Indikatif

Nama Komunitas Dayak Seberuang Sungai Segak
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SINTANG
Kecamatan Sepauk
Desa Sungai Segak
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 8.020 Ha
Satuan Ketemenggungan Seberuang Sungai Segak
Kondisi Fisik Perbukitan
Batas Barat berbatasan dengan desa nanga pari (kec. Sepauk Kabupaten Sintang)
Batas Selatan berbatasan dengan kecamatan sandai, Kabupaten Ketapang (Batu Batulis, Bukit Merangin)
Batas Timur berbatasan desa nanga pari (kec.sepauk Kabupaten Sintang)
Batas Utara berbatasan Kecamatan Belimbing, Kabupten Melawi

Kependudukan

Jumlah KK 212
Jumlah Laki-laki 452
Jumlah Perempuan 385
Mata Pencaharian utama Karet dan Ladang

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Suku Seberuang yang tinggal didaerah ini konon menurut ceritanya berasal dari daerah ulu seberuang masuk didaerah
Semitau, pada waktu dulu zaman penjajahan belanda suku seberuang berpindah-pindah maka masuklah kedaerah sepauk
hulu dan mereka terpecah menjadi dua kelompok ada yang masuk ke darah Sepauk Tengah dan sebagian masuk kedaerah
masuk wilayah Sepauk Hulu.
Mereka suku Seberuang yang masuk kedaerah Sepauk hulu melewati wilayah yang dihuni oleh suku Sekubang yang hanya
terdiri dari 7 kampung yaitu Kampung:
1. Belimbing
2. Betung
3. Nanga Bernayau
4. Telabang buai
5. Andung
6. Temiang
7. Kemantan
Ketika itu dilakukan perjajian dengan suku Sekubang dengan Suku Seberuang tentang batas wilayah yaitu dari Nanga Silit
sampai ke Hulu sungai Sepauk dikuasai oleh Suku Seberuang yang berada diwilayah Kampung Silit, Kampung Temawang
Bulai, Kampung Geruda,Kampung Temiang Empakan, Kampung Sungai Piyai,Kampung Sungai Segak
Pada zaman itu terjadi perang antar suku (ngayau) maka suku Seberuang yang berada diwilayah sungai Sepauk hulu ini
disebut juga suku seberuang Penyapat (Antara) sehingga perang tidak melebar kedaerah lain. Sedangkan orang yang
pertama datang ke daerah Sepauk Hulu yaitu: Jatau dan Tunggam kedaerah kampung Lepat sekarang masuk dalam wilayah
Kedesaan Tembawang Bulai.Suku Seberuang yang tinggal didaerah ini konon menurut ceritanya berasal dari daerah ulu seberuang masuk didaerah
Semitau, pada waktu dulu zaman penjajahan belanda suku seberuang berpindah-pindah maka masuklah kedaerah sepauk
hulu dan mereka terpecah menjadi dua kelompok ada yang masuk ke darah Sepauk Tengah dan sebagian masuk kedaerah
masuk wilayah Sepauk Hulu.
Mereka suku Seberuang yang masuk kedaerah Sepauk hulu melewati wilayah yang dihuni oleh suku Sekubang yang hanya
terdiri dari 7 kampung yaitu Kampung:
1. Belimbing
2. Betung
3. Nanga Bernayau
4. Telabang buai
5. Andung
6. Temiang
7. Kemantan
Ketika itu dilakukan perjajian dengan suku Sekubang dengan Suku Seberuang tentang batas wilayah yaitu dari Nanga Silit
sampai ke Hulu sungai Sepauk dikuasai oleh Suku Seberuang yang berada diwilayah Kampung Silit, Kampung Temawang
Bulai, Kampung Geruda,Kampung Temiang Empakan, Kampung Sungai Piyai,Kampung Sungai Segak
Pada zaman itu terjadi perang antar suku (ngayau) maka suku Seberuang yang berada diwilayah sungai Sepauk hulu ini
disebut juga suku seberuang Penyapat (Antara) sehingga perang tidak melebar kedaerah lain.
Sedangkan orang yang pertama dating ke daerah Sepauk Hulu yaitu: Jatau dan Tunggam kedaerah kampung Lepat
sekarang masuk dalam wilayah Kedesaan Tembawang Bulai adapun keturunannya akan dibahas dalam sejarah keturunan
Desa Sungai Segak.
Suku Seberuang yang tinggal didaerah ini konon menurut ceritanya berasal dari daerah ulu seberuang masuk didaerah
Semitau, pada waktu dulu zaman penjajahan belanda suku seberuang berpindah-pindah maka masuklah kedaerah sepauk
hulu dan mereka terpecah menjadi dua kelompok ada yang masuk ke darah Sepauk Tengah dan sebagian masuk kedaerah
masuk wilayah Sepauk Hulu. Mereka suku Seberuang yang masuk kedaerah Sepauk hulu melewati wilayah yang dihuni oleh suku Sekubang yang hanya
terdiri dari 7 kampung yaitu Kampung:
1. Belimbing
2. Betung
3. Nanga Bernayau
4. Telabang buai
5. Andung
6. Temiang
7. Kemantan
Ketika itu dilakukan perjajian dengan suku Sekubang dengan Suku Seberuang tentang batas wilayah yaitu dari Nanga Silit
sampai ke Hulu sungai Sepauk dikuasai oleh Suku Seberuang yang berada diwilayah Kampung Silit, Kampung Temawang
Bulai, Kampung Geruda,Kampung Temiang Empakan, Kampung Sungai Piyai,Kampung Sungai Segak
Pada zaman itu terjadi perang antar suku (ngayau) maka suku Seberuang yang berada diwilayah sungai Sepauk hulu ini
disebut juga suku seberuang Penyapat (Antara) sehingga perang tidak melebar kedaerah lain.
Sedangkan orang yang pertama dating ke daerah Sepauk Hulu yaitu: Jatau dan Tunggam kedaerah kampung Lepat
sekarang masuk dalam wilayah Kedesaan Tembawang Bulai adapun keturunannya akan dibahas dalam sejarah keturunan
Desa Sungai Segak. Ditempat ini terdapat sungai, dikirikanan sungai tersebut terdapat banyak tumbuh kayu, zaman dulu orang menyebutnya
dengan nama kayu piai, maka kemudian dinamakan sungai Piyai. Diperkirakan pada tahun 1933 Ditembawang sungai Piai
inilah rumah panjang (Betang) pertama, dimana dihuni oleh 9 Kepala Keluarga yaitu: Litau, Enggan, Lintang, Rentingang,
Inis, Andah, Tunggui, Janting, dan Judi. Kemudian pada tahun 1958 kesembilan kepala keluarga ini pindah ke tembawang
Kawik tetapi ada juga yang masih tinggal di Sungai Piai,karena memang tempat itu tidak jauh, adapun mereka yang
ditembawang Kawik adalah: Husin, Lintang, Litau. Setelah beberapa lama mereka tinggal di Kawik maka sekitar Tahun 1982
mereka kemudian pindah lagi di Nanga Sungai Piai, Dan pada tahun 2008 mereka menetap di Sungai Segak yang kemudian
menjadi Dusun Juwau atau dikenal juga dengan KM 68 Jalan Kayu Lapis

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

belum ada data 

Kelembagaan Adat

Nama belum ada data
Struktur Tumenggung Adat-Kepala kampung-Mentri Adat
sebagai tempat pengambilan keputusan, pengaduan perkara,  
Keputusan diambil dengan musyawarah Mufakat. Apabila ada perkara/kasus yang terjadi, maka diselesaikan ditingkat pengurus adat terendah yaitu mentri adat dengan didampingi kepala kampung. apabila tidak dapat diselesaikan ditingkat tersebut, perkara dinaikan ke Ketua Adat, dan apabila tidak juga bisa diputuskan, dibawa ke tingkat tertinggi yaitu ke Temenggung Adat. 

Hukum Adat

pelarangan berladang atau membuka kawasan di sekitar tempat keramat, sumber penyedia air bersih. pelarangan penebangan dan penjualan kayu di hutan adat 
 
pemberian sanksi hukum adat kepada warga yang melakukan penebangan 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan padi, pulut, ubi, jagung, lingkau, jawak,
Sumber Kesehatan & Kecantikan -
Papan dan Bahan Infrastruktur kayu, bambu, rotan,
Sumber Sandang kulit kepua, benang kapas
Sumber Rempah-rempah & Bumbu lengkuas, kunyit, kandis, salam, kacam, jahe, lada, cekala
Sumber Pendapatan Ekonomi karet, anyaman, binatang buruan, sayuran ladang, sayuran hutan,

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kabupaten Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kelembagaan Adat Dan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang 12 Tahun 2015 Pengakuan Dan Perlindungan Kelembagaan Adat Dan Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 SK Bupati Sintang Nomor 660/1795/KEP-DLH/2019 Tentang Pembentukan Panitia Verifikasi dan Validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sintang SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini