| kalbar | Rabu, 23 September 2026 |
Data terbaru BRWA menunjukkan bahwa penambahan luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan mengalami Peningkatan yang signifikan. Pada BRWA Update edisi Maret 2026, luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan tercatat sebesar 740.385 hektar. Hingga Agustus 2026, angka tersebut hanya meningkat sebesar 199.698 hektar, menjadi 940.083 hektar. Saat ini BRWA Kalbar telah meregistrasi 454 wilayah adat dengan total luas mencapai 3.027.150 hektar, yang tersebar di 7 Kabupaten . Dari jumlah tersebut, baru 60 wilayah adat yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah (pemda). Secara luasan, pengakuan di tingkat pemda, baru mencakup sekitar 940.083 hektar, atau 31,1 persen dari total luas wilayah adat yang teregistrasi di BRWA Kalbar. Capaian tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara wilayah adat yang telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan dari pemerintah.
Urgensi Pengakuan Substantif Momentum HIMAS 2026 menjadi pengingat bahwa keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari pengetahuan, praktik, dan ruang hidup yang diwariskan serta dipertahankan lintas generasi. Pelindungan terhadap pengetahuan dan praktik kehidupan masyarakat adat karena itu juga membutuhkan pelindungan terhadap wilayah tempat pengetahuan dan praktik tersebut tumbuh dan berlangsung.
Pada Momen ini Juga BRWA menyerukan agar negara memperbarui komitmennya pada pengakuan substantif terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, air, hutan, hingga pesisir dan laut tempat masyarakat adat hidup dan mempertahankan kehidupannya.
BRWA Juga menyampaikan Apresiasi kepada Mitra dan NGo/CSo pendamping Masayarakat Adat yang dimana Data Rilis ini merupakan Capaian kerja bersama yang di lakukan oleh seluruh pendamping Masyarakat Adat di Kalimantan Barat. Harapannya kerja bersama ini terus berjalan dan sinergi kedepannya agar data Masyarakat Adat tersajikan dengan baik dan menjadi modal dasar untuk Pemerintah terkhusus Pemerintah Daerah Kalimantan Barat mengetahui terkait Data maupun Masyarakat Adat itu Sendiri.