Beranda
Tentang
Statistik
Wilayah Adat SIG
Berita
Regulasi
Rujukan
Menu
Informasi Publik
Home
Informasi Wilayah Adat Detail
Statistik
Wilayah Adat
View
Indikatif
SHARE
facebook
twitter
google+
email
Nama Komunitas
Dayak Kerabat
Propinsi
Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota
SEKADAU
Kecamatan
Nanga Taman
Desa
Nanga Engkulun
Peta Lokasi Wilayah Adat
Perbesaran dengan
Mousescroll
Kewilayah Adat
Luas
0 Ha
Satuan
Kampung Leban Para
Kondisi Fisik
Dataran
Batas Wilayah
Batas Barat
Dusun Kure
Batas Selatan
Desa Cenayan
Batas Timur
Dusun Nanga Engkulun
Batas Utara
Dusun Leminang
Kependudukan
Jumlah KK
32
Jumlah Laki-laki
71
Jumlah Perempuan
74
Mata Pencaharian utama
bertani & berkebun karet
Sejarah Singkat Masyarakat adat
Kampung Leban Para berasal dari Nama Sungai, sungai itu nama nya sungai Leban Para. sungai itu yang mengalir ke sungai Engkulun maka orang menberi nya nama Kampung Leban Para. Kalau menurut sejarah nya. Orang yang pertama kali menbuka lahan di situ adalah orang dari kerabat (suku kerabat). Orang tersebut bernama Atok Jaya dan Atok Lunggak mereka ini berasal dari Kampung Tabalngkuk yaitu didalam sungai Kiyungkang.
Mula nya merka pindah ke Riam Pondong yaitu dalam Sungai Koman mungkin dikarenakan tidak cocok atau tidak serasi tinggal di situ mereka Atok Jaya dan Atok Lunggak pindah lagi mudik sungai Koman terus masuk ke Sungai Engkulun dan menetap di Sungai Leban Para. Untuk saat sekarang Sungai Leban Para berseberangan dengan Kampung yang ada sekarang.
Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah
Pembagian ruang menurut adat
Tembawang, kebun karet, tawang, bawas & tengkawang
Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah
Penguasaan dan pengelolaan wilayah secara turun temurun(keluarga)kolektif , individu & hak bersama
Kelembagaan Adat
Nama
Ketemenggungan Desa Nanga Engkulun
Struktur
Temenggung, Ketua Adat, RT
Tugas dan Fungsi Pemangku Adat
Temenggung : menyelesaikan adat yg tidak selesai di tingkat kampung/dusun
Ketua Adat : menyelesaikan perkara adat di kampung/dusun
Mekanisme Pengambilan keputusan
Perkara yang terjadi diselesaikan di tingkat ketua adat dahulu yaitu tingkat dusun/RT, jika tidak dapat diselesaikan di tingkat ketua adat perkara di naikkan lagi ke tingkat temenggung desa
Hukum Adat
Aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam
Adat berladang, panen, membuka hutan, menebang pohon, dll
Aturan Adat terkait Pranata Sosial
Adat pertunangan, adat perkawinan, adat kelahiran, adat kematian, adat salah basa, perkelahian, gawai adat, dll
Contoh Keputusan dari penerapan Hukum Adat
Adat salah basa
Kalau salah basa di tanah 8 poku 1 ekor ayam + 2 botol tuak
Kalau salah basa di rumah 16 poku 1 ekor ayam + 2 botol tuak
Keanekaragaman Hayati
Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber
Sumber Pangan
Sumber Kesehatan & Kecantikan
Papan dan Bahan Infrastruktur
Sumber Sandang
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Sumber Pendapatan Ekonomi
Kebijakan
No
Judul/Title
Nomor
Tentang
Kategori
Tipe Kategori
Dokumen
1
Perda No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
No.8 th 2018
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Perda Kabupaten/Kota
Daerah
Dokumen
2
SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau
189/23/DPMD.C/2021
SK Bupati No 189/23/DPMD.C/2021 Tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau
SK Bupati/Kepala Daerah
Daerah
Dokumen
3
PERBUP Kab. Sekadau No 13 Thn 2020 ttg identifikasi, verifikasi dan validasi MHA
13 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sekadau No 13 Thn 2020 ttg identifikasi, verifikasi dan validasi MHA
Peraturan Bupati
Daerah
Dokumen
Sudah punya akun ?
Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini
Daftar