Indikatif

Nama Komunitas Sungai Antu Ketungau Hulu
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan Ketungau Hulu
Desa Sungai Pisau
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 5.295 Ha
Satuan Kampung Sungai Antu Ketungau Hulu
Kondisi Fisik Dataran,Perairan
Batas Barat Bekuan
Batas Selatan Lubuk Tapang
Batas Timur Nyelawai
Batas Utara Engkeruh

Kependudukan

Jumlah KK 114
Jumlah Laki-laki 282
Jumlah Perempuan 220
Mata Pencaharian utama berladang dan menyadap karet

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Pada zaman dahulu, ketika masyarakat belum beragama, maka mereka melakukan pemujaan kepada penguasa alam menggunakan berbagai cara. Untuk melakukan pemujaan mereka membuat sebuah rumah adat yang didirikan pada sebuah tiang (tiang tunggal), Rumah adat itu mereka namakan SEGENTU. Pada Segentu itulah mereka melakukan upacara-upacara adat pada peristiwa-peristiwa tertentu. Setiap kali mereka berpindah pemukiman, mereka pun mendirikan Segentu di tengah pemukiman, di sekitar maupun di luar pemukiman.
Dari sekian banyak mereka mendirikan Segentu, mungkin ada sebuah Segentu yang cukup kuat dan tahan lama, maka tempat mendirikan Segentu itu dinamakan juga Segentu, akhirnya pemukiman di sekitar Rumah adat itu juga dinamakan Segentu. Karena pengaruh bahasa (biasanya bahasa Melayu) maka penyebutan SEGENTU berubah menjadi SENGANTU. Karena letaknya dekat dengan sungai maka nama Segentu pun berubah menjadi SUNGAI ANTU

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Tataguna Lahan Luas
Damun 2.406,28 ha
Hutan 1.518,68 ha
Hutan Lindung 183,16 ha
Karet 1.155,00 ha
Pemukiman 34,28 ha
Tembawai 130,08 ha
 
 

Kelembagaan Adat

Nama Ketemenggungan Sungai Antu
Struktur Temenggung, Kepala Adat
Temenggung : Kepala wilayah yang meliputi beberapa kampung.
Kepala Adat : Mengatur Adat di satu kampung
 
Masalah2 yang terjadi di satu kampung diputuskan oleh Kepala Adat, jika tidak bisa selesai dinaikkan ke Ketemenggung Adat 

Hukum Adat

Masih ada upacara adat pada tahapan-tahapan pertanian.
Masih ada beberapa tempat yang diyakini oleh masyarakat sebagai tempat keramat yang harus dilindungi dan dijaga.
 
Ada adat kelahiran, perkawinan dan kematian 
Ada hukuman adat bagi yang melakukan pernikahan dengan keluarga dekat 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan -
Sumber Kesehatan & Kecantikan -
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kelembagaan Adat Dan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang 12 Tahun 2015 Pengakuan Dan Perlindungan Kelembagaan Adat Dan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini