Indikatif

Nama Komunitas Ketemenggungan Banua Sio
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota KAPUAS HULU
Kecamatan PUTUSSIBAU UTARA
Desa Tanjung Lasa
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Banua Sio
Kondisi Fisik Pegunungan,Dataran
Batas Barat erbatasan dengan wilayah adat ketemenggungan Suku Iban Batang Kanyau Kecamatan Embaloh Hulu, Wilayah Adat Ketemenggungan Tamambaloh Apali Kecamatan Putussibau Utara dan wilayah adat ketemenggungan Saluan.
Batas Selatan Batas wilayah Desa Sibau Hilir dengan Desa Pala Pulau dari sebelah kiri mudik sungai sibau di sungai piang kuak dan nanga sungai burung ko’ arah ke hulu sungai burung ko’ sebeleah kiri sampai ke pokok badang reen ke darat melewati hutan tengkawang milik orang Taman Sibau langsung ke darat sampai pon rimba di tepi sungai Manjujungin yang disebut sungai taman tapah dari piang kuak sampai ujung buling sebelah kiri mudik diberikan kepada warga kampung pala pulau tidak menyeberangi sungai sibau.
Batas Timur Batas sebelah kanan mudik sungai sibau dari nanga sungai lupit masuk ke dalam sampai sungai samus; sebelah kanan adalah hak ulayat kampung jati kepunggawaan putussibau. Sebelah kiri lupit dan kiri sungai samus sampai ke hulu adalah wilayah ketemenggungan suku dayak taman banua sio; sebelah kanan mudik sungai samus adalah wilayah adat ketemenggungan taman mendalam dan kayan mendalam.
Batas Utara Serawak Malaysia Timur

Kependudukan

Jumlah KK 139
Jumlah Laki-laki 242
Jumlah Perempuan 255
Mata Pencaharian utama Petani (ladang, kebun, karet)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Suku yang mendiami wilayah adat Ketemenggungan Banua Sio pada masa itu merupakan suku lokal yang memang hidup dan berkembang. Ada dua suku lokal tersebut adalah suku Mangkubo dan Suku Mangkutut. Pada masa itu suku ini tidak begitu banyak mereka tingal dan menetap di bukit Nibung yang disebut Ulu Batu tepatnya sekarang di antara Desa Sibau Hilir dan Sibau Hulu. Kemudian terjadi migrasi suku Taman penduduk dari sulawesi yaitu Kerajaan Goa menuju wilayah dimana tempat suku Mangkubo dan Suku Mangkutut di DAS Sungai Sibau. Setelah menempati DAS Sungai Sibau hidup bertahun tahun berbaur suku Taman, Suku Mangkubo dan Suku Mangkutut. Suku Taman dari kerajaan goa ini lebih mendominasi jumlah jiwa dari kedua suku lokal tersebut, sehingga nama kedua suku lokal yang memang mendiami wilayah tersebut hilang oleh mayoritas suku yang datang. Perkembang pemerintah yang kemudian membentuk pemerintahan desa dan wilayah adat ketemenggungan Taman Banua Sio terdapat dua desa yaitu Desa Sibau Hilir dan Desa Sibau Hulu, komunitas Tanjung Lasa merupakan bagian dari desa Sibau Hulu. Kemudian pada tahun 2011 terjadi pemekaran desa Tanjung Lasa memisahkan diri dari Desa Sibau Hulu.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Ton agung Malindung, Ton Jajab Manyiring ; hutan pelindung dan pengatur kehidupan tempat sang pencipta beristirahat, oleh karena itu dilarang dirambah atau ditebang kayunya secara sembarangan agar sang pencipta tidak marah atau mendatangkan musibah, seperti air bah/pasang dan angin ribut dan bencana lainya

-Hutan Garapan ; hutan yang dikelola masyarakat adat antara lain seperti kebun, ladang dan lahan ternak guna untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehari – hari dan masa yang akan datang
-Hutan suaka/lindung/simpanan/cadangan ; hutan yang dapat pergunakan dan dimanfaatkan masyarakat secara tradisional untuk kepentingan ; berburu, mencari ikan, damar, bambu, daun pandan hutan dan hasil alam lainnya yang tidak masuk dalam larangan.
-Hutan Larangan/Pantangan ; pada zaman dahulu menurut kepercayaan nenek moyang merupakan tempat suci dimana para puaka/penghuni hutan bersemayam yang tidak bisa di usik oleh manusia kecuai ada keperlun tertentu dan harus melalui upacara adat tradisional. 
Urian Tanah Garapan Tanah Pemukiman Hutan Cadangan Hutan Larang
Fungsi hutan yang dikelola masyarakat adat antara lain seperti kebun, ladang dan lahan ternak Kawasan yang digunakan untuk pembangunan rumah fasilitas umum jalan lingkungan dll hutan yang dapat pergunakan dan dimanfaatkan masyarakat secara tradisional untuk kepentingan ; berburu, mencari ikan, damar, bambu, daun pandan hutan dan hasil alam tempat suci dimana para puaka/penghuni hutan bersemayam yang tidak bisa di usik oleh manusia kecuai ada keperlun tertentu dan harus melalui upacara adat tradisional.
Tututupan lahan Pohon buah, Karet, tengkawang, jenis kayu meranti, bambu,rotan binatang..dll Kelapa, durian, buah lokal, sayur, dll Pohon kayu jenis meranti, tekam, keladan, kelansau, tebelian, gaharu, damar, rotan, bambu, tengkawang Kawasan hutan primer, meranti, tekam, keladan, kelansau, tebelian, gaharu, damar, rotan, bambu, tengkawang. dll
Subjek hak Pribadi dan komunal Pribadi dan kelompok Komunal Komunal
Pemindah Tanganan Pewarisan nenek moyang
Pewarisan orang tua
Warisan nenek moyang Warisan nenek moyang
Aturan Adat Masyarakat dilarang menjual tanah adat milik umum yang terletak diwilayah adat kepada orang lain. Menjual tanah adat milik perorangan di dalam wilayah adat kepada orang lain terdapat ketntuan-ketentuan melalui adat untuk mengurus proses penjualan. Di perbolehkan melakukan aktivitas secara kearifan lokal dan tradisional tanpa harus merusak kawasan dan ekosistem yang ada Tidak dibolehkan melakukan aktifitas pengambilan hasil alam 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Banua Sio
Struktur Ketemenggungan Banua Sio; Membawahi 3 wilayah 1. Tanjung Lasa 2. Sibau Hulu 3. Sibau Hilir 1.Temenggung ; sebagai pemangku adat tertinggi membawahi semua pemangku adat yang lain dalam wilayah adat ketemenggungan banua sio 2.Kepala kampung komplek ; yang sekarang disebut kepala adat desa wilayah kerja dalam wilayah desa 3.Kepala adat kampung; yang sekarang disebut kepala dusun wilayah kerja adalah wilayah dusun 4.Kepala adat soo betang, kepala adat RT disebut toa adat
Setiap pemangku adat menyelesaikan persoalan perselisihan hukum adat, adat istiadat, nilai dan norma kebiasaan dalam masyarakat adat yang ada di wilayah ketemenggungan banua sio. Dari pemangku adat tingkat bawah menyelesaikan perselisihan secara berjenjang jika dari bawah tidak bisa di selesaikan hingga keputusan sampai di tingkat temenggung.

1.Temenggung ; sebagai pemangku adat tertinggi membawahi semua pemangku adat yang lain dalam wilayah adat ketemenggungan banua sio
2.Kepala kampung komplek ; yang sekarang disebut kepala adat desa wilayah kerja dalam wilayah desa
3.Kepala adat kampung; yang sekarang disebut kepala dusun wilayah kerja adalah wilayah dusun
4.Kepala adat soo betang, kepala adat RT disebut toa adat
Tata Cara Penggantian Lembaga adat
ï‚·Masa jabatan temenggung adalah 5 tahun dan dapat mencalonkan kembali
Pemilihan temenggung, kepala kampung komplek, kepala adat kampung, dan kepala adat soo betang dilakukan secara langsung oleh masyarakat didalam wilayah ketemenggungn banua sio, yang berhak memberikan suara adalah laki – laki dan perempuan yng sduah berumur 17 tahun ke atas.
 
Melalui musyawarah adat, keputusan perkara di mulai dari tingkat pemangku adat di bawah secara berjenjang hingga keputussan samapai di tingkat temenggung.
Berdasarkan adat tradisi dayak taman banua sio temenggung adalah pelaksanaan persidangan tertinggi dan selakua kepala/penguasa hak wilayah ketemenggungn banua sio. Kepala adat desa/kepala komplek /wakil temenggung dapat memutuskan perkara ditingkat banding, tidak berhak memutuskan untuk melaksanakan keputusan akhir seperti silam aek, salap batu, surat intaron, sabung patana dan sumpah adat. Wakil temneggung dapat menetapkan keputusan akhir apabila mendapatkan surat kuasa atau pelimpahan tugas dari temenggung. Setelah diadakan keputusan terakhir temenggung harus mengeluarkan surat keputusan tentang siapa yang menang atau kalah setiap pihak yang berpekara harus membayar biaya administrasi adat sebesar yang ditetapkan oleh temenggung. Kepala adat dusun adalah pelasana tugas kepala adat desa di tingkat dusun dibantu atau bekerja ssama dengan ketua – ketua RT dalam wilayah dusunnya. Kepala adat dusun wajib melaporkan hasil keputusan nya kepada temenggung bersama kepala adat desa. suatu perkara dapat diselesaikan secara gotong royong dimana temenggung komplek kepala adat dusun, ketua adat soo betang dan ketua adat RT hadir. Maslaah uang sidang uang jaminan keamanan dikeluarkan oleh yang berpekara sebesar uang sidang pada temenggung, yang kalah wajib membayar kasupan semua pengurus adat yang hadir saat persidangan.

Sebelum dilakukan persidangan adat, baik ditingkat Temenggung, Kepala Kampung Komplek, Kepala adat Kampung, kepala adat Soo terlebih dahulu dilakukan proses musyawarah dan mufakat bersama masyarakat. Pelaksanaan penyelesaian perkara dilakukan dirumah pihak yang dirugikan.,
Tahapannya :
1.Pihak yang dirugikan melapor kepada kepala adat Soo tentang kejadian yang terjadi.
2.Kepala adat Soo tingkat kampung menerima laporan dari pihak yang dirugikan dan menentukan waktu untuk penyelesaian proses perkara.
3.Kepala adat Soo mengundang tetua-tetua kampung dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara.
4.Kepala adat Soo tingkat kampung memanggil oknum yang dilaporkan oleh orang yang dirugikan
5.Saat penyelesaian perkara, kepala adat Soo akan bercerita kepada forum rapat tentang duduk perkara yang didengar dari orang yang melapor .
6.Kepala adat Soo akan memberikan kesempatan kepada orang yang melapor dan dilaporkan untuk berbicara tentang duduk perkara secara bergantian .
7.Kepala adat Soo memberikan kesempatan kepada para tetua-tetua kampung untuk memberikan pendapat dan masukan.
8.Jika dirasa sudah cukup, maka kepala adat Soo akan mengambil keputusan adat.
9.Keputusan ini akan disampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor, Jika keduanya menerima maka perkara adat selesai.
10.selesai perkara, kepala adat Soo akan menyampaikan sangsi dan denda adat kepada pihak yang terlapor atau bisa juga keduannya yang harus mengeluarkan sangsi dan denda adat.
11.Selesai membayar sangsi dan denda adat, selanjutnya kepala adat dan tetua-tetua kampung akan memberikan nasihat kepada dua belah pihak dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bersalaman. Dan perkara selesai.

Jika dalam penyelesaian perkara tidak ditemukan penyelesaian, maka perkara akan dinaikan ke Tingkat kepala adat kampung jika ditingkat ini belum selesai dilimpahkan kepada kepala adat kempung komplek, jika tidak selesai juga akan dilimpahkan kepada Temenggung dan berakhir di tingkat temenggung. Pada tingkat ini pihak yang bersengketa harus mengeluarkan alas adat dalam perkara yang diserahkan kepada pengurus adat sesuai tingkatannya. Sangsi dan denda adat akan lebih besar, termasuk ongkos dalam proses penyelengaraan perkara.

Tempat peradilan adat dilakukan di rumah pihak pelapor/orang yang dirugikan, bisa juga dilakukan di balai adat 

Hukum Adat

1.Barang siapa yang masuk kedalam wilayah hak ulayat adat dan melakukan suatu kegiatan dibidang usaha apapun tanpa melaporkan diri dan tanpa surat ijin dari temenggung dan kepala desa setempat maka akan dikenakan sanksi adat sesuai dengan peraturan dalam huku adat, dan masyarakat adat memiliki hak dan kewajiban untuk mengusir siapapun yang tidak memiliki ijin.
2.Masyarkat dilarang menjual tanah adat milik umum yang terletak diwilayah adat kepada orang lain / pihak luar tanpa persetuajuan pejabat yang berwewenang.

Upacara Adat
1.Manantalayongang ; uma, langko, beo, mui
2.Pamindara
3.Upacara kalaman pertama, mumpan sumangat ase, upacara dilakukan pada saat setelah selesai nugal dan padi masih muda
4.Upacara kalaman kedua, mumpan sumangat ase, pada musim mimbao/merumput menjelang padi mengandung.
5.Upacara kalaman ke tiga ini disebut upacara adat munsaali ; ketika padi diladang dalam keadaan mengandung dan sudah mulai tampar/mulai malanggoki banua yaitu padi sudah mulai mengampar agar tidak digangu oleh hama penyakit maka dilakukan lah upacara adat ini. Upacara ini dilaukan setiap tahun ketika padi sudah berbuah, dihadiri oleh para petani diwilayah ketemenggungan banua sio.

Pesta adat gawai bagi suku dayak Taman banua sio merupakan suatau pesta adat untuk menghormati dan mengenang perjuanagan para leluhur yang telah meningal dunia, penghormatan tersebut diwujudkan dalam bentuk pembersihan kuburan, rehab kurburan. Pesta gawai bagi suku dayak taman ada beberapa macam antara lain mulai dari tingkatan acara terbesar :
1.Gawai Raa ; mamandung
2.Gawai mulambu
3.Manambe
4.Miberang
5.Mamasi Soo
Mamabasa’i saran 
Pantangan dan larangan menurut suku dayak taman banua sibau
ï‚·Mempermainkan binantang baik pelihara maupun yang bebas dengan cara menyiksa apalagi kalau berbuat yang tidak senonoh dengan binatang. Sangksi pada jaman dahulu orang yang berbuat hal seperti itu harus dibunuh sama dengan binatang, manusia ditancap dengan bambu, sedangkan binatang dibelah dan dibunag kedalam air untuk mayuti mataso dan bumi yang dikotori.
ï‚·Berbuat cabul antara nenek dengan cucu atau kake dengan cucu melangar adat dengan cara marabon banua
ï‚·Berzinah antara anak kandung dengan orang tua kandung baik laki atau perempuan melangar adat marabon banua.
ï‚·Berzinah antara suami orang dengan istri orang lain melangar adat manyuti banua/mataso
ï‚·Berzinah antara papan/bibi dengan keponakan melangar adat manyuti pataunan/banua/mataso.


1.Kelahiran
-Masa seytelah lahir beberapa hari kemudian lepas tali pusat dari badan anak maka dilakukan upacara adat yaitu selamatan dengan ikat jari (Jarat Tangan) serta langsung pemberian nama pada anak, upacara adat ini dihadiri oleh ahli waris ayah dan ibu serta pemangku adat.
-Umur 1 tahun dilakukan upacara adat mandi ke suangai hal ini diyakini agar anak di kenal oleh alam para penungu sungai/air sehingga ketika terjadi musibah kepada anak ini dan terjadi disungai maka akan ada penolong bagi anak itu. Memandikan anak ini orang tua atau orng yang mengantar ke sungai membawa api serta parang.

2.Perkawianan
-Adat Mananya’ ( adat minang )
-Adat Nikah ( menggunakan adat sekolan )
3.Kematian
-Kematian Normal ( tuan rumah hanya mengeluarkan ongkos makan dan minum)
-Kematian tidak normal ( mati dibunuh/ terbunuh )
b.Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan denda hukum adat patinyawa sebesar 157 gram emas 24 karat
c.Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan denda hukum adat patinyawa sebesar 307 gram emas 24 karat
 
Pernah terjadi kasus adat
1.Perkelahian
2.Perselingkuhan
3.Perkara pengklaiman hak tanah komunal pada tahun 2019 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Ekosistem Perairan
Sumber  
Sumber Pangan 1.Karbohidrat : Padi, Sagu, Jagung Ubi Jalar, Talas, singkong, kentang, ubi rambat, dll 2.Protein Nabati: kacang tanah, 3.Protein Hewani: Babi hutan, babi ternak, ayam, ikan, sapi, labi-labi, kura-kura, kancil, musang, monyet, dll 4.Vitamin Sayuran : Bayam, sawi, kangkung, timun, terong, pucuk daun ubi, kacang panjang, pari, dll 5.Vitamin Buahan: Pisang, pepaya, rambutan, durian, mangis, langsat, kelapa, dll Hewani: 1.Binatang Buruan : Babi Hutan, Kancil, Kijang, Musang, burung, Tupai, monyet,dll 2.Hewan ternak : Ayam, babi, Anjing, Bebek, dll 3.Biota air : Beragam ikan ( Gabus, Tapah, baong, seluang, Tilan, tengadak, banta, kali, dll), Labi-labi, kura-kura, Biawak, kepiting, udang, siput, ular, dll
Sumber Kesehatan & Kecantikan ï‚·Kunyit : untuk orang yang habis melahirkan, terjatuh ï‚·Cekur : ï‚·Temu ï‚·Pasak Bumi : penambah stamina ï‚·Bajakah
Papan dan Bahan Infrastruktur 1.Tekam utnuk tiang pak bagunan rumah 2.Penyau utnuk buat peti mati 3.Meranti untuk papan bagunan 4.Tengkawang buahnya diambil untuk di jual 5.Kelansau untuk tiang pak bagunan 6.Ulin untuk tiang pondasi rumah, bisa juga untuk tiang jembatan 7.Daun sagu untuk atap pondok Dst
Sumber Sandang Kulit pohon Tekalong/ kepua : untuk membuat pakaian (adat)
Sumber Rempah-rempah & Bumbu 1.Buah kandis : untuk bumbu masakan 2.Sansakng : penyedap rasa 3.Daun salam ; bumbu 4.Serai : bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, Kelapa, durian, rambutan, langsat, purik, dll Mata Pencaharian utama masyarakat Suku Dayak Taman Banua Sio 1.Berladang ; rata – rata tiap KK membuka lahan ladang 1,5 ha hasil panen kurang lebih 20 karung pertahun 2.Kebun sayur ; selain berladang padi masyarakat juga menjual hasil kebun berupa sayur bayam, kangkung, mentimun, sawi dn lainnya 3.Noreh karet ; kegiatan noreh karet hanya dapat dilakukan pada musim kemarau rata – rata pendapatan berkisar perhektar 10-20 kg perhari.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA 461 Tahun 2019 SK No. 461 Tahun 2019 Tentang Pembentuan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen
2 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat 13 Tahun 2018 PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
3 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA 58/DPPLH/2023 SK Kab Kapuas Hulu No 58/DPPLH/2023 Tentang Pembentukan Panitia MHA SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini