Indikatif

Nama Komunitas Binua Soari
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota LANDAK
Kecamatan SENGAH TEMILA
Desa Raden, Pangapet, Angkabakng, Kabadu Wilayah Adat Binua Soari terletak di desa/dusun, yaitu Paloatn, Ansekng, Sakaro, Tumahe, Kabadu, Pangapet, Raden, Angkabakng, Lanso, Jalutukng, dan Binuang.
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 0 Ha
Satuan Binua (Soari)
Kondisi Fisik Perairan
Batas Barat Binua Sapiu Raya yaitu Pahumaan
Batas Selatan Binuas Sahapm yaitu Padakng dan Bingge
Batas Timur Binua Talaga yaitu Tembok dan Sangginah
Batas Utara Binua Banying dan Rege yaitu wilayah Banying dan Gentekng.

Kependudukan

Jumlah KK 1
Jumlah Laki-laki 3
Jumlah Perempuan 3
Mata Pencaharian utama Petani

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat yang mendiami wilayah Angkabakng, Pangapet, Kabadu, dan Raden berasal dari Bukit Samahung. Mereka menuruni bukit dan menuju ke wilayah berdataran rendah, demi mencari sumber-sumber penghidupan. Upaya pemenuhan kebutuhan dengan mengikuti arah pemanfaatan sumber daya alam dan kondisi geografi serta terbukanya peluang untuk membuka lahan sesuai dengan keinginan masing-masing, menyebabkan kecenderungan masyarakat melakukan perpindahan. Faktor lain terjadi perpindahan, pola dan prilaku warga yang cenderung mendekatkan beragam macam usahanya (tani - ladang, kebun dll) agar mengefektifkan waktu pengerjaan dan menjaga usaha / ladang/taninya agar tidak diganggu oleh binatang penganggu (habi hutan, kera, rusa, tikus, tupai dll).

Pada masa lampau terjadi eksodus yang dilakukan oleh 7 (tujuh) kepala keluarga. Mereka berasal dari kaki bukit Samahung yaitu Timawakng Barinang, Timawakng Kalampe dan Timawakng Binuang. Mereka yang menuruni kaki bukit menuju dataran yang lebih rendah seperti kampung Angkabakng, Padakng, Patem Ubah Tumahe dan Pangapet. Ketujuh kepala keluarga adalah Ne Panyakng, Ne Lalit, Ne Tauk, Ne Banseng, Ne Senan, Ne Gorak dan Ne Sari. Mereka merupakan turunan langsung yang membuka pemukiman pertama yang berada di sekitar bukit Samahung. Tindakan yang dilakukan oleh ketujuh kepala keluarga dengan menuruni bukit dikenal masyarakat setempat dengan istilah Baroh.

Pada masa itu, persebaran masyarakat yang berasal dari Timawakng Barinang, Timawakng Kalampe, dan Timawakng Angabakng ke beberapa wilayah seperti Kabadu, Pangapet, Tumahe, serta ke wilayah Ubah yang masa sekarang berada di jalan menuju saham. Adanya bukti tanaman buah-buahan yang berada di hutan gunung Samahung juga tanam tumbuh hingga ke wilayah Samih. Hal ini dapat dikatakan sebagai indikasi bahwa jejak persebaran dari keturunan masyarakat Samahung hingga mencapai wilayah Samih di kecamatan Sebangki (ke arah hilir Pontianak). Persebaran dilakukan oleh masyarakat yang berasal dari bukit Samahung didasarkan urgensi untuk menjual hasil alam dan ramuan mereka melalui sarana air samih dengan menggunakan perahu ala kadarnya. Tidak heran, masyarakat yang mendiami kampung-kampung seperti Kabadu, Pangapet, Angkabakng, Raden, dsbnya mendatangi wilayah Samih ketika musim panen buah.

Timawakng Akabakng berada tidak jauh dari letak posisi kampung Akabakng yang sekarang. Pada awalnya masyarakat Angkabakng menuruni bukit Samahung dan menuju wilayah baru. Mereka menemukan wilayah baru dan membuka pemukiman baru disebut kampung Ara. Penamaan kampung Ara didasarkan nama sungai yang berada di wilayah tersebut yaitu sungai Ara. Sumber kehidupan hidrolik yang menjadi pertimbangan utama masyarakat untuk menentukan wilayah baru malah berbanding terbalik. Sungai Ara yang harus dilalui dengan menyebrang, dimaknai oleh masyarakat sebagai bentuk ketidakstartegisan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Alhasil kampung Ara ditinggalkan dan masyarakat kembali ke kampung Angkabakng. Kelompok kepala keluarga yang mendiami Angkabakng kemudian berpindah ke pemukiman Ara adalah Ne Amer, Ne Emon, Ne Anju, Ne Mincang, dan Ne Tanji. Akibat ketidakstaregisan lokasi pemukiman Ara, kelima keluarga tersebut memutuskan untuk kembali ke pemukiman di Angkabakng. Mereka mendirikan rumah Betang yang dapat dihuni hingga 5 – 7 keluarga.

Pada awalnya pemukiman masyarakat Angkabakng terletak di dua tempat yaitu pemukiman Mongo dan Radakang. Mongo merupakan pemukiman yang terpisah dari pemukiman lainnya yang berjarak antara satu dengan rumah lainnya relatif jauh, bahkan untuk menempuhkanya harus melalui kelompok hutan kecil seperti kompokng. Pada akhir tahun 1980-an, pemukiman Monggo berkisar antara 4 – 5 kepala keluarga. Sementara pemukiman yang terletak di Radakng sudah jauh lebih baik untuk rumah tinggal, terdapat rumah betang sekalipun ukurannya kecil dan dapat dihuni sekitar 6 -7 kepala keluarga. Sejalan waktu mengalami perkembangan bentuk dengan adanya pemukiman Kaipulatn. Letak dari bentuk pemukiman Kaipulatn berada di antara Monggo dan Radakang. Tempat Kaipulatn sangat strategis dengan lokasi yang tidak jauh dari sumber air yaitu sungai air terjun Kaiputatn untuk mengambil air, mandi dan mencuci. Rumah betang yang ada di kampung Angkabakng terakhir di bongkar adalah milik keluarga Ayon atau Ne Sua pada tahun 1985 setelah yang mendudukinya Pak Donatus lyok atau Pak Emek pindah ke rumah yang baru dibangunya di bekas lapangan bola.

Penamaan kampung Kabadu berasal dari nama akar yang kuat dan sering dijumpai di wilayah ini. Nama akar tersebut adalah akar Kabadu yang digunakan masyarakat dalam kesehariannya. Pinyaho merupakan bagian dari wilayah Kabadu. Masyarakat yang mendiami Pinyaho juga berasal dari Timawakng Kalampe yang sama-sama melakukan perpindahan dari bukit Samahung. Diyakini bahwa masyarakat Kalampe yang melakukan perpindahan menuju wilayah baru adalah kelompok keluarga. Mereka yang mendatangi wilayah baru yang masa sekarang disebut Kadabu yang termasuk di dalamnya wilayah Piyaho, kemudian membuka pemukiman pertama kali. Mereka adalah Ne Ngalon, Ne Ali, Ne Menah, Ne Koyan, dsbnya. Anak dan cucu mereka yang meneruskan garis keturunan mereka dan mendiami pemukiman di wilayah Kabadu.

Pemukiman pertama kali yang dibangun di wilayah Kabadu berada tidak jauh dari jembatan sungai. Pada masa sekarang rumah tersebut didiami oleh pak Dami yang merupakan anak dari pak Ajo. Dinamika sosial berupa pertambahan penduduk dan pembangunan infrastruktur jalan mempengaruhi pola pemukiman masyarakat Kadabu. Pola pemukiman masyarakat awalnya mendekati sumber-sumber penghidupan, lambat laun menyusuri poros jalan dari Pansi – Pinyaho – Subur – Kabadu – Subur – Kalapa Sakayu. Infrastruktur jalan yang menghubungkan antara pemukiman di Kabadu dengan pemukiman di Pinyaho, Subur, Kalapa Sakayu dan Kunyit.

Pada awalnya masyarakat yang mendiami wilayah Raden berasal dari wilayah Apokng yang terletak jauh dari pusat kampung. Ketika sudah terdapat penduduk yang mendiami kampung Raden, masyarakat (seperti dari Benyuke) dari kampung sekitarnya pun berdatangan dan menetap di kampung tersebut. Adapun penamaan Raden berdasarkan nama yang pertama kali menetap kampung ini. Pak Raden berasal dari Menyuke kemudian menetap hingga meninggal dunia. Tokoh lain yang mempunyai pengaruh adalah pak Juhi yang menyebarkan agama katolik di kampung Raden dan sekitarnya.
Pola pemukiman tersebar di sepanjang poros jalan Angkabakng-Pahauman dan tidak teratur (sesuai keinginan masyarakat yang mendirikan rumah). Radakng atau rumah panjang (rumah adat) sudah tidak ditemukan di kampung Raden. Konsentrasi pemukiman masyarakat sejak dulu dikenal dengan pemukiman Apokng Biru, Kalimantatn, dan Radakng Raden.

Nama Pangapet berasal dari kata Kapet yang bermakna terjempit/terkempit. Pengunaan nama kampung ini diambil dari posisi kampung yang berada di antara dua kampung Kalapa Sakayu dan Kotol serta lokasi yang berada di dataran rendah. Dituturkan melalui tradisi lisan secara turun temurun bahwa asal muasal masyarakat adat Dayak Kanayatn yang mendiami kampung Pangapet (pada masa sekarang) berasal dari nenek moyang yang mendiami kaki bukit Samahung. Pada awalnya hanya beberapa keluarga saja yang mendiami kaki bukit Samahung tepatnya di wilayah Barinang, Kalampe dan Binuang. Pada masa sekarang wilayah Barinang dan Kalampe menjadi Tembawang dan kebun buah. Demi mencari sumber penghidupan yang baik, beberapa kelompok masyarakat dari kaki bukit Samahung melakukan perpindahan menuju daerah dataran yang lebih rendah. Faktor penyebab lainnya terjadi perpindahan adalah musibah kebakaran dan wabah penyakit.

Pola pemukiman di kampung Pangapet bersifat mengelompok atau disebut Ba Radakng tetapi tidak dalam bentuk rumah panjang. Radakng artinya berada dalam satu posisi yang berjauhan antara satu rumah dengan rumah lainnya. Ketiadaan rumah panjang di kampung Pangapet karena masyarakat yang mendiaminya berasal Timawangkng Kalampe, Barinang, Binuang dan Timawakng Angkabakng. Di kampung-kampung lama terdapat masing-masing rumah panjang mereka.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Penggunaan lahan di Binua Saori didominasi kebun karet sebesar 56,96 %seluas 3.181,23 Ha. Lahan sawah menempati posisi kedua terbesar dengan presentase 12,84% seluas 717,21 Ha. Lahan untuk berladang disebut Bawas seluas 499,7 Ha atau 8,95%. Kompokng sebesar 7,42% seluas 414,34 ha, sawit seluas 353,92 ha atau 6,34% kawasan hutan seluas 219,00 ha atau 3,92%, pemukiman hanya 80,37 ha atau 1,44% dan lahan-lahan lainya seperti guminting, kalampe, kolam ikan, rawa, sagu, dan timawakng seluas 119,19 ha atau hanya 2,13%.  
Berdasarkan kepemilikan lahan terbagi menjadi dua, yaitu 1) Parenean yang bersifat komunal; 2) Bersifat pribadi atau individu terutama yang berpindah tangan ke orang lain dalam suatu binua. Pengelolaan tanah adat secara komunal antara lain tanah kuburan, payugu (keramat), gunung, batang sungai atau tembawang binua yang terletak di gunung Saori dan Samahung. 

Kelembagaan Adat

Nama Binua Soari
Struktur Struktur kelembagaan Adat Timanggong (Binua) Pasirah (kampung) Pangaraga (kampukng) Pamangko Panyugu (kampukng)
Timanggong Binua merupakan pimpinan adat dari suatu Binua yang mempunyai wewenang satu Binua dalam hal ini Binua Soari. Wewenang Timanggong berdasarkan aturan adat yang menangani nilai 5 tahil (1 tahil = 8 singkap pingan putih, alasnya jalu dengan Jumlah yang disesuaikan). Pasirah merupakan pimpinan di tingkat kampong dalam satu Binua Soari. Pasirah mempunyai wewenang dengan penyelesaian perkara adat senilai 3 tahlil (3 tahlil alasnya jalu 20 kg). Pangaraga merupakan pimpinan di tingkat kampong dalam suatu Binua. Letak perbedaan antara Pangaraga dan Pasirah terletak dari wewenang dan peranannya dalam menyelesaikan perkara adat. Pangaraga menangani perkara adat dengan nilai sabua siam yaitu minimal 1 tahil dan 12% kg Jalu. Panyugu Pamago merupakan orang yang diberikan mandat oleh Pangaraga untuk memimpin ritual adat yang diselenggarakan. Panyugu harus memiliki pengetahuan terkait pelaksanaan ritual adat.

Sekalipun satu Binua, maka aturan maupun kepengurusan adat bisa berbeda antara satu kampong dengan kampong lainnya. Selain pengurus adat yang disebutkan di atas terdapat pengurus lainnya, seperti Kapala Tahutn dan Pamane di kampung Tumahe; Tuha atau kepala kampung, kabayan di kampung Angkabakng. Sebelum masuk pemerintahan desa, kepala kampung berperan sebagai pengurus adat yang mempunyai wewenang untuk mengangkat orang dan bekerja di bawah arahan kepala kampung.

 
Pada masa lampau mekanisme pergantian pengurus adat (Timanggong) berdasarkan garis keturunan. Masa sekarang telah beralih berdasarkan kriteria pengetahuan mengenai struktur lembaga adat, peranan dan fungsinya sekaligus menguasai aturan-aturan adat yang berlaku. Pada masa dulu Pasirah maupun Pangaraga ditunjuk oleh Timanggong. Dewasa ini, jabatan Pasirah dan Pangraga Pamanggo diputuskan berdasarkan musyawarah adat. Mekanisme pengambilan keputusan bersifat berjenjang, yaitu bila perkara tuntas di tingkat Pangaraga maka proses penyelesaian di tingkat tersebut. Sebaliknya, perkara belum tuntas maka akan naik ke tingkat selanjutnya menjadi wewenang dari Pasirah hingga Timanggong. Pengambilan keputusan baik mengenai peralihan kepemimpinan maupun aturan adat dilakukan secara musyawarah adat. Musyawarah adat yang melibatkan struktur kelembagaan adat Binua Soari sekaligus menyertakan aparatur pemerintah di tingkat dusun hingga kecamatan.

 

Hukum Adat

Merupakan moto yang dilestarikan oleh komunitas adat Dayak di Kalimantan Barat. Penggunaan moto tersebut didasarkan pada tahun 1978 diselenggarakan Musyarawah Adat (Musdat) Dayak di Pahauman. Pertemuan tersebut menghasilkan moto Dayak berupa Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata. Makna dari filosofi tersebut, yaitu:
a. Adil Ka' Talino ialah usahakan bersikap adil baik dalam keluarga maupun pada orang lain, saling menghormati dan menghargai sesama manusia.
b. Bacuramin ka' Saruga ialah usahakan menjadi teladan yang baik, usahakan berbuat jujur, baik dalam keluarga maupun dengan orang lain.
c. Basengat ka' Jubata ialah garis tangan atau bakat kehidupan seseorang yang baik pada dasarnya ditentukan oleh Yang Maha Kuasa (Jubata).


Komunitas Dayak Kanayatn di Binua Soari memaknai hukum adat sebagai aturan yang mengatur hubungan manusia dengan alam serta Pencipta (Jubata) maupun tata kehidupan manusia (talino). Pelanggaran sengaja maupun tidak disengaja dari individu maupun kelompok, akan dikenai sanksi adat yang diatur berdasarkan kelembagaan adat. Lingkup dari hukum adat Talino adalah pelanggaran terkait norma-norma, adat-istiadat, hak hidup individu, hak milik atau harta benda individu lainnya.

• Nyampong Padi ialah perbuatan tahyul untuk merusak sawah atau ladang. Batangan Adatnya: 3 TAHIL 10 AMAS BATANUNG MALU 2 REAL.
• Pangalabur Timawang seseorang membakar ladang, apinya merayap (nyejet). Batangan Adatnya: 3 TAHIL 10 AMAS BATANUNG JALU 2 REAL dan siam pohar serta tanaman dibayar.
• Pangalabur Subur ialah seseorang membakar ladang apinya merayap (nyejet).
• Pangalabur Panyugu ialah seorang yang membakar ladang, apinya menyerap (nyejet). Batangan Adatnya: Siam Pahar Badangkap dan siam manyanyi.
• Pangalabur Kompokng Panyugu ialah seseorang yang membakar ladang, apinya merayap (nyejet), dan sengaja meladangi Kompokng buah tersebut. Batangan Adatnya: 3 TAHIL 10 AMAS BATANUNG JALU 2 REAL dan siam Pahar serta Pohon buah dibayar.
• Kagantangan ialah membakar ladang dan berakibat tanam-tanaman orang lain menjadi layu (menyala). Batangan Adatnya: 3 TAHIL 10 AMAS BATANUNG JALU 2 REAL dan siam pahar.
• Pembakaran Hutan. Batangan adatnya siam pahar badangkop.
• Penubaan Ikan Batangan adatnya 3 TAHIL 10 AMAS BATANUNG JALU 2 REAL dan siam pahar.

Adab Bahuma secara adat, yaitu:
1. Adat Ngawah yang dilaksanakan pada bulan Mei merupakan tanda dimulainya bahuma dengan menebas tanah lading seluas sekitar 3 m² dan tau Pantojok terbuat dari kayu tancap sebelah kanan tanda berladang. Baburukng merupakan ritual meminta tanda dari alam berupa suara binatang sebagai tanda dalam proses penentuan lokasi ladang mendapatkan restu (dilanjutkan atau tidak). Nepot atau Nabangi Tarekng tumbuah kayu yang berukuran kecil.
Tanda alam pelaksanaan berladang telah mendapatkan restu ditandai oleh suara binantang
2. Adat Nabakng yaitu upacara adat memberi tahu dan minta izin kepada penguasa hutan agar tidak murka.
3. Adat Ngarangke Raba’ yaitu bapinta supaya raba ladang mudah terbakar.
4. Adat Nunnu Uma (membakar Ladang) yang dilaksanakan bulan agustus merupakan upacara adat yang dibuat agar roh-roh halus penghuni areal perladangan tersebut segera menyingkir. Ngalaet merupakan kegiatan membersihkan sisia-sisa kayu yang telah dibakar.
5. Adat Nugal yaitu melubangi tanah diladang dengan sebatang kayu disebut tugal untuk menanam bibit padi minta berkat agar tumbuh subur dan terhindar dari segala gangguan.
6. Adat Ngarapat Lubakng Tugal yaitu upacara adat agar bibit padi yang ditanam terlihat oleh serangan hama/ burung pemakan bibit padi (pipit, tekukur, Imuk). Dilaksanakan setelah 7 hari Nugal.
7. Adat Ngiliratn Penyakit padi yaitu upacara adat membungan penyakit padi, rate padi buntak, limpango dan hama lain yang dianggap menggangu. Dihanyutkan pada sebuah perahu-perahuan dilaksanakan pada tanggal 7 November setiap tahun.
8. Adat Ngiliratn Ampa’ Padi (Padi yang Ampa) yaitu upacara Adat Ngiliratn Ampa Somekng pada tempat dimana adat Ngiliratn penyakit padi dilaksanakan dengan maksud agar padi tidak hampa (Bernas) dilaksanakan tanggal 17 Februari setiap tahun.
9. Adat Ngaleko (Mohol nasi baru) yaitu adat awal panen (bahanyi) mint aka Jubata agar panennya mempunyai berkat dan hasil yang berlimpah ibarat ngangkat batu dan naap batu.
10. Adat Naik Dango yaitu Dango adalah Sebuah gubuk penyimpanan padi pada jaman nenek moyang kita dahulu upuacara adat Naik dango adalah bentuk Upacara Syukur kepada Jubata atas hasil panen dan bersyukur atas kesehatan selama mengerjakan sawah dan lading. Dan Upacara adat Naik Dango dimaksudkan juga sebagai awal untuk boleh mengambil padi yang disimpan dalam lumbung (di Dango) dilaksanakan tanggal 27 April setiap tahun.
11. Adat Nabo Panyugu Lala’Nagari dilaksanakan tanggal 28 Mei setiap tahun.
12. Adat nabo Padagi Bapadah Bahuma dilaksanakan tangkan 5 Juni setiap tahun.

Pelaksanaan ritual adat Dayak Kanayatn harus bersifat Sangahatn tidak boleh didoakan secara agama, karena adat tidak diboleh diagamakan dan sebaliknya agama tidak boleh diadatkan.
 
• Pada kuburan Umum. Batangan Adatnya: Siam Pahar Badangkop dan siam manyanyi.
• Pada kuburan pribadi / Keluarga. Batangan Adatnya: 3 TAHIL 10 AMAS BATANUNG JALU 2 REAL dan siam pahar.
• Mutus Radakng ialah seseorang yang membongkar rumahnya ditengah radakng hingga radakng putus. Batangan adatnya: 1 buah siam. Dsbnya.

 Aturan adat yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya yang dikenal dengan Ka’ Awa ka’ Idup, berupa:
1. Adat Balaki Babini (Panganten)
2. Adat Batalah Dama (Memberi Nama seorang anak)
3. Adat babalak (Bersunat) bagi anak Laki-laki
4. Adat mendirikan rumah (Adat Batumuk)
5. Adat Mungkar Rumah (membongkar)
6. Adat Ngulahi Rumah (Pindah Rumah Baru)
7. Adat Kematian (bacece)
8. Adat Ngalapasatn Tahun Urakng Mati (Seribu hari)
9. Adat Paniatatn (Nazar) Minta Rejeki berkat keselamatan kepada Jubata
10. Adat Baroah Tahutn (Gawe Padi)
11. Adat Gawe Nyuman Poe

Contoh aturan adat yang mengatur hubungan manusia dengan manusia disertai sanksinya:
• We Rinjana, ialah seseorang pengadu domba, mengada-ngada berita. Batangan Adatnya:1 buah siam,
• Capa Molot Ialah seseorang pengedar isu tidak benar (propokator). Batangan Adatnya: 1 Buah siam dan Undang-undang siam manyanyi
• Kanyaya ialah perbuatan seseorang yang Nyingkarol (urakng nana sakit dipadah sakit). Batangan Adatnya: 3 TAHIL 10 AMAS BATANUNG ALU 2 REAL dan siam manyanyl.
• Fitnah ialah Perbuatan seseorang memfitnah dan menuduh tanpa bukti yang jelas. Batangan Adatnya: 1 buah siam dan Undang-undang siam manyanyi
• Pangalok kalah perbuatan seseorang yang selalu menebar berita tidak benar. Batangan Adatrya: 1 siam dan Undang-undang silam banyanyi
• Basa ialah akibat tidak memberi tau terlebih dahulu walaupun itu hak kita, kalau hak tersebut terletak dilingkungan orang lain. Batangan Adatnya: 1 buah siam
• Curi (pencurian) ialah perbuatan mengambil hak orang tanpa diketahui oleh pemiliknya. Batangan Adatnya: 3 TAHIL 10 AMAS BATANUNG JALU 2 REAL dan siam manyanyi serta barang dikembalikan
• Ancaman hak ialah perbuatan seseorang yang menyerobot, merampas mengambil paksa Batangan Adatrya: 3 TAHIL 10 AMAS BATANUNG JALU 2 REAL dan siam manyanyi
• Kelengahan alah seseorang yang menganggap remeh suatu hal kecil apapun. Batangan Adatrya: 1 buah siam dan siam banyanyi. Dsbnya.

 
Diisi di kolom 9 (a&b)
Bentuk sanksi yang dikenakan berupa barang peraga adat yang disebut hukuman adat Kurobokng. Apabila yang terkena sanksi adat tidak dapat menyediakan Kurobokng, maka dapat digantikan dalam bentuk uang sejumlah harga barang yang dikenakan dan pelaksanaan adatnya harus digelar secara Kurobokng. Uang yang dibayarkan harus sejumlah dengan harga barang hukuman adat Kurobokng dan diberikan ke pengurus adat lalu dibelikan barang Kurobokng untuk pelaksanaan ritual adat. Tidak dibenarkan uang yang telah diterima dibagi-bagikan oleh pengurus adat. Paling tidak harus ada babi atau ayam atau palantar untuk disangahatn yang merupakan unsur religiusnya hukum adat.

 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan a. Tepo, yaitu Tikala, Sinopo, Kabau, Loyekng, Padi, dan Ringkang. b. Akar, yaitu Jajilah, Malam, Kabatu, Lumidikng, Kamolor, Tangaleng, Balunge, Kamaro, Jajuntun, dan Kalimbit. c. Uwi, yaitu Simamu, Palades, Saga, Pulut, Roa, Jarang, Lahoa, Tingkas, dan Terais. d. Bambu, yaitu Batukng, Munti’, Anyakng, Buluh, Bagare, Bulu Baka, Aur, Tarekng, Curit, Pasa’, dan Tumiang. e. Bahan ritual, Daukng Layang, Longke’, Mintawa, Gamer, Kimabo, Kalimotekng, Pinang, dan Sirih. Padi terbagi Mototn dan Bancah. Padi Mototn terbagi menjadi padi Sunguh berupa Sakado, Barua, dan Ambe; padi Poe berupa Arakng dan Eko’. Padi Bancah terbagi menjadi padi Sunguh berupa Siam, Salangko, Katumbar dan Sarandah (B); padi Poe berupa PB, Arakng, Biti Labu. Buah-buahan, yaitu Durian, Kalawit, Nangka, Sarikatn, Kase, Lalu, Langir, Kelengkeng, Lanset, Pehengan, Pantingan, Kamayo, Rambe, Satol, Limpahong, Coer, Redan, Singkutu, Saluwakng, Sibo Kara’, Palu, Jaring, Sinto, Rawikng (antaan), Kasiat, Ngubi, Kalampe, Kepayang, Kalapa, Suku, Kalweh, Jamu, Kuranyi, Tampi, Barangan padai, Mintawa, dan Rambutan yang terdiri dari Redan, Saumang, Singkutu, Miramun, Sibo Kara’, Sibo Kunjuju, dan Sango). Tanam tumbuh ditanam di ladang: a. Jagung ; tanaman ini menjadi tanaman pelengkap di ladang, ditanam setelah selesai membakar 1-2 hari setelah membakar ladang, pada saat merumput jangung sudah dapat dipanen, bersamaan dengan padi jadi janggung yang digunakan untuk bibit dspat diambil b. Mentimun, peranggi, labu ; tanaman ini sama dengan tanaman jagung setelah membakar ladang pada esok harinya ditanami mentimun, tanaman ini sebagai pelengkap dalam sebuah ladang. Ditanam dilokasi –lokasi tempat pembakaran yang lebih baik, dengan abu hasil pembakaran lebih tebal karena dengan abu akan tumbuh lebih baik dan subur. Biasanya untuk menanam tanaman yang merambat tumbuh lebih baik dan subur. Biasanya untuk menanam tanaman yang merambat dicari tempat yang ada tungu atau batang kayu sehingga tidak mengganggu padi. c. Sawi kampung ; tanaman ini tidak ditanam seperti jagun dan mentimun karena bibitnya sangat halus sehingga untuk menanamnya ditempat – tempat yang cukup baik biasanya ditempat – tempat pembakaran (pumputn) bersamaan dengan menanam mentimun dan labu atau perangi. d. Terong asam / manggo ; terong asam atau manggo dalam bahasa lokal ditanam disebar di tempat – tempat pembakaran yang relatif terbakar lebih baik atau hangus, sehingga abu menjadi bahan pupuknya. e. Bayam / arum ; sama dengan sawi atau tanaman sayuran lainya, lebih baik hidupnya di tempat – tempat pembakaran atau disekitar tumpukan kayu yang terbakar karena ditempat itu abu lebih tebal dan tumbuh subur. f. Cabe ; ditanam di lokasi pembakaran yang baik, cabe biasanya tumbuh dengan sendirinya apabila lokasi ladang tersebut atau tidak jauh dengan kebun atau masih banyak binatang sperti burung, karena jenis tanaman ini dapat berkembang lewat kotoran burung. g. Kacang – kacangan ; ditanam setalah ladang dibakar, karena lebih cepat tumbuh dan untuk kebutuhan sehari – hari biasanya ditanam tidak terlalu banyak dan menanam dilokasi – lokasi yang mudah untuk dijangkau, karena merambat dan dapat mengganggu perkembangan padi.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Obat-obatan, yaitu Jukat/Nayo, Jairng, Limdikng, Tubakng, Rinyuakng, Kakaune, Kambang Bulu, Porakng, Kakantut, Corone, Kambit, Pasak Bumi, Putar Wall, Kumis Kucing, dan Paya Babi ï‚§ Melahirkan : Labatu, Kaladi, Cakur, Kunyit. ï‚§ Sesak nafas : Kakompa dan Dadoyot. ï‚§ Sakit perut : jamu Karusik ï‚§ Sakit mata : Jirak dan Sinahe ï‚§ Patah tulang : Bambadi (laki dan bini) ï‚§ Sakit gigi : Pangkimar Sobat ï‚§ Bisul : Timpasule, Paku Mamuraja, dan Angkabkng ï‚§ Sakit Pinggang : Tungaris
Papan dan Bahan Infrastruktur Kayu bangunan, yaitu Takam (langka), Tarete, Mahaja, Keladan, Ubah, Malaban, Angkabak, Tamo, Madang, Saro, Pulai, Ntakng, Pansi, Kelengkeng, Kase, Jahanang, Nyato, dan Bintangor.
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi Lebih banyak warga di binua Soari mengembangkan wirausaha mandiri, sebagai pengumpul hasil alam, berkebun sayur, kolan dan mengembangkan tanaman produktif yang bernilai ekonomis, seperti kemiri, koko, jengkol, petal dan sayur sayuran.

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 PERDA LANDAK Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nomor 15 Tahun 2017 PERDA LANDAK Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 SK Bupati Landak Nomor 660.1/292/HK-2018 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Landak SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini