Penetapan

Nama Komunitas Suku Dayak Limbai Kelaet Laman Bunyau
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota MELAWI
Kecamatan MENUKUNG
Desa Landau Leban
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 4.619 Ha
Satuan Laman Bunyau
Kondisi Fisik Perbukitan,Dataran
Batas Barat Laman Pelaik Keruap, Desa Pelaik Keruap Kecamatan Menukung. Mulai dari Natai Tengkajang, Pondok Teratak Temiyan sampai di Batu Ninggur. Wilayah Adat Laman Sungai Lalau dan Wilayah Adat Laman Guhung Keruap, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Menukung. Mulai dari Batu Ninggur sampai Sungai Mugut.
Batas Selatan Wilayah Adat Laman Landau Leban, Desa Landau Leban. Mulai dari Sungai Sungai Ngakadan sampai Muara Sungai Tapal. Wilayah Adat Laman Oyah Kiri, Desa Oyah, Kecamatan Menukung. Mulai dari Muara Sungai Tapal, Sungai Kenebak, Sungai Tubak, sampai Natai Tengkajang.
Batas Timur Wilayah Adat Laman Terapau Mawan, Desa Landau Leban. Mulai dari Sungai Sopan Kelasi sampai Sungai Ngakadan.
Batas Utara Wilayah Adat Laman Batas Nangka, Desa Batas Nangka Kecamatan Menukung. Mulai dari Sungai Mugut, Batu Bakah sampai Sungai Sopan Kelasi

Kependudukan

Jumlah KK 131
Jumlah Laki-laki 187
Jumlah Perempuan 196
Mata Pencaharian utama Bertani, Penoreh Karet

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Laman Bunyau berasal dari nama bukit yang di sekitarnya ditumbuhi Pohon Kayu yang disebut mereka dengan Kayu Bunyau. Masyarakat Adat yang mendiami Laman Bunyau sekarang mengidentifikasi diri mereka sebagai Masyarakat Adat Limbai Kelaet.
Asal mula kehadiran Masyarakat Adat Limbai Kelaet yang bermukim di wilayah adat Laman Bunyau sekarang tidak terlepas dari adanya proses migrasi secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka. Mereka berasal dari daerah Hulu Sungai Keruap (Kabupaten Melawi sekarang) dan anak Sungai Kayan (Kabupaten Sintang). Masyarakat Adat Limbai terbagi dalam empat sub kelompok yakni Limbai Kelaet, Limbai Pantai, Limbai Belamor, dan Limbai Kayan. Tidak diketahui secara jelas tahun berapa proses migrasi berlangsung, yang pasti proses migrasi tersebut sejak zaman mengayau. Migragsi yang mereka lakukan selain untuk mencari tanah yang luas, subur untuk lahan bercocok tanam, juga menghindari serangan dari kelompok (suku) lain yang kuat pada Zaman Ngayau.
orang pertama yang berjasa membawa mereka pindah bernama Atok Cubok (dengan gelar Jaya Krama) dan Temuai (gelarnya Paku Mreti), Rayung, Merangka, dan Gumpol. Mereka ini berasal dari dalam Sungai Maan sebelah kiri mudik Sungai Melawi (Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi). Disana mereka membuka hutan sebagai tempat bercocok tanam (be-umo/ladang), berkebun gotah/karet dan bercocok tanam lainnya. Bukti sejarah keberadaan mereka di Sungai Maan adalah Gupung Laman Datar yang ditumbuhi jenis tanaman durian, tengkawang, kemayau, kemantan, mawang, kayu tapang, ulin/belian dan kuburan tua.
Dari Sungai Maan, mereka pindah lagi ke wilayah Tebodak Kotik jalur Sungai Keruap (sekarang Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi). Bukti peninggalan mereka di tempat ini adalah tanaman buah-buahan, kayu tapang, kayu belian/ulin dan kuburan tua. Dari Tebodak Kotik tadi, mereka pindah ke Pelaik Keruap (Desa Pelaik Keruap, Kecamatan Menukung sekarang). Bukti peninggalan mereka di daerah ini berupa kuburan, tumbuhan buah-buahan, gupukng, tengkawang, durian dan temadu. Dengan alasan wilayah sudah sempit dan tidak subur lagi, mereka pindah lagi ke wilayah Burai Landai, tepatnya di Nanga Sungai Ella Hulu sebelah kiri mudik Sungai Melawi. Di wilayah ini mereka mendirikan tratak (pondok) sebagai tempat tinggal dan tempat menyimpan padi. Bukti peninggalan mereka di wilayah ini berupa kuburan, tanaman buah-buahan, kayu tengkawang, kayu belian/ulin dan temadu.
Pada zaman Belanda (VOC 1750-an-1945), mereka pindah lagi ke wilayah Nanga Puot atau dikenal dengan nama Nanga Plangkah sekarang sebelah kiri mudik Sungai Melawi. Pada zaman ini, mereka sudah mengenal dan menggunakan mata uang perak dan sen (1943-1945). Di wilayah ini Atok Cubok sering melakukan hal-hal aneh yaitu sering menghanyutkan diri ke Teluk Osak dengan sebatang pohon pisang. Di Teluk Osak, Atok Cubok sering ditelan oleh pusaran teluk osak selama 5 – 6 hari lamanya. Bukti keberadaan mereka di daerah Nanga Pelangkah sekarang masih bisa dijumpai gupukng buah-buahan, kebun karet, bekas kuburan, pohon tengakawang, kayu ulin dan pohon lainnya.
Dari Laman Nanga Plangkah (masih di zaman Belanda), mereka pindah dengan cara berpencar. Sebagian pindah ke wilayah Laman Bondau sebelah kiri mudik Sungai Melawi, dan sebagian lagi pindah ke wilayah Laman Landau Pemungkar sebelah kanan mudik Sungai Ella Hulu. Mereka yang pindah dan menetap di Laman Landau Pemungkar dipimpin oleh Paku Agung yang cukup terkenal karena keberanian yang luar biasa. Paku Agung inilah yang menjadi Raja Suku Limbai yang ada di Sungai Ella Hulu. Di sini mereka memiliki tempat khusus berladang yaitu di wilayah Buluh Minyak dan Natai Marau tepatnya kiri mudik Sungai Ella Hulu.
Masyarakat Adat Limbai Kelaet yang bermukim di Laman Bondau, kemudian pindah ke Laman Sungai Langer, tepatnya di Gupukng Kolik, dipimpin oleh Pangpirak. Kemudian mereka pindah ke Laman Compa (sekarang dikenal sebagai Gupukng Compa), tepatnya di dalam Sungai Keruap. Dari Laman Gupukng Compa, mereka pindah ke Laman Gupukng Temenggung. Mereka pindah lagi ke Laman Gupukng Teluk Osak, tepatnya di hilir Kampung Bondau (sekarang). Dari Laman Teluk Osak, mereka berpencar, ada yang pindah ke Laman Gupukng Antet, ada yang ke Laman Gupukng Bunyau, dan ada yang pindah ke Laman Gupuk Mati Banyak. Dari Laman Mati Banyak, mereka pindah lagi ke Laman Bondau. Dibawah kepemimpinan Gompul, sebagian mereka pindah ke Laman Oyah Nului (sekarang dikenal dengan nama Gupung Oyah Nului). Dari Laman Gupung Oyah Nului, mereka pindah ke Laman Melaban (masuk wilayah adat Laman Bunyau sekarang).
Di Laman Melaban inilah (1940-an) Masyarakat Adat Limbai Kelaet di Laman Bunyau mulai membentuk sistem Pemerintahan Kampukng yang terdiri dari Kepala Kampukng dan Kebayan (wakil Kepala Kampukng). Kepala kampung sekaligus merupakan Kepala adat. Kepala Kampukng dan Kebayan, selain bertugas mengurus administrasi pemerintahan formal, gotong royong, juga terlibat dalam kepengurusan adat istiadat dan hukum adat yang ada di tiap-tiap kampukng. Sementara Kebayan bertugas menggantikan tugas Kepala Kampukng bila Kepala Kampukng berhalangan.
Mayoritas Masyarakat Adat Limbai Kelaet di Laman Bunyau beragama Khatolik. Masuknya Agama Khatolik ke Laman Bunyau sejak tahun 1974, dipelopori oleh Pastor Groos dari Negara Prancis. Walaupun demikian ritual-ritual adat masih tetap mereka laksanakan, seperti ritual adat be-umo- betaun, beniat, perkawinan, adat penyambutan tamu, adat penyembuhan orang sakit.
Tahun 1987 terjadi kebakaran di Tratak Kenobak (pondok di ladang) menghanguskan 30 pondok kepala keluarga, sehingga mereka dipindahkan ke Laman Bunyau. Mereka yang tinggal di Tratak Kenobak berasal dari beberapa Laman/kampukng, seperti Laman Bunyau, Bondau, Oyah, dan Bodong. Tratak Kenobak sendiri merupakan wilayah adat Orang Bunyau yang dimanfaatkan oleh warga dari kampung-kampung luar untuk berusaha, bercocok tanam, seperti be-umo, sawah, berkebun karet, berkebun sayur-sayuran dan lainnya. Kalaupun hadir orang-orang dari laman/kampukng lain ke Tratak Kenobak, itu karena kemurahan hati orang Laman Bunyau untuk memberikan tanah sebagai keluarga/saudara.
Kepala Kampukng di Laman Bunyau pertama bernama Rangkut tinggal di Laman Melaban (sekarang bernama Tapal Bunyau) dengan Kebayannya bernama Rayung tinggal di Laman Bunyau, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten melawi. Mereka berdua memimpin sebelum kemerdekaan Indonesia hingga Indonesia merdeka tahun 1945. Tahun 1945 – 1950 Kepala Kampukng di Laman Bunyau dijabat oleh Pikul dengan Kebayannya bernama Luntut. Pada masa ini, terbentuk Kecamatan Menukung. Sebelumnya bergabung dengan Kecamatan Ella. Pada 1970-an Kebayan digantikan oleh Tedo (karena faktor usia), sedangkan Kepala Kampukng masih dijabat oleh Pikul. Tahun 1973 – 1979 Kepala Kampukng di Laman Bunyau dijabat oleh Tedo dan Kebayannya dijabat oleh Silai. Tahun 1980 - 1985 Kepala Kampukng di Laman Bunyau dijabat Pak Kudat, sedangkan Kebayannya masih Pak Silai. Tahun 1985 – 1987 Pak Kudat digantikan oleh Pak Silai sebagai Kepala Kampukng Bunyau dengan Kebayan Pak Aswan. Tahun 1987 – 1990, Pak Aswan menjabat sebagai Kepala Kampukng dan Kebayan Pak Rahun. Pada masa ini, terjadi perubahan sistem Pemerintahan Kampukng menjadi menjadi Dusun. Sehingga, Laman/Kampukng Bunyau berubah menjadi Dusun Bunyau dengan Kepala Dusun dijabat oleh Pak Aswan. Tahun 1990 – 1995, Pak Aswan berhenti sebagai Kepala Dusun, digantikan oleh Pak Ujang. Tahun 1995 – 1997, Dusun Bunyau dipimpin oleh Pak Ujang. Tahun 1997 – 1998, Pak Ujang digantikan oleh pak Jampun. Tahun 1998 – 2000, Dusun Bunyau dipimpin oleh Pak Udoi Andi. Tahun 2000 – 2002, Kepala Dusun Bunyau dijabat oleh Pak Mohtar. Tahun 2002 – 2006, Kepala Dusun Bunyau dijabat oleh Pak Pariyanto. Tahun 2006-2009 Kepala dusun bunyau dijabat oleh Pak Antonius Pariyanto. Pada 2009 – 2012, Pak Antang sebagai Kepala Dusun Bunyau. Tahun 2013 – sekarang Anton Tumijan menjabat sebagai Kepala Dusun Bunyau.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Umo atau ladang merupakan kawasan yang ditanami tumbuhan dan tanaman bernilai ekonomi atau Tempat bercocok tanam. Ada dua jenis umo, yaitu: umo rima’ (dataran tinggi) dan huma tanah payak (dataran rendah-ranah).

Babas/bawas merupakan kawasan bekas umo yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan lagi untuk be-umo pada tahun berikutnya. Mereka juga mengenal tingkat vegetasi (kesuburan tanah) yang ada di babas, seperti tempalai yaitu babas berumur 1 – 3 tahun; balitn batang yakni babas berumur 2 – 3 tahun; babas muda yakni babas berumur 3 – 5 tahun; babas tuha yaitu babas berumur 6 – 11 tahun; agung kelongkang yaitu babas berumur 12 tahun ke atas dan kalau tidak dijadikan huma lagi akan menjadi rima’.

Rima/ Rimo Merupakan kawasan Hutan yang dilindungi, yang didalamnya masih terdapat pohon-pohon besar, sumber mata air, gaharu, dan hewan-hewan buruan. Di dalam Rimo juga terdapat tempat keramat. Tempat Keramat ini berada di dua tempat Yaitu di rimbak Batu Ninggur dan di Natai Muro.

tempat keramat, merupakan kawasan yang diyakini mereka sebagai tempat bersejarah dan melaksanakan ritual adat, seperti tempat keramat Batu Pantang di Gupung Jegala Pampar (ada besi yang tertanam di batunya), tempat keramat Batu Ningur sebagai tempat betapa, tempat keramat Batu Lancang Tawang (dikenal dengan tanah alam bejahit), dan tempat keramat Natai Murao, dikenal dengan 2 (dua) buah Goa, yakni Goa Bukong Bawah dan Goa Bukong Atas. Di dalam goa-goa Natai Murao terdapat berbagai jenis barang-barang antik (kono), seperti tempayan, tajau, kris pusaka, pinggan dan lainnya. Selain itu, goa-goa ini sebagai tempat menuntut ilmu kekuatan (bertapa).

Rampa Lalang Merupakan Bekas pemukiman berupa Hamparan ilalang yang difungsikan sebagai tempat penggembalaan ternak. Sebelumnya rampa lalang digunakan sebagai tempat bercocok tanam yang sudah tidak dimanfaatkan lagi.

Kobutn Karet Merupakan kawasan yang berisikan mayoritas tanaman karet, walaupun ada juga tanaman-tanaman lain seperti jengkol, durian, dan lain-lain.
Rasau/rawa Merupakan dataran rendah yang tergenang air yang digunakan sebagai kawasan umo rawa untuk bercocok tanam padi.
Laman merupakan kawasan pemukiman/kampung atau tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian masyarakat. Di dalam laman terdapat Paseen (kuburan)
 
● Ompu’ Iko atau kepemilikan perseorangan/individu yang didasarkan atas siapa yang pertama kali membuka hutan(rima’) atau lahan untuk be-umo/ladang, dan dapat juga dari warisan orang tua. (Umo, Bawas, Kobutn karet, Laman).
● Ompu’ Parine’ yaitu tanah/lahan warisan di mana segala isinya menjadi milik dari beberapa keluarga dalam satu garis keturunan. Untuk generasi berikutnya dari warga atau keluarga, kepemilikan tersebut bisa dijadikan dasar bagi kepemilikan tanah atau lahan untuk beberapa keluarga dalam satu keturunan dan keluarga tersebut. (umo, bawas, Kobutn Karet, Laman, Rasau).
● Ompu’ Kampung adalah kepemilikan tanah/lahan dengan segala isinya menjadi milik bersama satu kampung atau milik kolektif/komunal (Rimo, Rampa Lalang).
 

Kelembagaan Adat

Nama Lembaga Adat Limbai Kelaet Laman Bunyau
Struktur Dandai (Ketua Adat) dan Elek (wakil ketua). Kreteria Dandai dan Elek adalah mempunyai jiwa kepemimpinan, paham dengan aturan adat. Proses pemilihan Dandai dan Elek di usulkan oleh para tetua adat dan kemudian dilakukan pemilihan secara demokrasi. Masa jabatan seorang ketua adat dan elek tidak ditentukan batasnya, tetapi tergantung pada kemampuan yang bersangkutan. Kreteria ketua adat dan elek adalah mempunyai jiwa kepemimpinan, paham dengan aturan adat. Proses pemilihan ketua adat dan elek di usulkan oleh para tetua adat dan kemudian dilakukan pemilihan secara demokrasi. Masa jabatan seorang ketua adat dan elek tidak ditentukan tergantung kepada yang bersangkutan
Dandai (Ketua Adat) memiliki wewenang untuk mengurus adat istiadat dan hukum adat di wilayah adat tingkat kampung. Elek merupakan Wakil Ketua Adat atau Kebayan hanya diberi kewenangan mengurus adat istiadat dan hukum adat di wilayah kampung apabila Dandai tidak berada ditempat atau sedang berhalangan. Elek juga bertugas untuk menghadirkan atau memanggil masyarakat ketika ada Bapokat atau musyawarah adat. Kelembagaan ini berada dalam Ketemenggungan Batas Nangka. Apabila ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh Dandai, maka akan diserahkan kepada Temenggung untuk menyelesaikan perkara tersebut.  
Pengambilan keputusan adat di Wilayah Adat Laman Bunyau dilakukan dengan Musyawarah adat disebut dengan Bapokat. Musyawarah ini dengan melibatkan seluruh warga kampung yang dipimpin langsung oleh pengurus adat. Pelaksanaan biasanya dilakukan di balai adat atau di rumah Dandai.  

Hukum Adat

Aturan tentang Umo:

- apabila orang membuat umo, maka dia harus membuat skat/penyiangan api dengan ukuran minimal 3 (tiga) depak dan maksimal 5 (lima) depak Pelanggaran terhadap aturan adat tersebut dikenakan sanksi adat yang disebut dengan “ulun”, yakni:
- Membuat umo di sekitar gupung mali sehingga menyebabkan gupung tersebut rusak, dikenakan sanksi adat pemali 8 (delapan) ulun;
- Membuat umo di posar, dikenakan sanksi adat pemali kubur sebesar 8 (delapan) ulun;
- Membuat umo di tanah mali, yakni adat temuni sebesar 1 (satu) ulun setiap temuni ditambah kokah sengkolan; adat kerobah sebesar 8 (delapan) ulun;
- Apabila membakar ladang (umo), apinya menjalar pada skat api 3 depak, maka kena sanksi adat 3 ulun;
- Apabila api menjalar pada skat api 5 depak, maka sanksi adat 2 ulun.
- Membuka umo hanya boleh ditempat yang belum dibuka oleh orang sebelumnya
- Beumo di lahan orang tanpa seijin pemiliknya akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi sesuai dengan yang disepakai
- apabila seseorang/kelompok orang ingin membuka umo rima’, maka orang tersebut harus melakukan musyawarah dan minta ijin dengan seluruh warga masyarakat adat setempat terlebih dahulu. Mereka juga mengenal wilayah jelajah berburu yang mencakup seluruh wilayah adat


Aturan tentang Rimo
- Tidak boleh menebang kayu di Rimo. Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa penyitaan kayu dan membayar ganti rugi.
Aturan tentang Laman:
- Semua masyarakat adat wajib menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan disekitar laman.
- Tidak boleh melepaskan ternak khususnya sapi dan babi untuk berkeliaran. Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa teguran sampai tiga kali apabila si pemilik tidak menanggapi maka hewan tersebut boleh ditangkap dan dipotong Bersama-sama
 
Aturan adat terkait dengan pembunuhan, mengancam membunuh, pencurian, perkelahian, penganiayaan, perkawinan, balang betunang, cerai, kerongkat kawin (jinah), basa dusa kesupan dusa, fitnah (pemungkal), sumpoh, pemungkar janji, perusakan perkarangan, menubo sungai, sengketa tata batas, sengketa tanah, perusakan adan perampasan hutan adat, kebakaran tanam tumbuh, kebun orang lain, beumo di tempat keramat/mali, pelanggar kampung/wilayah adat.

Apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Penerapan denda berupa hewan dan benda seperti tajau, tempayan, gong, pinggan, tuak, mangkok, ayam, babi, parang
 
Apabila terjadi pelanggaran akan disidang adat oleh ketua adat dan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Ubi kayu, jagung, padi, Protein nabati: kacang tanah, kacang merah, Protein hewani Babi, rusa, pelanduk dan ikan Sayuran: Tebu, timun, labuk, perenggi, terong asam, terong manis, kacang-kacangan, cabe rawit, keladai dan kucai, sawi, kangkong, jengkol. Buah-buahan adalah buah rambai , kapul, manggis, mentawo, langsat, durian, manga, pisang, jambu.
Sumber Kesehatan & Kecantikan - Akar gelaet : untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit - Kumis kucing : untuk menyembuhkan penyakit gula , - Pasak bumi penyembuhkan rasa pegal dan nyeri, - Akar kebintang menyembuhkan sakit perut, - kayu cina buri untuk luka dan coki untuk menyembuhkan penyakit dalam - Daun cerongos, daun jambu batu untuk menghilangkan jerawat. - Daun ampor-ampor untuk membersihkan muka.
Papan dan Bahan Infrastruktur Tongkat /tiang rumah Yaitu; kayu Belian/ulin, bengkirai dan rosak. Jenang mengunakan kayu keladan dan bengkirai Dinding kayu meranti. Atap dari kayu ntigok, ohok,temau. Semi dan tebilan
Sumber Sandang 1. Suku dayak Limbai Kalaet kampung Bunyau dulu memanfaatkan sebagai pakaian dari kulit kayu (kapuak,), dan daun nenas sebagai bahan Tenunan dan untuk pewarna pakaian buah rotan Jeronang. 2. Bulu burung ruai dan tanduk hewan (rusa dll )yang tersedia di alam.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kunyit, cabe rawit,sengkubak, sibuk,lonsu, asam kandis, sengkubak, jahe, kencur, serai, kemangi, daun salam, daun jeruk purut, merica.
Sumber Pendapatan Ekonomi Karet, Durian, Jengkol

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No 4 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat No 4 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 SK Bupati Melawi Nomor 660/172 Tahun 2019 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Komunitas Dayak Limbai Kelaet Desa Landau Leban Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi 660/172 Tahun 2019 SK Bupati Melawi Nomor 660/172 Tahun 2019 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Komunitas Dayak Limbai Kelaet Desa Landau Leban Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini