| kalbar | Jum'at, 06 Oktober 2023 |
Setelah Kabupaten Jayapura, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Malinau, dan Provinsi Papua Barat. Kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan segera menyusul untuk membangun portal Sistem Informasi Wilayah Adat (SIWA).
Salah satu aspek penting dalam upaya pengakuan dan penetapan masyakat adat adalah ketersediaan data tentang masyarakat adat itu sendiri, baik dalam bentuk data sosial maupun spasial. Namun, tidak adanya wadah untuk menampung data-data tersebutlah yang memperlambat proses percepatan pengakuan dan penetapan masyarakat adat beserta hak-haknya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat berkerjasama dengan BRWA, AMAN Kalbar, dan LBBT mengadakan Lokakarya Pengembangan SIWA di Kalimantan Barat pada jumat 14 juli 2023. Platform ini akan menjadi alat kerja percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, serta penetapan hutan adat, sekaligus alat monitoring perkembangan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Lokakarya ini diselenggarakan di gedung rimbawan Kantor DLHK Provinsi Kalimantan Barat, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat, ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, dan NGO/CSO terkait.
Peserta kegiatan memberikan respon positif dan dukungan penuh terhadap inisiasi pengembangan portal SIWA ini, demi terkonsolidasinya data-data wilayah adat yang ada di Provinsi Kalimantan Barat guna mempercepat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Sistem informasi ini akan mempermudah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengidentifikasi wilayah adat mana saja yang memiliki data lengkap dan siap untuk diverifikasi hingga ditetapkan. Harapannya, SIWA ini dapat menjadi sumber data resmi dan acuan berbagai pihak ketika akan melakukan pembangunan dan aktivitas atau program di daerah yang terdapat wilayah adat, sehingga dapat mencegah hal-hal yang akan merugikan Masyarakat Adat itu sendiri.