Indikatif

Nama Komunitas Sungai Ma’ap Batu Koran
Propinsi Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota SEKADAU
Kecamatan Hanga-Mahap
Desa Sebabas / Batu Koran
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 1.066 Ha
Satuan Batu Koran
Kondisi Fisik
Batas Barat Dusun Setugal
Batas Selatan Desa Tembesuk
Batas Timur Dsn. Pait
Batas Utara Dsn. Baak / Kemoyuk

Kependudukan

Jumlah KK 67
Jumlah Laki-laki 164
Jumlah Perempuan 131
Mata Pencaharian utama Petani,/pekebun, pandai besi.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Komunitas kami suku Daya Maap menurut cerita turun temurun, berasak dari kampokng Laman Pupuk” yang terletak di Ulu Sungai Keriau Kabupaten Ketapang, masing-masing kelompok keluarga meninggalkan kampung tersebut karena sering penduduknya meninggal, disebabkan wabah penyakit yang memaksa mereka harus mencari tempat tinggal baru yang lebih aman.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Tanah Adat, Tempat Keramat, Tanah Tembawang, Berladang Berpindah, Sudah ada yang mulai bersawah

 

Kelembagaan Adat

Nama -
Struktur Struktur lembaga adat terdiri dari kepala adat Desa, menteri adat dusun, serta masyarakat adat sebagai bagian dari adat itu sendiri di dusun masing-masing yang harus mematuhi serta berpegang teguh kepada adat yang mengatur tata tertib di masyarakat adat di Komunitas masing-masing. Hubungan antara lembaga adat dan lembaga negara cukup baik, karena hukum adat tidak bertentangan dengan hukum formal.
Sistem peradilan adat di komunitas kami suka ma,ap di bagi dua terdiri dari peradilan adat yang dianggap berat dan peradilan adat yang sifatnya sanksi ringan, tempat pelaksanaan di rumah adat (Betang)

 

Hukum Adat

Belum pernah terjadi konflik di komunitas kami.

 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan -
Sumber Kesehatan & Kecantikan -
Papan dan Bahan Infrastruktur -
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi -

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat No.8 th 2018 Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen


Sudah punya akun ?

Jika belum silahkan mendaftar di tombol ini