Hukum Ada Menikah
Pasal 1
Keluarga pihak laki-laki memanggil para tetua untuk menyiapkan barang-barang untuk meminang.
Jika semua barang sudah siap, maka pengurus adat mengantarkan kepada pihak perempuan dan jika perempuan menerima maka barang tersebut langsung diserahkan dan jika perempuan tidak menerima maka barang tersebut dikembalikan.
Saat bersamaan, pihak laki-laki menyiapkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk mengurus adat atau para tetua adat yang mengantarkan peminangan.
Selanjutnya pengurus memberi keputusan kepada kedua belah pihak penentuan hari pernikahan. Setelah semuanya selesai, maka pengurus adat akan mengumumkan kepada seluruh masyarakat waktu pesta pernikahan.
Pasal 2
Hukum Adat Tentang Barang Untuk Meminang Gadis
Barang untuk meminang yaitu:
Pihak laki-laki menyiapkan 2 (dua) buah cincin emas untuk tunangan.
Pihak laki-laki menyiapkan konsumsi untuk para tamu selama berlangsungnya acara pertunangan.
Selanjutnya kedua belah pihak membuat kesepakatan kapan waktu baik untuk melangsungkan pernikahan.
Pasal 3
Hukum Adat Ngiban
Adat pu’uusit/membawa istri keluar dari keluarganya, maka pihak laki-laki harus memberikan:
Tawak keliling 6 (enam) sabanyak 1 (satu) buah sebagai bureng.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah sebagai mas kawin.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah sebagai usit.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah sebagai ahu’.
Pasal 4
Hukum Adat Batal Tunangan
Pihak laki-laki dan perempuan dengan sengaja membatalkan tunangan, akan dikenakan sanksi berupa:
Bureng tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah apabila perempuan masih punya bureng.
Menggantikan semua barang tunangan dua kali lipat.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pihak yang membatalkan pertunangan harus menyiapkan konsumsi selama pengurusan pembatalan tunangan.
Pasal 5
Hukum Adat Menikah Dengan Perempuan Sudah Buka Bureng
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah sebagai mas kawin.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah sebagai ahu’.
Biaya pernikahan ditanggung oleh kedua belah pihak.
Pasal 6
Hukum Adat Menikah Tanpa Sepengetahuan Adat
baik laki-laki maupun perempuan akan dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanayak 1 (satu) buah.
Kedua belah pihak harus menjalankan ketentuan pernikahan secara adat.
Pasal 7
Hukum Adat Kawin Lari
Melakukan pernikahan tanpa restu orang tua atau adat akan dikenakan sanksi:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah dari laki-laki untuk orang tua perempuan dan membayar pelanggar adat sejumlah Rp. 250.000.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu buah), dari perempuan untuk orang tua laki-laki dan membayar pelanggar sejumlah Rp. 70.000.
Pasal 8
Hukum Adat Pacaran Tidak Ada Kejelasan Menikah
Selama pacaran dan sudah diurus secara adat sebanyak 2 (dua) kali, maka dikenakan hukum adat berupa tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 70.000.
Pasal 9
Hukum Adat Membatalkan Pertunangan
Jika membatalkan pertunangan (balang tunang) akan dikenakan sanksi berupa:
Pihak laki-laki yang membatalkan tunangan
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Mengembalikan barang-barang yang sudah diserahkan kepada pihak perempuan.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah kepada pihak perempuan sebagai kosupan.
Pihak perempuan yang membatalkan pertunangan
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah diserahkan kepada pihak lai-laki.
Mengembalikan barang-barang tunangan yang diserahkan diserahkan kepada pihak laki-laki.
Tawak keliling 5 (lima) sebanyak 1 (satu) buah sebagai kosupan.
Pasal 10
Hukum Adat Merebut Tunangan Orang Lain
Jika pihak laki-laki yang merebut tunangan orang lain maka akan dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Mengganti biaya tunangan kepada pihak yang dirugikan.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah kepada lembaga adat sebagai sanksi pelanggar.
Jika pihak perempuan yang merebut tunangan orang lain maka akan dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah kepada perempuan yang telah direbut tunangannya.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah kepada perempuan yang telah direbut tunangannya.
Mengganti seluruh barang tunangan yang telah dikeluarkan oleh pihak perempuan yang telah diambil tunangannya.
Pasal 11
Hukum Adat Melakukan Hubungan Di Luar Nikah
Melakukan hubungan di luar nikah, maka dikenakan sanksi :
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah sabagai bureng.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah sebagai ahu’.
Tawak keliling 8 (delapan) seabanyak 1 (satu) buah sebagai biaya biaya kandungan.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah sebagai kosupan
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 12
Hukum Adat Melakukan Hubungan di Luar Nikah Bagi Orang Dewasa Yang Sudah Menikah
Hubungan di luar nikah bagi orang dewasa yang sudah berkeluarga, dikenakan sanksi:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 2 (dua) buah.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 2 (dua) buah.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Hubungan di luar nikah dengan seorang gadis akan dikenakan sanksi:
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 2 (dua) buah sebagai hukum dosa.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah sebagai korusak.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) untuk menutup malu orang tua.
Pasal 13
Hukum Adat Menikah Di Bawah Umur
Syarat bagi seorang laki-laki dan perempuan boleh melakukan pernikahan yaitu :
Laki-laki : 19 tahun
Perempuan : 19 tahun
Barang siapa melanggar ketentuan mengenai batas minimal boleh melakukan pernikahan dikenakan sanksi berupa tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah kepada lembaga adat.
Pasal 14
Hukum Adat Menikah Lebih Dari 1 (satu) Orang
Hukum adat suku Punan Hovongan melarang siapapun untuk melakukan pernikahan dengan lebih dari 1 (satu) orang (poligami) perempuan/laki-laki.
Jika melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi berupa tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah kepada lembaga adat.
Pasal 15
Hukum Adat Menikah Paksa
Hukum adat suku Punan Hovongan melarang adanya pernikahan secara paksa, jika terjadi maka dikenakan sanksi berupa tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah kepada lembaga adat.
Pasal 16
Cemburu Tidak Terbukti (Ngovohu Mata’)
Cemburu yang tidak dapat dibuktikan maka, dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah untuk suami atau istri yang dicemburui.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah untuk pihak yang dituduh dan/dicemburui.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 17
Hukum Adat Memfitnah Orang Lain
Jika terbukti memfitnah orang lain, maka dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah sebagai penutup malu.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah untuk orang yang difitnah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 18
Hukum Adat bagi perempuan yang sudah berkeluarga membuatkan sipa’ (sirih pinang) atau rokok untuk laki-laki lain, dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah untuk suami atau istri orang lain.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah sebagai penutup malu.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 19
Hukum Adat Membuka Kelambu Orang Yang Sudah Menikah
Membuka kelambu orang yang sudah beristri atau bersuami dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 20
Hukum Adat Selingkuh
Laki-laki yang sudah beristri melakukan selingkuh dengan seorang gadis dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 2 (dua) buah untuk istri.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah untuk gadis yang diselingkuhi.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah untuk anak yang berselingkuh.
Pelanggar sejumlah Rp. 750.000.
Perempuan yang diselingkuhi akan dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah untuk istri yang berselingkuh.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 21
Hukum Adat Bagi Suami atau Istri Berselingkuh Dengan Suami atau Istri Orang Lain
Jika laki-laki yang melakukan perselingkuhan, dikenakan sanksi berupa :
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 2 (dua) buah.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 2 (dua) buah.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 2 (dua) buah.
Pelanggar setiap tawak keliling 8 (delapan) sejumlah Rp. 250.000.
Jika perempuan yang melakukan perselingkuhan, maka dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 2 (dua) buah untuk suaminya.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 2 (dua) buah untuk istri dari laki-laki yang berselingkuh.
Pelanggar setiap tawak keliling 8 (delapan) sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 22
Hukum Adat Merampas Istri atau Suami Orang
Merampas istri atau suami orang dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 9 (sembilan) sebanyak 2 (dua) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 800.000.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 2 (dua) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 500.000.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 2 (dua) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 500.000.
Perempuan yang merampas suami orang akan dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 2 (dua) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 500.000.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 2 (dua) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 500.000.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 2 (dua) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pelanggar berupa tawak keliling 5 (lima) sebanhyak 1 (satu) buah untuk lembaga adat.
Pasal 23
Hukum Adat Perceraian Yang Disebabkan Perselingkuhan
Perceraian yang terjadi karena perselingkuhan akan dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 2 (dua) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 500.000.
Seluruh harta akan dibagi secara adil.
Adat pokaen dikembalikan yaitu tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah jika istri yang menceraikan suami.
Anak diberikan kebebasan untuk memilih ikut ayah atau ibu.
Membayar pomuang yaitu tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 24
Hukum Adat Menghamili Anak Tiri
Menghamili anak tiri dikenakan sanksi hukum adat berupa:
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah sebagai bureng anak yang dihamili.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) dan pelanggar sejumlah Rp. 70.000.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp.250.000.
Tawak keliling 8 (delapan) sebagai ongkos anak selama dalam kandungan dan pelanggar Rp. 250.000.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah sebagai penutup rasa malu orang tua.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah sebagai penutup pamali (tula) dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah sebagai mua (nyengkelan) tana dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 25
Hukum Adat Perceraian Yang Tidak Memiliki Anak
Jika suami yang menceraikan, maka wajib membayar pemuang dengan tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Jika istri yang menceraikan, maka wajib mengembalikan mas kawin kepada suami yaitu berupa tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Usit dikembalikan berupa tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 26
Biaya Dukun Kampung
Dukun kampung atau bidan kampung yang membantu proses bersalin wajib dibayar pihak keluarga yang melahirkan sejumlah Rp. 700.000 dan 1 (satu) ekor ayam kampung.
Pasal 27
Hukum Adat Memukul Anak Orang
Memukul anak orang lain hingga anak tersebut mengalami cacat fisik seperti patah tulang dan lain sebagainya, maka dikenakan sanksi adat berupa:
Setengah pati yaitu tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Menanggung semua biaya pengobatan anak tersebut hingga sembuh.
Jika anak yang dipukul tidak cacat fisik sebagaimana disebutkan diatas, maka sanksi adat berupa:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000; jika keluar darah.
Pasal 28
Hukum Adat Perkelahian Anak-anak
Jika anak-anak yang telah berusia 7 (tujuh) tahun berkelahi dan mengakibatkan keluar darah maka tetap dikenakan hukum adat sebagaimana disebutkan pada Pasal 22 ayat (1).
Pasal 29
Hukum Adat Mempermalukan Istri Atau Suami Di Depan Umum
Mempermalukan suami atau istri di depan umum, maka dikenakan sanksi adat berupa
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 30
Mengancam anak dengan senjata tajam
Mengancam anak dengan senjata tajam, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 31
Mengancam Anak Orang Lain Dengan Senjata Tajam
Menagancam anak orang lain dengan senjata tajam, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak kaeliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 32
Hukum Adat Ancaman Berat Dan Ringan
Ancaman berat dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah, jika menggunakan senjata tajam.
Tawak keliling 9 (sembilan) sebanyak 1 (satu) buah, jika menggunakan racun, sumpit, senjata api dan jenis senjata tajam lainnya.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah, sebagai kosupan kampung.
Pelanggar sejumlah Rp. 120.000.
Ancaman ringan (nikom bava/hanya perkataan) dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 120.000.
Pasal 33
Hukum Adat Memukul Orang Hingga Setengah Mati atau Hampir Meregang Nyawa
Memukuli orang hingga setengah mati, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 2 (dua) buah.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 2 (dua) buah.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 2 (dua) buah.
Pelaku menanggung biaya hingga korban sembuh.
Pasal 34
Orang Ketemenggungan Suku Punan Hovongan Membunuh Di Wilayah Ketemenggungan Suku Punan Hovongan
Dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah kepada lembaga adat.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 35
Menghina Suku
Menghina nama suku dengan sengaja maupun tidak sengaja, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah kepada lembaga adat.
Pelanggar sejumlah Rp.250.000.
Pasal 36
Menghina Orang Lain
Menghina orang lain dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah, jika hinaan berat.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah, jika hinaan ringan.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 37
Bergurau Yang Mempermalukan Orang Lain
Bergurau berlebihan hingga mempermalukan orang lain, dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah kepada yang korban.
Pelanggar sejumlah Rp. 120.000.
Pasal 38
Menebang Tanaman Orang Lain
Menebang tanaman orang lain secara sengaja, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah kepada yang punya tanaman.
Mengganti tanaman sesuai jenis tanaman yang ditebang, berupa:
Jenis buah-buahan besar sejumlah Rp. 120.000/batang.
Jenis buah-buahan kecil sejumlah Rp. 60.000/batang.
Jenis gaharu sejumlah Rp. 500.000/batang.
Jenis karet 250.000/batang.
Pasal 39
Menggugurkan Kandungan
Secara sengaja menggugurkan kandungan, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 9 (sembilan) sebanyak 1 (satu) buah kepada lembaga adat.
Pelanggar sejumlah Rp. 400.000.
Pasal 40
Mengkonsumsi dan Mengedarkan Minuman Keras
Mengkonsumsi dan mengedarkan minuman keras, dikenakan sanksi adat berupa:
Bagi penjual dan orang yang mengkonsumsi, uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.
Jika merusak fasilitas umum maupun milik orang lain dalam kondisi mabuk, dikenakan sanksi berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 41
Waktu Khusus Mengkonsumsi Minuman Keras
Mengkonsumsi minuman keras hanya diperbolehkan pada waktu tertentu dan sudah mendapatkan ijin dari kelembagaan adat. Jika dalam acara tersebut terjadi keributan akan dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah
Pelanggar sejumlah Rp. 70.000.
Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.
Mengganti semua kerusakan (barang dan/alat) akibat keributan yang dimaksudkan.
Pasal 42
Menebang Pondok Atau Rumah Orang Lain
Menebang pondok dan/rumah orang lain, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 43
Merusak Atau Membongkar Kuburan
Merusak atau membongkar kuburan, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 9 (sembilan) sebanyak 1 (satu) buah kepada keluarga yang dirusak kuburannya.
Pelanggar sejumlah Rp. 400.000.
Pasal 44
Merusak Sesuatu Di Sekitar Kuburan (Ngojon Taran)
Merusak sesuatu di sekitar kuburan atau yang disebut dalam bahasa Punan hovongan Ngojon Taran, dikenakan sanksi adat berupa:
Mandau (berkualitas baik) kepada pihak keluarga.
Ayam kampung dalam keadaan hidup sebanyak 1 (satu) ekor kepada pihak keluarga.
Pelanggar sejumlah Rp. 120.000.
Pasal 45
Membakar Kuburan
Membakar kuburan, dikenakan sanksi adat berupa :
Tawak keliling 8 (delapa) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 46
Menebang Kayu Di Sekitar Kuburan
Menebang pohon di sekitar kuburan, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapa) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Mengganti seluruh kerusakan akibat pohon yang ditebang.
Pasal 47
Memotong Tali Ayun Anak (Tujang)
Memotong tali ayun anak, dikenakan sanksi adat berupa :
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 70.000.
Pasal 48
Merusak Barang Seseorang
Merusak barang milik seseorang, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Mengganti seluruh barang yang dirusak.
Pasal 49
Hukum Adat Berbohong
Berbohong kepada orang lain, dikenakan sanksi adat berupa :
Tawak keliling 5 (lima) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 70.000.
Pasal 50
Hukum Adat Merusak Barang Umum
Merusak fasilitas umum, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Mengganti semua kerusakan yang telah dirusak.
Pasal 51
Hukum Adat Mengaku Barang Orang Lain (nyokalop)
Mengaku barang orang lain tanpa bukti, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 52
Hukum Adat Mengganggu Ketenangan Seseorang Yang Sedang Berduka
Mengganggu ketenangan sesorang yang sedang berduka karena keluarganya meninggal dunia, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 53
Hukum Adat Seseorang Yang Meninggal Dunia Suami Atau Istri (Ikong Tuu’an)
Seseorang yang suami/istrinya meninggal dunia tidak boleh langsung menikah lagi, jika melanggar maka dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 54
Hukum Adat Seseorang Yang Meninggalkan Suami Atau Istri Lebih Dari 6 (Enam) Bulan (Kosingom Taheng)
Suami atau istri yang pergi meninggalkan pasangannya dalam waktu yang lama dan/sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dikenakan sanksi adat:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 55
Hukum Adat Tidak Mengindahkan Panggilan Kepala Adat
Tidak mengindahkan panggilan pengurus adat pada semua tingkatan, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 70.000.
Pasal 56
Hukum Adat Bagi Pengurus Adat Yang Tidak Menghiraukan Urusan
Pengurus adat yang tidak menghiraukan perkara yang telah diadukan, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 70.000.
Pasal 57
Hukum Adat Menebus Barang Orang Lain Yang Hilang
Jika seseorang menemukan barang hilang, maka pemilik barang yang hilang tersebut wajib menebus dengan besaran sebagai berikut.
Perahu besar Rp. 300.000.
Mesin tempel Rp. 600.000.
Perahu ces Rp. 200.000.
Mesin ces Rp. 250.000.
Jika yang menemukan barang hilang tersebut dan tidak mau mengembalikan, maka akan dikenakan sanksi adat sebagaimana disebutkan pada pasal 51.
Pasal 58
Hukum Adat Barang Yang Hilang Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan
Barang yang hilang lebih dari 3 (tiga) bulan maka hak kepemilikannya menjadi hak penemu barang yang hilang tersebut, kecuali pemilik barang yang hilang tersebut mau menebus sesuai ketentuan sebagaimana disebutkan pada Pasal 57 hukum adat menebus barang orang lain yang hilang.
Pasal 59
Hukum Adat Mengancam Orang Lain Karena Sedang Mabuk
Mengancam orang lain karena sedang mabuk, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 60
Hukum Adat Mencuri Sarang Burung Walet
Mencuri sarang burung walet, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Mengembalikan semua hasil curian.
Pasal 61
Hukum Adat Menyentrum, Tuba, Lanet dan Racun Ikan
Menggunakan alat sentrum, tuba, lanet dan racun ikan lainnya, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Alat yang digunakan disita.
Pasal 62
Hukum Adat Menghina Atau Meludah Orang Lain
Menghina atau meldahi orang lain, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 63
Hukum Adat Mengadu Domba Orang
Mengadu domba dan/membuat isu yang meresahkan masyarakat, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 64
Hukum Adat Mengancam Mertua, Ipar dan Sebaliknya
Mengancam mertua, ipar dan sebaliknya mertua, ipar mengancam anak menantu, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp.250.000.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 65
Memfitnah mertua (Norikut Booson)
Memfitah mertua dan sebalik mertua memfitnah anak menantu, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp.70.000.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah sebagai penutup malu dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 66
Hukum Adat Menantu Memukul Mertua dan/sebaliknya
Menantu memukul mertua dan sebaliknya, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah sebagai penutup malu dan pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 67
Hukum Adat Mengirim Barang Tetapi Tidak Sampai
Mengirim barang tetapi tidak sampai tujuan, dikenakan sanksi adat berupa:
Sanksi denda sejumlah Rp. 150.000.
Mengganti barang sesuai dengan yang dikirim
Pasal 68
Hukum Adat Menjual Nama Orang Lain
Menjual nama orang lain demi kepentingan pribadi/ kelompok, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pelanggar sejumlah Rp. 250.000.
Pasal 69
Hukum Adat Masalah yang Diurus Hingga 3 (Tiga) Kali Ternyata Benar
Masalah yang telah diurus adat 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali ternyata benar, dikenakan sanksi adat berupa:
Harus membayar seseuai kesalahan.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 70
Hukum Adat Masalah yang Tidak Diketahui Oleh Pengurus Adat
Setiap masalah baik suami/ istri yang tidak mau diketahui oleh pengurus adat, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 7 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 71
Hukum Adat membawa anak istri ke daerah lain
Membawa anak/istri ke daerah lain, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 1 (satu) buah.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 72
Hukum Adat Merusak Acara Pesta
Merusak acara dan/pesta, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Mengganti seluruh biaya dan/ongkos pesta.
Pasal 73
Hukum Adat Orang Luar Meninggal Dunia di Wilayah Ketemenggungan
Orang luar yang meninggal dunia di wilayah ketemenggungan, maka masyarakat suku Punan Hovongan boleh menolong tetapi tidak boleh dibawa kerumah. Jika tetap dibawa ke rumah, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 74
Hukum Adat Menemukan Orang Luar yang Meninggal Dunia di Daerah Aliran Sungai Dalam Wilayah Ketemenggungan Suku Dayak Punan Hovongan
Jika masyarakat suku Punan Hovongan menemukan orang luar yang meninggal dunia di daerah aliran sungai Bungan, sungai Kapuas dan lain-lain, maka keluarga wajib membayar kepada penemu jenazah berupa:
Uang sejumlah Rp. 400.000.
Mengganti biaya yang dikeluarkan.
Pasal 75
Hukum Adat Pohon Yang Membahayakan Orang Banyak
Pohon yang membahayakan orang banyak harus ditebang, jika tidak ditebang kemudian pohon tersebut tumbang dan merusak hak milik orang lain maka pemilik pohon tersebut harus mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan.
Pasal 76
Hukum Adat Menebang Buah Orang Lain Tanpa Ijin
Menebang buah orang lain tanpa ijin, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 7 (tujuh) seabnyak 1 (satu) buah.
Pasal 77
Hukum Adat Mencuri Buah, Daun Sirih dan Lain-Lain
Mencuri buah, daun sirih dan lain-lain, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 6 (enam) seabnyak 1 (satu) buah.
Pasal 78
Hukum Adat Menebas Padi Orang Lain
Menebas padi orang lain, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 7 (tuju) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 79
Hukum Adat Mencuri Perahu
Mencuri perahu orang lain, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 80
Hukum Adat Membawa Perahu Orang Lain Tanpa Ijin
Membawa perahu orang lain tanpa ijin, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 6 (enam) seabanyak 1 (satu) buah.
Pasal 81
Hukum Adat Mencuri Alat Perahu Orang Lain
Mencuri alat perahu orang lain, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawal keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Mengganti alat yang dicuri.
Pasal 82
Hukum Adat Meminjam Perahu Dan Perahunya Rusak
Jika meminjam perahu orang lain kemudian perahu tersebut rusak, akan dikenakan sanksi adat berupa mengganti kerusakan perahu yang rusak.
Pasal 83
Hukum Adat Mencuri Unggas (ayam, bebek dan lain-lain)
Mencuri unggas berupa ayam, bebek dan lain-lain dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 6 (enam) seabnyak 1 (satu) buah.
Pasal 84
Hukum Adat Membakar Ladang Orang Lain
Membakar ladang orang lain tanpa ijin, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 85
Hukum Adat Membakar Pondok Orang Lain
Membakar pondok orang lain, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 86
Hukum Adat Membakar Pondok Terpal (Plastik) Orang Lain
Membakar pondok terpal (plastik) orang lain, dikenakan sanksi adat berupa:
1 (satu) buah parang
1 (satu) ekor ayam.
Mengganti kerugian yang terbakar.
Pasal 87
Hukum Adat Membakar Rumah Orang Lain
Dengan sengaja membakar rumah orang lain, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 9 (sembilan) sebanyak 4 (empat) buah.
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 4 (empat) buah.
Tawak keliling 7 (tujuh) sebanyak 4 (empat) buah.
Tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Mengganti semua barang yang hangus terbakar.
Pasal 88
Hukum Adat Membakar Rumah Orang Lain Dengan Tidak Sengaja
Dengan tidak sengaja mengakibatkan rumah orang lain terbakar, dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Mengganti semua barang yang hangus terbakar.
Pasal 89
Hukum Adat Anak Baru Lahir
Pesta syukuran untuk anak yang baru lahir diadakan setelah anak tersebut berusia 2 (dua) hingga 7 (tujuh) hari, sesuai dengan kepercayaan yang dianut.
Pasal 90
Hukum Adat Menebus Barang Yang Hilang
Barang-barang yang dimaksud dalam pasal ini berupa:
Mesin Tempel sejumlah Rp. 600.000.
Perahu sejumlah Rp. 300.000.
Barang-barang yang kecil, disesuaikan dengan harga/ nilai barang tersebut.
Pasal 91
Hukum Adat Tentang Barang Yang Hilang Tetapi Pemilik Tidak Mau Menebus
Jika pemilik tidak mau menebus barang yang hilang, maka penemu barang tersebut boleh membayar sesuai harga dan denda untuk menjadi hak miliknya.
Pasal 92
Hukum Adat Barang Yang Hilang Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan
Jika pemilik barang yang hilang ingin mengambil kembali, maka disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pasal 93
Hukum Adat Orang Mabuk Mengganggu Ketentraman
Jika orang yang sedang dalam keadaan mabuk dan mengganggu ketentraman, maka dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 94
Hukum Adat Pencuri Suruhan
Sesoarang menurut jika disuruh mencuri, maka dikenakan sanksi adat berupa:
Tawak keliling 8 (delapan) seabnayak 1 (satu) buah.
Seluruh hasil curian dikembalikan.
Pasal 95
Hukum Adat Anjing Menggigit Orang
Jika anjing menggigit orang lain (dewasa dan anak-anak), dikenakan sanksi adat berupa:
1 (satu) buah parang sebagai pongeras.
Anjing akan dibunuh.
Pemilik anjing menanggung biaya pengobatan orang yang digigit.
Pasal 96
Hukum Adat Anjing Merusak Barang Orang Lain
Jika anjing merusak barang orang lain, maka barang yang dirusak diganti oleh pemilik anjing.
Pasal 97
Hukum Adat Hukum Yang Telah Dibayar Tidak Boleh Ditarik Kembali
Hulum yang telah dibayar tidak boleh ditarik kembali, kecuali jika akan ditukar dengan yang nilainya sama. Dan yang menarik barang tersebut dikenai denda sejumlah Rp. 300.000 sebagai penutup malu.
Pasal 98
Hukum Adat Menyia-Nyiakan Seseorang
Orang yang disia-siakan dalam rumah (mertua, menantu, anak, ipar dan lain-lain) dan menyebabkan orang tersebut ingin pindah/ pulang kerumahnya, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah sebagai pongahavon.
Pasal 99
Hukum Adat Orang Yang Bersalah dan Beralasan
Orang yang bersalah dan beralasan tidak dibenarkan oleh adat.
Pasal 100
Hukum adat barang yang dijanjikan akan dibayar sebagai sanksi hukum atau hutang, jika tidak ditepati dikenakan sanksi adat yaitu mengganti sebanyak dua (dua) kali lipat.
Pasal 101
Hukum Adat Membakar Lumbung Padi dan Ladang Yang Sudah Menguning Padinya
Membakar lumbung padi dan ladang yang sudah menguning padinya, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 8 (delapan) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 102
Hukum Adat Meminjam Barang Untuk Membayar Sanksi Hukum Yang Lewat Dari Waktunya
Hukum meminjam barang untuk membayar sanksi adat yang lewat dari kesepakatan waktu, dikenakan sanksi adat berupa tawak keliling 6 (enam) sebanyak 1 (satu) buah.
Pasal 103
Hukum Adat Menggunakan Barang Orang Lain Untuk Kepentingan Pribadi
Menggunakan barang orang lain untuk kepentingan umum, jika ada kerusakan maka akan diganti oleh pihak umum.
|