Indikatif

Nama Komunitas Kampung Rantau Prapat
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SANGGAU
Kecamatan PARINDU
Desa Rantau Prapat
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan (Binua Kodatn) Ompu, Pelamaan
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Kampung Senunuk, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Batas Selatan Desa Lape Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
Batas Timur Kampung Sanjan, Kampung Sungai Mawang Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Batas Utara Kampung Engkalet, Desa Hibun kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kependudukan

Jumlah KK 54
Jumlah Laki-laki 104
Jumlah Perempuan 86
Mata Pencaharian utama Petani (ladang, sawah, dan kebun)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Komunitas Rantau Prapat adalah bagian dari Suku Dayak Kodatn, Komunitas Kodatn terbesar berpusat di Ompu’ Lape,

Dengan luasnya Rempautn Dayak Kodatn ( wilayah adat ) dan perlu dijaga batas-batasnya, maka di perintahkan oleh Demang Sanggau/ Camat Djundeng untuk melakukan perpindahan penduduk Kampung Nyandang ke daerah batas dengan Suku Dayak Panu Kampung Senunuk. Kebetulan di daerah tersebut membentang kawasan rata berair dan sangat cocok untuk membuat sawah, maka Kek Lawan ditugaskan memimpin ompu’ Rantau Parapat dengan gelar Singa Muda Jaga Watas. Selain dari Ompu’ Nyandang, dari Ompu Lape juga ada yang ikut mendiami daerah watas/batas tersebut.

Sebagai orang Dayak, Komunitas Rantau Prapat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari masih berladang, mengerjakan sawah dan berkebun. Tanah warisan yang mereka kelola menjadi milik keluarga-keluarga. Perolehan tanah selain memang milik pusaka Suku Kodatn, juga diperoleh dari warga Sanjan, yang lebih dulu menguasai daerah tersebut. Dengan membayar deresa mereka sudah sah memiliki tanah pertanian. Daerah tersebut di sekitar Dori’ Nala Sona dan loba’ Perongakng.

Seiring dengan perjalanan waktu, bertambahnya penduduk, maka lahan pertanian semakin sempit, dan telah beruah fungsi menjadi kebun karet, kebun durian, kebun sawit, maka tidak banyak lagi yang membuat ladang, mereka hanya mengandalkan pertanian lahan basah atau bersawah.

Dalam tatanan kehidupan sehari-hari tidak banyak mengalami perubahan. Karena sejak awal dari perpindahan Komunitas ini sudah beragama Katolik, apalagi dua orang putra terbaik Rantau menjadi imam/pastor. Untuk menjadi imam mereka masuk seminari tinggi imam capusin di Rantau Prapat Sumatra Utara.

Awalnya nama Ompu’ Rantau Prapat adalah Rantau dalam bahasa Kodatn artinya Tembus pandang, serantau atau terang, jelas dll. utuk mengingat jasa kedua putra terbaik Rantau ini maka kampung mereka di sebut Rantau Prapat.

Untuk kelembagaan adat tidak mengalami perubahan, tetap saja memakai struktr yang ada, sampai hari ini.

Komunitas Rantau Prapat mengalami pase berliku, dulunya hanya mengandalkan pertanian dan menyadap karet lokal, pada tahun 1987 menerima dan mengerjakan proyek perkebunan rakyat( PPKR ) berupa karet unggul. Setelah karet menghasilkan, terjadi perubahan siknifikan perekonomian masyarakat.

Dalam kehidupan sehari-hari, komunitas Rantau Prapat lebih benyak berinteraksi dengan Suku Panu. Selain karena kawasan, secara administrasi Rantau Prapat masuk Desa Sebarra. Tetapi dalam hal adat budaya dan hukum adat, mereka memegang tuguh warisan leluhurnya

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Muuh adalah lahan pertanian kering biasa disebut ladang tuk menanam padi,umbi-umbian , sayuran dan tanaman keras perkebunan. Karena dari ladang ini awal untuk membuat kebun.
• Loba’ adalah lahan pertanian basah atau disebut sawah.
• Kubotn Karet adalah Kebun karet
• Rimma adalah kawasan hutan yang asri, rimbun, punya tegakkan pohon besar beraneka jenis dan menyimpan kekayaan hayati.
• Tomawakng adalah bekas pemukiman yang ditinggalkan, terdapat banyak pohon buah-buahan dan pohon lainnya dan menjadi harta pusaka sebuah keluarga atau komunitas.
• Pongaretn adalah areal perkuburan.
• Komadol adalah benda berupa patung, biasanya terbuat dari kayu ulin dan batu yang di pahat. areal yang dikeramatkan.

 
Ompu/ Kampung: pribadi dan komunal
Kubotn (kebun): pribadi
Muuh (ladang): pribadi dan kelompok
Tomawakng: 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Binua Kodatn
Struktur 1. Tomonggokng 2. Mangku 3. Pateh 4. Kobayan 5. Ketua tahun, ketua balai, ketua hutan adat, ketua pomadol, ketua patok
Tata Cara Penggantian Tomongokng
Tamongokng habis masa jabatannya karena mengundurkan diri, tidak mampu bekerja, sudah tua atau meninggal dunia, maka pengantian tamongokng melalui proses pemilihan langsung. Tahapannya tiap kampung akan mengusulkan orangnya yang akan di calonkan. Setelah didapatkan calon, selanjutnya diadakan pemilihan langsung oleh utusan-utusan tiap kampung sesuai kesepakatan. Calon yang mendapat suara terbanyak akan terpilih menjadi Tamongokng.


Tomongokng

Pemimpin Adat tertinggi, Kepala Suku, Hakim Agokng yang membawahi Mangku, Pateh, Kobayan.

Mangku

Wakil Tomongokng, membawahi Pateh dan Kobayan

Pateh

Gelar Domukng dan menjadi Hakim yang biasanya menangani banyak perkara di komunitas, membawahi Kobayan.

Kobayan

Hakim tingkat bawah yang menangani perkara sampai 3 tail.

Pongurus
Mengadili perkara kecil, dan lebih banyak menjalankan peradat.

 
Dayak Kodatn Ompu’ Rantau Prapat.

Dalam menyelesaikan perkara adat, hakim adat selalu mendengarkan kedua belah pihak yang berpekara. Hakim adar suatu badan otonom mengadili perkara baik warga kampung sendiri maupun kampung orang lain. Tidak boleh memihak, dan berlaku adil. Biasanya tempat melakukan perkara ditempat tergugat atau di balai adat.


Tahapannya :
1, Pihak yang dirugikan melapor kepada kepala adat tingkat kampung tentang kejadian yang terjadi.
2, Kepala adat tingkat kampung menerima laporan dari pihak yang dirugikan dan menentukan waktu dan tempat untuk penyelesaian proses perkara.
3,Kepala adat tingkat kampung mengundang tetua-tetua kampung dalam proses penyelesaian perkara.
4. Kepala adat tingkat kampung memanggil oknum yang dilaporkan oleh orang yang dirugikan
5, Saat penyelesaian perkara, kepala adat tingkat kampung akan bercerita kepada forum rapat tentang duduk perkara yang didengar dari orang yang melapor .
6. Kepala adat tingkat kampung akan memberikan kesempatan kepada orang yang melapor dan dilaporkan untuk berbicara tentang duduk perkara secara bergantian .
7. Kepala adat tingkat kampung memberikan kesempatan kepada para tetua-tetua kampung untuk memberikan pendapat dan masukan.
8.Jika dirasa sudah cukup, maka kepala adat akan mengambil keputusan adat.
9. Keputusan ini akan disampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor, Jika keduanya menerima maka perkara adat selesai.
10. selesai perkara, kepala adat akan menyampaikan sangsi dan denda adat kepada pihak yang terlapor atau bisa juga keduannya yang harus mengeluarkan sangsi dan denda adat.
11. Selesai membayar sangsi dan denda adat, selanjutnya kepala adat dan tetua-tetua kampung akan memberikan nasihat kepada dua belah pihak dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bersalaman. Dan perkara selesai.
12. Jika dalam penyelesaian perkara tidak ditemukan penyelesaian, maka perkara akan dinaikan dan yang terakhir ke Tomongokng. Pada tingkat ini pihak yang bersengketa harus mengeluarkan alas adat/pelompan dalam perkara yang diserahkan kepada pengurus adat sesuai tingkatannya. Sangsi dan denda adat akan lebih besar, termasuk ongkos dalam proses penyelengaraan perkara.
13. Proses tingkatan adat tingkat tomongokng maka putusan perkara bisa diatas putusan perkara dibawahnya. Putusan perkara ini mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

 

Hukum Adat

Falsafah hidup masyarakat Dayak Kodatn, midop bepinte ngan borincupm. Yok rareh koyuh nya,yok ngakal nipu, yok nconau pongodinya.

Berhubungan dengan alam semesta dan pencipta.
1. Baca doa.
2. Pomang bilakng
1. Boniat/bernazar
2. Mpokan Ponompa
3. Molaas soot/bayar niat
4. Nsangi
5. Bopantang boponti
6. Mbaek Balae
7. Mpokan Komadol
8. Nulak mala/tolak bala
9. Bebantatn
10. Beuri besompi tamba mpule
11. Beboretn
12. Bodamai
13. Bobaca dakwa

Bemuh beruma/Perladangan
- Ngabas poya/ngosok poya
- Mpokan muut sebaan
- Ngudas muuh/nsangi.
- Ngujet
- Nosu minu podi

 
1. Kelahiran
- nanek cade
dilakukan adat ini agar anak/bayi sudah boleh mandi di sungai, tidak diganggu
oleh penguasa sungai.
- nsinaak sinan.
Apabila dalam proses persalinan tali pusat melingkar dileher bayi, maka
sesuai dengan keyakinan bahwa bayi tersebut sinan. ( sinan sebutan orang
Melayu yang identik islam dan pantang makan babi bagi orang tua dan
si anak, sebelum dilaksanakan ritual Nsinaak Sinan. Ritual ini bisa dilaksanakan
bersamaan dengan ritual nanek cade, atau tunggu sudah ada biaya baru
dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan maka ketika sianak makan babi pasti ia sakit.

2. Perkawianan
- Bopisek bopinte ( adat minang )
- Botunang ( Tunangan )
- Bibu Lopas( perkawinan sangat sederhana )
- Mota Rangas ( Proses perkawinan sederhana diatas bibu lopas )
- Ngidar Robanyu/beranyu ( Pesta Perkawinan )
- Nomaar Kobaya ( mengungumumkan pada khalayak ramai bahwa telah
dilaksanakan perkawinan sambil pesta minuman trasional)
- Muai Dautn Bisan ( menyerahkan paha babi bagi kedua keluarga yang telah melangsungkan pernikahan bagi anaknya, sebagai symbol syahnya suatu perkawinan dan diberikan kepada keluarga terdekat bahwa perkawinan itu menjadi pengikat bahwa kita punya keluarga baru)

3.Kematian
- nanek botakng boraa’/mbarae ( upacara memandikan mayat )
dalam upacara ini yang bertindak sebagai orang yang memandikan adalah keluarga terdekat alamarhum. Setelah dimandikan kemudian dikenakan pakaian terbaiknya, kalau perempuan dirias lebih dulu, kemudian ditutup kain kapan.
- maser/ngubur atau nanam mayat
Ada tradisi sebelum berangkat menyiapkan anak ayam, pakaian almarhum, nisan, dan alat-alat yang dipakai alamarhum saat hidupnya, kalau bukan aslinya maka dibuat replika, sebagai bekal menuju seruga dinek sebayan balek.
-.Morabu
Sebuah tradisi berjaga, baik saat mayat masih ada di rumah maupun sudah di kuburkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan penghiburan saat keluarga berkabung.
-Mitaat bosi
Melakukan ritual ini agar emangat hidup tetap membara bagi keluarga, dan tidak lemah semngat bagi para penggali kubur, pemikul mayat, pembawa barang-barang milik almarhum dan pembawa nisa. Sesuai tradisi mereka diberikan mangkok adat, dulunya jika pemikul mayat diberian imbalan atas jasanya berupa pohon durian, tengkawang bahkan bisa kebun sesuai dengan penyakit yang diderita almarhum.
-Bosopat
Ritual ini dilakukan setelah kematian satu bulan. Menurut kepercayaan bahwa pada masa satu bulan roh yang meninggal masih terus mengunjugi atau berada di rumahnya. Untuk melapangkan jalan menuju keabadian maka harus dibuat batas/baat. Atau istilah lainnya disebut nyopaat mbaat agar tidak memikirkan hal-hal di dunia lagi. Dan bagi keluarga yang ditinggalkan berhenti berkabung dan merelakan yang pergi serta mendoakannya.

Kelahiran
Dalam proses kelahiran, telah dijelaskan diatas, ada ritual tertentu pada kelahiran
yaitu :
- Berangko :
suatu proses mengadopsi anak. Berangko ini ada
beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan, bisa saja karena
si anak suka sakit-sakitan, maka diangkat oleh keluarga lain agar
tidak sakit lagi.

Ada pasangan suami istri yang belum dikarunia anak, maka
diminta mengadopsi anak dengan keyakinan akan mendapat
keturunan kelak.

- Lobar laer

Suatu ritual adat berangko, yaitu mengadopsi anak menjadi anak kandung/anak sejati. Bisa saja pasangan itu sudah punya anak, atau memang tidak punya keturunan. Proses ini perlu biaya tinggi dan mengundang seluruh keluarga dekat yang terikat keturunan langsung yang masih punya harta pusaka adat berupa tembawang, buah buahan, atau harta benda adat alinnya agar anak yang diadopsi ikut harta pusaka tersebut. Kalau tidak di lobar laer, maka anak yang diadopsi hanya memiliki harta orang tuanya saja.

Pernikahan

Biasanya pernikahan ini yang banyak pelanggarannya. Mengingkari sebuah perkawinan tentu ada sanksi adatnya. Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud diantaranya:
- Botunang balaang/ membatalkan pertunangan.
Sanksi adatnya minimal 3 tail, harus ditelusuri sebab musabab. Pengingkaran pertunangan.

- Besara’ besobau
Perceraian dalam sebuah perkawinan sering terjadi, maka sanksi adat akan berlaku kepada siapa saja, maka akan ditelusuri penyebab perceraian, minimal 3 tail, bisa belasan tail sesuai hasil temuan dalam kasus tersebut.

Kematian

Sanksi adat pada kematian biasanya pada kecelakaan kerja, perkelahian, kecelakaan lalulintas dan pembunuhan.
- Adat pati
Kecelakaan kerja, bunuh diri, biasanya tidak pati penuh.
- Adat Pati penuh
Penuntutan ini pada kasus pembunuhan, kecelakaan lalulintas. Adat ini lengkap, ada pengganti batang tubuhnya.

Bila pergaulan tak terbatas baik baik orang tua, remaja , anak-anak. Bisa saja terjadi hal-hal yang tak diingikan. Yang mungkin terjadi adalah:
- Salah basa
Melakukan kesalahan, melanggar norma, tatakrama, etika dan tidak ada sopan santun
- Ngompakng
Pelanggaran norma kesusilaan antara laki-laki dan perempuan, akibat Pergaulan bebas dan sek bebas menyebabkan perempuan hamil diluar Nikah maka akan diberikan sanksi adat bagi kedua belah pihak atau ada phak lain yang ikut serta.
- Butang
Pelanggaran salah basa yang berakibat buruk bagi tatanan kehidupan
Masyarakat yaitu mengingini miik orang lain. Misalnya seorang bujangan
mengingini istri orang lain, atau seorang suami mengingi gadis.
Pelanggaran ini diberi sanksi adat minimal 3 tail, kalau gadisnya sampai
Hamil maka akan didenda adat ngompakng juga.
- Bebayo
Bebayo atau selingkuh antara lelaki beristri dengan gadis, istri
Orang atau antara bujangan dengan istri orang lain, maka akan
dikenakan adat butakng, kalau perempuannya hamil ditambah adat
ngompakng.

Kerukunan dambaan hidup semua orang beradat. Oleh karena itu perlu aturan yang menjaga situasi aman, damai dan tetap kompak. Tetapi tetap saja ada hal yang terjadi diluar kehendak yang menyebabkan keamanan, kerukunan, kedamaian terusik disebabkan oleh:
- Bedoruk betoki ( kelahi )
- Nontang nogis ( menantang orang lain )
- Betampar betabok ( terjadi pemukulan )
- Nkika ncila ( menghina )
- Ngidoh ngodapm ( merendahkan orang lain )
- Ngacau ngaru ( mengganggu orang lain )
- Nkomis ( membunuh )

 
Pada sekitar bulan Oktober 2018 terjadi pelanggaran adat yang dilakukan oleh seorang warga Negeri A, terkait Sasi yang sudah ditetapkan oleh Kewang dengan mengambil ikan tertentu di areal Sasi sebelum waktunya. Hasil sidang adat memutuskan si pelaku dikenakan sanksi adat berupa 3 ekor babi untuk disembelih dan dibagikan kepada anak yatim dan warga sekitar.

 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat : Padi, Singkong, Ubi, Talas, dll. Protein Nabati : Kacang Tanah, Kacang Kedelai, dll. Protein Hewani : Babi, Ikan, Udang, dll. Vitamin Sayuran : Pakis, Daun Singkong, Rebung, perenggi,mentimun, dll. Vitamin Buahan : Pisang, Kelapa,durian, tekawai, langsat, mentawa, peluntan, dll. Binatang Buruan : Babi Hutan, Kancil, Kijang, Musang,burung, Tupai, dll Hewan ternak : Ayam, babi, Anjing, Bebek, dll Biota air : Beragam ikan ( Gabus,lele,nila, baong, seluang, Tilan, dll), Labi-labi, kura-kura, Biawak, kepiting, udang, siput, dll
Sumber Kesehatan & Kecantikan Daun kecuak : untuk menyembuhkan demam/panas tinggi. Kumis kucing : untuk menyembuhkan penyakit gula Bajakah : untuk penambah stamina , dst
Papan dan Bahan Infrastruktur Daun sagu : untuk atap rumah Ulin : untuk jembatan dan jamban Gerunggang : untuk papan,kasau, sarang parang Pelai : papan, Sarang Parang Temao : untuk papan, kasu, sarang parang Keladan : tungkat, papan, kasau, Pintu dan Jendela Omang : untuk tungkat, papan, kasau dll.
Sumber Sandang Kulit pohon Tiop/ kepua : untuk membuat pakaian (adat) Getah ridan : Untuk pewarna pakaian Bulu ekor burung Ruai : untuk hiasan ikat kepala Taring binatang : untuk manik-manik.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Rois : bumbu masak Longkas : bumbu masak Dautn bungkang: bumbu masak Tepo kala : pucuk bunga yang digunakan untuk penyedap masakan Sansakng : penyedap rasa Konis : penghilang bau anyir daging dan penyedap makanan Sorai : penyedap masakan Daun kacam : bumbu masak Daun kedondong: bumbu masak
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, Kelapa sawit, buah-buahan, sayuran dll Menoreh/nyadap karet Kepemilikan lahan karet per Kepala Keluarga , rata-rata 2 bidang, produktif dan belum produktif. Keret produktif rata-rata dimiliki keluarga sebanyak 2 bidang, rata-rata hasil menoreh sebanyak 15 kg/ kk/ hari. Dengan harga karet ( kualitas bakwan) sebesar 7.000/ kg. Menoreh dalam sebulan rata-rata 15 hari. Jadi penghasilan dari karet sebesar 1.575.000/bulan 2. Berladang Rata-rata setiap Kepala keluarga membuka lahan untuk ladang seluas 0,50 ha’ dan sawah rata-rata 0,50 ha. Hasil panen yang didapat dari ladang rata-rata 20 karung dan hasil panen dari sawah 50 karung. Jika dijadikan beras maka di dapat 1,4 ton beras. Hasil ini mampu mencukupi kebutuhan keluarga selama setahun. Jenis padi yang dibudidayakan : untuk padi loba’/ sawah adalah : pandan, nyarungkup, pelita, pelomak. Selain padi hasil lain yang di dapat di ladang berupa Labu, perenggi, sawi kampung, cabe, terung asam, peria, daun dan ubi, bawang kucai, nyoli, kunyit, timun ladang, ubi jalar, keladi, dll. 3. Menjual Sayur-sayuran Untuk penghasilan lain, diluar dari karet dan hasil padi di ladang, untuk mendapatkan uang cash masayarakat menjual berbagai jenis sayur dan umbi dari ladang, sayur yang dipetik dari kebun di pekarangan dan hutan di sekitar kampung. Letak Ompu’ Rantau Prapat jaraknya sekitar 5 km dari Bodok sebagai pusat ibu kota kecamatan. Jarak yang tidak begitu jauh mempermudah masyarakat untuk menjual komoditi karet, sawit dan sayur di pasar kecamatan.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 1 Tahun 2017 Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini