TEMENGGUNG, mempunyai tugas dan kewenangan: pertama, mengatur adat istiadat dan hukum adat. Kedua, menyelesaikan permasalahan di wilayah di adatnya. Ketiga, menyelesaikan kasus –kasus pelanggaran adat yang besar, seperti pembunuhan. Keempat, menyelesaikan kasus-kasus yang tidak mampu diselesaikan ditingkat MANTEHI ADAT.
MANTEHI ADAT, mempunyai Tugas dan kewenangan untuk: pertama, menyelesaikan permasalahan adat istiadat ditingkat Kampung/Dusun, dan kedua, menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran adat yang tidak dapat diselesaikan pengurus adat ditingkat RT. Sedangkan RT, Mempunyai tugas dan kewenangan untuk Menyelesaikan sengketa-sengketa ringan di tingkat RT |