan Semun memperanakan Suil.

Pemekaran atau dibentuknya kampung kampung menjadi desa dimulai pada tahun 1987 yang dinamakan desa Pulau Jaya, dan pemekaran dusun dimulai pada tahun 1995 yang dinamakan dusun Tuja Intan, yang terdiri dari dua kampung yaitu kampung Kujau dan kampung Temana.

Sistem kepercayaan masyarakat Kujau sebelum masuknya ajaran agama Katolik adalah kepercayaan lokal. Belum ditemukan istilah atau nama yang tepat untuk kepercayaan local, Namun dalam praktek nya masyarakat menyakini ada nya suatu kekuatan yang mengatur kehidupan diluar batas kendali manusia, masing-masing alam ada yang menguasi. Kekuatan itu terdapat pada (tanah, angin, kayu, hutan, air dan binatang) dan mereka percaya sang pencipta yang disebut Petara.

Agama katolik masuk pada tahun 1971 hal ini ditandai terbentuk nya umat katolik yang memiliki kapel yang di misionariskan oleh seorang pastor Smith, dan termasuk kedalam wilayah keuskupan Sintang. pada tahun 1979 bapak Amin terpilih menjadi ketua stasi sekaligus pemimpin umat disitu. Hingga sekarang agama katolik tumbuh menjadi agama masyarakat di kujau namun demikian adat kepercayaan lokal masih tetap di pertahankan dan di pegang teguh.

Adat istiadat dan hukum adat termasuk macam-macam kearifan lokal dan penggelolan sumber daya alam masih sangat dipegang. Agama protestan mulai masuk pada tahun 1976, tidak di ketahui pasti siapa yang membawa pertama kali. Keteguhan menjaga adat istiadat membuat sumber daya alam mereka tetap terjaga dan terkelola dengan baik. Beberapa contoh kearifan lokal tentang pengelolaan alam dan hubungan dengan sang pencipta yang masih dipegang teguh masyarakat kujau seperti aturan dan larangan pembabatan hutan.
Kampung Kujau memiliki kawasan atau area tanah adat/ hutan adat yaitu Ribang Bayan dengan luas wilayah ±5,7 ha. Sistem pengelolaan tanah adat sudah diatur dalam aturan adat setempat.

Sumber ekonomi utama masyarakat Kujau hampir 90% sebagai petani karet dan berladang (beuma). Berladang lahan kering (uma) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan pagan (beras, sayur-sayuran lokal, ubi, dan jagung). Kegiatan perladangan adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak untuk dijual dengan siklus sekali setahun panen dan rata-rata hasil yang di peroleh adalah 600-900 ton.

Perkebunan karet (alam/lokal dan unggul) digunakan untuk pendapatan tunai (cash) dengan rata-rata pendapatan 10-20 kg/hari/kk dalam satu bulan rata-rata 20 hari kerja. Sistem pemukiman masyarakat adat kujau tidak lagi menempati rumah panyai (betang) sejak tahun 1980-an kini mereka telah menggunakan sistem rumah tunggal (rumah pribadi) yang berderet yang mengikuti pola jalan kampung. Kondisi sosial masyarakat Kujau masih sangat kental dengan rasa kekeluargaan, kebersamaan dan solidaritas. Aktivias sehari-hari dilakukan dengan sistem begawai/ ruyung (gotong royong). Kegiatan dilakukan secara bersama-sama, terlihat dari aktivitas berladang, mendirikan bangunan rumah pribadi maupun fasilitas umum, pesta perkawinan, upacara adat, mendirikan pipaniasi (air bersih), mendirikan PLTMH dan kegiatan lainnya.

Di kampung Kujau sendiri terdapat beberapa bangunan fasilitas umum, yaitu Sekolah Dasar Negeri 20 Kujau yang berdiri pada tahun 1983, Gedung PAUD satu unit yang berdiri pada tahun 2012 satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sungai Kujau yang berdiri pada tahun 2013 yang mana sekarang di manfaatkan masyarakat untuk penerangan dan sebagai media hiburan. Terdapat juga pipanisasi air bersih yang dibangun pada tahun 2004. Kampung Kujau juga sudah memiliki sarana kesehatan seperti Posyandu dan Puskesmas terdapat di Dusun Jengkuat Desa Kupan Jaya Kecamatan Tempunak dengan jarak tempuh ±20 km.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Uma
Uma atau ladang adalah lahan atau tempat yang digunakan masyarakat untuk menanam padi dan tanaman lainnya berupa sayur-sayuran lokal .

Rimak
Rimak atau hutan adalah suatu kawasan yang terdapat pohon,tumbuhan yang masih utuh dan tempat ekosistem hewan. Dan mansyarakat menggap rimak adalah pasar bagi mereka.

Kebun karit
Adalah salah satu lahan penunjang hidup dan merupakan komoditi unggulan untuk penghasilan ekonomi dalam masyarakat.

Temawang
Temawang adalah salah satu tempat yang pernah di jadikan ladang di tempati sekelompok masyarakat. Lahan bisa dikatakan temawang setelah di tinggalkan oleh masyarakat sekitar 5 tahun ke atas. Di Temawang juga merupakan aset leluhur, karena didalamnya terdapat segala tumbuhan dan peninggalan penting lainnya.

Tanah Jaik
Tanah jaik atau kuburan Salah satu tempat yang di khususkan untuk pembaringan terakhir para leluhur dan sebagai tanda pengingat bahwa mereka yang sudah tiada.

Kampung
Kampung atau pemukiman adalah tempat masyarakat untuk mendirikan rumah pribadi bangunan umum dan fasilitas umum.

Sungai
Sungai (air )adalah salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari hari seperti pipanisasi air bersih dan di manfaatkan sebagai potensi energi (PLTMH), dan juga sebagai ekosistem ikan air tawar.
 
pribadi dan Komunal: Tembawang, Tanah jaik
Pribadi: Kebun Karit
Komunal: Kampung, Rimak, Tanah adat  

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Tempunak Tengah
Struktur 1. Temenggung 2. Tungkat Temenggung 3. Ketua adat Desa 4. Ketua Adat Dusun
1. Batas yang boleh diselesaikan secara adat tingkat RT hanya cucuk sampuk setara dengan 20 rial.
2. Batas yang boleh diselesaikan secara tingkat dusun adalah setara dengan 80 rial
3. Diatas 80 rial, harus di urus ditingkat desa bekerjasama dengan temenggung
4. Perkara yang boleh dihadiri oleh temenggung/tungkat temenggung adalah pernikahan mali mulai dari anak seninik dan anak sentua.
5. Perkara yang boleh dihadiri oleh temenggung/tungkat temenggung adalah kasus pati dan pampas.
6. Perkara yang boleh dihadiri oleh temenggung/tungkat temenggung adalah kasus ancaman menggunakan kayu atau besi
7. Pelanggar wilayah temenggung,kecamatan dan wilayah kabupaten
8. Perkara yang boleh dihadiri oleh temenggung/tungkat adalah perkara hak adat/ulayat yang melibatkan beberapa kelompok komunitas.
9. Perkara yang boleh dihadiri oleh temenggung/tungkat adalah perkra sumpah, dan ganti rugi tanam tumbuh diatas 200 rial, kalau tidak ada tuntutan adat lainnya. 
Masyarakat Kampung Kujau selalu mengedepankan musyawarah mufakat atau bepekat secara terbuka dalam setiap pengambilan keputusan

Sebelum menyelesaikan perkara baik ditingkat desa dan ketemenggungan, selalu dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat bersama masyarakat adat. Pelaksanaan perkara biasanya dilakukan dirumah terlapor, pribadi, ketua adat dan fasilits umum lainnya.
Tahapannya:
1. Pihak yang merasa dirugikan melapor kepada ketua adat dusun tentang kejadian yang terjadi.
2. Ketua adat dusun menerima laporan dari si pelapor dan menentukan waktu untuk menyelesaikan proses perkara.
3. Ketua adat dusun mengundang tetua kampung dan memberitahu bahwa akan diadakan pemutusan perkara. Selain dari ketua adat dusun kedua belah pihak yang akan menyelesaikan perkara juga mendatangi tetua kampung dan para saksi sesuai dengan permasalahan yang terjadi.
4. Setelah tanggal perkara, ketua adat dusun dan tetua kampung serta pihak yang melapor mendatangi rumah yang terlapor.
5. Saat penyelesaian perkara, ketua adat dusun akan berbicara kepada forum rapat tentang duduk perkara ( permasalahan) yang didengar dari orang yang melapor.
6. Ketua adat dusun memberi kesempatan kepada dua belah pihak untuk bejerih (menyampaikan permasalahan) secara bergantian.
7. Ketua adat dusun memberi kesempatan kepada para tetua kampung dan saksi untuk bicara, sehingga bisa diketahui pihak mana yang benar dan salah.
8. Setelah mendengar debat (jerih) dari kedua belah pihak dan masukan dari saksi, maka ketua adat dusun bersama tetua akan duduk berunding untuk menentukan pihak mana yang benar dan salah, dan untuk mengambil keputusan adat.
9. Keputusan ini akan dilaporkan kepada kedua belahpihak yang bersangkutan, jika keduanya menerima maka perkara adat selesai.
10. Selesai perkara, Ketua adat dusun akan menyampaikan sangsi dan denda adat kepada pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara.
11. Setelah pembayaran sangsi adat, maka selanjutnya Ketua adat dusun dan tetua adat akan memberi nasehat atau sejenis janji (pesait)
12. Jika perkara tidak ditemukan penyelesaian ditingkat dusun, maka langkah selanjutnya naik ketingkat desa, jika ditingkat desa juga tidak mampu menggambil keputusan, maka perkara akan sampai ketingkat Temenggung. Pada tingkat ini pihak yang bersangkutan harus mengelurkan alas adat dalam perkara yang diserahkan kepada pengurus adat sesuai dengan tingkatannyan. Sangsi dan denda adat akan lebih besar, termasuk ongkos dalam proses dalam penyelenggaraan perkara.
 

Hukum Adat

Penebangan pohon secara ilegal
Sanksi adat yang berlaku
1. adat basa ( 20 rial : 20 x 10.000,00 = Rp 200.000,00 ),
2. Mali ( 20 rial : 20 x 10.000,00 = Rp 200.000,00
3. kecuri ( 30 rial : 30 x 10.000,00 = Rp 300.000,00 ),
4. Kesupan ( 20 rial : 20 x 10.000,00 = Rp 200.000,00
5. ganti rugi ( sesuai dengan ukuran pohon yang di tebang)

Adat berladang

Dalam proses berladang, masyarakat kampung Bukit Kuijau menjalankan beberapa tahapan yang harus dilakukan mulai dari :

Medak Bintang / Ilmu perbintangan
Sebelum melakukan aktivitas dilapangan masyarakat setempat masih percaya dengan ilmu bintang contohnya: bintang tiga,jika semua bintang bercahaya dengan terang maka semua masyarakat yang berladang akan mendapatkan hasil panen yang berlimpah.

Manggul mantap
Manggul mantap adalah kegiatan paling awal, dimana pemilik tanah meminta ijin dengan penunggu tanah ( leluhur ) dan tuhan bahwa lahan tersebut untuk dijadikan ladang.

Nebas
Sebelum menebas lahan masyarakat tidak boleh pergi ke lahan yang sudah di panggul selama tiga hari. Nebas adalah kegiatan membersihkan rumput,akar dan tumbuhan bawah di lokasi ladang.

Nebang
Kegiatan nebang dilakukan setelah menebas dan biasanya jika rumput dan tumbuhan bawah sudah mengering. Untuk menebang masyarakat menggunakan parang,kapak,beliung, dan sinso digunakan jaman modern

Mantuh
Merupakan kegiatan memotong kayu dan dahan pohon agar tersusun baik,supaya pada saat membakar semuanya terbakar habis.

Nunu
Nunu biasanya dilakukan setelah bahan kering sempurna. Sebelum membakar masyarakat membuat sekat bakar,saat nunu/membakar biasanya masyarakat mempertimbangkan beberapa hal,seperti melihat atah angin,waktu membakar dan mana bagian yang harus duluan di bakar.untuk kegiatan membakar pemilik lahan melibatkan orang banyak,terutama kelompok tani mereka. Masyarakat yang terlibat akan membawa ember,tanki semprot,dll untuk antisipasi jioka api merembet ke lahan lain.

Nayak
Nayak merupakan kegiatan mengumpulkan daun,ranting dan batang yang tidak terbakar sempurna pada satu tempat dalam area ladang. Bahan yang terkumpul akan di bakar kembali. Sisa pembakaran di lahan nayak akan menjadi tempat yang cocok untuk menanam beragam sayur kampung

Nugal
Nugal merupakan aktivitas memasukan benih padi pada lubang tugal. Dalam kegiatan menugal masyarakat melakukan aktivitas yang dinamakan beduruk/gotong royong,kelompok dll. Jika kelompok tani membantu, maka si pemilik ladang akan membalas anggota kelompok yang membantu .

Mabau
Mabau adalah aktivitas membersihkan rumput yang tumbuh di antara pohon padi. Di lakukan 1 atau 2 bulan setelah menugal.dilakukan oleh kelompok tani.

Masuk arang
Tujuan dari masuk arang adalah untuk menyembuhkan penyakit padi. dilakukan dengan ritual oleh tetua kampung.

Matah
Matah adalah proses pengambilan pertama pului (ketan) penggambilan puli dalam jumlah tidak banyak. Sebelum di masak ada ritual adat sengkelan . selanjutnya di proses sampai akhirnya menjadi emping.

Ngetam
Ngetam adalah proses panen padi yang sudah masak sempurna,ngetau juga dilakukan anggota keluarga,kelompok tani

Ngelinas
Ngelinas adalah kegiatan yang memisahkan antara biji padi dengan tangkainya dengan menggunakan kaki.

Nutuk
Nutuk adalah proses penumbukan manual dari padi hingga menjadi beras dengan menggunakan Alu Lesung

Gawai nyelapat taun
Adat nyelapat taun merupakan adat syukuran atas segala hasil panen,dalam adat ini masyarakat berkumpul di satu tempat untuk melakukan gawai ritual adat mengumpan semua alat pertanian yang di gunakan di lumbung padi.

 
Tidak boleh mencuri,tidak boleh membunuh,tidak boleh berjinah, tidak boleh mengambil istri atau suami orang lain, tidak boleh membuat keribuatan di kampung dan lain-lain
Sanksi adat yang dilanggar :{1 (satu) rial =Rp 10.000,00}
1. Pampas ringan 80 rial x 10.000 = Rp 80.000,00
2. Basa: 20 rial x 10.000 = Rp 200.000,00
3. Pemungkal: 20 rial x 10.000 = Rp 200.000,00
4. Mali: 20 rial x 10.000 = Rp 200.000,00
5. Pelanggar wilayah dusun: 42 rial x 10.000 = Rp 420.000,00
Tingkat-tingkat ancaman yang berlaku sebagai berikut:
6. Ancam mulut: 40 rial x 10.000 = Rp 400.000,00
7. Ancam senjata (kayu) 60 rial x 10.000 = Rp 600.000,00
8. Ancam parang: 80 rial x 10.000 =Rp 800.000,00
Pengobatan di tanggung pelaku

Kelahiran
• Ngeruai, Adat ngeruai dilkukan ketika bayi berusia 7 hari
• Ngemaik manik (membawa anak mandi ke sungai)
Adat ini dilakukan pada saat anak berusia 7 hari - 6 bulan tujuannya untuk memperkenalkan anak dengan alam semesta
• Netak buk/ gunting rambut
Adat ini dilakukan khusus untuk keluarga yang betuah ( berejeki ) dan ketika anak sudah memasuki usia remaja
• Netak gigi/ asah gigi, adat ini dilakukan pada saat anak sudah memasuki usia dewasa

Perkawinan
• Adat nanyak (adat minang), Adat tunang ( tunangan ) Tunangan dilakukan 3 bulan setelah meminang.
• Adat patah ricik ( menggunakan adat sengkelan) Adat ini berlaku untuk sepasang suami istri yang masih sempurna ( belum pernah kawin sebelumnya ) dan sebelum suami istri memiliki seorang anak
• Ngiring bini/Nemuai, Nemuai adalah membawa istri pertama kali bertemu/berkunjung ke rumah keluarga pihak laki-laki

Kematian
• Diau, Adat ini di lakukan pada hari ke-3 ke-7, hari ke-40, dan hari ke-100
Setelah pemakaman  
Contoh kasus:
berkelahi (betinju).Pada tanggal 15,juli 2019
Sanksi adat yang dilanggar :{1 (satu) rial =Rp 10.000,00}
• Pampas ringan 80 rial x 10.000 = Rp 80.000,00
• Basa: 20 rial x 10.000 = Rp 200.000,00
• Pemungkal: 20 rial x 10.000 = Rp 200.000,00
• Mali: 20 rial x 10.000 = Rp 200.000,00
• Pelanggar wilayah dusun: 42 rial x 10.000 = Rp 420.000,00
• Tingkat-tingkat ancaman yang berlaku sebagai berikut:
• Ancam mulut: 40 rial x 10.000 = Rp 400.000,00
• Ancam senjata (kayu) 60 rial x 10.000 = Rp 600.000,00
• Ancam parang: 80 rial x 10.000 =Rp 800.000,00
• Pengobatan di tanggung pelaku
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Padi, Jagung/Nyelik, Jawak, keribang, Ubi, kantuk, keladi, Protein Nabati: kacang tanah,kacang tanduk,kacang raras, kacang parang, kaci, letur, Retak uma. Protein Hewani :Babi, Manuk, Bebek, ketam, kerubik, tupai, kerak, kijang, landak, katak, ikan, Vitamin Sayuran: Daun keribang, daun pakuk, daun ensabi uma, daun entimun, daun kamang, daun letur,daun berebuas, daun medang, daun kesinduk, daun kesisik, daun simpurt,daun lemiding, daun perenggi dan masih banyak lainnya. Vitamin Buahan: Pisang, pepaya, Buah mentawak, Buah kubal, Entelang, Kemayau, Tekalong, Teretung, embak, empakan, dll. Hewani: Binatang Buruan : Tupai, Munsang, Kera, Beruk, Kepuh, Kijang, Landak, Te renggiling Hewan ternak : Ayam,ucin, babi, Anjing, Bebek, bebek. Biota air : ikan tilan, ikan seluang, ikan elipai, ikan kelik, ikan patik, udang, kerubik, ketam, Labi, sambuk Buayak.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Kumis kucing : Untuk mengobati sakit punggung. Sirih merah: Untuk mengobati alergi dan untuk menyembuhkan sakit mata. Bawang lembit: Untuk menurunkan tekanan darah tinggi. Akar klait: Untuk mengobati kanker. Entemu: Mengobati penyakit dalam. Jerangau: Untuk batuk. Cekur: Cekur ini lebih kepada pengobatan dengan menggunakan sampi atau baca mantra Akar kunin: untuk penyakit diare,asam urat Daun pandan: mengobati penyakit diabetas Kayu pasak bumi: mengobati penyakit malaria Daun gumak: mengobati gatal-gatal/alergi Akar idu: mengobati kolestroldan malaria Kunyit mangga: mengobati kanker Daun engkerebang,daun jambu beras: mengobati sakit perut Akar engkelait/bajakah:mengobati kanker
Papan dan Bahan Infrastruktur Kayu kumpang: untuk sarung parang kayu tekam: bahan bangunan kayu merekunyit: bahan bangunan kayu gensurai: bahan bangunan kayu gerantung: untuk ulu pisuk,kapak Kayu pelaik payak: untuk tangkai beliung akar tambun: ulu lungak dahan medangulu lungak Uwi(rotan) danan, uwi marau, uwi icit, uwi segak, uwi luak, uwi seruk: untuk membuat anyaman seperti: tikar,cupai,tungking, ladung, injing, tengkin, pelangka, gelang dll Buluh, Pering, Betung: untuk membuat bubu, ruak,ensengak,cupai,tengkin, asbak dll Perupuk, Senggang, Gernis: untuk membuat anyaman tikar,tangui,layan,kelayak, cupai dll
Sumber Sandang Kulit kayu tekalong untuk membuat pakaian adat, Kulit kayu Ipuh untuk membuat pakaian, untuk hiasan kepala bulu burung Ruai. Pewarna buatan (Ngkudu, tarum, ngkerebang, cerengak,getah daun kantuk, kulit manyam,kulit entimut.)
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Sahang untukPemedas rasa. Kunyit untuk Pewarna makanan. Lengkuas sebagai penghilang bau tidak sedap,lengkuas juga berfungsi sebagai penyedap rasa alami. Sengkubak: Pemanis atau pengganti micin. Kanis: Penghilang bau amis. Bungkang: Pengharum masakan. Liak: Penyedap Serai: Pewangi. Dan masih banyak lainnya.
Sumber Pendapatan Ekonomi Sumber pendapatan masyarakat kampung Kujau: 1. Karet dengan rata-rata pendapatan per kepala keluarga adalah Rp. 700.000, dengan rincian 100 kg/ bulan dengan harga Rp. 7.000/kg. Perkerja di PT. Mega Sewindu Perkasa sebagai karyawan buruh kasar ( Buruh Harian Tetap) degan upah perbulan Rp. 2.500.000 - 3.000.000,- Sumber ekonomi utama masyarakat Kujau hampir 90% sebagai petani karet dan berladang (beuma). Berladang lahan kering (uma) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan pagan (beras, sayur-sayuran lokal, ubi, dan jagung). Kegiatan perladangan adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak untuk dijual dengan siklus sekali setahun panen dan rata-rata hasil yang di peroleh adalah 600-900 ton. Perkebunan karet (alam/lokal dan unggul) digunakan untuk pendapatan tunai (cash) dengan rata-rata pendapatan 10-20 kg/hari/kk dalam satu bulan rata-rata 20 hari kerja. Sistem pemukiman masyarakat adat kujau tidak lagi menempati rumah panyai (betang) sejak tahun 1980-an kini mereka telah menggunakan sistem rumah tunggal (rumah pribadi) yang berderet yang mengikuti pola jalan kampung. Kondisi sosial masyarakat Kujau masih sangat kental dengan rasa kekeluargaan, kebersamaan dan solidaritas. Aktivias sehari-hari dilakukan dengan sistem begawai/ ruyung (gotong royong). Kegiatan dilakukan secara bersama-sama, terlihat dari aktivitas berladang, mendirikan bangunan rumah pribadi maupun fasilitas umum, pesta perkawinan, upacara adat, mendirikan pipaniasi (air bersih), mendirikan PLTMH dan kegiatan lainnya.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat 12 Tahun 2015 PERDA Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang 660/1795/KEP-DLH/2019 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini